Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Keuntungan dari pelaksanaan e- procurement Contoh e-government di indonesia
Pengertian Tiga model penyampaian E-Government a) Government-to-Citizen atau Government- to-Customer (G2C) b) Government-to-Business (G2B) c) Government-to-Government (G2G) Manfaat
Kerugian E-Goverment bagi rakyat cyber crime Kurangnya interaksi atau komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat Kurangnya kesetaraan dalam akses Pelayanan belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif Belum mapannya strategi serta anggaran yang tidak memadai Inisiatif Kesenjangan kemampuan
Pengertian Meningkatkan Kinerja Efektifitas Efisiensi Transparansi Akuntabilitas
Hardware (perangkat keras) Software (perangkat lunak) Brainware (sumber daya manusia) Users (pengguna) Policy (kebijakan) Governance (tata kelola) Business process (proses) Infrastruktur perusahaan.
E-Informing E-Sourcing E-Tendering E-Reverse Auctioning E-MRO E-Ordering
Untuk meningkatkan tingkat layanan Untuk mengembangkan pendekatan yang lebih terintegrasi Untuk meminimalkan biaya transaksi Untuk menyelenggarakan kompetisi antar pemasok Untuk mengoptimalkan tingkat persediaan
Untuk membuat penggunaan efektif dari sumber daya manusia Untuk menjadi progresif dalam mengadopsi pengadaanyang terkait dengan Informasi dan Komunikasi Technologies ( ICT ).
E-procurement dapat memusatkan data dalam rangka meningkatkan audit dan analisis (Gupta, Jha & Gupta, 2009). E-procurement menghilangkan interaksi manusia langsung pada proses tawar- menawar,pekerjaan, dan layanan lainnya, korupsi menurun secara signifikan, dan peningkatan efisiensi internal dalam pemerintahan departemen (Ndou, 2004).
Dari sistem e-procurement, pemerintah dapat memantau semua pekerjaan dan jasa lebih mudah dan efisien (Aman & Kasimin, 2011; Kaliannan & Awang, 2009). Sistem e-procurement menyediakan pemantauan status dan pelacakan aplikasi yang lebih baik.
Meningkatkan transparansi dalam karya- karya dan jasa dan meningkatkan interaksi yang lebih baik antara pemasok dan vendor dan warga negara melalui sistem online (Adebiyi, Ayo & Adebiyi Marion, 2010).
Keharusan memilih harga terendah Pengadaan barang/ jasa yang bersifat sulit diukur Begitu besarnya sorotan publik dan makin banyaknya peserta lelang Belum adanya peraturan hukum yang memayungi proses e-procurement Rendahnya komitmen pemimpin lembaga Sistem penawaran online secara otomatis mengurangi kartel
e.html e.html icationsDocuments/FileDownLoad,15925,en.pdf icationsDocuments/FileDownLoad,15925,en.pdf aplikasi-dan-penerapannya/ aplikasi-dan-penerapannya/ _from_strategy_to_implementation.pdf bab%202.pdf bab%202.pdf ad=rja&uact=8&docid=bFzbJZ9pIGMJcM&tbnid=AOb6ElGFqMUCtM:&ved=0 CAUQjRw&url=http%3A%2F%2Fwww.intechopen.com%2Fbooks%2Fsupply- chain-management-new-perspectives%2Fimproving-e-procurement-in- supply-chain-through-web-technologies-the-hydra-approach&ei=j8pnU- T_H8S2uATNrIHYAw&bvm=bv ,d.c2E&psig=AFQjCNHFuUrTML3TnpmF3 cIgITlOBrvIhg&ust= ad=rja&
Terima Kasih☻