MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA
HAK DAN KEWAJIBAN MABI Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka
Pelantikan anggota Mabi dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan Tri Satya dan menanda tangani Ikrar, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia
Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing
MAJELIS PEMBIMBING TERDIRI DARI Seorang ketua Seorang atau beberapa orang wakil ketua Seorang atau beberapa orang sekretaris Beberapa orang anggota
Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri : Seorang ketua yang dijabat oleh ketua Mabi atau salah satu dari Wakil Mabi Seorang Wakil Ketua Seorang Sekretaris Beberapa orang anggota Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing
NAMA DAN PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING
MAJELIS PEMBIMBING NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ( MABINA ) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KETUA MABINAS ( KA MABINAS )
MAJELIS PEMBIMBING DAERAH ( MABIDA ) GUBERNUR KETUA MABIDA ( KA MABIDA )
MAJELIS PEMBIMBING CABANG ( MABICAB ) BUPATI / WALI KOTA KETUA MABICAB KA MABICAB
MAJELIS PEMBIMBING RANTING ( MABIRAN ) CAMAT KETUA MABIRAN ( KA MABIRAN )
MAJELIS PEMBIMBING DESA ( MABISA ) KEPALA DESA / KELURAHAN Kordinator Desa ( KORSA ) dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan KETUA MABISA KA MABISA
DIPILIH SECARA MUSYAWARAH MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN ( MABIGUS ) ORANGTUA PESDIK TOKOH MASYARAKAT DISEKITAR GUDEP DIPILIH SECARA MUSYAWARAH BERSAMA PEMBINA GUDEP KETUA MABIGUS ( KA MABIGUS )
TATA KERJA MABI GERAKAN PRAMUKA Mengadakan rapat Mabi sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun Mabi Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat tiga bulan sekali Sidang-sidang Mabi disesuaikan dengan kebutuhandan ditentukan oleh Ketua Mabi Mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan Mabi ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya
FUNGSI MAJELIS PEMBIMBING
FUNGSI BIMBINGAN Memberikan tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat Ikut menentukan arah kegiatan kepramukaan, mengoreksi segaka penyimpangan di Kwartir maupun Gugusdepan terhadap ketentuan-dalam AD dan ART
FUNGSI PARTISIPASI Selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau satuan-satuan di Gugusdepan
FUNGSI BANTUAN Mendukung Gerakan Pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau satuan-satuan di Gudep Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertia, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat