PENDIDIKAN KESETARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PP No. 32 Tahun 2013 Sebagai Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
BAHAN SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, DAN SMK 2007/2008.
UJIAN NASIONAL SMA/MA SMP/MTs/SMPLB,SMALB dan SMK UASBN SD/MI/SDLB
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UASBN TAHUN PELAJARAN 2008/2009
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Tujuan Sosialisasi Memberi pemahaman tentang penyelenggaraan: 1. UN untuk SD/MI dan SDLB 2.UN untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kepada Penyelenggara.
JUKNIS ANALISIS SATUAN PENDIDIKAN
SOSIALISASI awal Penyelenggaraan
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
S O S I A L I S A S I U J I A N N A S I O N A L D A N U J I A N S E K O L A H T A H U N SMP BUDHAYA III SANTO AGUSTINUS Terakreditasi “A” SMP BUDHAYA.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Analisis Standar Penilaian
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2014/2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
Persiapan dan Kesiapan
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
PERSIAPAN UN,USBN DAN US SMA N 13 JAKARTA
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
TATA LAKSANA PENGENDALIAN PELAKSANAAN UN SMA/MA/SMK
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
SOSIALISASI PROGRAM KURIKULUM
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
RAPAT SOSIALISASI US SD TAHUN 2017 SDN SARIMULYA III SABTU, 08 –
SELAMAT DATANG DI SMAN 42 JAKARTA
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KESETARAAN UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN KESETARAAN 2007/2008

SUMBER BAHAN UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (2) PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Permen No ……. tentang tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) TAHUN PELAJARAN 2007/2008 4. POS UNPK 2007/2008

TUJUAN UNPK Untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

KEGUNAAN HASIL UNPK Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

PESERTA UNPK UNPK dapat diikuti oleh: Peserta didik Program Paket A, Paket B, dan Paket C; Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal kesetaraan; Peserta didik yang belajar secara mandiri.

SYARAT PESERTA UNPK (Peserta program paket A, B, & C) Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C); Memiliki STTB atau ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah (kecuali untuk Paket A); Duduk di kelas/tingkat terakhir (Kelas VI untuk Paket A, Kelas IX untuk Paket B, dan Kelas XII untuk Paket C); Telah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran dan memiliki laporan hasil penilaian/rapor mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir.

SYARAT PESERTA UNPK (peserta ujian bagi peserta didik yang yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal) Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C); Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir pada satuan pendidikan formal yang setara; Memiliki ijazah dari satuan pendidikan setingkat lebih rendah kecuali untuk mengikuti ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket A.

SYARAT PESERTA UNPK (peserta didik yang belajar secara mandiri) Terdaftar sebagai peserta didik dan tercatat dalam Buku Induk pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, atau Paket C); Memiliki laporan hasil belajar berupa portofolio, transkrip, raport, sertifikat, surat penghargaan, surat keterangan tentang keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade, dan kegiatan unjuk prestasi lainnya; Hasil tes kelayakan untuk mengikuti UNPK.

PENYELENGGARA UNPK Penyelenggaraan UNPK Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan unit pelaksana ujian. Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UNPK

Spesifikasi Soal UNPK Pusat Penilaian Pendidikan menyusun spesifikasi soal UNPK berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL UNPK), kurikulum yang berlaku, dan materi yang diajarkan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. Spesifikasi soal UNPK ini dijadikan sebagai acuan dalam menyusun dan merakit naskah soal UNPK.

