Biro Perencanaan dan Anggaran

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2014
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
PENJELASAN CAPAIAN PAMSIMAS SAMPAI TAHUN 2013
REVIEW DAK SUBBID YANFAR & PENYUSUNAN MENU DEKONSENTRASI PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 (Ketua Kelompok : Bu Susi /Gorontalo.
Direktur Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN TA 2013
HASIL DISKUSI KELOMPOK PERENCANAAN DAK
“Desentralisasi Fiskal” di Indonesia 24 Juli 2012.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Kementerian Keuangan R.I.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Dr.Zorni Fadia KASUBDIT STANDARDISASI
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PEMBAHASAN EVALUASI IMPLEMENTASI TARIF INA-CBG’S
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PADA RAPAT EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN APBD
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
DISAMPAIKAN : DIREKTUR BINA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN MANAJEMEN LOGISTIK OBAT DALAM ERA SJSN
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Department of Business Adminstration Brawijaya University
KESIAPAN PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN DALAM MENYAMBUT JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 2014 : PEMANTAPAN PERAN DINAS KESEHATAN Dra. Maura Linda Sitanggang,
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEBIJAKAN DAK FISIK 2018 Direktorat Otonomi Derah,
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
PELAKSANAANK DAK T.A. 2018, ARAH KEBIJAKAN DAK T.A. 2019
Transcript presentasi:

Biro Perencanaan dan Anggaran PERENCANAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESEHATAN (KEBUTUHAN FASYANKES PRIMER DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL) Biro Perencanaan dan Anggaran Disampaikan pada: Pertemuan Evaluasi DAK Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian Bandung. 24 April 2014

ALUR DANA APBN KE DAERAH (MONEY FOLLOWS FUNCTION) PUSAT DAERAH Belanja Pusat di Pusat Belanja Pemerintah Pusat K/L 6 Urusan Mutlak Belanja Pusat di Daerah Kanwil di Daerah Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembayaran Bunga Utang Subsidi Hibah Bantuan Sosial Belanja Lain-lain Di luar 6 Urusan APBN Dikerjakan sendiri Melalui UPT Dana Sektoral di Daerah Dilimpahkan ke Gubernur Dana Dekonsentrasi Ditugaskan ke Gub/Bupati/ Walikota Dana Tugas Pembantuan Transfer ke Daerah DAK APBD 1. Dana Perimbangan: DBH. DAU.DAK Dana Desentralisasi 2. Dana Otonomi Khusus 3. Dana Penyesuaian: Penyeimbang DAU. Tunjangan Kependidikan. Sarana & Prasarana Prov Papua Barat. Infrastruktur Sarana & Prasarana Hibah Dana Darurat 2

DASAR HUKUM Dasar Hukum: Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum DAK; Peraturan Menteri Teknis/Kepala Lembaga mengenai Petunjuk Teknis DAK untuk Masing-masing Bidang; Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah; serta Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/Kepala Bappenas. Menteri Keuangan. dan Menteri Dalam Negeri mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.

DEFINISI & TUJUAN DAK DAK adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. TUJUAN DAK : membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana prasarana pelayanan dasar masyarakat dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

PERENCANAAN DAK TOP DOWN BOTTOM UP Ruang Lingkup Kegiatan DAK Prioritas Nasional  Juknis DAK Anggaran pusat APBN masuk ke APBD melalui transfer ke rekening kas daerah Daerah menentukan kegiatan yang dibutuhkan sesuai juknis (Rakontek dan RKA DAK)

Perencanaan & Penganggaran DAK Bidang Kesehatan KEMKES USULAN UNIT BAPPENAS KEMKEU KEMENDAGRI TRILATERAL MEETING DAK RAKONTEK DAK FORMULA DAK RAPAT BELANJA TRANSFER DPR-K/L SOSIALISASI JUKNIS +PENYUSUNAN RKA RKP PEMBAHASAN TK.I PAGU DEFINITIF PMK DAK PERMENKES JUKNIS JANUARI MEI JUNI JULI AGUSTUS OKTOBER SEPTEMBER NOVEMBER DESEMBER PUSAT DAERAH KEBIJAKAN & RUANG LINGKUP DATA TEKNIS & USULAN PAGU SEMENTARA UU APBN

