MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL TAHUN 2007
ASAS PELAKSANAAN APBN
AZAS PELAKSANAAN ANGGARAN UU APBN MERUPAKAN DASAR BAGI PEMERINTAH UNTUK MELAKUKAN PENERIMAAN DANPENGELUARAN
AZAS UMUM PERBENDAHARAAN NEGARA AZAS KESATUAN AZAS UNIVERSALITAS AZAS TAHUNAN AZAS SPESIALITAS
PENJELASAN AZAS UMUM UUPN AZAS KESATUAN MENGHENDAKI AGAR SEMUA PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA/DAERAH DISAJIKAN DALAM SATU DOKUMEN ANGGARAN AZAS UNIVERSALITAS MENGHARUSKAN AGAR SETIAP TRANSAKSI KEUANGAN DITAMPILKAN SECARA UTUH DALAM DOKUMEN ANGGARAN AZAS TAHUNAN MEMBATASI MASA BERLAKUNYA ANGGARAN UNTUK SUATU TAHUN TERTENTU AZAS SPESIALITAS MEWAJIBKAN AGAR KREDIT ANGGARAN YANG DISEDIAKAN TERTNCI SECARA JELAS PERUNTUKANNYA
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN APBN
P r o s e s PEMBAGIAN WEWENANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Fiscal Research Fiscal Policy Fiscal Implementation Budget Execution Pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan dan fiskal Perumusan kerangka ek. makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Perencanaan dan Penyusunan APBN Pelaksanaan dan Pertanggung-jawaban APBN Kajian ekonomi dan rekomendasi kebijakan fiskal Asumsi dasar ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan fiskal - UU APBN - Keppres Rincian APBN - DIPA/SKO - PAN & NERACA UU Perbendaharaan Negara UU Keuangan Negara P r o s e s
PEMBAGIAN TUGAS DJA DJPBN DJA DJPBN Fiscal Policy Fiscal Implementation Fiscal Policy Budget Execution Budget Responsibility Perumusan kerangka ek.makro dan pokok kebijakan fiskal Perencanaan dan Penyusunan APBN Pelaksanaan APBN Pertanggung-jawaban APBN Asumsi dasar ekonomi makro Pokok-pokok kebijakan fiskal UU APBN Kepres Rincian APBN - Dokumen Pelaksanaan Anggaran - PAN & NERACA DJA DJPBN
Budget Structure Budget Formulation Budget Implementation &Reporting Calcification Products UU APBN Keppres Rincian SRAA/DIPA Organization Ministries Echelon 1 Business unit Function Function, Sub function Program Activities Sub Activities Economy Salaries, Good & Services, Subsidies Capital Details expenditures BKPK MAK & MAP Location Center Govt. Provincial govt. 2nd Local govt. Cities, counties
SIKLUS APBN Pelaksanaan APBN (Januari-Desember tahun n); Penyusunan APBN (Januari-Juli tahun n-1); Penetapan APBN (16 Agustus-Oktober tahun n-1); Pelaksanaan APBN (Januari-Desember tahun n); Perubahan APBN (Nopember tahun n); Pertanggungjawaban APBN (Juli n+1).
KELEMBAGAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN
PENGELOLA KEUANGAN NEGARA STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA PRESIDEN MENTERI PENGGUNA ANGGARAN MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM SATKER Kuasa Pengguna Anggaran SATKER Kuasa Pengguna Anggaran KPPN Kuasa Bendara Umum KPPN Kuasa Bendara Umum
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (REVIEW) Presiden: Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara; Menteri Keuangan: Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; Menteri/pimpinan lembaga: Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga. Gubernur/bupati/walikota: menerima kekuasaan dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Pasal 6 UU KN No. 17/2003
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya.
KEJELASAN PERAN DAN TANGGUNG JAWAB Pembagian peran antara menteri teknis dan Menteri Keuangan : Menteri teknis berperan sebagai pengguna anggaran; Menteri Keuangan berperan sebagai bendahara umum negara; Menteri teknis selaku pengguna anggaran bertanggung jawab melaksanakan program pemerintah; Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara bertanggung jawab menyediakan uang dalam jumlah cukup pada waktunya.
PENGELOLA KEUANGAN NEGARA STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) MENTERI PENGGUNA ANGGARAN SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA PEGUJI TAGIHAN PENERBIT SPM UNIT AKUTANSI INSTANSI
PERAN PENGGUNA ANGGARAN Melaksanakan kegiatan sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Membuat komitmen dalam rangka pelaksanaan kegiatan Mengamankan pencapaian target kinerja sesuai ditetapkan dalam DIPA Melakukan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran tagihan Mengadministrasikan realisasi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dilakukannya
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Dalam pelaksanaan peran dan fungsinya, Pengguna Anggaran dapat mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: Membuat komitmen Melakukan pengujian tagihan Memerintahkan pembayaran tagihan Kewenangan pembuatan komitmen tidak boleh dipegang oleh pemegang kewenangan pengujian tagihan dan/atau pemberi perintah bayar Pejabat pembuat komitmen dan pejabat penguji tagihan dan/atau pembuat perintah bayar ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
Pejabat yang dapat menyelenggarakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Kepala Satuan Kerja, atau Pejabat yang ditunjuk.
PUSAT DAERAH LUAR NEGERI SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN PUSAT Sebagai SATKER ESELON 1 atau KETUA BADAN DAERAH Sebagai SATKER ESELON 2, 3 atau 4 LUAR NEGERI Sebagai SATKER DUTA BESAR, …., ……………………. ?
SATUAN KERJA MENGELOLA SUMBER DAYA: DANA SDM MATERIAL CAPITAL PERTANGGUNG JAWABAN & LAPORAN PERENCANAAN PENGADAAN PEMBAYARAN
Sistem aplikasi REGIONAL/ KANWIL BENDAHARA UMUM MENTERI TEKNIS MENTERI KEUANGAN ESELON 1 ESELON 1 DJPb REGIONAL/ KANWIL REGIONAL/ KANWIL REGIONAL/ KANWIL KANWIL DJPb SATKER SATKER SATKER SATKER KPPN
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN
Penyusunan Dokumen Anggaran Penyusunan RKAKL Pembahasan RKAKL Januari Oktober November Kementerian Teknis RKAKL Penyusunan RAPBN Pemerintah RKP RKAKL Pembahasan RUU-APBN (DJAPK) Depkeu RKAP/ RAPBN PERRES RINCIAN APBN SAPSK RUU APBN UU APBN DPR Panitia Anggaran Komisi Sektoral
OUTPUT: DOKUMEN ANGGARAN : UU-APBN , dan PERPRES RINCIAN APBN SUBSTANSI Penyusunan Dokumen Anggaran INPUT: RKP , dan RKAKL. OUTPUT: DOKUMEN ANGGARAN : UU-APBN , dan PERPRES RINCIAN APBN
Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Penelahaann DIPA Tahun Pelaksanaan anggaran Penyusunan DIPA November December DIPA Kementerian Teknis MENTERI TEKNIS SATKER Pemerintah DIPA (DJPBN) Depkeu DIPA KPPN Pengesahan DIPA DPR BEPEKA Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
SUBSTANSI Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran OUTPUT: INPUT: DOKUMEN ANGGARAN : UU-APBN , dan PERPRES RINCIAN APBN OUTPUT: DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA dan Dokumen setara DIPA), DOKUMEN PEMBAYARAN (SPM, SP2D, dll.)
