PEMBANGUNAN HUKUM TRANSPORTASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pajak Penghasilan Final
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Persaingan usaha.
Karakteristik PPh Final
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
JENIS TARIF ANGKUTAN.
BEA MATERAI Bea Materai.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Pengelolaan Dana Hibah
BIAYA, TARIF ANGKUTAN DAN PEMBENTUKAN HARGA
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HIPOTEK Pengertian Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
HUKUM PENGANGKUTAN.
HUKUM PENGANGKUTAN.
DISUSUN OLEH : IPHOV KUMALA SRIWANA
Hukum pengangkutan.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
JENIS TARIF ANGKUTAN.
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
HUKUM & KEBIJAKAN TRANSPORTASI
RUANG LINGKUP OPERASI TRANSPORTASI RUANG LINGKUP OPERASI TRANSPORTASI
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

PEMBANGUNAN HUKUM TRANSPORTASI 4 POKOK DALAM GBHN : -UU LAMA -UU PEMBAHARUAN -DINAMIKA MASYARAKAT -UU UNIFIKASI PEMERINTAH BERHASIL MENGELUARKAN UNDANG-UNDANG : 1.UNDANG-UNDANG KERETA API NO.13/1992 DIPERBAHARUI UU NO. 23 / 2007 2.UNDANG-UNDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN NO. 14/1992 DIPERBAHARUI UU NO. 22 / 2009 3.UNDANG-UNDANG ANGKUTAN LAUT NO. 21/1992 4.UNDANG-UNDANG NAGKUTAN UDARA NO.15/1992 DIPERBAHARUI UU NO. 1/2009

PENGANGKUTAN KEBUTUHAN VITAL BAGI MASYARAKAT. BEBERAPA FAKTOR-FAKTOR AL : -GEOGRAFIS INDONSEIA -MENUNJANG PEMB. SGL SEKTOR -MENDEKATKAN DESA DAN KOTA -PERKEMB. ILMU DAN TEKNOLOGI:

ANGKUTAN KERETA API -Mampu mengangkut muatan dalam jumlah yang besar. -Mampu menempuh jarak yang jauh. -Jadwal perjalanan dengan frekuensi tinggi dapat dilaksanakan. -Jarang sekali terjadi kongesti karena semua fasilitas dimiliki oleh satu perusahaan sehingga penyediaan jasa lebih terjamin kelanca rannya. -Dapat memberikan tingkat pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan bus.

Perusahaan Kereta Api bersifat monopoli faktor-faktornya yaitu : -Bersifat public utility -Bersifat strategis -Membutuhkan modal/investasi Dengan demikian Pemerintah sampai sekarang yang mampu mengelolanya

-Kereta Api Barang dan Penumpang 2. Kereta Api Penumpang Pemanfaatan prasarana kereta api harus mempertimbangkan beberapa faktor : -Kenyamanan -Peningkatan Fasilitas / Alih Tekonologi -Perawatan .Jalan Rel .Aset Tanah .Prasarana .Pelayanan Prima .Keselamatan Perjalanan .Kecepatan/Ketepatan waktu .Kemudahan Layanan .Kenyamanan

-DASAR HUKUM. ANGKUTAN KERETA API UU N0.13 /1992 diperbaharui UU No. 23/ 2007 Kereta Api ASPEK HUKUM PUBLIK Pengangkutan diatur dengan UU APSEK HK. PERDATA Pengangkutan diatur dengan Perjanjian yg dibuat oleh para pihak Kereta Api – UU N0. 13/1992 tentang perkereta apian Lbr.Neg. No. 47 /1992 Ps 46 UUKA mulai berlaku 17 Sept 1992.diperbaharui -UU No. 23 / 2007.

PENGANGKUTAN KERETA API. Diadakan dengan perjanjian antar pihak. -Karcis terjadi perjanjian pengangkutan (Ps 35(2) UUKA. -Karcis penumpang diterbitkan atas tunjuk (to bararer) setiap pemegang karcis penumpang berhak diangkut. -Terjadinya Pengangkutan Kereta Api. -Kewajiban-Hak Pada Angkutan Kereta Api -Terjadi Pembatalan Pemberangkatan. -Stasiun

TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT -Ps 21 UUKA -PS 34 UUPA -Pengangkut tidak bertanggungjawab. -Wewenang Pengangkut Ps 29 UUKA wewenang itu: -KEWAJIBAN DAN HAK PENUMPANG/PENGIRIM .Sesuai PS 26 UUKA .sesuai Ps 27 UUKA.

