UASBN TAHUN PELAJARAN 2008/2009 SOSIALISASI UASBN TAHUN PELAJARAN 2008/2009
SUMBER Permendiknas No. 82 tahun 2008 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah/Madrasah (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2008/2009. POS UASBN Tahun Pelajaran 2008/2009
TUJUAN UASBN Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
KEGUNAAN HASIL UASBN Pemetaan mutu satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
SYARAT PESERTA (1) 1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa ringan, dan Tunalaras). 2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
SYARAT PESERTA (2) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UASBN di satuan pendidikan lain. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UASBN utama dapat mengikuti UASBN susulan. Peserta didik yang belum lulus UASBN berhak mengikuti UASBN pada tahun berikutnya.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN (1) Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik). Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat dua bulan sebelum ujian.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN (2) Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN (3) Sekolah/madrasah penyelenggara UASBN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota. Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UASBN ke sekolah/madrasah penyelenggara UASBN paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UASBN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UASBN (4) 7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UASBN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UASBN yang telah ditempel foto peserta .
PENYELENGGARA UASBN Tingkat Pusat Ditetapkan oleh BSNP Tingkat Provinsi Ditetapkan oleh Gubernur Tingkat Kabupaten/Kota, Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Tingkat Sekolah/Madrasah. Ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara UASBN ada di POS UASBN
SOAL UASBN (1) Spesifikasi dan naskah soal disusun berdasarkan kisi-kisi UASBN. Kisi-kisi UASBN merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Standar Isi.
SOAL UASBN (2) Setiap paket soal UASBN terdiri atas: 25% soal yang ditetapkan BSNP dan berlaku secara nasional. 75% soal yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi berdasarkan kisi-kisi soal UASBN tahun pelajaran 2008/2009 yang ditetapkan oleh BSNP.
SOAL UASBN (3) Soal UASBN yang ditetapkan oleh BSNP dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UASBN Tahun Pelajaran 2008/2009. Bank soal dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional. Soal UASBN yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi disusun oleh guru perwakilan dari setiap kabupaten/kota yang sudah dilatih.
JUMLAH BUTIR SOAL DAN ALOKASI WAKTU No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1 Bahasa Indonesia 50 120 menit 2 Matematika 40 3 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
PENGGANDAAN SOAL UASBN Penggandaan soal UASBN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
JADWAL UASBN No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran 1 UASBN Utama: Senin, 11 Mei 2009 08.00- 10.00 Bahasa Indonesia UASBN Susulan: Senin, 18 Mei 2009 2 UASBN Utama: Selasa, 12 Mei 2008 08.00 – 10.00 Matematika UASBN Susulan: Selasa, 19 Mei 2008 3 UASBN Utama: Rabu, 13 Mei 2008 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) UASBN Susulan: Jum’at, 22 Mei 2008
KELULUSAN A. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. B. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan melalui rapat dewan guru yang mencakup: 1. nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan; 2. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran. C. Kelulusan UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan penentuan kelulusan dari sekolah/madrasah.
SKHUASBN Peserta UASBN diberi Surat Keterangan Hasil UASBN (SKH UASBN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN UASBN Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan UASBN dilakukan oleh setiap Penyelenggara UASBN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan/Unit Pelaksana Teknis Dasar Tingkat Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengawasan di ruang UASBN dilakukan oleh tim pengawas UASBN.
BIAYA PENYELENGGARAAN UASBN (1) Komponen biaya untuk penyelenggaraan UASBN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah. Biaya penyelenggara UASBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Catatan: Komponen-komponen yang dibiayai ada di Permendiknas dan POS UASBN
PENGAWASAN DI RUANG UASBN Pengawasan di setiap ruang ujian UASBN dilakukan oleh 2 orang pengawas. Pengawas adalah guru SD/MI/SDLB yang ditetapkan oleh Penyelenggara UASBN Tingkat Kabupaten/Kota. Pengawasan dilaksanakan secara silang antar sekolah/madrasah.
PENGOLAHAN HASIL UASBN (1) Pemindaian lembar jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat kabupaten/kota. Pengolahan hasil pemindaian jawaban UASBN dilakukan oleh penyelenggara UASBN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
PENGOLAHAN HASIL UASBN (2) Daftar nilai hasil UASBN setiap SD/MI/SDLB dibuat oleh penyelenggara UASBN Tingkat Provinsi. Pusat Penilaian Pendidikan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional mengelola arsip permanen hasil UASBN.
PENETAPAN WAKTU PENGUMUMAN HASIL UASBN 1. Pengumuman hasil UASBN dilakukan secara serentak di sekolah/madrasah penyelenggara. 2. Waktu pengumuman UASBN adalah selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Juni 2009.
