HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL Materi Kuliah Hk Agraria FH Undip Dosen Pengampu : Ana Silviana .DP
Pengertian: Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk mempergunakan dan/atau memperoleh manfaat dari tanah yang dihakinya. Wewenang pemegang hak atas tanah: 1. umum (Ps.4 ayat 2) 2. khusus
Wewenang Umum pemegang hak atas tanah: Menggunakan tanah termasuk tubuh bumi, air dan ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas-batas tertentu menurut UUPA dan peraturan perundangan lainnya yang lebih tinggi. Wew tsb terbatas pd penggunaan tanah, tdk mencakup pengambilan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya.
Wewenang khusus: Menggunakan tanahnya sesuai dengan macam-macam hak atas tanah yang dimilikinya. Misalnya : HM = dpt utk pertanian dapat juga untuk mendirikan bangunan HGB = hanya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGU = menggunakan tanah utk kepentingan perusahaan dibidang pertanian, perkebunan, peternakan atau perikanan.
Dasar Hukum pengaturan Hak atas Tanah: Pasal 4 ayat (1) UUPA atas dasar HMN ditentukan macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum
Obyek hak atas tanah: Hak atas permukaan bumi (dilihat dari aspek yuridis) = tanah Subyek ...............?
Subyek hak atas tanah: Perorangan a. WNI WNA Sekelompok orang secara bersama-sama Badan Hukum privat dan BH Publik
Macam-macam hak atas tanah: Diatur dalam Ps 16 dan Ps.53 UUPA : Hak atas tanah bersifat tetap (Ps. 16 UUPA) artinya h.a.t akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dg UU yang baru. macamnya : HM, HGU, HGB, H Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan
Hak membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hutan bukan hak atas tanah Karena tdk memberikan wewenang kepada pemegang haknya untukmenggunakan tanah atau mengambil manfaat dr tanah yg dihakinya Kedua hak tersebut sebagai “pengejawantahan” dari hak ulayat masyarakat hukum adat
Hak Atas Tanah bersifat Sementara (Ps.53 UUPA) bahwa h.a.t ini sifatnya sementara, dlm waktu yg singkat akan dihapus karena mengandung sifat-sifat pemerasan, feodal dan bertentangan dg jiwa UUPA. macam-macam : Hak Gadai Tanah, Hak Usaha Bagi Hasil (perjjn bagi hasil), Hak Sewa Tanah Pertanian, dan Hak Menumpang.
Hak atas tanah dalam Pasal 16 dan 53 UUPA tidak bersifat limitatif, artinya di samping hak-hak atas tanah yg disebutkan dalam UUPA, kelak dimungkinkan lahirnya hak atas tanah yg baru yang diatur secara khusus dengan UU
Dari asal tanahnya, h.a.t dibedakan dlm 2 kelompok: Hak atas tanah yang bersifat primer Yaitu h.a.t yg berasal dari Tanah Negara HM, HGU, HGB atas Tanah Negara, Hak Pakai Asal Tanah Negara. Hak atas tanah bersifat sekunder yaitu h.a.t berasal dari tanah pihak lain macam-macamnya : HGB atas tanah HPL; HGB atas tanah HM; Hak Pakai atas tanah HPL; HP atas tanah HM; Hak Sewa untuk Bangunan: hak atas tanah bersifat sementara. Hak Milik....?
HAK MILIK (Pasal 20 s/d 27 UUPA) PENGERTIAN : HM adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial tanah. Sifat Khusus HM: 1. turun temurun 2. terkuat 3. terpenuh
Turun temurun : berlangsung terus apbl pemiliknya meninggal dapat dilanjutkan kepemilikannya kepada ahli warisnya. Terkuat : dibanding dengan hak atas tanah yang lain, HM adl hak paling kuat, induk dr hak-hak yg lain, HM tdk berinduk kepada h.a.t yg lain; HM wajib didaftar. Terpenuh : jangka waktu tidak terbatas; pemilik mempunyai wewenang paling luas, bebas mempergunakan tanahnya dilihat dr peruntukannya (bisa untuk tempat tinggal maupun untuk usaha)
Ciri-ciri HM: terkuat, terpenuh; Turun temurun, tidak dibatasi jangka waktu dan dapat diwariskan; Induk dari hak atas tanah lain; Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani HT; Dapat dialihkan; Dapat dilepaskan secara sukarela; Dapat diwakafkan.
Penggunaan HM harus memperhatikan fungsi sosial tanah, artinya: 1. dalam menggunakan tanah tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain; 2. penggunaan tanah harus disesuaikan dg keadaan dan sifat haknya; 3. adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum; 4. tanah harus dipelihara dengan baik agar bertambah kesuburan dan mencegah kerusakan
Subyek HM : Perseorangan: Hanya WNI Tunggal yang dapat mempunyai HM (Ps.21 ayat (1) dan (4) UUPA); Badan-Badan Hukum: Badan-badan hukum yang ditunjuk ole Pemerintah yang dapat mempunyai HM dan syarat-syaratnya (Ps. 21 ayat (2) UUPA)
WNI Tunggal ? Orang Asing? Ps.21 ayat (3) UUPA dapat dengancara: Pewarisan tanpa wasiat; Pencampuran harta karena perkawinan; WNI, peralihan status kewarganegaraan. Syarat : batas waktu 1 tahun wajib dilepaskan Lampau/lalai? haknya hapus, tanahnya jatuh kepada negara, hak-hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung Boedi Harsono............?