Jenis, Waktu dan Penyedia Data Kriteria Umum Khusus Teknis PAD DBH Daerah Tertinggal Daerah Perbatasan Daerah Rawan Bencana Kondisi Infrastruktur Per Bidang Per daerah BNPP BNPB Kem Pertanian K/L terkait Da Ketahanan Pangan Kem Bud Par DAU T- 2 T-2 T-1 Belanja Gaji PNSD Da Potensi Pariwisata Kem PDT Daerah & KemKeu KemKeu Daerah Pesisir Kem Kelautan Per

PENGANGGARAN DAK Penghitungan alokasi DAK melalui 2 tahap Pasal 54 PP No. 55/2005 Penghitungan alokasi DAK melalui 2 tahap Penentuan daerah tertentu Penentuan besaran alokasi masing-masing daerah Pengalokasian DAK memperhitungkan: Kriteria Umum (kemampuan fiskal) : Kemenkeu  Indeks Fiskal (IF) Kriteria Khusus (daerah ketahanan pangan; daerah pariwisata; DTPK) : K/L terkait  Indeks Kewilayahahn (IW) Kriteria Teknis (kondisi sarana prasarana dan kebutuhan daerah) : Kemenkes  Indeks Teknis (IT) Dana Pendamping minimal 10% dari alokasi DAK bersumber APBD

Penentuan Besaran Alokasi FORMULASI DAK Penentuan Daerah IFW (50%) IF (25%) IW (25%) IT (50%) IT Penentuan Besaran Alokasi IFW (20%) IF (10%) IW (10%) IT (80%) IT

FORMULASI DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN Data Teknis 2010 - 2014 Daerah (5W 1H) Siapa yang berkompeten mengisi ?? Apa yang harus diisi ?? Kapan menyampaikan data tsb ?? Dimana harus menyampaikan data tersebut ? Kenapa harus mengisi data ? Bagaimana cara mengisinya ?? Anggaran obat (APBD, PAD, Jamkesmas, prediksi sisa stok obat) Jumlah penduduk Jumlah penduduk (jamkesmas) Jumlah kunjungan Kondisi sarana prasarana kefarmasian Adakah usulan dari daerah terkait formulasi DAK ?? Komponen dan bobotnya ??

BAGAN PERHITUNGAN ALOKASI DAK KEMAMPUAN KEUANGANDAERAH (IFN < 1) PERATURAN PERUNDANGAN KARAKTERISTIK DAERAH (IKW) INDEKS FISKAL & WILAYAH (IFW) = (0.5IFN-1 + 0.5IKW) IFW > 1 INDIKATOR KEBUTUHAN TEKNIS INDEKS TEKNIS IT = (Indikator Teknis) INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT-1) = (0.5 IFW + 0.5 IT) ? IFWT-1 > 1 DAERAH TIDAK LAYAK LAYAK PROSES PENETAPAN BOBOT DAK Per Daerah Per Bidang (BD) = IFWT-2 * IKK ALOKASI DAK per BIDANG (ADB) = (BD/BD)* PAGU per BIDANG DAERAH TIDAK LAYAK UNTUK BIDANG TERTENTU ALOKASI DAK Utk DAERAH (AD) = (ADB1)+(ADB2)+….(ADBn) NO YES No (IFWT-2) = (0.2 IFW + 0.8 IT) ? IT = (Indikator Teknis) ; IT > 0 Yes Kriteria Umum Kriteria Khusus Kriteria Teknis ALOKASI 1 2 3 4 BESARAN

ANGGARAN DAK KESEHATAN 2010 - 2014 Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 DAK Kesehatan 2.829.76 3.000.80 3.005.93 3.101.55 3.129.90 DAK Nasional 21.133.38 25.232.80 26.115.95 31.697.14 33.000.00 Persentase 13.4 11.9 11.5 9.8 9.5

SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN Pagu Definitif (% usulan) DAK KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN TA Usulan DAK Kemenkes Pagu Definitif (% usulan) Pagu Yanfar (% pagu definitif) SKPD (% dr 491 kab/kota) 2010 4.017.000.000.000 2.829.760 .000.000 (70%) 1.000.000.000.000 (35%) 378 (76%) 2011 8.406.627.935.000 3.000.800.000.000 (35%) 1.100.685.000.000 (36%) 440 (89%) 2012 3.186.600.000.000 3.005.931.000. 000 (94%) 444 (90%) 2013 4.324.030.350.000 3.101.545.000.000 (71%) 442 2014 7.703.921.000.000 3.129.900.000.000 (40%) 1.100.685.000. 000 438 + 28 Prov