TERIMAKASIH TERIMAKASIH
UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB, SMALB, DAN SMK 2008/2009
SUMBER Permendiknas No 78 Tahun 2008 tentang UN SMP/MTs/SMPLB, SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2008/2009 POS UN tahun pelajaran 2008/2009
TUJUAN UN MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN SECARA NASIONAL PADA MATA PELAJARAN TERTENTU DALAM KELOMPOK MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.
KEGUNAAN HASIL UN Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
SYARAT PESERTA Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMK
PENDAFTARAN CALON PESERTA UN Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan. Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun sebelumnya berhak mengikuti UN 2008/2009 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan UN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (lanjutan) Bagi SMK yang memiliki peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN di sekolah asal, karena Praktek Kerja Industri (Prakerin) wajib mendaftarkan peserta didik yang bersangkutan untuk dapat mengikuti UN di sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN; Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/ Kandepag paling lambat dua bulan sebelum UN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (lanjutan) Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik); Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag; Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
PENYELENGGARA UN Tingkat Pusat Ditetapkan oleh BSNP Tingkat Provinsi Ditetapkan oleh Gubernur Tingkat Kabupaten/Kota, Ditetapkan oleh Bupati/Walikota Tingkat Sekolah/Madrasah. Ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UN
SKL UJIAN NASIONAL Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2008/2009 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2008/2009 disusun oleh dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan berdasarkan SKLUN
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMP/MTs/SMPLB No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika 40 3. Bahasa Inggris 4. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMK No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Matematika*) 40 3. Bahasa Inggris**) 4. Kompetensi Keahlian***) Praktik Kejuruan Paket 18-24 jam *) Matematika: Kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian Kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran, Progam Keahlian Akuntansi dan Penjualan
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMK **) terdiri dari 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda ***) Uji kompetensi keahlian dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN dan teknis pelaksanaannya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMALB (A, D, E) No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 *) terdiri dari 15 soal Listening Comprehension dan 35 soal Pilihan Ganda
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMALB (B) No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 3. Matematika 40
JADWAL UN SMP/MTs/SMPLB No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran 1 UN Utama: Senin 27 April 2009 08.00- 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin 4 Mei 2009 2 UN Utama: Selasa 28 April 2008 08.00 – 10.00 Matematika UN Susulan: Selasa 5 Mei 2009 3 UN Utama: Rabu 29 April 2009 Bahasa Inggris UN Susulan:Rabu 6 Mei 2009 4 UN Utama: Kamis 30 April 2009 ILmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Kamis 7 Mei 2009 Ujian sekolah dilaksanakan setelah Ujian Nasional.
JADWAL UN SMALB No Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 UN Utama Senin 20 April 2009 08.00- 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan Senin 27 April 2009 2 Selasa 21 April 2009 08.00 – 10.00 Matematika Selasa 28 April 2009 3 Rabu 22 April 2009 Bahasa Inggris Rabu 29 April 2009
JADWAL UN SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1. UN Utama: Senin, 20 April 2009 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 27 April 2009 2. UN Utama: Selasa, 21 April 2009 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 28 April 2009 3. UN Utama: Rabu, 22 April 2009 Matematika UN Susulan: Rabu, 29 April 2009
KELULUSAN Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya; khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN. Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud di atas sebelum pelaksanaan UN.
PEMANTAUAN Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Untuk meningkatkan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota utamanya berasal dari dosen, widyaiswara, anggota profesi pendidikan non guru dan mahasiswa tingkat akhir.
Lanjutan Pemantauan oleh TPI dilakukan pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi. Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Sekretariat TPI yang melibatkan PTN, PTS, KOPERTIS, KOPERTAIS, Asosiasi Profesi Pendidikan Non-Guru dan LPMP. Rincian pembentukan TPI beserta tugas dan wewenangnya akan diatur dalam POS tersendiri.
PENGAWAS RUANG UJIAN Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas UN dengan sistem silang murni antara sekolah dengan madrasah. Kekurangan pengawas di sekolah penyelenggara yang disebabkan oleh jumlah guru madrasah yang tidak mencukupi, maka pengawasan dilakukan dengan silang murni antar sekolah.
Pengawas ruang UN tidak diperkenankan membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang UN. Tim pengawas ruang UN terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan. Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung.
PENGOLAHAN HASIL UN Pemindaian (Scanning) lembar jawaban UN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan oleh BSNP. Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap; a. seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke Pusat; b. tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke Pusat.
