Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
Advertisements

Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2006 tentang.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
A PENGERTIAN DAN KONSEP *
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Pelayanan Profesional PENILAIAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERANGKAT PENILAIAN PSIKOMOTOR
HALAMAN MATERI PELATIHAN KTSP 2009 DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KOMPETENSI Menjelaskan standar isi (kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan).
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
MATERI-2 EVALUASI PEMBELAJARAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keluar 1.
Prosedur dan alat evaluasi belajar PKN di SMP/MTS dan SMA/MA/SMK/MAK
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Rengga Dwi Hermawan,Ama.Pd
Evaluasi Pembelajaran (2 SKS)
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20/2007
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENILAIAN HASIL BELAJAR
PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
PENGEMBANGAN INDIKATOR
PENILAIAN HASIL BELAJAR
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
PENGEMBANGAN INDIKATOR.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Struktur Kurikulum SD.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sosialisasi Penyelenggaraan
PENGEMBANGAN INDIKATOR.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
ANALISIS KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
RANCANGAN PENILAIAN HASIL BELAJAR
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Jadwal Ujian Sekolah No Hari /Tanggal Waktu Mata Pelajaran IPA IPS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
Struktur Kurikulum SD.
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
Standar penilaian.
KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018 KURIKULUM SMA KRISTEN 1 KALABAHI TAHUN PELAJARAN 2017/2018.
Transcript presentasi:

Materi Sesi 6 Kelas PENILAIAN EMPAT KELOMPOK MATA PELAJARAN PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011

Masalah Sesi Diskusi Kelompok Bagaimana kondisi faktual implementasi Permendiknas nomor 45 pasal 2 tentang kriteria kelulusan peserta didik tahun 2011? Bagaimana teknik penilaian afektif untuk lima kelompok mata pelajaran: 1. Agama dan Ahlak Mulia, 2. Kewarganegaraan dan Kepribadian, 3. IPTEKS, 4. Estetika, 5. Jasmani, Olah Raga dan kesehatan? Indikator-indikator apa saja untuk penilaian afektif lima kelompok mata pelajaran sesuai SKL? Bagaimana pengawas sekolah memastikan bahwa guru di sekolah melaksanakan penilaian sesuai dengan karakteristik SKL dan mencapai target yang diharapkan (penjaminan mutu)?

SKENARIO PEMBELAJARAN Kegiatan dibagi dalam 5 kelompok kecil membahas seluruh masalah menggunakan waktu sebagai berikut. No. Kegiatan Tujuan Waktu 90 1. Merumuskan informasi tentang Permendiknas nomor 45 tahun 2010 Pasal 2 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan yaitu: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk empat kelompok mata pelajaran: Menyusun informasi tentang penilaian empat kelompok mata pelajaran yang diperoleh minimal baik pada kelompok mata pelajaran: agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika , jasmani, olah raga dan kesehatan 10 menit 2. Merumuskan indikator-indikator penilaian afektif empat kelompok mata pelajaran . Menyusun indikator –indikator penilaian afektif untuk mata pelajaran pendidikan agama, Pkn, Seni, dan Olah raga. 10 menit 3. Simulasi penerapan penilaian afektif untuk empat kelompok mata pelajaran Memberikan keterampilan pengawas sekolah agar dapat membimbing guru melaksanakan penilaian afektif sebagai kriteria kenaikan kelas atau kelulusan sesuai dengan indikator yang sesuai dengan karakteristik MP. 15 menit

KRITERIA KELULUSAN MINIMAL BAIK (POS UN 2011) Kelompok Mata Pelajaran Mata Pelajaran Aspek Kriteria Kelulusan 1 Agama dan Akhlak Mulia Pendidikan Agama Kognitif Afektif Baik 2 Kewarganegaraan dan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan Kognitif Kewarganegaraan Afektif Kepribadian Afektif Prilaku Berkepribadian 3 Estetika Seni Budaya Psikomotorik Sastra Indonesia 4 Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kognitif dan Psikomotorik 7,50

KRITERIA KELULUSAN UJIAN SEKOLAH Tabel Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah No Mata Pelajaran Kelompok IPTEK Kriteria Kelulusan (KK) Keterangan IPA IPS BHS 1. Bahasa Indonesia KK Program IPA dan IPS sama. Bahasa berbeda. 2. Bahasa Inggris KK setiap program sama. 3. Matematika KK setiap program berbeda. 4. Fisika - 5. Kimia 6. Biologi 7. Geografi 8. Ekonomi 9. Sosiologi 10. Sastra Indonesia 11. Bahasa Asing 12. Antropologi 13. Sejarah 14. Seni Budaya 15. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 16. Teknologi Informasi dan Komunikasi 17. Keterampilan/ Bahasa Asing Ketrampilan / bahasa asing untuk program IPA dan IPS. Ketrampilan untuk bahasa. 18. Muatan Lokal -

Kelompok Agama dan Akhlak Mulia Penentuan nilai akhir peserta didik dalam mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia ditetapkan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh pendidik. Dalam rangka menilai akhlak peserta didik, guru agama atau guru mata pelajaran lain melakukan pengamatan terhadap perilaku peserta didik, baik di dalam maupun di luar kelas. Pengamatan ini dimaksudkan untuk menilai perilaku peserta didik, yang menyangkut pengamalan agamanya seperti kedisiplinan, kebersihan, tanggung jawab, sopan santun, hubungan sosial, kejujuran, dan pelaksanaan ibadah ritual.

