Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk"— Transcript presentasi:

1 lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Jaminan perorangan (persoonlijke zekerheid) yang menimbulkan hak perseorangan; Jaminan yang bersifat perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu terhadap harta kekayaan debitur Menurut sifatnya, lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk Jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid) yang menimbulkan hak kebendaan. Jaminan yang bersifat kebendaan berupa hak mutlak atas suatu benda tertentu dari debitur yang dapat dipertahankan pada setiap orang

2 JENIS-JENIS JAMINAN KEBENDAAN
Hak Tanggungan Hipotik JENIS-JENIS JAMINAN KEBENDAAN Gadai Fiducia

3 Pertimbangan yang menjadi prasyarat utama sesuatu benda dapat
SECURED artinya benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan tindakan eksekusi. Pertimbangan yang menjadi prasyarat utama sesuatu benda dapat diterima sebagai jaminan, yaitu : MARKETABLE artinya benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur

4 UU No. 4 Tahun 1996 mengatur lembaga jaminan yang disebut Hak Tanggungan. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan Hak Tanggungan “Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor terhadap kreditor-kreditor lain.”

5 Pengertian Hak Tanggungan menurut Pasal 1 Undang-undang No
Pengertian Hak Tanggungan menurut Pasal 1 Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. 3

6 Asas-Asas Hak Tanggungan Asas spesialitas
Asas Publisitas Asas-Asas Hak Tanggungan Asas spesialitas Asas tak dapat dibagi2 4

7 Subyek Hak Tanggungan Pemberi Hak Tanggungan
adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan Subyek Hak Tanggungan Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang. 4

8 Obyek Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat
Dapat dinilai dengan uang Termasuk hak yang didaftar dalam hak umum Obyek Hak Tanggungan harus memenuhi 4 syarat Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan Memerlukan penunjukan oleh undang-undang 4

9 Yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan
1) Hak Milik 2) Hak Guna Usaha 3) Hak Guna Bangunan Yang dapat dijadikan obyek Hak Tanggungan Hak Pakai atas tanah negara Rumah susun yang berdiri di atas tanah HM, HGU, HGB dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, yang bangunannya berdiri di atas tanah HM, HGB dan Hak Pakai yang diberikan oleh Negara. 4

10 Sertifikat Hak Tanggungan
Tahap pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatnya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) oleh PPAT, yang didahului dengan perjanjian utang-piutang yang dijamin. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui 3 tahap kegiatan : Tahap pendaftaran Hak Tanggungan oleh Kantor Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan yang dibebankan. Sertifikat Hak Tanggungan Dalam Pasal 14 UUHT disebutkan bahwa, sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, BPN menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan. 4

11 Peralihan Hak Tanggungan
Jika piutang yang dijamin dengan HT beralih karena cessie, subrogasi, pewarisan, atau sebab-sebab lain Beralihnya HT wajib didaftarkan oleh kreditur yang baru kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran dilakukan dengan mencatatnya pada buku HT dan buku hak atas tanah serta menyalin catatan pada sertifikat HT dan sertifikat H.A.T Peralihan Hak Tanggungan Tanggal pencatatan pada buku tanah adalah tanggal hari ke 7 setelah diterimanya surat2 yang diperlukan bagi pendaftaran yang beralihnya HT Beralihnya HT pada pihak ketiga mulai berlaku pada hari tanggal pencatatan. 4

12 Hapusnya Hak Tanggungan
Hapusnya utang yang dijamin dengan HT Dilepaskannya HT oleh pemegang HT Hapusnya Hak Tanggungan Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. 4

13 Isi di dalam APHT yang wajib dicantumkan meliputi:
Nama dan identitas pemegang dan pemberi HT Domisili para pihak Isi di dalam APHT yang wajib dicantumkan meliputi: Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin. Nilai tanggungan Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan 4

14 Isi yang tidak wajib dicantumkan dalam APHT
Janji-janji dan tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya akta. Isi yang tidak wajib dicantumkan dalam APHT Pihak-pihak bebas menentukan untuk menyebutkan atau tidak menyebutkan janji-janji ini dalam APHT. Janji-janji dalam APHT yang didaftar pada Kantor Pertanahan mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak III 4

15 PEMBEBANAN HAK 5

16 PEMBEBANAN HAK 5

17 PEMBEBANAN HAK 5

18 PEMBEBANAN HAK 5

19 PEMBEBANAN HAK 5

20 PEMBEBANAN HAK 5

21 PEMBEBANAN HAK 5

22 PEMBEBANAN HAK 5

23 PEMBEBANAN HAK 5

24 PEMBEBANAN HAK 5

25 PEMBEBANAN HAK 5

26 PEMBEBANAN HAK 5

27 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemiliknnya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

28 Jaminan Fiducia Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda yang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UUHT yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya

29 Unsur-Unsur Jaminan Fiducia
Adanya hak jaminan Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud maupun dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan. Unsur-Unsur Jaminan Fiducia Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur 4

30 Ciri-ciri Jaminan Fiducia
Memberikan hak kebendaan Memberikan hak didahulukan kepada kreditor Memungkinkan kepada pemberi jaminan fiducia untuk tetap menguasai objek jaminan utang Ciri-ciri Jaminan Fiducia Memberikan kepastian hukum Mudah dieksekusi 4

31 Larangan dalam Penjaminan Fiducia
Pemberi Fiducia dilarang melakukan Fiducia ulang terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fiducia yang terdaftar Larangan dalam Penjaminan Fiducia Pemberi Fiducia dilarang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fiducia Pemberian jaminan fiducia hanya dapat dibebankan pada hak kebendaan, bukan terhadap hak perseorangan 4

32 Prosedur pendaftaran Fiducia
Pengajuan permohonan pendaftaran jaminan fidusia kepada Menteri Hukum dan HAM melalui kantor pendaftaran fidusia Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia yang ditandatangani oleh penerima fiducia Prosedur pendaftaran Fiducia Salinan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia Surat kuasa yang dibuat dibawah tangan dapat digunakan untuk mendaftarkan jaminan fidusia tersebut pada kantor pendaftaran fidusia Bukti biaya pendaftaran fidusia 4

33 Pernyataan hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia tersebut
Surat Permohonan Penghapusan atau pencoretan sertipikat jaminan fidusia kepada MenKumHam Asli sertipikat jaminan fidusia yang akan dimintakan permohonan penghapusan atau pencoretannya Untuk melaksanakan Roya atas jaminan Fidusia tersebut, debitur harus melampirkan Pernyataan hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia tersebut Surat Kuasa bermeterai apabila dikuasakan Pembayaran biaya PNBP atas permohonan penghapusan 4


Download ppt "lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google