PENGOLAHAN HASIL UN (lanjutan) Daftar hasil pemindaian diskor oleh Puspendik dengan supervisi BSNP. Daftar nilai hasil UN setiap sekolah/madrasah diisi oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP. Puspendik mengelola arsip permanen dari hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
PENGUMUMAN HASIL UN (Belum ada di POS UN) SMA/MA/SMALB & SMK : Minggu kedua Juni 2009 SMP/MTs/SMPLB : Minggu ketiga Juni 2009
TERIMAKASIH TERIMAKASIH
UJIAN NASIONAL SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009
SUMBER BAHAN Permen No 77 Tahun 2008 tentang UN SMA/MA tahun pelajaran 2007/2008 POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009
TUJUAN UN MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN SECARA NASIONAL PADA MATA PELAJARAN TERTENTU DALAM KELOMPOK MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.
KEGUNAAN HASIL UN Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
SYARAT PESERTA Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA
PENDAFTARAN CALON PESERTA UN Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan. Peserta UN yang tidak lulus UN pada tahun sebelumnya berhak mengikuti UN 2008/2009 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan UN.
PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (lanjutan) Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/ Kandepag paling lambat dua bulan sebelum UN. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan entri data calon peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik);
PENDAFTARAN CALON PESERTA UN (lanjutan) Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag; Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Dinas Kabupaten/Kota/Kandepag;
PENYELENGGARA UN Tingkat Pusat Ditetapkan oleh BSNP Tingkat Provinsi Ditetapkan oleh Gubernur dan PTN Tingkat Kabupaten/Kota, Ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan PT Tingkat Satuan Pendidikan Ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara ada di POS UN
PERAN PERGURUAN TINGGI Dalam penyelenggaraan UN SMA/MA tahun pelajaran 2008/2009, BSNP menunjuk perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu.
Tanggungjawab Perguruan Tinggi Membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas; a. menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/ kota di provinsi yang menjadi kewenangannya b. menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN; c. mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN; Menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; Melaksanakan pengawasan UN berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
Menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian naskah UN; Melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP; Menjamin keamanan, kerahasiaan, dan kejujuran pemindaian LJUN; Menyerahkan hasil pemindaian (scanning) LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; Memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan UN di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.
SKL UJIAN NASIONAL Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun 2007/2008 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009 disusun berdasarkan SKLUN
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA Program IPA No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50* 3. Matematika 40 4. Fisika 5. Kimia 6. Biologi
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA Program IPS No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 4. Ekonomi 5 Sosiologi 6. Geografi
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN SMA/MA Program Bahasa No Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 50*) 3. Matematika 40 4. Sastra Indonesia 5. Sejarah Budaya/ Antropologi 6 Bahasa Asing**): Bahasa Arab Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Prancis Bahasa Mandarin *) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda. **) Sesuai dengan pilihan
MATA PELAJARAN YANG DIUJIKAN MA Program Keagamaan No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu 1. Bahasa Indonesia 50 120 menit 2. Bahasa Inggris 3. Matematika 40 4. Ilmu Tafsir 5. Ilmu Hadis 6. Ilmu Kalam
JADWAL UN SMA/SMA No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1. UN Utama Senin 20 April 2009 08.00– 10.00 11.00– 13.00 Bahasa Indonesia Biologi Sisiologi Sejarah Budaya/ Antropologi Bahasa Indonesia Ilmu Kalam UN Susulan Senin 27 April 2009 2. Selasa 21 April 2009 Inggris Bahasa Inggris Selasa 28 April 2009 3. Rabu, 22 April 2009 Matematika Rabu 29 April 2009 4. Kamis 23 April 2009 Fisika Geografi Sastra Indonesia Ilmu Hadist Kamis 30 April 2009 5. Jumat, 24 April 2009 Kimia Ekonomi Bahasa Asing Ilmu Tafsir Jumat, 1 Mei 2009
KELULUSAN Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud di atas.
PEMANTAUAN Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
PENGAWAS RUANG UJIAN Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang UN di tingkat satuan pendidikan; Tim Pengawas terdiri atas unsur dosen sebagai pengawas satuan pendidikan dan guru sebagai pengawas ruang ujian, yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan Pengawas ruang ujian dilarang mengaktifkan alat komunikasi elektronik (hand phone) di dalam ruang ujian;
PENGAWAS RUANG UJIAN Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah/madrasah saat pelaksanaan UN berlangsung; Penempatan pengawas satuan pendidikan ditentukan oleh perguruan tinggi negeri; Penempatan pengawas ruang ujian dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan sistem silang murni: antarsekolah dengan madrasah; antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan;
PENGOLAHAN HASIL UN Perguruan tinggi negeri memindai LJUN SMA/MA dan mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap; - seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat; - tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke penyelenggara UN tingkat pusat.
PENGUMUMAN HASIL UN SMA/MA (Belum ada dalam POS) Minggu kedua Juni 2009
TERIMAKASIH TERIMAKASIH