Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
KEDUDUKAN PNS Pasal 3 Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
PERANAN PNS BIROKRAT : Menjalankan Roda Pemerintahan MANAGER LEADER : Memimpin Satuan Kerja ADMINISTRATOR : Mengelola Administrasi, asset, keuangan INVESTOR : Mengelola DIPA PELAYANAN : Memberi pelayanan pada masyarakat
Rencana Strategis Manajemen Kepegawaian Nasional Kondisi Objektif Mismatch Underemployed Alokasi dan distribusi PNS yang tidak merata dalam kualitas dan kuantitas Rendahnya tingkat produktivitas Database PNS belum Online Belum adanya sistem Reward and Punishment Rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS Usulan formasi belum didasarkan pada kebutuhan riil Wasdal belum effektif VISI PNS Misi STRATEGI LANGKAH KEBIJAKAN PROGRAM KEGIATAN TEROBOSAN NIP NASIONAL SAPK Penilaian Kinerja dengan SKP Rekruitmen dengan CAT KPE Accessment Center
KONDISI OBJEKTIF Mismatch, antara sosok PNS yang ada belum sesuai dengan tuntutan kompetensi bidang tugasnya Underemployed, belum adanya target atau kontrak kinerja yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya Alokasi dan distribusi PNS yang tidak seimbang/merata mengenai kuantitas, kualitas dan distribusi PNS PNS menurut teritorial (daerah) Masih rendahnya tingkat produktivitas PNS yang belum optimalnya pelayanan PNS terhadap masyarakat Database PNS yang ada di masing-masing instansi belum terhubungkan secara online dengan sistem pengolahan data yang ada di BKN Belum diterapkannya sistem reward dan punishment secara tegas dan jelas dikalangan PNS Masih rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS Usulan formasi belum didasarka pada kebutuhan riil Wasdal belum effektif
Arah Kebijakan Manajemen PNS Menciptakan Aparatur Negara Profesional Netral Hidup layak (sejahtera) Akuntabel Perekat NKRI
MISI Mengembangkan manajemen PNS secara tepat dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan Regulasi dan Debirokratisasi kepegawaian Menyelenggarakan pelayanan prima bidang kepegawaian Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian secara Online Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kepegawaian
STRATEGI Pembenahan sistem berbasis merit Mind Setting dan budaya kerja Proses Tata Kelola - Lengkap, akurat dan terkini - Cepat - Transparan - Terukur 4. Produktif, baik dalam output ataupun proses 5. Efektif dan efisien 6. Menciptakan PNS yang profesional dan pengukuran kinerja dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 7. Manajemen Kepegawaian berbasis Teknologi Informasi 8. Membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian
LANGKAH KEBIJAKAN Perencanaan formasi PNS sesuai kebutuhan riil Pembenahan sistem dan proses rekruitmen PNS sampai dengan pensiun Pengembangan pegawai sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan Penilaian kinerja PNS dengan SKP Kesejahteraan PNS Modernisasi pelayanan kepegawaian Integrated Sistem Informasi Kepegawaian Paradigma baru pengawasan dan pengendalian
TEROBOSAN NIP Nasional SAPK CAT Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) KPE Accessment Center Sistem Informasi Wasdal
Kegiatan Perencanaan Kepegawaian dan Formasi Standarisasi dan kompetensi PNS yang didukung Accessment Center Penelitian pengembangan dan pengkajian bidang kepegawaian Implementasi teknologi informasi dan modernisasi manajemen kepegawaian Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kepegawaian yang mendukung kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan struktural Penilaian kompetensi PNS Pembangunan, pengembangan sistem informasi, dan pengolahan database Pengembangan operasional jaringan komunikasi dan informasi kepegawaian yang terintegrasi Penguatan sistem informasi Wasdal
Melakukan tindakan administrasi peringatan, teguran dan pembatalan Pengawasan dan Pengendalian Presiden Dibantu Kepala BKN Melakukan tindakan administrasi peringatan, teguran dan pembatalan
Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Audit terhadap pelaksanaan kepegawaian dengan objek produk-produk kepegawaian dibandingkan dengan norma standar prosedur
Rencana Strategis Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Issue Utama Alur Pikir Good governance R.B/Pemacu RB E-Government Inpres No 1/2013 RUU ASN Distorsi Implementasi Peraturan Kepegawaian Kondisi dan masalah Birokrasi Belum fokus wasdal kinerja Renstra Focal Concern Belum effektif pengawasan preventif dan detektif Indikator Kinerja Utama Sistem Wasdal yang effektif dan akuntabel PNS profesional, Netral & Sejahtera Belum diterapkannya reward dan punishment Program Politisasi Birokrasi Kegiatan Integritas aparat wasdal Sistem wasdal yang terintegrated belum ada Lingstra Peluang Kendala Paradigma pengawasan sebagai watchdog
Kebijakan Membangun dan mengimplementasikan paradigma baru wasdalpeg Melaksanakan gerakan penegakan kode etik dan penegakan disiplin Membangun profesionalisme dan integritas aparat wasdalpeg Membangun dan menerapkan SOP wasdalpeg Membangun dan memelihara sistem wasdalpeg Melaksanakan audit manajemen kepegawaian Melaksanakan bimtek bidang kepegawaian
PERGESERAN PARADIGMA PENGAWASAN
PERGESERAN PARADIGMA PENGAWASAN (Lanjutan)
T e r i m a k s h