Berkelas.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI SEKTOR PUBLIK
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Berkelas

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah KELAS : IX SEMESTER : 1 Standar Kompetensi Memahami Pelaksanaan Otonomi Daerah

APA YANG DIMAKSUD DENGAN OTONOMI DAERAH???

BENTUK NEGARA SERIKAT/ FEDERASI KESATUAN/ UNITARIS SENTRALISASI digunakan 2 macam sistem SENTRALISASI (semua urusan dalam negara langsung diatur/ diurus oleh pemerintah pusat) DESENTRALISASI (ditandai dengan adanya hak daerah untuk mengatur & mengurus rumah tangga daerahnya sendiri) disertai penggunaan asas dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan) disertai penggunaan asas dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan)

BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAHAN SISTEM PEMERINTAHAN SISTEM PRESIDENSIL SISTEM PARLEMENTER

FAKTA Otonomi daerah yg diterapkan pada era orde baru bercorak sentralistik. Artinya, kebijakan pemerintah dan pembangunan terpusat kepada pemerintah pusat. Hal tersebut menyebabkan daerah mengalami keterbelakangan dan ketertinggalan dibandingkan dengan pusat. Penggunaan hasil eksploitasi sumber daya daerah tidak sebanding antara kepentingan dan kemajuan daerah dengan kepentingan dan kemajuan pusat. Kondisi demikian berubah secara mendasar dengan datangnya era reformasi. Reformasi menjadi pintu gerbang keterbukaan terselenggaranya otonomi daerah secara nyata, seluas-luasnya, dan bertanggung jawab di seluruh daerah di Indonesia. Namun, yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai penerapan otonomi daerah di Indonesia mengarah pada upaya separatisme atau pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah pelaksanaan Otonomi daerah pada masa ORBA sudah berjalan dengan baik? Mengapa ada niatan untuk melaksanakan OTDA dengan senyata-nyatanya pada masa Reformasi? OTDA boleh dilaksanakan dengan maksimal asal jangan sampai...............

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA OTONOMI DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, ada beberapa urusan yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat. politik luar negeri pertahanan dan keamanan yustisi (hukum) moneter dan fiskal (keuangan) nasional agama

PEMERINTAH PUSAT=PRESIDEN DAERAH PROVINSI=GUBERNUR DAERAH KABUPATEN=BUPATI KOTA=WALI KOTA DESA=KEPALA DESA KELURAHAN=LURAH PEMERINTAHAN PUSAT=PRESIDEN + DPR/DPD DAERAH PROVINSI=GUBERNUR+DPRD PROVINSI DAERAH KABUPATEN=BUPATI+DPRD KABUPATEN KOTA=WALI KOTA + DPRD KOTA DESA=KEPALA DESA + BPD

Unsur-unsur yang Terkandung dalam Pengertian Otonomi Daerah 1. Daerah diberi kekuasaan, kebebasan, & kewenangan untuk menggali serta mengolah sumber daya daerah sesuai dg potensi daerahnya masing-masing. Setiap daerah tentu memunyai sumber daya daerah yang berbeda-beda. Sumber daya untuk daerah pantai biasanya berupa hasil laut dan obyek wisata laut, sumber daya untuk daerah dataran tinggi biasanya berupa sayur mayur dan buah-buahan dan pariwisata, dan sebagainya. Pengolahan, perkembangan, dan pemanfaatan berbagai sumber daya daerah tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan. 2.Hasil eksplorasi sumber daya daerah dititikberatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan daerah yang bersangkutan. 3.Pelaksanaan otonomi daerah dijalankan dalam wadah NKRI. Artinya, pelaksanaan otonomi daerah tidak boleh mengarah kepada upaya separatisme atau pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa Istilah dalam Otonomi Daerah DAERAH OTONOM = kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. PEMERINTAH PUSAT Yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah Presiden PEMERINTAHAN DAERAH = kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dg prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PEMERINTAH DAERAH = gubernur (pemerintah daerah provinsi), bupati (pemerintah daerah kabupaten), walikota (pemerintah daerah kota), dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah PERANGKAT DAERAH =sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. DESENTRALISASI =penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DEKONSENTRASI =pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Ditandai dengan adanya wakil pemerintah pusat di daerah. Pejabatnya merupakan organ dari pemerintah pusat yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat atau pejabat vertikal di atasnya. TUGAS PEMBANTUAN (MEDEBEWIND) =penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Kelebihan Asas Desentralisasi Kelemahan Asas Desentralisasi KELEBIHAN & KELEMAHAN DESENTRALISASI Kelebihan Asas Desentralisasi Kelemahan Asas Desentralisasi Potensi dan sumber daya daerah dapat berkembang dengan maksimal. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat. Tugas dan permasalahan yang dihadapi pemerintah pusat tidak menumpuk. Peraturan yang berlaku dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah. Laju pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah. Pemerintahan lebih demokratis. Tidak adanya keseragaman peraturan. Pembangunan antardaerah kurang merata (terjadi kesenjangan pembangunan antardaerah). Daerah yang kaya, laju pembangunannya akan lebih cepat daripada daerah yang miskin. Tidak adanya penghematan dalam penggunaan uang negara. Bila pengawasan dari pemerintah pusat tidak maksimal, maka kemungkinan untuk melepaskan diri dari NKRI sangat besar.

