ANAK SAH VS ANAK DI LUAR NIKAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
Amanah dalam Perspektif Sunnah
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
OLEH: MUHAMAD FATONI,M.Pd.I BAB III. Allah Menilai Hati Manusia عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : ' إن الله لا ينظر إلى صوركم.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
Munakahat / perkawinan
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Permasalahan Seputar Agad Nikah
PERJANJIAN PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PEMBUATAN PUTUSAN.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
HADANAH. HADANAH Pengertian Hadanah Hadhanah → hadhnuash-sabhiy : mengasuh atau memelihara anak Terminologis : menjaga anak yang belum bisa mengatur.
III. Hukum Kekeluargaan
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
MUNAKAT Standar Kompetensi:
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Nurhasanah. Dampak negatif pergaulan bebas dan zina Melemahnya iman Malas beribadah Hamil di luar nikah aborsi Penyakit kelamin/ hiv/ aids Ketergantungan.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

ANAK SAH VS ANAK DI LUAR NIKAH

LATAR BELAKANG Keluarnya PUTUSAN MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada hari Jumat 17 Pebruari 2012 yang mnegabulkan sebagian tuntutan Machica Mochtar istri sirri mendiang Moerdiono.

FENOMENA ABORSI Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah: 1. Perang Vietnam – 58.151 jiwa 2. Perang Korea – 54.246 jiwa 3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa 4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa 5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa http://www.aborsi.org/statistik.htm

Menurut data Badan dan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2010, tercatat lebih dari setengah remaja telah melakukan hubungan layaknya suami istri. "Pada saat ini para remaja dihadapkan pada masalah besar yang berkaitan dengan penularan HIV dan AIDS, karena tiga permasalahan. Salah satunya yaitu meningkatnya seks pranikah 51 persen untuk kawasan Jabodetabek," Kata Kasubid Kesehatan Seksual BKKBN Wahyuni saat berbincang dengan okezone di kantornya, Senin (29/11/2010). http://news.okezone.com/read/2010/11/29/338/398238/bkkbn-separuh-remaja-di-jabodetabek-tak-perawan

Putusan tersebut merubah ketentuan pasal 43 UUP : Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah menyatakan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya

Diubah menjadi Mahkamah menetapkan seharusnya ayat tersebut berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan, mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya

ANAK SAH MENURUT FIKIH Nasab menurut Wahbah al-Zuhaili nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang-orang yang satu pertalian darah.

Cara menetapkan nasab 1. al-firasy as-sahih, dengan syarat : 1) Suami telah mencapai usia baligh atau sekurang-kurangnya mendekati usia baligh. 2) Tenggang kandungan terpendek adalah 6 bulan sejak akad nikah dilangsungkan. 3) Suami tidak menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya tersebut.

Cara menetapkan nasab seseorang 2. Pengakuan seorang ayah, dengan syarat : 1) Orang yang diakui itu tidak dikenal keturunannya. 2) Adanya kemungkinan orang yang diakui itu sebagai anak bagi orang yang mengakuinya. 3) Pengakuan itu dibenarkan oleh anak yang diakuinya.

Pembuktian/al-bayyinah/saksi seandainya ada penyangkalan dari anak atau orang lain. Istilhaq Dalam hal, terdapat anak yang tidak memiliki orangtua yang pasti, sebagai laqith atau anak temuan, seseorang - yang menemukan dan mengakuinya sebagai anak – dapat meminta kepada hakim untuk menghubungkan nasab anak temuan tersebut kepadanya

ANAK SAH MENURUT UU PERKAWINAN NO 1 /1974 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 42 dan Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 99 menjelaskan “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” secara a contrario pasal tersebut menegaskan bahwa “anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau sebagai akibat hubungan yang tidak sah, jadi sejalan dengan ketentuan tersebut, pengertian anak di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah atau tegasnya anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

ANAK SAH MENURUT KHI kedudukan hukum anak tidak sah atau anak yang lahir di luar perkawinan, Undang Undang Perkawinan dalam pasal 43 dan KHI dalam pasal 100 menjelaskan “ anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya “. Lebih lanjut KHI dalam pasal 186 menjelaskan bahwa anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan mewaris dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya, begitu juga pasal 162 KHI menentukan “bilamana lian terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya”.

حكم الزواج من المرأة الحامل من الزنا arranged by ali 3g 05/04/2017

Khilafiyah menikahi wanita hamil karena zina الموسوعة الفقهية الكويتية - (16 / 272) فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ : لاَ يَجُوزُ نِكَاحُهَا قَبْل وَضْعِ الْحَمْل ، لاَ مِنَ الزَّانِي نَفْسِهِ وَلاَ مِنْ غَيْرِهِ ؛ وَذَلِكَ لِعُمُومِ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ (1) .وَلِمَا رُوِيَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ رَجُلاً تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَلَمَّا أَصَابَهَا وَجَدَهَا حُبْلَى فَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا (2) . MENURUT MALIKI, HANBALI DAN ABU YUSUF, TIDAK BOLEH MENIKAHI WANITA HAMIL SEBELUM MELAHIRKAN, BAIK OLEH YANG MENGHAMILI ATAU BUKAN 05/04/2017 arranged by ali 3g

