III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
SASARAN KERJA PEGAWAI.
PEMBERHENTIAN PNS.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
Manajemen Umum Kepegawaian
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan: masa kerja, prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian dan pengalaman. KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan: masa kerja, prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian dan pengalaman.

Kenaikan pangkat (lanjutan) Pangkat terendah adalah Juru Muda Golongan I/a Pangkat tertinggi PNS adalah Pembina Utama golongan IV/e Sistem Kenaikan pangkat: A. Sistem kenaikan pangkat reguler yaitu penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat dengan tanpa terikat pada jabatannya yaitu: 1. max sampai golongan II/a yang berijazah SD, 2. Max sampai golonagn II/c >>>>>> SLTP 3. Max sampai golongan II/d >>>>>> SLTP Jur 4. Max sampai golongan III/b >>>>> SLTA,D1,D2 5. Max sampai golongan III/c >>>>>> SGPLB,D3, Sarmud, 6. Max sampai golongan III/d>>>>>> S1,D4 7. Max sampai golongan IV/a >>>>>> dokter, apoteker, S2, Sp I 8. Max sampai golongan IB/b>>>>>> Sp 2< Doktor Pangkat terendah adalah Juru Muda Golongan I/a Pangkat tertinggi PNS adalah Pembina Utama golongan IV/e Sistem Kenaikan pangkat: A. Sistem kenaikan pangkat reguler yaitu penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat dengan tanpa terikat pada jabatannya yaitu: 1. max sampai golongan II/a yang berijazah SD, 2. Max sampai golonagn II/c >>>>>> SLTP 3. Max sampai golongan II/d >>>>>> SLTP Jur 4. Max sampai golongan III/b >>>>> SLTA,D1,D2 5. Max sampai golongan III/c >>>>>> SGPLB,D3, Sarmud, 6. Max sampai golongan III/d>>>>>> S1,D4 7. Max sampai golongan IV/a >>>>>> dokter, apoteker, S2, Sp I 8. Max sampai golongan IB/b>>>>>> Sp 2< Doktor

Kenaikan pangkat (lanjutan) B. Sistem kenaikan pangkat pilihan >>>>>>>>>>>>>>>> Diberikan kepada PNS karena: a. Menduduki jabatan struktural/fungsional b. Menduduki jabatan tertentu yang ditetapkan dengan Keppres c. Menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara e. Diangkat sebagai pejabat negara f. Memperoleh ijazah g. Mendapat tugas belajar yang sebelumnya menduduki jabatan struktural/fungsional h. Ditugaskan secara penuh diluar instansi induknya dan menduduki jabatan pimpinan

Lanjutan kenaikan pangkat Kenaikan pangkat karena memiliki prestasi luar biasa baiknya: >>>> dibentuk suatu Tim ahli untuk menilainya >> Harus dibuktikan dengan prestasi yang melebihi standar dan bisa diukur selama sekurang2nya 1 (satu) tahun terakhir >> Prestasi kerja harus bernilai Amat baik Kenaikan pangkat karena memiliki prestasi luar biasa baiknya: >>>> dibentuk suatu Tim ahli untuk menilainya >> Harus dibuktikan dengan prestasi yang melebihi standar dan bisa diukur selama sekurang2nya 1 (satu) tahun terakhir >> Prestasi kerja harus bernilai Amat baik

Lanjutan kenaikan pangkat Kenaikan pilihan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Negara sangat memerlukan temuan baru yang bermanfaat untuk memacu program pembangunan. Bagi PNS yang menemukan temuan baru dan bermanfaat bagi negara diberikan penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Kenaikan pilihan karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Negara sangat memerlukan temuan baru yang bermanfaat untuk memacu program pembangunan. Bagi PNS yang menemukan temuan baru dan bermanfaat bagi negara diberikan penghargaan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi

Kenaikan pangkat anumerta PNS yang Tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Berlaku sejak PNS yang bersangkutan Tewas dan diberikan sebelum dimakamkan dengan dibacakan surat keputusannya. PNS yang Tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Berlaku sejak PNS yang bersangkutan Tewas dan diberikan sebelum dimakamkan dengan dibacakan surat keputusannya.

Yang dimaksud dengan Tewas 1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya 3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka/cacat jasmani/rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya 4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab /diakibatkan tindakan anasir itu 1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya. 2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya 3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka/cacat jasmani/rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya 4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab /diakibatkan tindakan anasir itu

