SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
SERTIFIKASI GURU.
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK & KKPI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NON FORMAL DAN INFORMAL
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
PENGEMBANGAN SUPERVISI PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS PENINGKATAN PROFESIONAL GURU PAI PADA MADRASAH ALIYAH NEGERI DI KABUPATEN SRAGEN OLEH SURATNO.
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Pengembangan Portofolio
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
WORKSHOP DAN PEER TEACHING
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
Fitria Martanti Nurlaziah Hayati M Yusuf Hiayatullah
LANDASAN HISTORIS & landasan YURIDIS
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
Persiapan dokumen.
Transcript presentasi:

SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2012

PENYUSUN Eri Susanti 09104241007 Baratama Wicaksana 09104241009 Dinda Indah P 09104241014 Ari Nugroho A. T. P 09104241025 Dian Setyowati 09104241032

DASAR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

PENGERTIAN SERTIFIKASI Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sedangkan, sertifikasi konselor adalah pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan BK, setelah ybs dinyatakan lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh LPTK prodi BK yg terakreditasi.

TUJUAN SERTIFIKASI Sertifikasi konselor bertujuan untuk: Meningkatkan profesionalitas konselor Melakukan assesmen awal utk Pemetaan klasifikasi latar pendidikan konselor di sekolah/madrasah. Meningkatkan proses dan mutu hasil bimbingan dan konseling. Menghasilkan konselor yang bersertifikasi Menyediakan program lanjutan dari hasil sertifikasi. Remidiasi dan latihan bagi konselor yang tidak lulus. Pengayaan untuk konselor yang tersertifikasi.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Memiliki ijazah S-1 dalam BK Terdaftar sebagai anggota ABKIN dengan menunjukkan kartu tanda anggota yang masih berlaku. Bertugas sebagai konselor di sekolah/madrasah dan menyatakan diri tetap memilih tugas sebagai konselor dengan menunjukkan Surat Tugas dari Kepala sekolah/madrasah. Diusulkan melalui Dinas Pendidikan (Kota/ Kabupaten/ Provinsi).

Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Assesment Awal Kompetensi Akademik Bawaan Pengembangan Program Pelatihan Profesi Rambu- Rambu Proses Pembelajaran Alternatif Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Latihan Assesmen Ulang Penguasaan Kompetensi Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi

Penyelenggaraan Sertifikasi Lembaga Penyelenggara Penyelenggara Sertifikasi adalah LPTK yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bekerjasama dengan ABKIN sebagai asosiasi profesi. Dalam pembinaan selanjutnya dapat melibatkan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tugas Lembaga Penyelenggara LPTK - Membentuk tim kerjasertifikasi konselor - Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sertifikasi konselor. - Menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi konselor / guru BK - Bersama ABKIN mengembangkan pedoman penilaian portofolio dan SOP.

Lanjutan Tugas. . . ABKIN P4TK Bersama LPTK mengembangkan persyratan administrasi uji kompetensi untuk sertifikasi profesi , pedoman portofolio, dan SOP. Mendorng anggota ABKIN untuk mengikuti sertifikasi konselor Memfasilitasi konselor untuk menjadi anggota ABKIN Mengawasi pelaksanaan program Uji Kompetensi sertifikasi konselor. P4TK Bersama LPTK menyelenggarakan pembinaan & peningkatan kompetensi konselor Bersama ABKIN menyelenggarakan pelatihan secara periodik bagi konselor.

Lanjutan Tugas. . . Dinas Pendidikan Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota Mengusulkan calon peserta uji sertifikasi kepada LPTK Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi konselor Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan secara periodik bagi konselor Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi konselor Menyediakan anggaran pembinaan untuk pelaksanaan peningkatan kopmpetensi, pelatihan dan sertifikasi bagi konselor.

PERBEDAAN PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI yang membedakan antara guru pengampu mata pelajaran dengan guru bimbingan dan konseling terletak pada komponen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

BUKTI FISIK PENILAIAN DALAM MERENCANAKAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING Mengumpulkan 5 buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang berbeda, dengan aspek-aspek penilaian meliputi : (a) perumusan tujuan pelayanan; (b) pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan; (c) pemilihan instrumen/media; (d) strategi pelayanan; dan(e) rencana evaluasi dan tindak lanjut. Mengumpulkan Program Semesteran dan Program Tahunan, dengan aspek-aspek penilaian meliputi : (a) program semesteran Bimbingan dan konseling dan (b) program tahunan Bimbingan dan konseling

BUKTI FISIK PENILAIAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN BERBENTUK LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING (PPBK) Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor) Daftar konseli Data kebutuhan dan permasalahan konseli Laporan bulanan Laporan semesteran/tahunan Aktivitas pelayanan Bimbingan dan Konseling : Pemahaman : (antara lain : sosiometri, kunjungan rumah, catatan anekdot, konferensi kasus) Pelayanan langsung : (antara lain : konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referal) Pelayanan tidak langsung : (antara lain : papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audio visual, audio, media cetak : liflet, buku saku) Laporan hasil evaluasi program, proses, produk bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya.