Konstitusi dan Rule of Law
A. Pengertian dan Definisi Konstitusi : Konstitusi adalah peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan.Sedangkan UUD adalah bagian dari konstitusi.
B. Hakekat dan Fungsi Konstitusi : Hakekat Konstitusi. a. Mengatur organisasi negara; b. Mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara; c. Presedur mengubah UUD.
2. Fungsi Konstitusi. a. Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen; b. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain; c. Sumber hukum dasar yang tinggi.
C. Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD 1945) UUD 1945, 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949; Konstitusi RIS, 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950; UUDS, 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959; Kembali ke- UUD 1945, 5 Juli 1959 s/d sekarang.
E. Pengertian Rule of Law Pengertian Rule of Law (Penegakan Hukum) adalah kekuasaan undang-undang yang terorganisir.
F. Latar belakang Rule of Law Jaminan adanya keadilan bagi masyarakat dan untuk membatasi kekuasaan obsulut negara.
G. Fungsi Rule of Law Jaminan formal rasa keadilan masyarakat.
H. Dinamika Pelaksanaan Rule of law Rule of Law : Pelaksanaan Just Law Lembaga Penegak Hukum di Indonesia : Kepolisian; Kejaksaan; KPK; Badan Peradilan : a. Mahkamah Agung. b. Mahkamah Konstitusi. c. Pengadilan Negeri; d. Pengadilan Tinggi.