PERLAKUAN KHUSUS Sesuai Ps 35 UUKA -PENYELENGGARAAN ANGKUTAN K A -PELAKSANAAN ANGKUTAN KA Sesuai Ps 12 UUKA -TUGAS Perum KA dalam perjalanan Sesuai Ps 28 UUKA -KEGIATAN KA DISTASIUN TUJUAN Sesuai Ps 32 UUKA -HAMBATAN ANGKUTAN KERETA API -Hambatan Lain

PENGANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR UU No. 14 / 1992 dan UU N0. 22 / 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -TERJADINYA PENGANGKUTAN -TUJUAN SECARA KHUSUS. -HAKEKAT TERMINAL Sesuai Ps 9 (1) UUAJ -PENYELENGGARAAN TERMINAL Sesuai Ps 9 (2) dan (3) UUAJ

TERMINAL SEBAGAI USAHA PENUNJANG -KENDARAAN UMUM Sesuai Ps 1 Butir 6 UUAJ -ANGKUTAN KENDARAAN UMUM : Sesuai Ps 43 UUAJ 3 hal yang dikaji : -Perjanjian terjadi biaya angkutan dibayar lebih dahulu. -Perjanjian sudah terjadi biaya angkutan dibayar kemudian -Dokumen angkutan sebagai bukti perjanjian sudah terjadi dan bukti pelu nasan biaya angkutan. -PERUNTUKAN PERSYARATAN TEKNIS LAIK JALAN Ps 12 (1) UUAJ *SESUAI PERUNTUKAN. *MEMENUHI PERSARATAN TEKNIS *LAIK JALAN *PENDAFTARAN DAN BUKTI PENDAFTARAN Dalam Ps 14 (1) UUAJ.

PENGANGKUTAN DARAT MELALUI JALAN UMUM -Angkutan Jalan Raya :-Jalan alteri -Jalan Kolektor -JalanLokal -Jalan Akses -Jalan Setapak -Angkutan Jalan Komersial atau Jalan Tol -Angkutan Barang : -Perencanaan Angkutan barang -Usaha Perngangkutan Penumpang dan Barang -Sistem Angkutan Jalan Umum -Asas dan Tujuan Pengangkutan Jalan Umum -PEMBINAAN PENYELENG GARAAN MELALUI JALAN UMUM

PENGANGKUTAN JALUR LAUT UU N0. 21/1992 UUP Berlaku 17 Sept 1992 -SISTIM PANGANGKUTAN -TERJADINYA PENGANGKUTAN LAUT -KEWAJIBAN DAN HAK Ps 85 UUAP .Tanggungjawab lain: -PENGANGKUT TIDAK BERTANGGUNGJAWAB -KEWAJIBAN DAN HAK PENUMPANG Ps 85 UUAP.

-PENDAFTARAN KAPAL Ps 46 (1) dan (2) UUAP -KEBANGSAAN KAPAL .Ps 50 UUAP . Ps 51 UUAP. Ps 52 UUAP -PEMBEBANAN HIPOTEK (Ps 49 UUAP) -TERJADINYA PENGANGKUTAN LAUT (Ps 85 UUAP) -KEWAJIBAN DAN HAK (Ps 85 UUAP ) Tanggungjawab lain -Ps 522 (1) KUHD Menjaga penumpang saat naik sampai turun. -Ps 468 (1) KUHD Menjaga keselamatan barang saat menerima hingga saat penye rahan. -PENGANGKUT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB jika terbukti .Peristiwa tidak dapat dicegah/dihindari. .Sifat,keadaan /cacat barang itu sendiri. .Kesalahan/kelalaian pengirim Ps 468 (1) KUHD

KEWAJIBAN DAN HAK PENUMPANG Ps 85 UUAP. PENDAFTARAN KAPAL Ps 46 (1) dan (2) UUAP KEBANGSAAN KAPAL Ps 50 UUAP PEMBEBANAN HIPOTEK Ps 49 UUAP

PENGANGKUTAN UDARA UU N0. 15/1992 dan UU N0. I/2009 UUPU = Penerbangan ASAS-ASAS HUKUM .Sifat Publik -Kemanusiaan -Rakyat banyak –Adil Merata .Sifat Perdata –Konsensuel –Bukti dokumen TERJADINYA PENGANGKUTAN Tujuan Pengangkutan Udara Ps 3 UUPU Bertanggungjawab atas : Ps 43 UUPU -Keselamatan Penerbangan. Sesuai Ps 19 UUPU -Pendaftaran Pesawat udara Sesuai Ps 9 UUPU. -Tanda Kebangsaan. PP Ps 10 UUPU. -Pembeban Hipotek Ps 12 UUPU. -Penyelenggaraan Bandaraan Ps 26 (1) UUPU -Dokumen Angkutan Pesawat Udara -Tiket penumpang Ps 41 UUPU -Surat muatan Ps 8 OPU

Ps 10 OPU surat muatan udara berfungsi : -Surat bukti persetujuan pengangkutan. -Surat bukti penerimaan barang,surat muatan segera ditandatangani pengangkut dan kembali pengirim. Kewajiban dan Hak Angkutan Sesuai Ps 41 UUPU. Kewajiban pokok pengangkut Ps 41 (2) UUPAU.

