HUKUM WARIS KUH. PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PENGHINAAN.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Materi 7.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PEMBATALAN PERKAWINAN
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
Hak dan Kewajiban Warga Negara
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS KUH. PERDATA BUDIMAN SETYO HARYANTO

PENGERTIAN HUKUM WARIS : adalah aturan hukum yang mengatur mengenai akibat hukum dari matinya seseorang terhadap kekayaan yang ditinggalkan- nya, yaitu mengatur bagaimanakah kekayaan tersebut akan berpindah kepada orang2 yang berhak menerimanya. Juga diatur mengenai akibat hukum dari perpindahan tersebut baik dlm hubungan diantara mereka maupun dlm hub dg pihak III.

Unsur–unsur Pewarisan Pewaris : orang yg mati dan meninggalkan warisan. Ahliwaris : orang yg menggantikan kedudukan pewaris atas harta warisan. Harta warisan : komplek kekayaan yg berupa aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada ahliwaris.

Buku II KUH. Perdata XII : ttg pewarisan karena kematian XIII : ttg surat wasiat XIV : ttg pelaksana wasiat dan pengurusan harta peninggalan. XV : ttg hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. XVI : ttg menerima dan menolak suatu warisan. XVII : ttg pemisahan harta peninggalan XVIII : ttg harta peninggalan yang tak terurus.

Pluralisme Hk Waris Bagi orang Ind. Asli pd pokoknya berlaku Hukum Adat. Bagi orang-orang Ind. yang beragama Islam diberbagai daerah ada pegaruh yg nyata dari Peraturan Pewarisan Islam. Bagi orang-orang Arab pada umumnya berlaku seluruh Hukum Waris Islam. Bagi orang Cina dan Eropa (keturunan) berlaku Hukum Waris dalam KUH. Perdata.

Dua Macam Pewarisan Pewarisan karena kematian = pewarisan undang-undang = pewarisan ab-intestato. Ahliwarisnya dinamakan ahliwaris undang-undang = ahliwaris ab-intestaat (a.i). Pewarisan testamenter = pewarisan berdasar surat wasiat = pewarisan ad-testamento. Ahliwarisnya dinamakan ahliwaris testamenter = ahliwaris surat wasiat.

Pasal 874 Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahliwaris menurut undang-undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah. 1. kehendak pewaris dlm wasiat didahulukan. 2. pewarisan undang2 bersifat mengatur. 3. dibuat dlm bentuk surat wasiat.

Kematian Pewaris Ps. 830 : Pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Kematian : kematian alamiah, kematian karena adanya putusan Hakim tentang pernyataan kemungkinan meninggal dunia dan kematian perdata (dicabut dg ps. 3). Ps. 1334 (2) : orang tdk dpt melepaskan warisan yang belum terbuka . . . Ps. 1063 : dlm pjj kawin tidak dpt melepaskan warisan yg belum terbuka . . .

Penerima Warisan Penerima warisan dengan alas hak umum = menerima aktiva dan pasiva = ahliwaris baik ahliwaris undang-undang atau ahliwaris testamenter. Penerima warisan dengan alas hak khusus = menerima aktiva saja = penerima legaat = penerima hibah wasiat = legataris.

Harta Warisan Ps. 879 : undang2 tak memandang akan sifat atau asal usul harta peninggalan dalam mengatur masalah pewarisan. Dasarnya asas Persatuan Harta = dlm satu keluarga hanya ada satu harta (HP). UU Perkawinan, Hukum Islam, Hukum Adat menganut asas Pemisahan Harta. Dpt disimpangi dengan perjanjian kawin.

Rumus menentukan Warisan Pewaris tdk kawin : HW = HK Pewaris kawin : 1. Persatuan harta : HW = 1/2 HP 2. Pemisahan harta: HW = HPr + 1/2 HB

Syarat Menjadi Ahliwaris UU Ditunjuk menjadi ahliwaris, Ps. 832. (keluarga sedarah sah atau luar kawin dan suami atau isteri yang hidup lebih lama). Telah lahir saat warisan terbuka, Ps. 836 Bukan orang yang tdk patut mewaris = onwaardigheid, Ps. 838. Tidak menolak warisan, Ps. 1058. Tidak dicabut hak warisnya oleh pewaris.

Onwaardigheid (838) Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan … membuat pengaduan palsu atas diri pewaris … tindak pidana dg anc 5 th atau lebih. Mereka yg dg kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris utk membuat atau mencabut surat wasiat. Mereka yang menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat.

Hak Ahliwaris UMUM : a. Hak untuk berfikir (1023). b. Menerima secara murni. c. Menerima bersyarat = beneficiaire dg hak mengadakan pencatatan budel. d. Menolak warisan. KHUSUS : a. Hak Saisine. b. Hak Hereditatis Petitio.