Kelompok Kewarganegaraan dan Kepribadian Ada dua kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, yaitu menyelenggarakan ujian sekolah dan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir setiap peserta didik pada kelompok mata pelajaran tersebut. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur penguasaan kompetensi peserta didik dalam aspek kognitif, sedangkan aspek afektif dinilai oleh guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan guru mata pelajaran lainnya serta konselor melalui pengamatan. Penentuan nilai akhir peserta didik dalam mata pelajaran kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian ditetapkan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil ujian sekolah dengan mempertimbangkan penilaian oleh pendidik.

Kelompok Mata Pelajaran Estetika Penilaian akhir oleh satuan pendidikan dimaksudkan menilai kompetensi peserta didik yang dicapai pada akhir program satuan pendidikan (untuk keperluan penentuan kelulusan) peserta didik. Penilaian akhir Mata Pelajaran Seni Budaya dan Bahasa Indonesia (aspek sastra) dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku peserta didik dalam aspek kompetensi apresiasi dan kreasi/rekreasi seni (seni rupa, musik, tari atau teater) dan kompetensi mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis sastra. Hasil penilaian akhir ini tercermin pada nilai akhir program satuan pendidikan.

Kelompok Mata Pelajaran Estetika Nilai akhir program satuan pendidikan mata pelajaran Seni Budaya diperoleh dari hasil penilaian kompetensi apresiasi dan kreasi/rekreasi dari berbagai aspek seni budaya (seni rupa, musik, tari, atau teater) yang diajarkan. Pada satuan pendidikan yang mengajarkan seluruh aspek seni budaya tersebut, nilai akhir mata pelajaran Seni Budaya menggambarkan masing-masing skor yang dicapai dari aspek seni rupa, musik, tari, atau teater atau dapat pula dengan hanya memilih satu skor tertinggi sebagai nilai akhir. Nilai akhir yang memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal itulah yang disebut dengan nilai “baik” sebagai persyaratan kelulusan peserta didik.

Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Penentuan nilai akhir oleh satuan pendidikan dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Peniliaian oleh satuan pendidikan dilakukan pada akhir tahun ajaran untuk menentukan kelulusan. Langkah-langkah dalam menentukan nilai akhir oleh satuan pendidikan adalah dengan membentuk tim untuk melaksanakan ujian akhir, dan selanjutnya tim melaksanakan ujian akhir kinerja peserta didik (performance test) dalam keterampilan gerak. Bentuk keterampilan gerak yang diujikan mencakup kemampuan fisik umum (kesegaran jasmani), Kelincahan, dan koordinasi.

Kelompok Mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kesegaran jasmani dapat diukur dengan berbagai macam tes kesegaran jasmani yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan peserta didik. (pilih satu). Kelincahan dapat diukur dengan berbagai macam tes kelincahan yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan peserta didik. (pilih satu). Tes koordinasi dapat dikembangkan sendiri oleh pendidik atau tim untuk mengukur kemampuan koordinasi mata, tangan, dan kaki. Tes koordinasi ini merupakan alat ukur yang dikembangkan untuk dapat mengukur koordinasi peserta didik secara umum.

Pedoman penentuan kelulusannya Peserta didik dinyatakan ’tidak lulus’ apabila hanya ada satu di antara ketiga komponen termaksud bernilai minimal baik. Peserta didik dinyatakan lulus dengan ’baik’ apabila ujian sekolah lulus dan paling tidak satu di antara dua komponen lainnya memperoleh nilai minimal baik. Peserta didik dinyatakan lulus dengan ’sangat baik’ apabila ujian sekolah lulus dengan nilai sangat baik dan dua komponen lainnya memperoleh nilai sangat baik atau baik.

Nilai akhir kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah sebagai berikut: Nilai Akhir (NA) = (2 x skor rata-rata penilaian kognitif oleh pendidik)+ (1 x skor rata-rata penilaian kognitif perilaku hidup sehat oleh pendidik) + (2 x skor ujian akhir) + (3 x skor rata-rata penilaian psikomotor oleh pendidik) + (6 x skor rata-rata penilaian psikomotor ujian akhir) : 14

Pernyataan Masalah Bagaimana cara membimbing, melatih, membina guru agar terampil melakukan penilaian untuk menentukan kriteria minimal baik pada penilaian akhir pada seluruh mata pelajaran Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; Kelompok mata pelajaran estetika, dan Kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga, dan kesehatan; Bagaimana sekolah menjamin pelaksanaan penilaian afektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Tanya Jawab, SIMULASI, dan Kesimpulan Mengapa slide ini penting? Merupakan penanda berakhirnya sesi ini dan memberikan kesempatan pada peserta untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas. Inti uraian Pelatih secara ringkas menyarikan bahasan yang telah dilakukan pada sesi ini dan membuat kesimpulan sebelum menutup sesi ini.