الموسوعة الفقهية الكويتية - (16 / 272) وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى ؛ لأَِنَّ الْمَنْعَ مِنْ نِكَاحِ الْحَامِل حَمْلاً ثَابِتَ النَّسَبِ لِحُرْمَةِ مَاءِ الْوَطْءِ ، وَلاَ حُرْمَةَ لِمَاءِ الزِّنَى بِدَلِيل أَنَّهُ لاَ يَثْبُتُ بِهِ النَّسَبُ ؛ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ (3) . وَلاَ تُشْتَرَطُ التَّوْبَةُ لِصِحَّةِ نِكَاحِ الزَّانِيَةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ؛ لِمَا رُوِيَ أَنَّ عُمَرَ ضَرَبَ رَجُلاً وَامْرَأَةً فِي الزِّنَى وَحَرَصَ عَلَى أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَهُمَا . MENURUT SYAFI’IYYAH DAN Abu hanifah serta Muhammad, boleh menikahi wanita hamil karena zina. 05/04/2017 arranged by ali 3g

وَاشْتَرَطَ الْحَنَابِلَةُ التَّوْبَةَ لِجَوَازِ نِكَاحِ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { الزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ } . . . إِلَى قَوْلِهِ : { وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ } (1) وَهِيَ قَبْل التَّوْبَةِ فِي حُكْمِ الزِّنَى ، فَإِذَا تَابَتْ زَال ذَلِكَ ؛ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ (2) . وَمَعَ الْقَوْل بِجَوَازِ نِكَاحِ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى فَلاَ فَرْقَ فِي حِل نِكَاحِهَا لِلزَّانِي وَغَيْرِهِ . وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْحَامِل إِذَا تَزَوَّجَتْ بِغَيْرِ مَنْ زَنَى بِهَا لاَ يَجُوزُ وَطْؤُهَا حَتَّى تَضَعَ ؛ لِمَا رُوِيَ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَلاَ يَسْقِيَنَّ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ Madzhab Hanbali mensyaratkan untuk bisa menikahi wanita hamil karena zina harus taubat nasuha terlebih dulu 05/04/2017 arranged by ali 3g

الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية - (1 / 539) Dalam madzhab syafi’i sungguhpun boleh menikahi wanita hamil oleh yang menghamili, namun anak itu dihukumi anak tidak sah, hanya punya nasab dengan ibunya saja. الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية - (1 / 539) وأما الشافعية فذهبوا إلى جواز الوطء بالنكاح كما في فتوحات الوهاب لسليمان الجمل . وإذا تزوجها من زنى بها، فله وطؤها، ولكن الولد الأول لا يلحق بهذا الرجل على واحد من القولين، فلا علاقة بينه وبين الزاني البته، فلا يتوارثان ولا ينسب إليه 05/04/2017 arranged by ali 3g

الفتاوى المعاصرة في الحياة الزوجية - (1 / 539) فقد اختلف الفقهاء رحمهم الله في نكاح من زنى بامرأة وحملت منه فقال المالكية والحنابلة وأبو يوسف من الحنفية : لا يجوز نكاحها قبل وضع الحمل، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا توطأ حامل حتى تضع . رواه أبو داود والحاكم وصححه، ولما روي عن سعيد بن المسيب : أن رجلا تزوج امرأة، فلما أصابها وجدها حبلى، فرفع ذلك إلى النبي صلى الله عليه وسلم، ففرق بينهما . Menurut Maliki, Hanbali dan Abu Yusuf tidak boleh menikahi wanita hamil sampai ia melahirkan, baik yang menzinai maupun bukan

وذهب الشافعية والحنفية: إلى أنه يجوز نكاح الحامل من الزنى لأنه لا حرمة لماء السفاح بدليل أنه لا يثبت به النسب، لقول النبي صلى الله عليه وسلم : الولد للفراش وللعاهر الحجر . أخرجه البخاري ومسلم .وإذا تزوجها غير من زنى بها، فلا يحل له وطؤها حتى تضع، عند الحنفية كما في الدر المختار للحصكفي لحديث : لا توطأ حامل حتى تضع . ولقول النبي صلى الله عليه وسلم : لا يحل لامرئ يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقي ماءه زرع غيره . رواه أبو داود .وأما الشافعية فذهبوا إلى جواز الوطء بالنكاح كما في فتوحات الوهاب لسليمان الجمل .وإذا تزوجها من زنى بها، فله وطؤها، ولكن الولد الأول لا يلحق بهذا الرجل على واحد من القولين، فلا علاقة بينه وبين الزاني البته، فلا يتوارثان ولا ينسب إليه. Menurut Syafi;iyyah dan Hanafiyah, boleh menikahi wanita hamil, Cuma kalau bukan yang menghamili menurut Hanafiyah tidak boleh mencampurinya sebelum istrinya melahirkan, sedang Syafi’iyyah membolehkannnya.

Menurut KHI Bab VIII Kawin Hamil sama dengan persoalan menikahkan wanita hamil. Pasal 53 dari BAB tersebut berisi tiga(3) ayat , yaitu : 1. Seorang wanita hamil di laur nikah, dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya. 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya. 3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

REFERENSI http://www.onislam.net/arabic/ask-the-scholar/8255/8298/43438-2004-08-01%2017-37-04.html http://www.dahran.net/dahran/articles.php?action=show&id=466

Tanya jawab Menurut md hukum menikahi wanita hamil Anak angkat dalam akta ke ortu Wali waris anak zina pasca putusan MK Anak adopsi tidak boleh kabur KHI dan memudahkan pernikahan akibat zina Dilarang menikahi menghimpun dua saudara