Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja BAPETEN, juli 2013
MODUL 13 : MANAJEMEN LINGKUNGAN
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pedoman penerapan sistem mANAJEMEN K3
Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
MANAJEMEN KEADAAN DARURAT Emergency Management System
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Penerapan Sistem Manajemen K3
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengelolaan Komunikasi dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Manajemen K3 Pertemuan V
SISTEM MUTU LABORATORIUM SESUAI ISO/IEC : 2005.
Tahun : <<2008>>
Tahun : <<2008>>
SISTEM MANAJEMEN OHSAS 18001:2007
Klausul Perencanaan realisasi produk
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Harita Nickel Division
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
Langkah-Langkah Audit Manajemen
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Sistem Manajemen Mutu.
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan
METODE PELAKSANAAN KONSTRUKSI
OHS MANAGEMENT SYSTEM HENDRA.
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
PERENCANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN
TIN211 - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Tujuh Standar Keselamatan Pasien
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
Anggota Kelompok: Muhammad Affina Hisyam Ovi Rofita Riski Nur Apriana
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Devinisi Audit Internal
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Manajemen K3 Pertemuan V
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
DOKUMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
Transcript presentasi:

Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) (Permenaker NO. 05/MEN/1996)

Outline Pelatihan Interpretasi & Audit SMK3 Pengantar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dasar Hukum SMK3 Konsepsi SMK3 Elemen SMK3 Audit SMK3

Tujuan Pelatihan SMK3 Memahami Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan memperkenalkan Komponen Pendukungnya. Peserta memahami dan mampu menjelaskan : Latar belakang kebijakan SMK3 Pengertian SMK3 Dasar hukum SMK3 Prinsip dasar SMK3 Audit SMK3 Teknik audit SMK3

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87) Permenaker 05 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja

Mengapa Kecelakaan Kerja Terjadi ? Perbuatan tidak aman ? Kondisi tidak aman ? Lingkungan kerja ? Lemahnya pengendalian manajemen ? ……………?

Loss Control Causation Model Sebab Akibat kecelakaan menurut Frank E Bird. Jr Kecelakaan tidak datang dengan sendirinya, ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, seperti diilustrasikan dalam domino berikut; LEMAHNYA KONTROL SEBAB DASAR PENYEBAB LANGSUNG INCIDEN KERUGIAN Program tak mema- dai Standar tak sesuai Pemenuhan Progran & Standard Faktor perorangan Pekerjaan Perbuatan dan kondisi dibawah standar Kontak Dengan Bahan atau Sumber Energi Kecelakaan/ Kerusakan MANAJEMEN GEJALA

BIAYA DALAM PEMBUKUAN: GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT Pengobatan/ Perawatan Gaji (Biaya Diasuransikan) $1 Kerusakan peralatan dan perkakas Kerusakan produk dan material Terlambat dan ganguan produksi Biaya legal hukum Pengeluaran biaya untuk penyediaan fasilitas dan peralatan gawat darurat Sewa peralatan Waktu untuk penyelidikan $5 HINGGA $50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) $1 HINGGA $3 Gaji terusdibayar untuk waktu yang hilang Biaya pemakaian pekerja pengganti dan/ atau biaya melatih Upah lembur Ekstra waktu untuk kerja administrasi Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban Hilangnya bisnis dan nama baik BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN

4.4. Implementation & Operations OHSAS 18001 Models Continual Improvement 4.2. OHS Policy & Commitment PLAN DO CHECK ACT 4.6. Management Review 4.3. Planning 4.3.1. Hazards Identification, Risk Assessment & Risk Control 4.3.2. Legal & Other Requirement 4.3.3. Objectives 4.3.4. OHS Management Programs 4.5. Checking & Corrective Action 4.5.1. Performance Measurement & Monitoring 4.5.2. Accident, Incidents. NCs & Corrective & Preventive Action 4.5.3. Record & Records Management 4.5.4. Audit 4.4. Implementation & Operations 4.4.1. Structure & Responsibility 4.4.2. Training, Awareness & Competence 4.4.3. Consultation & Communication 4.4.4. Documentation 4.4.5. Document & Data Control 4.4.6. Operational Control 4.4.7. Emergency Preparedness & Response

12 Elemen SMK3 166 Kriteria Pembangunan dan pemeliharaan komitmen Berdasarkan Permenaker No. Per. 05/Men/1996 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen Strategi pendokumentasian Peninjauan ulang Perancangan (desain) dan kontrak Pengendalian Dokumen Pembelian Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pelaporan dan perbaikan kekurangan Pengelolaan Material dan Perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Audit SMK3 Pengembangan ketrampilan dan kemampuan 166 Kriteria

Pengertian Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sitem manajemen secara keseluruhan yang meliputi : Struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya, Yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, Dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, Guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Integrasi SMK3

