Adrianus Meliala
Penggambaran anak untuk tujuan atau kepentingan seksual. Tipologi: ◦ Indicative - material depicting clothed children, which suggests a sexual interest in children; ◦ Indecent - material depicting naked children which suggests a sexual interest in children; ◦ Obscene - material which depicts children in explicit sexual acts. ◦ Pseudo child pornography – penggunaan gambar cartoon atau merekayasa seolah objek masih berusia dibawah 18 tahun.
Terdapat anak yang menjadi korban dan diperlakukan dengan kejam dibalik setiap gambar. Terdapat anak dan keluarga yang trauma dan terlanggar privasinya sebagai akibat beredarnya materi pornografi anak. Karena sering kali materi pornografi anak, justru diambil dari album keluarga. Materi pornografi anak dapat mendorong dilakukannya kekerasan seksual. Dibalik materi pornografi anak, terdapat anak yang mengalami degradasi, dipenuhi rasa malu dan menyalahkan dirinya sendiri karena beredarnya materi tersebut.
Teknologi informasi merubah pola produksi, distribusi dan penyimpanan materi pornografi anak: ◦ Aksesibilitas search engine. ◦ Anonymous. ◦ Kapasitas penyimpanan data yang makin besar dan layanan penyimpanan data di internet. ◦ Website, jejaring sosial, Groups atau IRC. ◦ Software pengolahan gambar dan grafis. Ketika beredar di internet, maka sampai kapan pun materi pornografi anak itu akan berada tetap ada di internet.
Paedophiles. Bukan saja paedophiles, akan tetapi juga mereka dari berbagai strata usia, kelas, penghasilan dan profesi, mulai dari pelajar, dokter, guru bahkan polisi, dengan rentangan usia mulai dari 13 tahun sampai 75 tahun. Keterlibatan kelompok organized crime.
Membangkitkan gairah seksual. Menganggap materi pornografi anak sebagai materi yang layak untuk dikoleksi. Memfasilitasi relasi sosial. Sebagai jalan melupakan kehidupan nyata. Sebagai bentuk terapi.
Peraturan Perundangan Kerja sama antar lembaga. Kerja sama antar negara.