KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pokok-Pokok Pelaksanaan Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PAKET UNDANG-UNDANG UU NO. 17 TAHUN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Penghapusan Piutang Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Tentang Keuangan Negara
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Pembiayaan Pembangunan
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
“ KELOMPOK 3 “ Amri Mawarti (22499) Diah Nur A. (22513)
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
PENGELOLAAN ANGGARAN BENDAHARA PENGELUARAN
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
TINJAUAN UMUM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
HUKUM KEUANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Unduh bahan dari Internet
Kami dan Keluarga mengucapkan “Assalamu ‘alaikum wr wb”
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Tentang Keuangan Negara
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD)
DISAMPAIKAN OLEH : PARSIYO DIKLAT PIM TK. IV KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1:08 ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PRODIP III STAN - BEA DAN CUKAI Mohamad Jafar Widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai Presented.
Hello! Nice to meet you Dimas Pratama
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
1 OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Tim Asistensi BPKP Perwakilan Provinsi NTT Waibakul. 06 April 2015.
Transcript presentasi:

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA. Presiden: Bag.dari kekuasaan Pemerintahan, didelega sikan kpd: PUSAT, --> Presiden MENGUASAKAN kpd Menteri Keuangan dan Menteri/Pimp. Lembaga DI DAERAH, Presiden MENYERAHKAN kekuasaan kpd GUB/BUPATI/WAKO, --> Tdk termasuk kewenangan di bidang Moneter

UU No. 17 tahun 2003: Tentang Keuangan Negara PREASIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEU. NEG (PSL 6) DISERAHKAN DIKUASAKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEP. PEMR. DAERAH UNT MENGEL KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL & WKL PEM. DLM KEKAY NEG YANG DIPISAHKAN MENTERI /PIMP.LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN / BARANG UU No. 1 tahun 2004: Tentang Perbendaharaan Negara PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGEL BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBJK PENGELOLA BMD (PS 43) MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (MENETAPKAN KEBJ & PEDOMAN PENGELOLAAN BMN) PS 4 MENTERI /PIMP LEMB PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT .PS6

PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA CHIEF FINANCIAL OFFICER (CFO) CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) PENYELENGGARA KEWENANGAN KEBENDAHARAAN PENYELENGGARA KEWENANGAN ADMINISTRASI BENDAHARA UMUM NEGARA/KUASA BUN PENGGUNA ANGGARAN

CHIEF FINANCIAL OFFICER (CFO) CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) PENGELOLA FISKAL WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YG DIPISAHKAN BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN NEGARA SECARA NASIONAL CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING

a. MENTERI KEUANGAN Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, berdasarkan pasal 8 UU No.17 tahun 2003 mempunyai tugas : Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; Menyusun rancangan APBN dan rangcangan perubahan APBN; Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan;

Melaksanakan fungsi Bendaharawan umum negara; tugas Menkeu …………..: Melakukan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; Melaksanakan fungsi Bendaharawan umum negara; Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN; Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang

b. Menteri Pimpinan Lembaga Berdasarkan pasal 9 UU No.17 Tahun 2003 Menteri/ Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas : Menyusun rancangan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya; Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkan ke Kas Negara; Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;

mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran; melakukan tugas-tugas lain yang menjadi tangung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang

Pasal 4 ayat 1 UU No. 1/2004 Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bagi kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya.

Pasal 4 ayat 2 UU No. 1/2004 a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran /Pengguna Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; c. menetapkan pejabat yang bertugas melaku kan pemungutan penerimaan negara; d. menetapkan pejabat yang bertugas melaku-kan pengelolaan utang dan piutang;

g. menggunakan barang milik negara; Pasal 4 ayat 2 UU No. 1/2004 e. melakukan tindakan yang mengakibatkan penge luaran anggaran belanja; f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; g. menggunakan barang milik negara; h.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; I. mengawasi pelaksanaan anggaran; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.