Hubungan pihak ke-3 dengan tanah dapat berlangsung sepanjang tdk bertentangn dg sistem UUPA dan kedudukan tanah sebagai Tanah Negara: HGB, HP tetap berlangsung; Hak Sewa, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Gadai Tanah, Hak Menumpang dirubah jadi Hak Pakai Hak Tanggungan : Hapus, krn tanah Negara tidak dapat dibebani HT, akibat Kreditur: concurent
Badan Hukum Ditunjuk Pemerintah Asas: BH tidak dapat mempunyai HM atas tanah Mengapa? Prof. Boedi harsono,SH: 1. Utk keperluan usaha, BH tidak secara mutlak perlu tanah HM; 2. Dapat dicegah usaha2 yang bermaksud menghindari ketentuan batas maksimum luas tanah (pasal 17 UUPA) Dapat dicegah orang asing dengan BH dapat menguasai tanah dengan HM 4. BH sec ekonomis.........................
BH secara ekonomis kuat, sehingga dikhawatirkan jika diperbolehkan mempunyai tanah dengan HM. Tanah rakyat banyak yang akan jatuh dalam penguasaan Badan Hukum Pasal 21 ayat (2) UUPA ; memberikan kemungkinan Badan Hukum dapat punya tanah HM yaitu apabila ditunjuk oleh Pemerintah.
PP no. 38 Tahun 1963 ttg Penunjukan Badan-badan Hukum yg Dapat Mempunyai HM Atas Tanah Pasal 1 : Badan-badan Hukum yg dapat mempunyai HM adalah: Bank-bank yang didirikan oleh Negara (Bank Negara); Koperasi Pertanian; Badan Keagamaan; Badan Sosial.
Menurut Pasal 8 ayat (1) PMNA/Ka. BPN No Menurut Pasal 8 ayat (1) PMNA/Ka.BPN No.9 Tahun 1999 ttg Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas tanah Negara dan HPL badan-bdan Hukum yg dapat mempunyai tanah HM adalah: Bank Pemerintah; Badan Kegamaan dan; Badan Sosial Yang ditunjuk oleh Pemerintah jangka waktu HM...........?
HM tidak dibatasi jangka waktu sepanjang pemiliknya memenuhi syarat sebagai subyek HM.
Terjadinya HM: Pasal 22 UUPA :HM terjadi melalui3 cara yaitu: Menurut ketentuan Hk Adat Karena Penetapan Pemerintah; Karena Ketentuan UU
HM terjadi menurut Hukum Adat: Terjadi karena : pembukaan tanah (pembukaan hutan) atau terjadi karena timbulnya lidah tanah (Aanslibbing) Karena pembukaan tanah adlah yang dilakukan sec bersama-sama dg masyarakat hk adat yg dipimpin oleh tetau Adat melalui 3sistem penggarapan: Matok sirah matok galeng Matok sirah gilir galeng Sistem bluburan
Aanslibbing? Adalah pertumbuhan tanah ditepi sungai, danau atau laut. Adalah tanah yang timbul atau muncul karena berbeloknya arus sungai atau tanah yang timbul dipinggir pantai atau terjadi dari lumpur yg makin lama makin tinggi dan mengeras shg akhirnya menjadi tanah. Dalam hukum adat lidah tanah yg tidak begitu luas menjadi hak bagi pemilik tanah yang berbatasan.
Terjadinya HM karena hukum Adat akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
HM terjadi karena Penetapan Pemerintah Semula dari Tanah Negara Dengan mengajukan permohonan pemberian HM atas tanah oleh pemohon dg memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh BPN Keluar SKPH SKPH wajib didaftar di Kantor Pertanahan Kab/Kota utk dicatat dalam BT dan diterbitkan sertip HM atas Tanah. Pendaftaran SKPH menandai lahirnya HM atas tanah
Prosedur ? Diatur dalam Pasal 8 s/d 16 PMNA/Ka BPN No. 9 Tahun 1999. Pejabat yang berwenang? Diatur dalam Perkaban No. 1 Tahun 2011, pengganti PMNA/Ka BPN No. 3 Tahun 1999 ttg Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Terjadi HM karena ketentuan UU Diatur dalam Pasal I, II dan VI ayat (1) Ketentuan-Ketentuan Konversi UUPA Atas dasar ketentuan konversi (perubahan) menurut UUPA M.b sejak tanggal 24 September 1960. Konversi? Penegasan Konversi dari tanah HM adat diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria (PMPA) No.2 Tahun 1962 ttg Penegasan dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah
Kewajiban Pemegang HM: Fungsi sosial tanah; Memelihara tanah dan menjaga kesuburan tanah Tidak menelantarkan tanah Mendaftarakan tanahnya
Kewenangan pemegang HM: Menggunakan utk pertanian maupun utk mendirikan bangunan sesuai dengan fungsi sosial tanah, disesuaikan dengan Tata Guna Tanah atau RTRW yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
Hapusnya HM (Pasal 27 UUPA): Tanahnya jatuh pada Negara (Tanah Negara): Pencabutan hak atas tanah (Ps.18); Penyerahan secara sukarela; Diterlantarkan; Subyek hak tidaklagi memenuhi syarat sebagai subyek HM (Ps 21 ayat (2) dan Ps.26 ayat (2) UUPA; 2. Tanahnya musnah bencana alam
UU tentang HM ? Belum ada UU ttg HM yang diperintahkan oleh Ps. 50 ayat (1) UUPA; Ketentuan Ps. 20 s/d 27 UUPA dianggap sudah memadai dan apabila diperlukan dapat dilengkapi dengan norma-norma Hukum Adat setempat yang berlaku (Ps. 56 UUPA)