Hak Berfikir (Ps. 1023) Semua orang yang memperoleh hak atas suatu warisan, dan ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan, agar . . . mempunyai hak untuk memikir, dan ttng itu mereka harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, . . . Jangka waktu 4 bln, dan dapat diperpanjang (1024).

Ps. 1025 Selama tenggang waktu tersebut diatas, si waris yg sedang memikir, tidak dapat dipaksa untuk berlaku sebagai waris. Tiada suatu penghukuman oleh Hakim dpt diperoleh terhadap waris tersebut, sedangkan pelaksanaan putusan2 yg telah diucapkan untuk kekalahan si meninggal, ditangguhkan. Ia diwajibkan, menjaga keselamatan segala benda yang termasuk harta peninggalan sebagai seorang bapak rumah yang baik.

Penerimaan Warisan Suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan (1044). Penerimaan murni : menerima apa adanya warisan, meliputi aktiva dan pasiva. Tiada seorangpun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya (1045). Penerimaan dapat dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam (1047).

Hak untuk menerima suatu warisan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung sejak hari terbukanya warisan . . . (1055). Si waris yang sudah menolak warisannya, masih juga dapat menerimanya, selama warisan itu belum diterima oleh mereka yang ditunjuk oleh undang2 atau wasiat, dengan tidak mengurangi hak2 pihak ketiga, sebagai mana tersebut dalam pasal yang lalu (1056). Akibat penerimaan scr murni adl terjadi percampur- an harta antara harta pribadi ahliwaris dan harta wa- risan, shg tgg jwb atas hutang warisan dst . . .

. . . juga membebani harta pribadi ahliwaris. Ahliwaris yang sudah menerima warisan secara murni, tidak dapat menerima secara beneficiaire ataupun menolak warisan.

Penerimaan scr beneficiaire Penerimaan bersyarat = penerimaan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan budel = penerimaan beneficiaire. Ahliwaris menerima pasiva warisan sebesar aktiva yang ada. Seorang waris kehilangan hak menerima scr beneficiaire apabila (1031) : 1. dg sengaja tdk memasukkan sebagian warisan pd saat pendaftaran warisan. 2. melakukan penggelapan warisan.

Akibat penerimaan scr beneficiaire Ps. 1032 : Hak istimewa utk mengadakan penca-tatan budel mempunyai akibat : 1. si waris tidak dibebani membayar utang waris an yang melebihi aktiva warisan yang ada. 2. harta pribadi ahliwaris tidak bercampur dngn harta warisan, dan ia tetap berhak menagih piutang2nya pribadi dari warisan.

Ahliwaris yang menerima warisan secara benefici aire masih dapat menerima secara murni, akan tetapi tidak dapat menyatakan menolak warisan.

Menolak Warisan Si waris yang menolak warisannya, dianggap tidak pernah telah menjadi waris (1058). Penolakan warisan hrs dilakukan dengan tegas dg membuat pernyataan pd Ketua Panitera PN (1057). Semua pemegang piutang terhadap seorang yang menolak suatu warisan untk kerugian mereka, dapat meminta dikuasakan oleh Hakim untuk atas nama si yg berutang itu, sbg pengganti dari dan untuk orang itu menerimanya.

Hak Saisine Ps. 833 : sekalian ahliwaris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan piutang si yang meninggal. Dengan sendirinya : otomatis. Karena hukum Menjadi pemilik harta warisan. Segala barang, hak dan piutang.

Hereditatis Petitio (834) Tiap2 ahliwaris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yg baik atas dsr hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hakpun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, sepertipun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. Ditujukan kepada : sesama ahliwaris, org yang menguasai HW tanpa alas hak, orang yang melepaskan penguasaan secara tidak sah.

Cara Mewaris (berbagi warisan) Mewaris karena kedudukan sendiri atau karena haknya sendiri terpanggil menjadi ahliwaris (ps. 832 jo. 874). Pembagian warisannya secara kepala demi kepala. Mereka adalah para ahliwa ris derajat 1, derajat terdekat, suami/isteri, anak luar kawin dan para ahliwaris testamenter. Mewaris karena penggantian tempat yaitu me- waris karena menggantikan seseorang yang mestinya mewaris tapi meninggal lebih dulu da ri pewarisnya. Pembgn pancang dm pancang.

Syarat penggantian tempat Orang yang digantikan telah mati lebih dulu dari pewarisnya. Ahliwaris pengganti adalah keturunan sah dari orang yang akan digantikan tempatnya. Memenuhi syarat sebagai ahliwaris.