Tujuan & Sasaran Penerapan SMK3 Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan : Unsur manajemen, Tenaga kerja, Kondisi dan lingkungan kerja Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Terintegrasi

Ketentuan Penerapan SMK3  Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih dan atau;  Mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat;  Wajib dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan

Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Peninjauan Kebijakan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh manajemen oleh manajemen SMK3 Pengukuran dan Penerapan Evaluasi SMK3

Komitmen Dan Kebijakan K3 2. Perencanaan SMK3 3. Penerapan Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Perbaikan Berkelanjutan Komitmen Dan Kebijakan K3 Tinjauan Ulang Dan Peningkatan Oleh Manajemen PLAN DO CHECK ACT 2. Perencanaan SMK3 2.1. Perencanaan IBPPR 2.2. PER-UU & Persyaratan Lainnya 2.3. Tujuan dan Sas.aran 2.4. Indikator Kinerja 2.5. Perencanaan Awal 4. Pengukuran & Evaluasi 4.1. Inspeksi & Pengujian 4.2. Audit SMK3 4.3. Tindakan Perbaikan & Pencegahan 3. Penerapan 3.1. Jaminan Kemampuan 3.2. Kegiatan Pendukung 3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

Komitmen & Kebijakan SMK3 Kepemimpinan & Komitmen Tinjauan Awal K3 (Initial Review) Kebijakan K3

Komitmen Dan Kebijakan Kepemimpinan dan komitmen Pengusaha & atau pengurus menunjukkan komitmennya melalui: Membentuk organisasi K3 Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3 Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3 Perencanaan K3 yang terkoordinasi Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3

Komitmen Dan Kebijakan Tinjauan awal (initial review) Peninjauan awal ini dilakukan dengan; Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan pedoman SMK3. Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Membandingkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik. Meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan.

Komitmen Dan Kebijakan Penetapan Kebijakan K3 Kebijakan K3 ; Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi (pengusaha atau pengurus) Tertulis & bertanggal Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan Disosialisasikan/disebarluaskan Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap updated

Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Peninjauan Kebijakan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh manajemen oleh manajemen SMK3 Pengukuran dan Penerapan Evaluasi SMK3

Perencanaan SMK3 Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Resiko Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya Tujuan dan Sasaran Indikator Kinerja 5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung

Perencanaan SMK3 Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Resiko Identilikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dari kegiatan produk, barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. BAHAYA ? RISIKO ?

Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya Perencanaan SMK3 Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya Menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi, identifikasi dan pemahaman peraturan perundangan (pemenuhan) dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.

Perencanaan SMK3 Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi: Dapat diukur. Satuan / Indikator pengukuran. Sasaran Pencapaian Jangka waktu pencapaian. Contoh OTP

Indikator Kinerja Perencanaan SMK3 Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesahatan kerja yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen K3. FR = Jumlah Kasus X 200.00 Jumlah Total Jam Kerja SR = Jumlah Hari Hilang X 200.00 Jumlah Total Jam Kerja EHS Performance

Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang Berlangsung Perencanaan SMK3 Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang Berlangsung Penerapan awal SMK3 yang berhasil memerlukan rencana yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan dengan jelas menetapkan tujuan serta sasaran SMK3 yang dapat dicapai dengan: Menetapkan sasaran dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran. Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan.

Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Peninjauan Kebijakan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh manajemen oleh manajemen SMK3 Pengukuran dan Penerapan Evaluasi SMK3

Penerapan SMK3 Jaminan Kemampuan Kegiatan Pendukung Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

Penerapan SMK3 Jaminan Kemampuan Sumberdaya Manusia, Sarana dan Dana Integrasi Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Pelatihan dan Kompetensi Kerja

Jaminan Kemampuan Sumberdaya Manusia, Sarana dan Dana Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 yang efektif perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan. Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan. Membuat ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif. Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para ahli. Membuat peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara aktif.

Jaminan Kemampuan Integrasi Perusahaan dapat mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 kedalam sistem manajemen perusahaan yang ada. Dalam hal pengintegrasian tersebut terdapat pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan, maka: Tujuan dan prioritas Sistem Manajemen K3 harus diutamakan. Penyatuan Sistem Manajemen K3 dengan sistem manajemen perusahaan dilakukan secara selaras dan seimbang.

Jaminan Kemampuan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat dan wewenang dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program keselamatan dan kesehatan kerja. Dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.

Jaminan Kemampuan Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Pengurus harus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui konsultasi dan dengan melibatkan tenaga kerja maupun pihak lain yang terkait didalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.

