Biro Perencanaan dan Anggaran PERENCANAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN (KEBUTUHAN FASYANKES PRIMER DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL) Biro Perencanaan dan Anggaran Disampaikan pada: Pertemuan Evaluasi DAK Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian Bandung. 24 April 2014
ALUR DANA APBN KE DAERAH (MONEY FOLLOWS FUNCTION) PUSAT DAERAH Belanja Pusat di Pusat Belanja Pemerintah Pusat K/L 6 Urusan Mutlak Belanja Pusat di Daerah Kanwil di Daerah Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembayaran Bunga Utang Subsidi Hibah Bantuan Sosial Belanja Lain-lain Di luar 6 Urusan APBN Dikerjakan sendiri Melalui UPT Dana Sektoral di Daerah Dilimpahkan ke Gubernur Dana Dekonsentrasi Ditugaskan ke Gub/Bupati/ Walikota Dana Tugas Pembantuan Transfer ke Daerah DAK APBD 1. Dana Perimbangan: DBH. DAU.DAK Dana Desentralisasi 2. Dana Otonomi Khusus 3. Dana Penyesuaian: Penyeimbang DAU. Tunjangan Kependidikan. Sarana & Prasarana Prov Papua Barat. Infrastruktur Sarana & Prasarana Hibah Dana Darurat 2
DASAR HUKUM Dasar Hukum: Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum DAK; Peraturan Menteri Teknis/Kepala Lembaga mengenai Petunjuk Teknis DAK untuk Masing-masing Bidang; Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah; serta Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas. Menteri Keuangan. dan Menteri Dalam Negeri mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
DEFINISI & TUJUAN DAK DAK adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. TUJUAN DAK : membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana prasarana pelayanan dasar masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
PERENCANAAN DAK TOP DOWN BOTTOM UP Ruang Lingkup Kegiatan DAK Prioritas Nasional Juknis DAK Anggaran pusat APBN masuk ke APBD melalui transfer ke rekening kas daerah Daerah menentukan kegiatan yang dibutuhkan sesuai juknis (Rakontek dan RKA DAK)
Perencanaan & Penganggaran DAK Bidang Kesehatan KEMKES USULAN UNIT BAPPENAS KEMKEU KEMENDAGRI TRILATERAL MEETING DAK RAKONTEK DAK FORMULA DAK RAPAT BELANJA TRANSFER DPR-K/L SOSIALISASI JUKNIS +PENYUSUNAN RKA RKP PEMBAHASAN TK.I PAGU DEFINITIF PMK DAK PERMENKES JUKNIS JANUARI MEI JUNI JULI AGUSTUS OKTOBER SEPTEMBER NOVEMBER DESEMBER PUSAT DAERAH KEBIJAKAN & RUANG LINGKUP DATA TEKNIS & USULAN PAGU SEMENTARA UU APBN
Jenis, Waktu dan Penyedia Data Kriteria Umum Khusus Teknis PAD DBH Daerah Tertinggal Daerah Perbatasan Daerah Rawan Bencana Kondisi Infrastruktur Per Bidang Per daerah BNPP BNPB Kem Pertanian K/L terkait Da Ketahanan Pangan Kem Bud Par DAU T- 2 T-2 T-1 Belanja Gaji PNSD Da Potensi Pariwisata Kem PDT Daerah & KemKeu KemKeu Daerah Pesisir Kem Kelautan Per
PENGANGGARAN DAK Penghitungan alokasi DAK melalui 2 tahap Pasal 54 PP No. 55/2005 Penghitungan alokasi DAK melalui 2 tahap Penentuan daerah tertentu Penentuan besaran alokasi masing-masing daerah Pengalokasian DAK memperhitungkan: Kriteria Umum (kemampuan fiskal) : Kemenkeu Indeks Fiskal (IF) Kriteria Khusus (daerah ketahanan pangan; daerah pariwisata; DTPK) : K/L terkait Indeks Kewilayahahn (IW) Kriteria Teknis (kondisi sarana prasarana dan kebutuhan daerah) : Kemenkes Indeks Teknis (IT) Dana Pendamping minimal 10% dari alokasi DAK bersumber APBD
Penentuan Besaran Alokasi FORMULASI DAK Penentuan Daerah IFW (50%) IF (25%) IW (25%) IT (50%) IT Penentuan Besaran Alokasi IFW (20%) IF (10%) IW (10%) IT (80%) IT
FORMULASI DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN Data Teknis 2010 - 2014 Daerah (5W 1H) Siapa yang berkompeten mengisi ?? Apa yang harus diisi ?? Kapan menyampaikan data tsb ?? Dimana harus menyampaikan data tersebut ? Kenapa harus mengisi data ? Bagaimana cara mengisinya ?? Anggaran obat (APBD, PAD, Jamkesmas, prediksi sisa stok obat) Jumlah penduduk Jumlah penduduk (jamkesmas) Jumlah kunjungan Kondisi sarana prasarana kefarmasian Adakah usulan dari daerah terkait formulasi DAK ?? Komponen dan bobotnya ??