Bentuk2 penggantian tempat Diantara ahliwaris golongan I, yaitu diatara anak dan keturunannya : berlangsung terus tiada akhir (Ps. 8420. Diantara ahliwaris golongan II atau keturunan saudara : berlangsung sampai derajat enam. Diantara ahliwaris golongan IV atau keturunan paman dan bibi, dsb : hanya terjadi kalau dipenuhi syarat dalam Pasal 845

PEWARISAN UNDANG2 Pembagian warisan menurut ketentuan undang-undang. Ahliwarisnya terdiri dari keluarga sedarah, baik sah atau luar kawin dan suami atau isteri yang hidup lebih lama (Ps. 832). Ps. 290 : keluarga sedarah sah adalah pertalian keluarga karena : 1. yang satu merupakan keturunan yang lain, 2. karena memp. nenek moyang yang sama.

Keluarga sedarah sah dan luar kawin Sah : pertalian keluarga yang timbul sebagai akibat perkawinan yang sah.

Luar kawin : pertalian keluarga yang timbul akibat adanya hubungan di luar perkawinan.

Keluarga sedarah sah dibedakan dalam garis lurus (ke atas dan ke bawah) dan garis menyimpang /kesamping. Jauh dekatnya hubungan kekeluargaan diantara keluarga sedarah dihitung berdasar jumlah kelahiran, dan tiap kelahiran disebut derajat. Prinsip Golongan Ahliwaris : 1. Ada 4 gol. Aw ( Gol. I, II, III, IV). 2. Gol yang lebih dekat menutup gol. yg lbh jauh. Prinsip Hubungan Perderajatan : diterapkan dalam golongan, drj yg dekat menutup drj yg lbh jauh.

AW Golongan I Terdiri dari : anak atau keturunan anak dan suami atau isteri yang hidup terlama. P A B C D E F G H Ahliwaris P adalah A, B, C, D, E, F, G dan H masing-masing 1/8 bagian. Mewaris kepala demi kepala.

Contoh lain : P F A B C D E G H I Ahliwaris A adalah : A, B, C, D, E, F, G, H dan I, masing-masing 1/9 bagian. Hak waris anak : biar beda jenis kelamin, tingkat kelahiran, atau dilahirkan dari lain2 perkawinan, hak nya sama (Ps. 852), mewaris kepala demi kepala. Hak waris isteri/suami : dipersamakan dengan hak waris anak sah (Ps. 852 a).

Contoh lain : P A Ahliwaris P adalah A atas seluruh warisan. P A B C D Ahliwaris P adalah A, B, C dan D, masing2 1/4 bagian.

Contoh lain : (mewaris pancang demi pancang) A B C D E F G H I Apabila A, B dan C mati lebih dulu dari P, maka D, E, F, G, H dan I mewaris berdasar penggantian tempat, pembagian warisannya : D = 1/3, E = 1/6, F = 1/6, G = 1/9, H = 1/9, I = 1/9.

Apabila A, B dan C masih hidup akan tetapi semua nya menolak warisan atau tidak patut mewaris, ma- ka D, E, F, G, H dan I mewaris berdasar keduduk- an sendiri, bagian masing-masing adalah 1/6 bagian.

Latihan : P (pewaris) meninggal dunia meninggalkan keluarga terdiri dari seorang isteri (A), tiga orang anak (B, C, D), dua orang cucu anak dari B (E dan F), dan dua orang tua (G dan H). P meninggalkan warisan senilai Rp 100 juta, siapakah ahliwaris P dan hitung hak bagian para ahliwaris. P (pewaris) meninggal dunia meninggalkan keluarga terdiri dari seorang isteri (A), seorang anak kandung (B), dua orang anak tiri (C, D), siapakah ahliwaris P dan berapa bagian ahliwaris apbl harta warisan P senilai Rp 50 jt.

AW Golongan II Ahliwaris Gol II : Orang tua dan saudara pewaris, baik saudara kandung mp sdr tiri. Ps. 854 (1) : Ps. 854 (2) : A B A B P C P C D dst A = 1/3, B = 1/3 dan C = 1/3 selebihnya. A = 1/4, B = 1/4 dan C,D dst bgn slbhnya.

Ps. 855 : A B 1/2 A B 1/3 P C P C D A B 1/4 P C D E F

Kesimpulan : Orang tua dlm hal mewaris dengan saudara sll diberi bagian warisan terlebih dahulu. Saudara mendapat bagian selebihnya, sisa dari bagian orang tua. Orang tua minimal mendapat 1/4 bgn. Ps. 854 dan 855 sedang mengatur mengenai bagian warisan orang tua dlm hal mewaris dg saudara pewaris.

