MASUKAN LPPM UNISMA BEKASI BAHAN DISKUSI UMR DAN SPSI POKOK-POKOK KETENTUAN NORMATIF HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN DAN SERIKAT PEKERJA MASUKAN LPPM UNISMA BEKASI BAHAN DISKUSI UMR DAN SPSI BEKASI, 19 MEI 2007
DASAR HUKUM UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Kepmenakertrans No. 16/Men/2001 tentang Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pengertian HI Suatu sistem hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Sarana HI a) Serikat pekerja/serikat buruh b) Organisasi pengusaha c) Lembaga kerjasama bipartit d) Lembaga kerjasama tripartit e) Peraturan perusahaan f) Perjanjian kerja bersama g) Peraturan per-UUan ketenagakerjaan h) Lembaga PPHI
PKWTT dan PKWT
PKWT Dibuat atas dasar jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu; Tertulis, dgn Bhs. Indonesia dan huruf latin; Bila dibuat tidak tertulis bertentangan dengan UU, dinyatakan sebagai PKWTT; Dalam hal dibuat dlm Bhs. Indonesia dan bahasa asing, bila terjadi perbedaan penafsiran, yang berlaku perjanjian dlm Bhs. Indonesia.
Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila dipersyaratkan batal demi hukum; Dibuat untuk pekerjaan tertentu yang jenis atau kegiatan pekerjaan akan selesai pada waktu tertentu, yaitu: Pekerjaan yang sekali selesai/sementara sifatnya, waktunya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/ penjajakan. (Psl 57 s/d 59 UUKK)
Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; PKWT berdasarkan waktu, dapat diper-panjang atau diperbaharui. Jangka waktu-nya paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun; Perpanjangan PKWT paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir dan memberi-tahukan secara tertulis; Pembaharuan PKWT hanya boleh dila-kukan masa tenggang waktu 30 hari ber-akhirnya PKWT lama.
PKWT yang tidak memenuhi ketentuan, demi hukum menjadi PKWTT
pekerja dengan pengusaha PKWTT Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syatrat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak (Psl 1 butir 14 UUKK)
Penyerahan sebahagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
PENYERAHAN PEKERJAAN Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui: Pemborongan pekerjaan Penyediaan jasa pekerja
Dengan syarat terpisah dengan kegiatan utama, perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, kegiatan penunjang, dan tidak menghambat proses produksi; Perusahaan penerima pekerjaan harus berbadan hukum;
Hubungan kerja diatur dalam per-janjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dengan pekerja; Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok yang berhubungan dengan proses produksi, kecuali jasa penunjang/ kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
Hubungan kerja antara pekerja dengan penyedia jasa, dibuat tertulis, perlindungan upah dan kesejah-teraan, syarat kerja, serta perselisihan menjadi tanggung jawab penyedia kerja, dan ada perjanjian antar peru-sahaan pengguna dgn penyedia tenaga kerja; Penyedia jasa pekerja berbadan hukum dan memiliki izin dari intansi ketenagakerjaan.
PEMBORONGAN PEKERJAAN Pasal 64 s/d 66 UUKK mengatur mengenai penyerahan pekerjaan dari perusahaan kepada perusahaan lain. UUKK sendiri mengakui adanya orang perorangan yang juga dapat menjadi pengusaha (pasal 1 butir (5) UUKK), tetapi oleh pasal 64s/d 66 UUKK, mereka tidak boleh menjadi pemborong diperusahaan. Pasal 65 ayat (3) yang mewajibkan perusahaan pemborong harus berbadan hukum telah dianulir oleh Kepmenakertrans.