Kenaikan pangkat pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan hormat karena memasuki batas usia pensiun. 1. bermasa kerja selama 30 tahun secara terus menerus dan sekurang2nya telah 1bulan dalam pangkat akhir 2. mk. 25 tahun/lebih, tapi kurang dari 30 tahun, masa pangkat 1 tahun 3. mk. 20 tahun/lebih, Kurang dari 25 tahun, masa pangkatnya 2 tahun 4. mk. 10 tahun/lebih, kurang dari20 tahun, masa pangkat 4 tahun. >>> syaratnya: Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan prestasi nya baik. Diberikan 1 bulan sebelum PNS ybs pensiun Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang akan diberhentikan hormat karena memasuki batas usia pensiun. 1. bermasa kerja selama 30 tahun secara terus menerus dan sekurang2nya telah 1bulan dalam pangkat akhir 2. mk. 25 tahun/lebih, tapi kurang dari 30 tahun, masa pangkat 1 tahun 3. mk. 20 tahun/lebih, Kurang dari 25 tahun, masa pangkatnya 2 tahun 4. mk. 10 tahun/lebih, kurang dari20 tahun, masa pangkat 4 tahun. >>> syaratnya: Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan prestasi nya baik. Diberikan 1 bulan sebelum PNS ybs pensiun

Pendidikan dan pelatihan (PP No. 101 tahun 2000) Tujuan diklat: 1. menciptakan sumberdaya manusia aparatur yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. 2. mewujudkan pemerintahan yang mampu menjawab tuntutan nasional dan tantangan global 3. mengembangkan wawasan, profesional, mutu pengabdian, sikap dan kesetiaan berbangsa dan bernegara, dan semangat persatuan dan kesatuan 4. untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dengan dilandasi pada etika dan kepribadian PNS Tujuan diklat: 1. menciptakan sumberdaya manusia aparatur yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. 2. mewujudkan pemerintahan yang mampu menjawab tuntutan nasional dan tantangan global 3. mengembangkan wawasan, profesional, mutu pengabdian, sikap dan kesetiaan berbangsa dan bernegara, dan semangat persatuan dan kesatuan 4. untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dengan dilandasi pada etika dan kepribadian PNS

Diklat (lanjutan) PNS harus selalu memiliki wawasan dan kemampuan. Untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan PNS dilakukan: a, Pendidikan dan Pelatihan (diklat) b, Dilakukan Rotasi/perpindahan kerja baik antar bagian, antar eselon dua, atau antar direktorat Jenderal maupun antar wilayah PNS harus selalu memiliki wawasan dan kemampuan. Untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan kemampuan PNS dilakukan: a, Pendidikan dan Pelatihan (diklat) b, Dilakukan Rotasi/perpindahan kerja baik antar bagian, antar eselon dua, atau antar direktorat Jenderal maupun antar wilayah

Keuntungan diklat I. Bagi PNS ybs, 1. Dapat meningkatkan kompetensinya 2. Meningkatkan komunikasi dan membangun jejaring 3. mendapatkan strategi baru dalam memecahkan masalah 4. menumbuhkan kepuasan individu 5. membantu pengembangan dirinya 6. Sebagai ajang penyegaran dirinya dari tekanan kantor 7. sebagai wahana peningkatan karir PNS ybs I. Bagi PNS ybs, 1. Dapat meningkatkan kompetensinya 2. Meningkatkan komunikasi dan membangun jejaring 3. mendapatkan strategi baru dalam memecahkan masalah 4. menumbuhkan kepuasan individu 5. membantu pengembangan dirinya 6. Sebagai ajang penyegaran dirinya dari tekanan kantor 7. sebagai wahana peningkatan karir PNS ybs

Keuntungan diklat lanjutan 2. Bagi organisasi 1. memiliki pegawai yang siap pakai 2. kinerja organisiasi akan meningkat 3. terbangun konsep koordinasi kerja 4. tumbuh komunikasi dalam organisasi 5. suasana kerja akan kondusip, nyaman dan sistem reward dapat berjalan 2. Bagi organisasi 1. memiliki pegawai yang siap pakai 2. kinerja organisiasi akan meningkat 3. terbangun konsep koordinasi kerja 4. tumbuh komunikasi dalam organisasi 5. suasana kerja akan kondusip, nyaman dan sistem reward dapat berjalan

Perencanaan diklat Untuk diklat teknis disusun suatu perencanaan oleh instansi. Mulai need assesment. Oleh instansinya. 1. Perencanaan kebutuhan diklat, kompetensi yang ingin dikembangkan/ditingkatkan 2. Perencanaan peserta diklat 3. Perencanaan kurikulum diklat 4. Waktu pelaksanaan 5.Perencanaan anggaran 6. Rencana pengajar/Kualifikasi dan kompetensi widyaiswara 6. Rencana tindak lanjut diklat (evaluasi, dan pengembangan diklat) Untuk diklat teknis disusun suatu perencanaan oleh instansi. Mulai need assesment. Oleh instansinya. 1. Perencanaan kebutuhan diklat, kompetensi yang ingin dikembangkan/ditingkatkan 2. Perencanaan peserta diklat 3. Perencanaan kurikulum diklat 4. Waktu pelaksanaan 5.Perencanaan anggaran 6. Rencana pengajar/Kualifikasi dan kompetensi widyaiswara 6. Rencana tindak lanjut diklat (evaluasi, dan pengembangan diklat)