Jadwal UNPK Periode 1 Program Hari Tanggal Jam Mata Ujian Selasa Paket A Selasa 18 Maret 2008 13.00 – 15.00 15.30 – 17.30 P K n Ilmu Pengetahuan Alam Rabu 19 Maret 2008 Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Indonesia Kamis 20 Maret 2008 Matematika Paket B Bahasa Inggris Paket C IPS 11 Maret 2008 12 Maret 2008 Sosiologi Geografi 13 Maret 2008 Ekonomi IPA Biologi Kimia Fisika Jum’at 14 Maret 2008 14.00 – 16.00

Jadwal UNPK Periode 2 Program Hari Tanggal Jam Mata Ujian Selasa Paket A Selasa 12 Agustus 2008 13.00 – 15.00 15.30 – 17.30 P K n Ilmu Pengetahuan Alam Rabu 13 Agustus 2008 Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Indonesia Kamis 14 Agustus 2008 Matematika Paket B Bahasa Inggris Paket C IPS 5 Agustus 2008 6 Agustus 2008 Sosiologi Geografi 7 Agustus 2008 Ekonomi IPA Biologi Kimia Fisika Jum’at 8 Agustus 2008 14.00 – 16.00

Tempat Pelaksanaan UNPK Tempat Pelaksanaan UNPK Paket A dan Paket B diprioritaskan di gedung SD/MI/ SMP/MTs, atau Pondok Pesantren. Apabila tidak memungkinkan, UNPK dapat dilaksanakan di tempat lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan UNPK, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), dan Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP). Tempat Pelaksanaan UNPK Paket C adalah gedung Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), SMA, SMK, MA yang memenuhi persyaratan sebagai tempat pelaksanaan UNPK.

Pengawasan UNPK Penyelenggara UNPK Kecamatan menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket A dan Paket B. Pengawas UNPK Paket A dan Paket B adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket C.

Pengawasan UNPK (lanjutan) Pengawas ruang ujian Paket C adalah pendidik pada SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan BPPLSP yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas UNPK yang bukan tutor atau fasilitator mata pelajaran yang sedang diujikan dan bukan tutor atau fasilitator pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pengolahan Hasil UNPK Penyelenggara UNPK Provinsi mengelola berkas LJUN dan melakukan pemindaian (scanning) LJUN. Berkas LJUN yang telah dipindai disimpan di tempat yang aman selama 1 tahun. Penyelenggara UNPK provinsi mengirim hasil pemindaian (scanning) UNPK ke Penyelenggara UNPK Pusat.

Pengolahan Hasil UNPK (lanjutan) Penyelenggara UNPK Pusat melakukan penyekoran LJUN dan menerbitkan DKHUN Paket A dan Paket B per Kecamatan, dan DKHUN Paket C per Kabupaten/Kota. Penyelenggara UNPK Pusat mendistribusikan DKHUNPK ke Penyelenggara UNPK Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana UNPK Kecamatan.

KELULUSAN Peserta UNPK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UNPK sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00,

PENGAWAS UNPK Penyelenggara UNPK Kecamatan menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket A dan Paket B. Pengawas UNPK Paket A dan Paket B adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan PKBM yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK. Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota menetapkan petugas Pengawas UNPK Paket C. Pengawas ruang ujian Paket C adalah pendidik pada SMA, MA, SMK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, dan BPPLSP yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UNPK.

PENGAWAS RUANG UJIAN Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang Pengawas UNPK yang bukan tutor atau fasilitator mata pelajaran yang sedang diujikan dan bukan tutor atau fasilitator pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas UNPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PENGOLAHAN HASIL UNPK Penyelenggara UNPK Provinsi mengelola berkas LJUN dan melakukan pemindaian (scanning) LJUN. Berkas LJUN yang telah dipindai disimpan di tempat yang aman selama 1 tahun. Penyelenggara UNPK provinsi mengirim hasil pemindaian (scanning) UNPK ke Penyelenggara UNPK Pusat.

PENGOLAHAN HASIL UNPK Penyelenggara UNPK Pusat melakukan penyekoran LJUN dan menerbitkan DKHUN Paket A dan Paket B per Kecamatan, dan DKHUN Paket C per Kabupaten/Kota. Penyelenggara UNPK Pusat mendistribusikan DKHUNPK ke Penyelenggara UNPK Provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota dan Unit Pelaksana UNPK Kecamatan.

Pengumuman Hasil UNPK Penyelenggara UNPK Kabupaten/Kota mengumumkan DKHUNPK melalui papan pengumuman atau media masa paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan ujian.

TERIMAKASIH TERIMAKASIH