PRINSIP TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT TANGGUNGJAWAB PRADUGA BERSALAH (Presumtion Of Liabili ty) TIDAK BERSALAH TANGGUNGJAWAB ATAS DASAR KESALAHAN Based On Faultor Ne gligence) Ps 1365 KUH Per : Perbuatan melawan hukum (Onrech matige daad atau ellegal act) Pembatasan Tanggungjawab Pengangkut (LIMITATION OF LIABILITY) Tanggungjawab dibatasi sampai batas tertentu : Ps 28 ayat 2b Perkereta apian : Ps 45 ayat 2,3,4 UULAJ : Ps 43 ayat 2, Ps 44 ayat 1 UU Penerbangan:

PRESUMTION OF LIABILITY Pengangkut diangggap tidak ber tanggungjawab Ps 43 ayat 1b UU Pener. Tanggungjawab Pengangkut Udara yang lainnya: Wajib mengasuransikan tanggungjawabnya Hak pengangkut yg terdapat dalam Ordonansi Pengangkutan Udara : Pasal 7 ayat (1), a. Bahwa pengangkut berhak untuk meminta kepada pengirim barang atau untuk membuat surat muatan udara. b.Pasal 9, Bahwa pengangkut berhak meminta kepada pengirim barang utk membuat surat muatan udara c. Berhak menolak jika identitas tidak jelas. d.Hak penyelenggaraan angkutan udara. e.Hak pembayaran dari penumpang dan barang.

Kewajiban pengangkutan udara dalam Ordonansi Hak dan Kewajiban Pihak Pemakai Jasa Fungsi dan Peranan Pengangkutan Udara Tanggung Jawab Pengangkutan Udara PU Staatblad 1939-100 dan UU N0. 1-2009 Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Penumpang. -Prinsip Presumption of Liability -Prinsip Limitation of Liability

Pembatasan-Pembebasan Tanggung Jawab Pengangkut Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumpti on of liability). Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability). Prinsip Limitation of Liability :

PERANAN ASURANSI DALAM TANGGUNGJAWAB PE NGANGKUTAN UDARA DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 -Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability) -Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (presumption of liability) -Prinsip tanggung jawab mutlak (absolute liability) -Proses Ganti Rugi Yang Dilakukan Penumpang Terhadap Perusahaan Penerbangan. -Mengajukan segala alat bukti -Bila tidak ada kesepakatan antara pihak korban kecelakaan pesa wat udara dengan pihak PT.Garuda mengenai besarnya ganti ru gi sehingga harus melalui pengadilan, maka proses pemberian ganti rugi adalah : Ketetapan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK/017/1997, masalah ganti rugi yaitu 1.Rp.40.000.00O3- dalam hal penumpang meninggal dunia. 2.Rp.20.000.000 – dalam hal penumpang mendapat cacat tetap 3. Rp. 20.000.000,- biaya perawatan dan pengobatan dokter.

-Sanksi Administratif : Kep.4 Menhub No. KM. 11 Th 1996 SUMBER HUKUM PENGANGKUTAN UDARA Dl INDONESIA -Undang-undang No.15/1992 digantikan UU N0. 1/2009 -PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara yang diubah dengan PP No. 3 Tahun 2000. -PP N0. 71 Tahun 1996 tentang Kebandar-udaraan. -Kepmenhub No. KM.7 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Kep men hub No. KM.90 Tahun 1993. Prosedur Standar Kelaikan -Sanksi Administratif : Kep.4 Menhub No. KM. 11 Th 1996 -Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal : Kepmen Hub No.KM. 20 Tahun 1996. -Tarif Jasa Pelayanan : Jemaah Haji Kepmen hub No. KM. 53 Tahun 1996

HUKUM PENGANGKUTAN NIAGA -DIFINISI -ATURAN HUKUM : -AZAS HUKUM -TEORI HUKUM -PRAKTEK HUKUM -PENGANGKUTAN 3 DEMENSI -USAHA (Business) -PERJANJIAN (Agreement) -PROSES -PENGANGKUTAN NIAGA : Niaga : Dagang

TUJUAN UNDANG-UNDANG PENERBANGAN NOMOR 1 TAHUN 2009 -Pasal 2 -Pasal 3 PEMBINAAN -Pasal 10