By. Heru Kuswanto, SH.MHum HUKUM PERKAWINAN By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A
KEPENGURUSAN HARTA PERSATUAN BAB III KEPENGURUSAN HARTA PERSATUAN BEHEER DAN BESCHIKKING Beheer Tindakan pengurus barang-barang (yang ditaruh dibawah beheer), mengusahakan agar memberikan hasil (seperti menyewakan), meliputi pula tindakan-tindakan seperti menagih, menguangkan (tagihan-tagihan, kiriman-kiriman uang, wesel, deviden), menyerahkan hasil kepada orang yang berhak, memperbaiki/reparasi barang-barang. Beschikking Tindakan menguangkan modalnya dengan maksud untuk menghendaki hasilnya.
Pembatasan Atas Hak Beheer Suami Kecakapan Membuat dan Mengubah Perjanjian Kawin : Menurut BW Minderjarig Wandraag Pasal 147 BW Menetapkan bahwa perjanjian kawin harus dibuat sebelum perkawinan. Pasal 149 BW Perjanjian kawin tidak boleh diubah sepanjang perkawinan. Pasal 152 BW Perjanjian kawin baru berlaku terhadap pihak ketiga sejak hari pendaftarannya dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Undang-undang Perkawinan No. 1/1974 (29 ayat 4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut (perjanjian kawin) tidak dapat diubah kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk menambah dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
PERSATUAN ANTARA SUAMI-ISTRI Suatu perkawinan mempunyai akibat hukum : Terhadap persoon suami istri. Terhadap harta (kekayaan) suami istri. Sifat Harta Persatuan : Persatuan harta bulat antara suami-istri bersifat tetap sepanjang perkawinan, suami-istri tidak dapat mengadakan perubahan, sekalipun atas dasar persetujuan suami-istri (pasal 119 ayat 2 BW). Antara suami-istri tidak diperkenankan mengadakan perjanjian jual beli (pasal 147 BW). Suami-istri tidak boleh saling hibah menghibahi (pasal 1678 BW) Antara suami-istri tidak boleh mengadakan tukar-menukar (pasal 1546 jo 1467 BW). Antara suami-istri tidak boleh mengadakan perjanjian perburuhan (pasal 1601 i BW).
PECAHNYA HARTA PERSATUAN Syarat-Syarat Untuk Tuntutan Pemecahan Harta Persatuan : Jika suami karena kelakuannya tidak baik (wangedraag) telah memboroskan harta kekayaan persatuan dan menghadapkan segenap keluarga kepada bahaya keruntuhan. Jika karena tak adanya ketertiban dan tidak becusnya suami mengurus harta kekayaannya sendiri, jaminan atas harta kawin si istri dan segala apa yang menurut hukum menjadi hak si istri, tidak ada lagi atau jika dalam mengurus harta perkawinan si istri, harta ini dibahayakan. Pitio menunjuk kepada pasal 823 Rv (reglement op de Rechts vordering), ditentukan bahwa istri dapat : Menuntut penyegelan Pencatatan boedel dan penilaian atas barang-barang bergerak harta persatuan atau harga pribadi suami.
Untuk keperluan kehidupan keluarga mereka, PENYELESAIAN HUTANG PERSATUAN & HUTANG PRIBADI Hutang Persatuan merupakan semua hutang-hutang, (pengeluaran-pengeluaran) yang dibuat, baik oleh suami maupun istri atau bersama-sama. Untuk keperluan kehidupan keluarga mereka, Pengeluaran untuk keperluan mereka bersama-sama, termasuk pengeluaran sehari-hari. Hutang untuk pendidikan anak atau memperbaiki rumah milik mereka bersama. Sedang Hutang Pribadi merupakan hutang-hutang yang dibuat suami atau istri untuk : Kepentingan pribadi mereka, yang bukan merupakan pengeluaran sehari-hari, Pengeluaran untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.
Prinsip Penyelesaian Hutang-Hutang Untuk perhitungan INTERN : antara suami-istri : Masing-masing suami/istri memikul hutang peribadinya sendiri. Bersama-sama, mereka-suami dan istri memikul hutang persatuan, besarnya tanggungan masing-masing akan ternyata pada waktu berakhirnya persatuan harta (pasal 130 BW) yaitu masing-masing untuk ½ (setengah) bagian. Untuk perhitungan EXTERN, ke luar terhadap pihak ketiga. Suami-istri masing-masing bertanggung jawab atas hutang pribadinya sendiri-sendiri, yaitu dengan harta pribadinya masing-masing. Harta persatuan menanggung hutang persatuan. Harta pribadi suami/istri dapat dipertanggung jawabkan terhadap hutang persatuan yang dibuat oleh dirinya/pihaknya, atau dibalik : Hutang persatuan dapat mengambil pelunasannya dari harta pribadi suami/istri yang membuat hutang tersebut. Hutang Hasil Dan Pendataan Kalau kita mendengar kata “hasil dan pendapatan”, maka yang terbayang oleh kita adalah sesuatu yang positif, yang menguntungkan. Dengan demikian, maka semua hutang-hutang yang ada diluar hutang menjadi kewajiban/priva si pembuat utang.
Soal : Bu Lastri menjalani perkawinan dengan Pak Giman mulai tahun 1960 sampai tahun 1990, didalam perkawinan sesudah dan sebelumnya terjadi hal-hal sebagai berikut : Bu Lastri dan Pak Giman tahun 1955 mendapat hibah dari orang tuanya masing-masing Rp. 5 juta. Bu Lastri 1955 membeli mobil seharga Rp. 7 juta. Bu Lastri tahun 1962 mendapat sewa dari mobilnya Rp. 1 juta. Selama perkawinan punya HP Rp. 25 juta. Bu Lastri hutang ke toko onderdil mobil untuk memperbaiki mobil yang dibeli tahun 1955 sebesar Rp. 1 juta. Pada tahun 1965, Pak Giman mendapat hasil makelaran tanah sebesar Rp. 2 juta. Pertanyaan : Bagaimana penyelesaian soal tersebut bila waktu perkawinan Pak Giman hutang di Bank sebesar Rp. 30 juta dengan mendapat persetujuan dari Bu Lastri. Selesaikan soal tersebut menganut sistem untung rugi dan hasil pendapatan.