S A N K S I Dalam Pasal 65 ayat (1) dan 66 ayat (2) butir (d), pemborong dan penyedia jasa pekerja, wajib membuat perjan-jian secara tertulis dengan perusahaan induk (pengguna jasa). UUKK tidak mengatur sanksinya lebih lanjut baik dalam pasal tersebut maupun dalam BAB XVI Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA (PPJP)
Pemberi Kerja Membuat Perjanjian Tertulis Dengan PPPJP, yang Memuat: Jenis pekerjaan dilakukan oleh pekerja dari PPJP Dalam melaksanakan pekerjaan, hk-nya adalah antara PPJP dengan pekerja yang dipekerjakan perusahaan PPJP: 3. * Upah * Kesejahteraan * Syarat-syarat Kerja * Perselisihan menjadi tanggung jawab PPJP
Pekerja PPJP Tidak boleh digunakan untuk: Melaksanakan kegiatan pokok, Kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi
PPJP BERSEDIA MENERIMA PEKERJA DARI PPJP SEBELUMNYA UNTUK JENIS-JENIS PEKERJAAN YANG TERUS MENERUS, APABILA TERJADI PENGGANTIAN PPJP PERJANJIANNYA DIDAFTARKAN, APABILA TIDAK, IJIN OPERASIONAL PPJP AKAN DICABUT, DAN HAK-HAK PEKERJA TETAP MENJADI TANGGUNG JAWAB PPJP YANG BERSANGKUTAN
Kegiatan jasa penunjang (kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi) syaratnya: 1. HK ANTARA PEKERJA DAN PPJP; 2. PK YANG BERLAKU ANTARA PEKERJA DAN PPJP, ADALAH PKWT/PKWTT YANG DIBUAT SECARA TERTULIS; 3.UPAH/KESEJAHTERAAN, SYAKER, PER-SELISIHAN MENJADI TANGGWAB PPJP; 4. PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN PENGGUNA JP DENGAN PPJP, TER-TULIS DAN MEMUAT KETENTUAN DALAM UUKK.
SYAKER BAGI PEKERJA PADA PPJP, YANG BEKERJA PADA PERU-SAHAAN PEMBERI KERJA SAMA DENGAN PK, PP, ATAU PKB ATAS: UPAH/KESEJAHTERAAN SYAKER PERSELISIHAN DENGAN PEKERJA LAINNYA DI PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN/ PER-UU-AN YANG BERLAKU
PPJP WAJIB MEMILIKI IJIN OPERASIONAL DARI INS PPJP WAJIB MEMILIKI IJIN OPERASIONAL DARI INS. KK-AN DI KABUPATEN/KOTA SESUAI DOMISILI PPJP, dan TELAH: BERBADAN HUKUM MEMPUNYAI AD YANG MEMUAT KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN JASA PEKERJA MEMILIKI SIUP WAJIB LAPOR KK-AN (UU No. 7/1981)
RESIKO YANG AKAN DIHADAPI OLEH PERUSAHAAN: APABILA TIDAK BER-BH TIDAK DIPENUHINYA SYAKER MENURUT UUKK TIDAK DIBUAT PK TERTULIS DEMI HUKUM HK PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN PENERIMA PEMBORONGAN BERALIH MENJADI HUBUNGAN KERJA PEKERJA (HKWT/HKWTT) DENGAN PERUSAHAAN PEMBERI PEKERJAAN, SESUAI DENGAN PK YANG DIBUAT DENGAN PEKERJA.
SUSUN DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG TERUS-MENERUS, ATAU YANG SEBALIKNYA TANTANGAN SULIT MENENTUKAN YANG MERUPAKAN PEKERJAAN POKOK, ATAU KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PROSES PRODUKSI PEMECAHANNYA SUSUN DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG TERUS-MENERUS, ATAU YANG SEBALIKNYA MASUKKAN KEDALAM PP ATAU PKB, SEHINGGA INSTANSI KETENAGAKERJAAN MENGETAHUI, ADANYA KEGIATAN DIMAKSUD DI DALAM PERUSAHAAN
CUTI BESAR UUKK memberikan kepada pekerja hak untuk dapat menikmati cuti besar (istirahat panjang). Yang berlaku pada perusahaan tertentu, selan-jutnya akan diatur dalam keputusan menteri. Istirahat panjang ini hanya berlaku pada peru-sahaan yang telah melaksanakannya, yang sebelumnya telah diatur dalam PK, PP, atau PKB (Kepemenakertrans no. Kep-51/Men/IV/2004).
Pengupahan
TUNJANGAN TIDAK TETAP BANTUAN SOSIAL UPAH POKOK TUNJANGAN TETAP
UPAH UPAH POKOK BEKERJA JAMSOSTEK PESANGON CUTI LIBUR LEMBUR SAKIT KECELAKAAN KERJA TUNJANGAN TETAP CUTI TUNJANGAN TIDAK TETAP LIBUR LEMBUR SAKIT THR & BONUS
UPAH MINIMUM ATAU KENAIKAN UPAH UUKK menjamin setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UUKK telah terlalu jauh mencampuri kebijakan pengupahan di dalam perusahaan dengan mengatur struktur dan skala upah diperusahaan.