PRINSIP PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH PRINSIP OTONOMI LUAS Prinsip otonomi luas adalah prinsip untuk menjamin keleluasaan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang, kecuali bidang-bidang tertentu yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat, yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi (hukum), moneter dan fiskal (keuangan) nasional, serta agama PRINSIP OTONOMI NYATA Prinsip otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan secara nyata. PRINSIP OTONOMI BERTANGGUNG JAWAB Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan perwujudan tanggung jawab daerah sebagai konsekwensi dari pelimpahan hak dan kewenangan dari pusat kepada daerah.

PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH 1. UUD 1945 Pasal 18 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. PASAL 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras dengan undang-undang.

PASAL 18 B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Untuk melaksanakan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 18, 18A, dan 18B, kemudian disusunlan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

PARTISIPASI MASYARAKAT KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH

PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK Kebijakan publik (public policy) adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, yang dimaksud dengan kebijakan publik di daerah adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat daerahnya. Wujud kebijakan publik di daerah adalah semua peraturan perundang-undangan dan program-program yang diterapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.

LANGKAH YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MERUMUSKAN KEBIJAKAN PUBLIK IDENTIFIKASI MASALAH PENYUSUNAN SKALA PRIORITAS PENYUSUNAN RANCANGAN KEBIJAKAN umpan balik (feed back) EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENETAPAN & PENGESAHAN KEBIJAKAN

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DI DAERAH Masyarakat adalah sasaran sekaligus pelaksana kebijakan publik. Menyampaikan gagasan dan pikiran dalam bentuk lisan dan tulisan Mengkaji dan dan mendiskusikan konsep rancangan peraturan Memberikan hasil penelitian dan pengkajian kepada pihak yang berkepentingan Kebijakan publik disusun untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik harus melibatkan seluruh masyarakat. Tanpa adanya dukungan dan peran serta masyarakat, kebijakan publik tidak dapat dilaksanakan.

REFLEKSI DIRI SELAMAT BELAJAR Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan refleksi diri sebagai berikut. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan pada bagian awal uraian bab ini? 2.Adakah hal-hal yang belum kalian pahami? 3.Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian. SELAMAT BELAJAR

Asas pemilu Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil

Parter Legislatif Presiden + DPR/DPD = Pusat DPRD Prov + Gubernur = Provinsi DPRD Kab/Kot + Bupati/Wali Kota = Kab/Kota Kepala Desa/Lurah + BPD = Desa/Kelurahan

Tujuan pemilu Memilih wakil rakyat Pusat : DPR/DPD Provinsi : DPRD Provinsi Kabupaten/Kota : DPRD Kab/Kota Memilih Presiden dan wakil presiden

minyak 80% daerah 20% pusat 1000.000.000.000 800.000.000.000 400.000.000.000