PELAPORAN DAK BIDANG KESEHATAN SKPD: Dinkes Kab/Kota RSUD Prov/Kab/Kota DINKES PROVINSI Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes

EVALUASI DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN

TINGKAT PELAPORAN PER PROVINSI SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN

TINGKAT REALISASI PER PROVINSI SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN DAK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN

(KEBUTUHAN FASYANKES PRIMER DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL)

Jaminan Kesehatan Nasional Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan

Pendekatan Sistem Kesehatan Nasional SDM K Farmasi, Alkes dan Makanan Litbang Pemberdayaan Masyarakat Manajemen Kesehatan Pembiayaan Kesehatan (termasuk JKN) Upaya Kesehatan Derajat Kesehatan Perlindungan finansial Responsiveness yankes

PENGEMBANGAN FARMASI DAN ALKES ASPEK PENGEMBANGAN 2012 2013 2014 2015 2019 Drug Supply Management AKSESIBILITAS Penyiapan NSPK dlm DSM Implementasi dan Monev NSPK Kapasitas produksi IF Obat PKD, buffer stock Nasional Obat ( termasuk orphan drug) dan Alkes Sistem Informasi Obat & Alkes e-logistic, e-catalog, e-PBF Implementasi, pemantauan dan evaluasi, updating KETERJANGKAUAN Pemantapan regulasi Pengendalian harga OG Pengendalian harga obat utk SJSN, direvisi setiap tahun Analisis kebutuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) HTA obat dan Alkes Pemantauan dan evaluasi ketersediaan & biaya obat dan alkes Dalam pengembangan kefarmasian dan alat kesehatan untuk pelaksanaan SJSN, hal-hal yang menjadi perhatian adalah : Aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat rasional. Dari aspek aksesibilitas, dikembangkan 3 kegiatan utama, yaitu drug supply management (DSM), peningkatan kapasitas produksi industri farmasi dan sistem informasi obat dan alkes. Untuk aspek Keterjangkauan, dikembangkan 2 kegiatan utama yaitu pemantapan regulasi dan analisis kebutuhan. Sedangkan untuk aspek Penggunaan obat rasional (POR), dikembangkan 3 kegiatan utama yaitu peningkatan POR, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan Alkes yg tepat guna. Sampai dengan tahun 2013, kegiatan yang telah dilaksanakan adalah penyiapan standar dan regulasi obat dan alkes, peningkatan kapasitas produksi obat generik, penerapan e-logistic, e-catalog dan e-report PBF, pengendalian harga obat generik, penyusunan rencana kebutuhan obat, penyusunan Formularium Nasional, serta assesment fasilitas pelayanan kefarmasian. Selanjutnya mulai pada tahun 2014 akan dilaksanakan implementasi drug supply management, pengendalian harga obat, penggunaan obat rasional dan alat kesehatan tepat guna, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, serta pemantauan dan evaluasi. PENGGUNAAN OBAT RASIONAL POR Formularium Jamkesmas Formularium Nasional Implementasi , monev utilisasi obat Implementasi, pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas SDM di fasyankes Mutu yanfar NSPK yanfar Assesment fasilitas yanfar Implementasi, monev Penggunaan Alkes Tepat Guna Standardisasi produk alkes HTM Implementasi dan monev

ARAH KEBIJAKAN DAK KESEHATAN 2015 (draft Trilateral Meeting DAK 2015) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar. pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian melalui peningkatan sarana prasarana. peralatan di Dinas Kesehatan dan Puskesmas serta jaringannya. sarana prasarana dan peralatan di RS Provinsi/Kabupaten/Kota. penyediaan dan pengelolaan obat. perbekalan kesehatan serta vaksin yang berkhasiat. aman dan bermutu guna mencapai target MDGs tahun 2015 untuk menurunkan angka kematian ibu. angka kematian bayi dan anak. penanggulangan masalah gizi serta pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan. mendukung upaya preventif-promotif. dan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama bagi penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal. terpencil. perbatasan dan kepulauan.

RUANG LINGKUP (draft Trilateral Meeting DAK 2015) Ruang Lingkup DAK Bidang Kesehatan 2015 untuk Subbidang Pelayanan Kefarmasian adalah : Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dasar untuk Kabupaten/Kota; Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; Pembangunan baru/rehabilitasi dan/atau penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi

TERIMA KASIH