Ps. 856 : saudara mewaris seluruh warisan kalau tidak ada orang tua yang hidup. Ps. 859 : orang tua mewaris seluruh warisan ka- lau tidak ada saudara yang hidup. Ps. 857 : Semua sdr adl saudara kandung berbagi sama; Ada saudara kandung dan saudara tiri, warisan dibelah menjadi dua, 1/2 bg utk grs ayah dan 1/2 bg yg lain untuk grs ibu, dg dmkn sdr kandung mendapat bgn dari dua garis.

Contoh : A B F G C D E H I J K Pembagian warisan : A = 1/4, dan B = 1/4, sisa warisan = 1/2, Bagian saudara dibelah menjadi 2, = 1/4 dan 1/4 Saudara garis ayah : F, G, D, E = @ 1/16 Saudara garis ibu : D, E, H, I, J, K = @ 1/24 D dan E saudara kandung : 1/16 + 1/24.

Contoh lagi : A B C D E P F G H I J Harta warisan P = Rp. 240 juta. A = 60, B = 60, sisa warisan = 120, Sisa warisan dibagi 2, 60 dan 60 Saudara garis ayah : C, D, E, F, G = @ 12 jt Saudara garis ibu : C, D, E, F, G, H, I, J = @ 7,5 jt Saudara kandung C, D, E, F, G = 19,5 jt, saudara tiri H, I, J @ 7,5 jt

Hak waris isteri/suami dlm prkw II P (pewaris) meninggal dunia meninggalkan dua orang anak (A,B), dan seorang isteri dalam perka winan II : P C A B Bagian C = 1/4, A = 3/8, B = 3/8 bagian. Bagian isteri/suami dlm prkw II dst, tdk boleh lebih besar dr bag anak dan max 1/4 (Ps. 852a).

Pemasukan/Inbreng Pengertian : memperhitungkan hibah yang diterima ahliwaris dari pewarisnya, ketika diadakan pembagian warisan pewaris. 1086 : Dengan tidak mengurangi kewajiban sekalian ahliwaris untuk membayar kepada kawan2 waris mereka atau memperhitungkan dengan mereka ini segala utang mereka kepada harta peninggalan, maka segala hibah yang diperoleh dari si yang mewariskan di kala hidupnya orang ini, harus dimasukkan.

Siapa yang wajib inbreng ? Oleh para waris dalam garis turun ke bawah, baik sah maupun luar kawin, ………..…….. kecuali apabila pemberian2 itu telah dilakukan dengan pembebasan secara jelas dari pemasukan, ataupun apabila para penerima itu didalam suatu akta otentik atau dalam suatu wasiat telah dibebaskan dari kewajibannya untuk memasukkan.

2. Oleh semua waris lainnya, baik waris karena kematian maupun waris wasiat, namun hanyalah dalam hal si yang mewariskan maupun si penghibah dengan tegas telah memerintahkan atau memperjanjikan dilakukannya pemasukan.

Contoh : P A A 50 W B C D B (30 H + 20 W) 30 20 C (20 H + 30 W) HW : 150 D 50 W Inbreng : 150 + 30 + 20 = 200 A, B, C, D = @ 50

Tujuan Inbreng Tercapai perhitungan warisan yang adil. Besarnya hibah mengurangi hak aw atas warisan. Dalam rangka pembagian warisan pewaris. Aw menolak warisan tdk perlu inbreng (1087). Untuk keuntungan ahliwaris UU (1091). Tidak untuk mengurangi hibah (1088), jo. 924. Ahliwaris testamenter tidak menikmati inbreng.

Hibahnya lebih besar P A B C D 80 30 HW = 150 80 30 HW = 150 Inbreng 1 : 80+30+150 = 260 x 1/4 = 65 Inbreng 2 : 30+150 = 180, A,C,D @ = 60 Jadi B hanya inbreng sebesar 60 Scr praktis B tdk inbreng dan tdk dpt warisan

Hibah yg hrs di inbreng (1096) Pemberian untuk memperoleh kedudukan, Pemberian untuk memperoleh pekerjaan, Suatu perusahaan, Membayar utang, Pesangon kawin. (pemberian ekstra, di luar kewajiban orang tua).

Hibah yg tdk di inbreng (1097) Biaya pemeliharaan dan pendidikan, Tunjangan hidup seperlunya (sewajarnya), Pengeluaran utk mendapat keahlian dlm perda-gangan, kebudayaan, kerajinan atau perusahaan, Biaya untuk perlengkapan perkawinan. (kewajiban2 orang tua) 1099 : barang musnah di luar salahnya tidak di masukkan.