Upah pokok dan tunjangan tetap Upah harian, penghasilan sebulan = Komponen Upah Upah pokok dan tunjangan tetap Besarnya upah pokok sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Upah harian, penghasilan sebulan = 30 X penghasilan sehari. Atas dasar satuan hasil, penghasilan sehari = rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir tidak boleh kurang dari UMP/UMK. Pekerjaan tergantung cuaca, upah atas dasar borongan, upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Syarat-syarat kerja adalah: Hak dan kewajiban pengusahan dan pekerja yang belum diatur dalam per-UU-an
PKB-KETERWAKILAN SP/SB Memiliki anggota > 50% dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan; Apabila tidak memiliki anggota >50%, SP dapat mewakili pekerja dalam perundingan dengan mendapat dukungan >50% dari jumlah pekerja; SP dapat mengajukan kembali setelah melampaui jangka waktu 6 bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutan suara; SP dapat berkualisi untuk mencapai jumlah 50% dari pekerja; SP membentuk tim berunding secara proposional.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PHK MELALUI PPHI Sejak dikeluarkannya keputusan MK, semua PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapat penetapan PPHI.
PHK KARENA PERUSAHAAN PINDAH Dalam kasus perusahaan pindah lokasi, pekerja selalu mengalami kerugian eko-nomis, seperti masalah meningkatnya uang transport atau tempat tinggal ditempat yang baru. Ketentuan yang demikian sekarang tidak dicantumkan dalam UUKK (Lihat Pasal 163 ayat (1) UUKK).
PENGUNDURAN DIRI Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri; Menerima uang penggantian hak dan uang pisah; Memenuhi syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, tetap melaksanakan kewajibannya; PHK atas pengunduran diri tanpa penetapan lembaga PPHI.
Bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam PK, PP, atau PKB. Dalam pelaksanaanya sulit untuk menyepakati jabatan atau pekerjaan mana yang dapat dianggap fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.
PERUSAHAAN PAILIT Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena perusahaan pilit, dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali keten-tuan, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, dan uang pengganti hak sesuai ketentuan (Pasal 165 UUKK). UUKK tidak mengatur mengenai tat cara pengaturan dan prioritas atas hak-hak pekerja yang perusahaan-nya pailit. Padahal upah pekerja adalah sumber nafkah peker-ja, berbeda dengan piutang lainnya.
PEKERJA MANGKIR Pekerja yang 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis, setelah dipanggil pengusaha dua kali secara patut dan tertulis, dapat di-PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri. > Berhak uang penggantian hak dan uang pisah. Tetap perlu penetapan PPHI?
Besarnya uang pisah Rumusan tabel besarnya uang pisah Tingkat pekerja yang berhak atas uang pisah
KESALAHAN BERAT Sejak dicabutnya Pasal 158 oleh MK tidak ada lagi PHK jadi karena alasan kesalahan berat. Selama ini telah berlangsung kesalahan berat selain yang diatur dalam per-UU-an, diatur dalam PP/PKB. Tidak semua kesalahan berat adalah perbuatan pidana
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Pemecahan masalahnya oleh pemerintah, dengan mengeluarkan Surat Edaran Menakertrans Nomor: SE-13/MEN/SJ-AK/I/2005, yang isi pokoknya adalah sbb: Pengusaha yang melakukan PHK dengan alasan pasal 158 ayat (1), dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Apabila pekerja ditahan pihak yang berwajib, berlaku ketentuan pasal 160 UUKK; Dalam hal terdapat “alasan mendesak” yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui LPPHI
Pengusaha dapat mem-PHK karena memasuki usia pensiun; PHK PENSIUN Pengusaha dapat mem-PHK karena memasuki usia pensiun; Besarnya jaminan/manfaat pensiun kalau tidak diatur tersendiri mengacu pada peraturan per-UU-an
Peluang untuk dirumuskan secara rinci dan jelas di dalam PP/PKB; SURAT PERINGATAN Per-UU-an tidak merumuskan perbuatan yang dapat SP pertama, kedua, dan ketiga; Peluang untuk dirumuskan secara rinci dan jelas di dalam PP/PKB; Diatur juga mekanisme pelaksanaannya termasuk tata cara sanggahan dari pekerja.
