Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz Munakahat Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Pengertian Munakahat artinya adalah pernikahan atau perkawinan. Menurut Bahasa Indonesia, Nikah berarti bersatu atau berkumpul. Menurut istilah,Pernikahan adalah melakukan suatu akad untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan perempuan untuk menjalin rumah tangga yang diridai Allah SWT. Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh nabi muhammad SAW.
Hukum Nikah Hukum dasar Nikah menurut sebagian besar ulama adalah mubah. Namun ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi: Sunah: bagi orang yang ingin menikah, mampu nikah, dan mampu mengendalikan hawa nafsu nya, walaupun tidak segera menikah. Wajib: bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan takut berbuat zinah jika tidak segera menikah. Makruh: bagi orang yang ingin menikah, namun belum mampu memberi nafkah buat istri dan anaknya. Haram: bagi orang yang berniat untuk menyakiti wanita yang akan dinikahinya.
Tujuan pernikahan Tujuan menikah menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan sesuai ketentuan Islam.
Rukun nikah Rukun nikah adalah ketentuan-ketentuan dalam pernikahan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah. Rukun iman ada 5, yaitu: Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia 19 tahun, beragama islam, tidak terpaksa, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya. Ada calon istri, dengan syarat: wanita sudah cukup umur, bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam ihram haji atau umrah. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahi mempelai laki-laki dengan perempuan. Wali terbagi menjadi 2, yaitu: wali nasab, dan wali hakim. Ada 2 orang saksi Ada ijab qabul, ijab qabul adalah ucapan wali pihak mempelai sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki dan ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Muhrim Muhrim menurut bahasa adalah diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrim adalah wanita yang haram dinikahi. Adapaun penyebab wanita haram dinikahi: Wanita yang haram dinakhi karna keturunan:ibu kandung dan seterusnya ke atas, anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan, saudara perempuan dari bapak, saudara perempuan dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan. Karna hubungan sesusuan: ibu yang menyusui, saudara perempuan sesusuan. Karna perkawinan: ibu dan istri (mertua), anak tiri, ibu tiri, menantu. Karna mempunyai pertalian mhurim dengan istri.
Kewajiban suami dan istri Agar tujuan pernikahan tercapai, suami-istri harus melaksanakan kewajiban hidup berumah tangga dengan landasan niat karna Allah semata. Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban suami istri: Kewajiban suami: memberi nafkah, memimpin dan membimbing istri dan anak-anak, bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik, memelihara istri dan anak-anak dari bencana, membantu istri dalam tugas sehari-hari. Tugas istri: taat kepada suami dalam batas sesuai agama Islam, memelihara diri dari kehormatan dan harta benda suami, membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan rumah tangganya, menerima pemberian suami walaupun sedikit, hormat pada suami dan keluarganya, memelihara dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh.
Perceraian Perceraian berarti pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Biasanya ini terjadi karna adanya perbedaan pendapat dan terjadi konflik. Perceraian terbagi menjadi 6, yaitu: Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan suka rela ucapan talak dari pihak suami kepada istrinya. Fasakh adalah pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu. Khuluh adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dengan jalan tembusan pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya atau dengan memberikan sejumlah uang yang disetujui mereka berdua. Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berzina. Lla’ adalah sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan lebih Zihar adalah ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya.
Iddah Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dengan suaminya untuk diperbolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Lama massa ‘Iddah: Iddah karna suami wafat: bagi istri yang tidak sedang hamil. Baik sudah campur tangan dengan suaminya yang sudah wafat atau belum, masa Iddahnya adalah 4 bulan 10 hari; bagi istri yang sedang hamil, masa Iddah nya adalah sampai melahirkan. Iddah karna talak, fasakh, dan khulu: bagi istri yang belum campur dengan suami yang baru saja bercerai dengannya, tidak ada masa Iddah nya; bagi istri yang sudah campur.
Rujuk Rujuk artinya kembali, yaitu kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan itrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam tahap Iddah raj’iyah. Hukum rujuk bisa berubah apabila: Sunah apabila rujuknya karna niat Allah Wajib apabila suami yang mentalak salah seorang istrinya Makruh apabila meneruskan perceraian lebih bermanfaat daripada rujuk Haram apabila tujuannya untuk menyakiti Rukun rujuk ada 4,yaitu: Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih dalam tahap Iddah raj’iyah Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri Ada 2 orang saksi Ada sigat atau ucapan rujuk
Hikmah Pernikahan Fuqaha menjelaskan tentang hikma pernikahan dalam pernikahan: Memenuhi kebutuhan seksual dengan cara yang diridai Allah, dan menghindari cara yang dimurkai Allah Pernikahan adalah cara yang benar, baik, dan diridai Allah untuk memperoleh anak serta mengembangkan keturunan yang sah. Melalui pernikahan, suami-istri dapat memupuk rasa tanggung jawab dalam rangka memelihara,dan mendidik anak-anaknya. Menjalin hubungan silaturahim antara keluarga suami dan keluarga istri.
Sekian penjelasan dari kelompok kami Terima kasih