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (1)Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. (2)Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. (3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diuraikan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan. (4)Pada dokumen pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. (5)Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 UUPN
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, diuraikan : sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang diperkirakan diterima. Pada dokumen pelaksanaan anggaran dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang bersangkutan. Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada: menteri/pimpinan lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 UUPN
Klasifikasi STRUKTUR APBN Budget Budget Implementation Formulation &Reporting Klasifikasi UU APBN Keppres Rincian SRAA/DIPA ORGANISASI DEPARTEMEN UNIT ORGANISASI SATUAN KERJA FUNGSI FUNGSI, SUB FUNGSI PROGRAM KEGIATAN SUB KEGIATAN BELANJA (EKONOMI) JENIS BELANJA JENIS PENGELUARAN RINCIAN PENGELUARAN KELOMPOK MAK MAK LOKASI PUSAT/ PROVINSI KABUPATEN/KOTA
PENTAHAPAN STRUKTUR BIAYA sekarang transisi Nanti yad Belanja Modal Kegiatan berdasarkan Output based Kegiatan berdasarkan Output based SPM Belanja Barang Kegiatan berdasarkan Input based Belanja Pegawai
MATERI KEWENANGAN DALAM UU No. 1 Tahun 2004 Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PENCAIRAN DANA
MEKANISME PELAKSANAAN BELANJA/PENGELUARAN NEGARA Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara Tahapan Komptabel Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Tahapan Administratif PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN Ps. 19 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SP2D PENGUJIAN Ps. 18 Ayat 2 UU No. 1 Th. 2004 SPM PENGUJIAN Substantif : Wetmatigheid Rechmatigheid Formal Pengujian: Wetmatigheid Rechmatigheid Doelmatigheid
TAHAPAN PEMBUATAN KOMITMEN Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Pasal 17 UUPN
MEKANISME PENGADAAN DAERAH DIT. PA/ KANWIL DJPb KPPN PANITIA PENGADAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN 1 DIPA 1a DIT. PA/ KANWIL DJPb SK. PANITIA KPPN 2 PANITIA PENGADAAN KONTRAKTOR / SUPPLIER KONTRAK KEPUTUSAN PEMENANG TENDER 6 5 4 3
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBAYARAN BENDAHARA UMUM NEGARA/KUASA BUN BERKEWAJIBAN : MENELITI KELENGKAPAN PERINTAH PEMBAYARAN YANGDITERBITKAN OLEH PENGGUNA ANGGARAN ; MENGUJI KEBENARAN PERHITUNGAN TAGIHAN ATAS BEBANAPBN YG TERCANTUM DALAM PERINTAH PEMBAYARAN; MENGUJI KETERSEDIAAN DANA YANG BERSANGKUTAN MEMERINTAHKAN PENCAIRAN DANA SEBAGAIN DASARPENGELUARAN NEGARA MENOLAK PENCAIRAN DANA, APABILA PERINTAHPEMBAYARAN YANG DITERBITKAN OLEH PENGGUNAANGGARAN/KUASA PENGGUNA ANGGARAN TIDAK MEMENUHIPERSYARATAN YANG DITETAPKAN.
TAHAPAN PEMBAYARAN Pasal 19 UUPN Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran BUN/Kuasa BUN berkewajiban untuk: meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara; menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pasal 19 UUPN
TAHAPAN PENGUJIAN DAN PERINTAH PEMBAYARAN Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Pasal 18 UUPN
MEKANISME PENCAIRAN (LS) DJPb KANWIL DJPb KPPN 7 8 KAS NEGARA REKENING 5 DAERAH KONTRAKTOR / SUPPLIER SP2D SPM 4 6 PENYELESAIAN PEKERJAAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BERITA ACARA SERAH TERIMA 3 2 1
PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan tidak dipenuhi. Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Pengecualian dari ketentuan ini diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 21 UUPN
MEKANISME PENCAIRAN (UP) DAERAH SUPLIER KPPN KAS NEGARA 3 SP2D 5 4 SPM/GU REKENING 2 6 KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAERAH BENDAHARA 1 BUKTI2
BENDAHARA PENGELUARAN BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI TAGIHAN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER Bayar SK SPK KONTRAK LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN Benar Transfer pihak III BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA SP2D SPM KPPN Salah
SEMOGA BERMANFAAT Do all the good you can, In the ways you can, In all the places you can, At all the times you can, To all the people you can, As long as ever you can. (John Wesley)