Jaminan Kemampuan Pelatihan dan Kompetensi Kerja Prosedur identifikasi standard kompetensi, penerapan pelatihan, penilaian kompetensi dan dokumentasi pelatihan Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikembangkan dengan: Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada. Memeriksa uraian tugas dan jabatan. Menganalisis tugas kerja. Menganalisis hasil inspeksi dan audit. Meninjau ulang laporan insiden Matriks Training

Penerapan SMK3 Kegiatan Pendukung Komunikasi Pelaporan Pendokumentasian Pengendalian Dokumen Pencatatan dan Manajemen Informasi

Komunikasi KEGIATAN PENDUKUNG Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin bahwa informasi keselamatan dan kesehatan kerja terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan. Mengkomunikasikan hasil dan sistem manajemen, pemantauan, audit dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan. Melakukan identifikasi dan menerima informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terkait dari luar perusahaan. Menjamin bahwa informasi yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang diluar perusahaan yang membutuhkannya.

Contoh Konsultasi & komunikasi Employee Communication Safety Committee Monthly Meeting (P2K3) Monthly EHS Bulletin Sharing Lesson Learned Safety Competition Safety Talks Banners, Quiz, etc.

Pelaporan KEGIATAN PENDUKUNG Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani: Pelaporan terjadinya insiden. Pelaporan ketidaksesuaian. Pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaporan identifikasi sumber bahaya. Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani: Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan. Pelaporan kepada pemegang saham.

KEGIATAN PENDUKUNG Pendokumentasian Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan di dokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan. Perusahaan harus dengan jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif. Sistem Manajemen K3 diintegrasikan dengan sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh.

Rekaman Hirarki Dokumentasi SMK3 Prosedur Petunjuk Kerja Formulir Manual Prosedur Petunjuk Kerja Formulir Rekaman

Keterkaitan Dokumentasi SMK3 Pedoman / Manual Prosedur SMK3 PK3.01 PK3.02 PK3.03 PK3.04 PK3.0X Petunjuk Kerja K3 PK3.03.01 PK3.03.02 PK3.03.03 Formulir K3 F.03.02.01 F.03.02.02 F.03.02.03

Beberapa Tips Dokumentasi Sesederhana mungkin (keep it simple) Batasi distribusi; batasi copy Buat daftar dokumen Master list Distribution list Indeks pengendalian dokumen Beri tanda atau bedakan perubahan dokumen Huruf miring Garis bawah Huruf tebal

KEGIATAN PENDUKUNG Pengendalian Dokumen Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan. Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan, dapat direvisi. Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personel yang berwenang. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu. Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.

KEGIATAN PENDUKUNG Pencatatan dan Manajemen Informasi Persyaratan ekstemal/peraturan perundangan dan internal/indikator kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Izin kerja. Risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan. Pemantauan data. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut. Identifikasi produk termasuk komposisinya. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor. Audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen K3.

Penerapan SMK3 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Dan Pengendalian Resiko Identifikasi Sumber Bahaya Penilaian Resiko Tindakan Pengendalian Perancangan (Desain) dan Rekayasa Pengendalian Administratif Tinjauan Ulang Kontrak Pembelian Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana Prosedur Menghadapi Insiden Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat

Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Dan Pengendalian Resiko Identifikasi sumber bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan: Penilaian Resiko Tindakan Pengendalian

PENGUKURAN DAN EVALUASI Inspeksi dan Pengujian Audit Sistem Manajemen K3 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

PENGUKURAN DAN EVALUASI Inspeksi dan Pengujian Menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. Frekuensi inspeksi dan pengujian harus sesuai dengan obyeknya. Prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan secara umum meliputi: Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

PENGUKURAN DAN EVALUASI Audit Sistem Manajemen K3 Audit Sistem Manajemen K3 harus dilakukan secara berkala Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

PENGUKURAN DAN EVALUASI Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulaug Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.

TINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN Tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3. Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen K3 sesuai dengan: Perubahan peraturan perundangan. Tuntutan dari pihak yang tekait dan pasar. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan. Perubahan struktur organisasi perusahaan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi. Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaporan. Umpan balik khususnya dari tenaga kerja.

12 Elemen Audit 5 Prinsip SMK3 Pembangunan Dan Pemeliharaan Komitmen Komitmen dan Kebijakan (Prinsip 1) Strategi Pendokumentasian Perencanaan (Prinsip 2) Peninjauan Ulang Perancangan (Desain) Dan Kontrak Pengendalian Dokumen Pelaksanaan (Prinsip 3) Pembelian Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pengukuran (Prinsip 4) Pelaporan Dan Perbaikan Kekurangan Perbaikan (Prinsip 5) Pengelolaan Material Dan Perpindahannya Pengumpulan Dan Penggunaan Data Audit SMK3 Pengembangan Ketrampilan Dan Kemampuan Kelima prinsip SMK3 tersebut dapat kita lihat hubungannya dengan 12 elemen audit seperti pada tabel disamping ini:

Terima kasih