SETAHUN REKONSTRUKSI ACEH & NIAS Kemajuan, Tantangan, dan Agenda ke Depan Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias Banda Aceh, 29 April 2006
Tantangan Rehabilitasi & Rekonstruksi
Sebaran Wilayah Kerja 23 Kabupaten 400 Kecamatan 5.700 Desa
Tantangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Beratnya Medan (Jalan terputus, jembatan rusak, pelabuhan hancur, pemerintahan lumpuh) Bekerja di wilayah tidak normal berdasarkan peraturan dan mekanisme kerja normal Keterbatasan sumber daya Tata nilai masyarakat yang berpuluh tahun dilanda konflik dan dalam tekanan Kompleksitas politik lokal
Informasi Umum
Mandat & Tugas BRR NAD-Nias Rp 60 Trilyun Kebutuhan Dana Kebutuhan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang perlu disediakan dan dikelola sebesar Rp 60 T. Sudah diperoleh Rp 21 T dari APBN utk 4 tahun dan 24T dari NGO/Donor 392 Project Management 101 SATKER yang mengerjakan proyek-proyek dari dana APBN 291 NGO dan Donor 1.773 Proyek Rehab & Rekon 945 Proyek pemerintah 828 Proyek Donor dan NGO Mandat Perpu Nomor 2 tahun 2005, Pasal 16 d. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran g. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yg terkait
Perkembangan Pendanaan 4 Tahun Rp 60 T Rp 60 T BRR telah menggunakan waktu 11 bulan dari mandat BRR selama 4 tahun, atau sekitar 23 % dari total waktu yang tersedia Dalam kurun waktu tersebut, komitmen pendanaan yang sudah diperoleh adalah Rp 45 triliun dari estimasi awal sebesar Rp 60 triliun (75% dari total kebutuhan) Realisasi keuangan sebesar 15%, lebih rendah dari jumlah waktu yang tersedia karena proses perencanaan 100% 100% 100% Rp 45 T 75% 11 bulan Rp 9 T 23% 15% Mandat BRR Komitmen Pendanaan Realisasi Keuangan
Organisasi BRR NAD-Nias
Kemajuan Rehabilitasi & Rekonstruksi
Perkembangan Rekonstruksi Dalam Angka Perkiraan Kebutuhan Oktober 2005 April 2006 Rumah Baru 120.000 unit 10.119 unit 41.734 Unit (Selesai) Guru 2.500 (meninggal) 1.964 orang 2.430 orang Sekolah 2.006 unit 132 unit 524 unit Fasilitas Ibadah 11.536 unit 141 unit 489 unit Fasilitas Kesehatan 127 unit 38 unit 113 unit 7.380 health post Kapal (boat) Nelayan - 4.379 buah 6.160 buah Tambak 20.000 ha 19.299 ha (clean up) 9.258 ha (rehabilitation) Sawah dan Kebun 60.000 ha 30.926 ha 37.926 ha Jalan 3.000 km 490 km Jembatan 120 41 Kredit Mikro 100.000 ukm 3.640 ukm 147.823 ukm Pelabuhan Laut 14 pelabuhan 5 pelabuhan dlm proses 2 pelabuhan selesai dan diresmikan Pelabuhan Udara 11 bandara/airstrip 2 bandara 5 bandara/air strip (selesai)
Menjaga Komitmen dan Kepercayaan Publik dan Internasional Rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias memerlukan dana sekitar Rp 60 trliyun Lebih dari 60 % dana disediakan oleh donor internasional (bilateral, multilateral, dan masyarakat) APBN adalah dana negara (uang rakyat) yang harus dikelola secara bertanggung jawab Masyarakat penyumbang perlu mendapat informasi yang faktual tentang perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi
Mengapa Integritas Harus Dijaga Kepercayaan dunia internasional harus dijaga, agar komitmen dana untuk membangun kembali Aceh dan Nias dapat ditunaikan sesuai rencana Kepercayaan masyarakat (rakyat) Indonesia sebagai penyumbang dan pemilik dana APBN harus dijaga Optimisme dan harapan masyarakat korban harus ditumbuhkan Kredibilitas dan integritas organisasi pengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) menjadi faktor penentu JANGAN SAMPAI MASYARAKAT ACEH DAN NIAS MENJADI KORBAN UNTUK KEDUA KALINYA, AKIBAT PERNYATAAN-PERNYATAAN DAN PERSEPSI YANG TIDAK DIDASARI FAKTA-FAKTA
Berbagai Kebijakan BRR untuk menjaga Integritas dan Kredibilitas Organisasi Transparansi di setiap tahapan kegiatan: Penyusunan Anggaran Perekrutan Staff Pelaksanaan pendaftaran calon kontraktor dan proses prakualifikasi Pelaksanaan lelang Berbagai laporan: Laporan Keuangan, Laporan Kinerja Selutuh staf BRR wajib menandatangani PAKTA INTEGRITAS Memberikan SINGLE INCOME: tidak ada penghasilan selain gaji Menerapkan sistem kontrol dan audit berlapis-lapis: Satuan Pengawasan Internal Satuan Anti Korupsi Dewan Pengawas Auditor Independen (BPKP, BEPEKA) Pengawasan oleh Masyarakat (Partisipasi) Pengawasan oleh Media Massa
Laporan Berdasarkan Jenis Masalah dan Tindakan Satuan Anti Korupsi SAK Bertugas mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam proses penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan Nias Diperkuat oleh 50 personil, termasuk perbantuan dari tenaga khusus dari BPKP Sampai saat ini telah menerima sebanyak 528. Dari jumlah itu, sebanyak 465 (88%) sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses Laporan Berdasarkan Jenis Masalah dan Tindakan Jenis Masalah Total Persen Proses Lelang Bermasalah 134 25.4 Potensi Kecurangan / Korupsi 80 15.2 Masalah Terkait Projek 75 14.2 Keluhan atas Kinerja dan Perilaku 73 13.8 Saran / Pertanyaan 50 9.5 Keluhan atas Sistem & Prosedur 41 7.8 Tuntutan Masyarakat/ Hak Korban Bencana 35 6.6 Permintaan Nasehat atas Etika 18 3.4 Permintaan Nasehat atas Prosedur 9 1.7 Penyalahgunaan Wewenang 7 1.3 Penyalahgunaan Fasilitas BRR 4 0.8
