DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REZY ANDRIYASMAN, S.H., M.H. KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI
Dasar Hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1961 TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.22/MEN/2012 PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.10/MEN/2011 TENTANG IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.23/MEN/2012
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam penerapan manajemen sumberdaya manusia aparatur yang berorientasi pada peningkatan prestasi dan profesionalisme sumber daya manusia, perlu memberikan kesempatan tugas belajar dan Ijin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
PENGERTIAN Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Tujuan: a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
TUGAS BELAJAR : TUGAS BELAJAR DALAM NEGERI ADALAH TUGAS YANG DIBERIKAN KEPADA PNS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANA UTK MENGIKUTI PROGRAM DIPLOMA IV/ S1, S2 DAN S3, PADA SUATU LEMBAGA PENDIDIKAN ATAU LEMBAGA LAIN YANG TERAKREDITASI DI DALAM NEGERI, SESUAI DGN BIDANG STUDI, ILMU, DAN KEAHLIAN YG TELAH DITENTUKAN DENGAN MENGGUNAKAN BIAYA PEMERINTAH RI, PEMERINTAH NEGARA ASING, BADAN INTERNASIONAL, LEMBAGA NON PEMERINTAH LAINNYA. TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI ADALAH TUGAS YG DIBERIKAN KEPADA PNS DI LINGKUNGAN DEP. KP UTK MENGIKUTI PENDIDIKAN S2 DAN S3 PADA SUATU LEMBAGA PENDIDIKAN ATAU LEMBAGA LAIN YANG TERAKREDITASI DI LUAR NEGERI, SESUAI DENGAN BIDANG STUDI, ILMU, DAN KEAHLIAN YANG TELAH DITENTUKAN DENGAN MENGGUNAKAN BIAYA PEMERINTAH RI, PEMERINTAH NEGARA ASING, BADAN INTERNASIONAL, LEMBAGA NON PEMERINTAH LAINNYA.
MAKSUD PERENCANAAN TUGAS BELAJAR Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Rencana kebutuhan tugas belajar disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. Rencana kebutuhan tugas belajar disusun dalam rencana kebutuhan tugas belajar 5 (lima) tahunan, dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan tugas belajar tahunan.
PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR SETIAP TAHUN DISESUAIKAN DENGAN: rencana kebutuhan pegawai. anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan; dan/atau kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga-lembaga/negara asing kepada pegawai di lingkungan Kementerian.
a. Program Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; JENJANG PENDIDIKAN TINGGI DI LUAR NEGERI DIBERIKAN UNTUK PROGRAM DAN JANGKA WAKTU PALING LAMA SEBAGAI BERIKUT: a. Program Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; b. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan c. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.
a. Program Diploma III, 6 (enam) semester JENJANG PENDIDIKAN TINGGI DI DALAM NEGERI DIBERIKAN UNTUK PROGRAM DAN JANGKA WAKTU PALING LAMA SEBAGAI BERIKUT: a. Program Diploma III, 6 (enam) semester b. Program Diploma IV (D. IV) sisipan, 2 (dua) semester; b. Program Sarjana (S1)/DIPLOMA IV, 8 (delapan) semester; c. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan d. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat tugas belajar dilaksanakan;
SELANJUTNYA e. tidak sedang: 1) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2) melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3) mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6) dalam proses perkara pidana; 7) menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; 8) melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan/atau 9) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
SELANJUTNYA e. tidak pernah: 1) dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 2) gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan/atau 3) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. f. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi; g. mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk tugas belajar di luar negeri; h. menandatangani surat perjanjian tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BATAS USIA TUGAS BELAJAR Batas usia PNS yang akan mengikuti tugas belajar pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu: 1. Program Diploma III (D. III), paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun; 2. Program Diploma IV (D. IV), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; 3. Program Diploma IV (D. IV) sisipan, paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; 4. Program Sarjana (S1), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; 5. Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan 6. Program Doktor (S3), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
AKREDITASI PROGRAM STUDI Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENETAPAN KEPUTUSAN TUGAS BELAJAR LUAR NEGERI SETNEG Calon Petugas Belajar ↓ PUSKITA → → → SK TUGAS BELAJAR ESELON I BPSDMKP SEKJEN ROPEG
Prosedur dan Mekanisme Penetapan Keputusan Tugas Belajar Dalam Negeri Calon Petugas Belajar ↓ → → → SK TUGAS BELAJAR ESELON I BPSDMKP SEKJEN ROPEG
PENGERTIAN Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS
Tujuan: a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, serta pengembangan organisasi; dan b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
MAKSUD PERENCANAAN IZIN BELAJAR untuk memenuhi kebutuhan peningkatan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan sebagai persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. disusun oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian bersama-sama dengan Badan melalui Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dari sekretariat unit kerja eselon I. .
RENCANA KEBUTUHAN IZIN BELAJAR disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun berjalan. memuat informasi mengenai: bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar; jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; jenis lembaga pendidikan yang direncanakan; program pendidikan yang direncanakan; jangka waktu; dan kualifikasi calon pegawai izin belajar. Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai.
a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester; JENJANG PENDIDIKAN TINGGI IZIN BELAJAR UNTUK PROGRAM DAN JANGKA WAKTU PALING LAMA SEBAGAI BERIKUT: a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester; b. Program Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; c. Program Sarjana (S1), 8 (delapan) semester; d. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan e. Program Doktor (S3); 6 (enam) semester.
PERSYARATAN IZIN BELAJAR memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan; mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
SELANJUTNYA tidak sedang: 1) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2) melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3) mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dalam proses perkara pidana; 6) menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memiliki jarak tempuh antara lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja paling jauh 60 (enam puluh) kilometer atau paling lama 2 (dua) jam.
LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK PELAKSANAAN IZIN BELAJAR Program pada lembaga pendidikan untuk pelaksanaan izin belajar harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT). Program dimaksud bukan merupakan pendidikan jarak jauh/kelas jauh/ kelas khusus/kelas eksekutif/Sabtu Minggu. Calon peserta izin belajar pada daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki program studi pada lembaga pendidikan tinggi berakreditasi “B” dapat mengikuti program pada Universitas Terbuka.
Hak PNS Izin Belajar Gaji Tunjangan Kenaikan Gaji Berkala Kenaikan pangkat/golongan Penilaian dalam DP3 Hak kepegawaian lainnya sesuai dengan perundang-undangan 26 ditbinjak bkn (021) 80886621
KEWAJIBAN PNS IZIN BELAJAR Tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan izin belajar Menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu 27 ditbinjak bkn (021) 80886621
PROSEDUR DAN MEKANISME PENETAPAN SURAT IZIN BELAJAR Calon Pegawai Izin Belajar Untuk Izin Belajar S3 ↓ → → ESELON I BPSDMKP SEKJEN SURAT IZIN BELAJAR Untuk Izin Belajar S1 dan S2 ROPEG
TERIMA KASIH