BAGAN PERHITUNGAN ALOKASI DAK KEMAMPUAN KEUANGANDAERAH (IFN < 1) PERATURAN PERUNDANGAN KARAKTERISTIK DAERAH (IKW) INDEKS FISKAL & WILAYAH (IFW) = (0.5IFN-1 + 0.5IKW) IFW > 1 INDIKATOR KEBUTUHAN TEKNIS INDEKS TEKNIS IT = (Indikator Teknis) INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT-1) = (0.5 IFW + 0.5 IT) ? IFWT-1 > 1 DAERAH TIDAK LAYAK LAYAK PROSES PENETAPAN BOBOT DAK Per Daerah Per Bidang (BD) = IFWT-2 * IKK ALOKASI DAK per BIDANG (ADB) = (BD/BD)* PAGU per BIDANG DAERAH TIDAK LAYAK UNTUK BIDANG TERTENTU ALOKASI DAK Utk DAERAH (AD) = (ADB1)+(ADB2)+….(ADBn) NO YES No (IFWT-2) = (0.2 IFW + 0.8 IT) ? IT = (Indikator Teknis) ; IT > 0 Yes Kriteria Umum Kriteria Khusus Kriteria Teknis ALOKASI 1 2 3 4 BESARAN
ANGGARAN DAK KESEHATAN 2010 - 2014 Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 DAK Kesehatan 2.829.76 3.000.80 3.005.93 3.101.55 3.129.90 DAK Nasional 21.133.38 25.232.80 26.115.95 31.697.14 33.000.00 Persentase 13.4 11.9 11.5 9.8 9.5
SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN Pagu Definitif (% usulan) DAK KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN TA Usulan DAK Kemenkes Pagu Definitif (% usulan) Pagu Yanfar (% pagu definitif) SKPD (% dr 491 kab/kota) 2010 4.017.000.000.000 2.829.760 .000.000 (70%) 1.000.000.000.000 (35%) 378 (76%) 2011 8.406.627.935.000 3.000.800.000.000 (35%) 1.100.685.000.000 (36%) 440 (89%) 2012 3.186.600.000.000 3.005.931.000. 000 (94%) 444 (90%) 2013 4.324.030.350.000 3.101.545.000.000 (71%) 442 2014 7.703.921.000.000 3.129.900.000.000 (40%) 1.100.685.000. 000 438 + 28 Prov
PELAPORAN DAK BIDANG KESEHATAN SKPD: Dinkes Kab/Kota RSUD Prov/Kab/Kota DINKES PROVINSI Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes
EVALUASI DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN
TINGKAT PELAPORAN PER PROVINSI SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN
TINGKAT REALISASI PER PROVINSI SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN
(KEBUTUHAN FASYANKES PRIMER DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL)
Jaminan Kesehatan Nasional Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan
Pendekatan Sistem Kesehatan Nasional SDM K Farmasi, Alkes dan Makanan Litbang Pemberdayaan Masyarakat Manajemen Kesehatan Pembiayaan Kesehatan (termasuk JKN) Upaya Kesehatan Derajat Kesehatan Perlindungan finansial Responsiveness yankes
PENGEMBANGAN FARMASI DAN ALKES ASPEK PENGEMBANGAN 2012 2013 2014 2015 2019 Drug Supply Management AKSESIBILITAS Penyiapan NSPK dlm DSM Implementasi dan Monev NSPK Kapasitas produksi IF Obat PKD, buffer stock Nasional Obat ( termasuk orphan drug) dan Alkes Sistem Informasi Obat & Alkes e-logistic, e-catalog, e-PBF Implementasi, pemantauan dan evaluasi, updating KETERJANGKAUAN Pemantapan regulasi Pengendalian harga OG Pengendalian harga obat utk SJSN, direvisi setiap tahun Analisis kebutuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) HTA obat dan Alkes Pemantauan dan evaluasi ketersediaan & biaya obat dan alkes Dalam pengembangan kefarmasian dan alat kesehatan untuk pelaksanaan SJSN, hal-hal yang menjadi perhatian adalah : Aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat rasional. Dari aspek aksesibilitas, dikembangkan 3 kegiatan utama, yaitu drug supply management (DSM), peningkatan kapasitas produksi industri farmasi dan sistem informasi obat dan alkes. Untuk aspek Keterjangkauan, dikembangkan 2 kegiatan utama yaitu pemantapan regulasi dan analisis kebutuhan. Sedangkan untuk aspek Penggunaan obat rasional (POR), dikembangkan 3 kegiatan utama yaitu peningkatan POR, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan Alkes yg tepat guna. Sampai dengan tahun 2013, kegiatan yang telah dilaksanakan adalah penyiapan standar dan regulasi obat dan alkes, peningkatan kapasitas produksi obat generik, penerapan e-logistic, e-catalog dan e-report PBF, pengendalian harga obat generik, penyusunan rencana kebutuhan obat, penyusunan Formularium Nasional, serta assesment fasilitas pelayanan kefarmasian. Selanjutnya mulai pada tahun 2014 akan dilaksanakan implementasi drug supply management, pengendalian harga obat, penggunaan obat rasional dan alat kesehatan tepat guna, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, serta pemantauan dan evaluasi. PENGGUNAAN OBAT RASIONAL POR Formularium Jamkesmas Formularium Nasional Implementasi , monev utilisasi obat Implementasi, pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas SDM di fasyankes Mutu yanfar NSPK yanfar Assesment fasilitas yanfar Implementasi, monev Penggunaan Alkes Tepat Guna Standardisasi produk alkes HTM Implementasi dan monev
ARAH KEBIJAKAN DAK KESEHATAN 2015 (draft Trilateral Meeting DAK 2015) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar. pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian melalui peningkatan sarana prasarana. peralatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta jaringannya. sarana prasarana dan peralatan di RS Provinsi/Kabupaten/Kota. penyediaan dan pengelolaan obat. perbekalan kesehatan serta vaksin yang berkhasiat. aman dan bermutu guna mencapai target MDGs tahun 2015 untuk menurunkan angka kematian ibu. angka kematian bayi dan anak. penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. mendukung upaya preventif-promotif. dan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal. terpencil. perbatasan dan kepulauan.
RUANG LINGKUP (draft Trilateral Meeting DAK 2015) Ruang Lingkup DAK Bidang Kesehatan 2015 untuk Subbidang Pelayanan Kefarmasian adalah : Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota; Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi
TERIMA KASIH