Pelajaran Penting untuk Ke Depan Dukungan pimpinan nasional Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan sumber daya yang masif dan koordinasi antar lembaga yang sangat tinggi. Hal ini hanya mungkin terjadi bila memperoleh dukungan penuh dari pimpinan nasional. Peraturan-perundangan umumnya disusun dengan asumsi-asumsi yang ada pada kondisi normal. Sementara kondisi yang dihadapi dilapangan jauh dari kondisi normal. Batasan-batasan dan prosedur yang diatur dalam peraturan akan menjadi hambatan bagi kecepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Diperlukan Undang-undang dan peraturan yang memberikan kewenangan dan fleksibilitas bagi badan pengelola rehabilitasi dan rekonstruksi Hampir seluruh dana rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan bantuan dunia. Termasuk dana APBN yang merupakan hasil moratorium hutang RI. Untuk itu, kepercayaan Internasional harus selalu dijaga dengan transparansi, akuntabilitas dan kredibilitas yang tinggi Medan yang dihadapi sangat berat, fasilitas yang minim, sumber daya terbatas, dan jalur distribusi rusak. Tugas rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan personil pada setiap jenjang manajerial yang memiliki jiwa leadership dan daya tahan yang tinggi. Tujuan utama rehabilitasi dan rekonstruksi adalah memulihkan kembali kehidupan masyarakat korban bencana. Pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi bertugas memastikan tujuan tersebut tercapai.Masyarkat korban bencana adalah benficiary utama dan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Seluruh personil pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh memiliki kepentingan atau agenda selain itu. Perlunya aturan-aturan hukum terobosan Kepercayaan dunia internasional Leadership dan daya tahan yang kuat Jangan Jadi lembaga politik
Praktik Tata Kelola Yang Baik (Good Governance) Tidak ada agenda tersembunyi, tidak ada kepentingan pribadi atau golongan. Setiap keputusan yang krusial harus dilakukan secara kolektif. Pelibatan pastisipasi masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Membuka saluran-saluran komunikasi bagi seluruh stakeholder rehabiltasi dan rekonstruksi Transparansi dalam proses pengadaan Pembentukan Satuan Anti Korupsi Sistem remunerasi dan manajemen kinerja (single income, orang dinilai karena prestasi, bukan umur atau lamanya bekerja) Pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, laporan kinerja dan laporan lainnya Pengawasan, audit dan pemeriksaan yang berlapis oleh BEPEKA, KPK, Dewan Pengawas, Internal Audit, dan pengawasan masyarakat Pelayanan kepada masyarakat korban bencana secara sesuai dengan tahapan dan prioritas yang paling mendesak Kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk berpartisipasi Kesempatan yang sama bagi seluruh personil untuk berprestasi sesuai bidang dan kompetensi Pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan dalam undang-undang melalui laporan secara tertib dan berkala Semua personil wajib menandatangani pakta integritas Penerapan manajemen kinerja dilingkunan pada setiap jenjang manajerial Kepemimpinan yang bersih Transparansi Akuntabilitas Kesetaraan Pertanggungjawaban
Agenda Ke Depan
Skenario Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Rencana Induk Referensi utama untuk seluruh proses rekonstruksi Sebagai dokumen yang dinamis, penyesuaian dilakukan sesuai kebutuhan Pembangunan berbasis komunitas sebagai pendekatan utama
Beberapa Target 2006 40.000 unit rumah baru lengkap dengan air bersih dan sanitasi Rehabilitasi 72 daerah irigasi untuk 41.229 hektar sawah Perbaikan 26,9 km tanggul pengaman pantai Pembangunan jalan lintas barat dan lintas timur sepanjang 450 km dan jembatan 435 m Pembangunan 182 unit gedung sekolah baru dan 200 fasilitas pendidikan Pembangunan 145 fasilitas kesehatan (puskesmas, polindes dan pustu) Pembangunan 97 kantor desa, 25 kantor camat, 36 kantor kabupaten dan 12 gedung pemerintahan provinsi Bantuan kredit mikro untuk 24.100 orang dan 8.200 Usaha Kecil Menengah Pembangunan 32 pasar tradisional dan 7 pasar induk/grosir Pemulihan lahan sawah dampak tsunami seluas 5.000 ha, optimalisasi lahan tegalan untuk palawija 1.200 ha, penghijauan melalui tanaman buah di 13.000 rumah Bantuan sarana dan prasarana unit pengelolaan ikan pada 17 kabupaten, pembangunan TPI pada 5 kabupaten
Kebijakan Ke Depan Menyusun Strategi Pelaksanaan Rencana Induk Memperkuat koordinasi dengan NGO dan Donor Sinergi dengan Pemda Tk II, Pemda Tk I, dan Departemen Teknis dalam penyusunan perencanaan dan anggaran tahunan Membuka dan memperkuat kantor-kantor wilayah di seluruh NAD dan Nias Penunjukan dan pengelolaan Satuan Kerja Proyek-Proyek langsung di bawah kendali BRR
Terima Kasih