Pasal 10 ayat 2 UU No. 1/2004 Menteri/pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota mengangkat bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian / lembaga / satuan kerja perangkat daerah.

KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) STRUKTUR ORGANISASI SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI & PENERBIT SPM KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGGUNA ANGGARAN UNIT AKUNTANSI INSTANSI PENGAWAS PELAKSANAAN ANGGARAN Sampai tingkat eselon terendah disesuaikan Psl 4 ayat 2 b Psl 4 ayat 1 Psl 4 ayat 2 i Psl 4 ayat 2 j Psl 4 ayat 2 f Psl 10 ayat 2 Psl 4 ayat 2 e

Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen Membuat komitmen/perikatan yg berakibat terjadinya pengeluaran negara: Keputusan kepegawaian Keputusan pelaksanaan Tupoksi Pengadaan Barang/jasa (Perikatan) Melaksanakan komitmen/perikatan Menetapkan Pemenang Pengadaan B/J Menandatangani kontrak/SPK Pengadaan B/J Menyetujui/mengesahkan dokumen perikatan Menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan SPP (BA/BAST/ dll) 5 rangkap: 2 tembusan masing2 kpd para pihak perikatan 1 asli dan 1 tembusan untuk lampiran SPM 1 tembusan untuk pejabat pemeriksa dokumen ybs Membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran)

PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGGUNA ANGGARAN/BARANG: Menteri/pimpinan lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah; BENDAHARA UMUM NEGARA/DAERAH: Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Pasal 4, 6, 7, 9, dan Pasal 10 UUPN

UU No.1 Thn 2004 Ttg PERBEND. NEGARA DIPISAH KAN DIURUS LANGSUNG APBN APBD Investatif Profit Motif BUMN/BUMD Good Corporate Gavernance Public Service Non Profit DEP/LPND Good Gavernance Anggaran Perusahaan ICW RAB IAR IBW UU No.17 Thn 2003 Ttg KEU. NEGARA UU No.1 Thn 2004 Ttg PERBEND. NEGARA KEUANGAN NEGARA

ASAS UMUM PENGELOLAAN KEU. NEGARA ASAS BARU: Akuntabilitas Propesionalitas Proforsionalitas Keterbukaan Pemeriksaan 0leh Badan Pemeriksa yg bebas dan mandiri ASAS YG SDH ADA: Asas Tahunan asas Universalitas Asas Kesatuan Asas Spesialitas

Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara. Pasal 7 ayat 1 UU No. 1/2004 Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.

Pasal 18 ayat 1 UU No. 1/2004 Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan me- merintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD

Pasal 18 ayat 2 UU No.1/2004 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD

Pasal 19 Ayat 1 UU No.1/2004 Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum negara

Pasal 19 Ayat 2 UU No.1/2004 Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum negara berkewajiban untuk : Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan

Pengelola Anggaran 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga pada setiap awal tahun anggaran untuk satker/satker sementara di lingkungan instansi PA, tidak boleh merangkap sebagai Bendaharawan Pengeluaran (Psl 2 ayat 4 Perdirjen PBN) Penanggung jawab kegiatan/pembuat komitment Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) 3. Penguji SPP dan Penerbit/penanda tangan SPM Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) 4. Bendahara Pengeluaran Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) Apabila diperlukan Kasatker dpt dapat menunjuk Pemegang Uang Muka untuk membantu mengelola Uang Persediaan. PUM bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran Pejabat pada butir 2,3 dan 4 tidak boleh saling merangkap

Kas Negara BENDAHARA B. UANG B. BARANG B. KHUSUS B.UMUM BK. PENERIMAAN B.K. PENGELUARAN BK. PENERIMAAN B.UMUM B. BARANG B. UANG B. KHUSUS GAJI U.P B. PNBP BUN Kas Negara Bendaharawan Umum Negara

BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional; Bendahara Penerimaan diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga /gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara Bendahara Penerimaan dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10

BENDAHARA PENGELUARAN Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional; Bendahara Pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Pasal 1 angka 18 dan Pasal 10