UPAH SELAMA SKORSING ATAU UPAH PROSES Rumusan yang paling memenuhi rasa keadilan masyarakat adalah dilakukan dilakukan pem-bedaan berdasarkan kasusnya. Karena UUKK tidak membedakannya, baik selama diskorsing maupun selama dalam masa proses PHK, upah tetap dibayar penuh sehingga tidak ada per-bedaan antara skorsing dan proses PHK yang tidak didahului dengan tindakan skorsing (pencegahan perulangan perbuatan).
upah selama proses tidak dibayar Diatur dalam hal apa, upah selama proses PHK tetap dibayar dan dalam hal PHK yang bagaimana upah selama proses tidak dibayar
MOGOK KERJA gagalnya perundingan Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan SP dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan
MOGOK ILEGAL OLEH SEKELOMPOK PEKERJA Dalam prakteknya akan sulit sekali meminta pertanggungjawaban terhadap mogok yang dilakukan oleh sekelompok pekerja (bukan SP). Dalam peraturan pelaksanaanya, akibat hukum mo-gok yang tidak sah, pekerja dianggap (dikualifikasi-kan) mangkir, bila mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dianggap sebagai kesalahan berat. Sebagai pekerja yang dianggap mangkir, maka peker-ja yang mogok ilegal masih berhak atas uang peng-gantian hak dan uang pisah (Pasal 198 jo. Pasal 162 UUKK).
SERIKAT PEKERJA
MAKNA KEBEBASAN BERSERIKAT PERLINDUNGAN UNDANG-UNDANG TERHADAP PEKERJA UNTUK MEMBENTUK ATAU TIDAK MEMBENTUK, MENJADI ANGGOTA ATAU TIDAK MENJADI ANGGOTA SP ATAS PILIHANNYA SENDIRI TANPA PAKSAAN, ANCAMAN DAN INTERVENSI SIAPAPUN.
Kebebasan berserikat di perusahaan memperhatikan: Terselenggaranya keseimbangan kepentingan dan tujuan antara pengusaha dengan pekerja di perusahan Terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan dan meningkatnya kesejahteraan
TUJUAN PEMBENTUKAN SP/SB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA PEKERJA/BURUH PEMBELAAN HAK DAN KEPENTINGAN ANGGOTA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA PENYALUR ASPIRASI PEKERJA
TUJUAN KEBEBASAN BERSERIKAT Untuk meningkatkan potensi dan kualitas pekerja melalui organisasi Sebagai sarana pendidikan pekerja dalam berorganisasi Sarana menciptakan demokratisasi di perusahaan Memberikan wawasan kepada pekerja dalam pelaksanaan kebebasan berserikat
FUNGSI SERIKAT PEKERJA PIHAK DALAM PERSELISIHAN H.I PIHAK DALAM PEMBUATAN PKB DAN PHK WAKIL PEKERJA DALAM KELEMBAGAAN HI SEBAGAI SARANA PELAKSANAAN HI YANG HARMONIS, DINAMIS, DEMOKRATIS DAN BERKEADILAN SEBAGAI PERENCANA, PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB PEMOGOKAN SEBAGAI WAKIL PEKERJA DALAM MEMPERJUANGKAN KEPEMILIKAN SAHAM DI PERUSAHAAN
SIFAT SERIKAT PEKERJA BEBAS TERBUKA MANDIRI DEMOKRATIS BERTANGGUNG JAWAB
Bebas, tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain Terbuka, tidak membedakan aliran politik, agama,suku, dan jenis kelamin Mandiri, ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain Demokratis, sesuai dengan prinsip demokrasi Bertanggungjawab, dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajiban bertanggungjawab kepada anggota, masyarakat, dan negara
HAK SERIKAT PEKERJA Membuat PKB Mewakili pekerja dlm perselisihan HI Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan Mewakili lembaga/melakukan kegiatan dengan usaha peningkatan kese-jahteraan Kegiatan lainnya yang tidak berten-tangan dengan UU ketenagakerjaan
KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak dan memper-juangkan kepentingannya Memperjuangkan peningkatan kese-jahteraan anggota Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota (AD/ART)
Melaksanakan Tugas Serikat Pekerja Perlu diatur dalam PKB, ijin bagi Pekerja yang melaksanakan tugas SP/SB atas persetujuan pengusaha Bagaimana mekanisme pelaksanaannya Dalam hal apa berupa atau tidak berupah Lama waktunya