EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM
Advertisements

Hukum Islam tentang Muamalah
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph,D
POLITIK PERTANIAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
karya: as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
Pertemuan Ke-4.  Properti biasanya menunjukkan kepada sesuatu kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif.
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MEMBANGUN BISNIS SYARI’AH
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Model Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi Dalam Islam
POLA KEGIATAN EKONOMI.
KEGIATAN EKONOMI KESEHATAN Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH.
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
CIRCULAR FLOW.
MATAKULIAH PENGANTAR EKONOMI
Pola Kegiatan Perekonomian
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
SELAMAT … ANDA TELAH LULUS DEI 1.
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Solusi Islam Mengatasi Problema Sosial
Pola Kegiatan Perekonomian
Solusi Islam Mengatasi Problema Sosial dr. Muhammad Usman, AFK
Pengantar Ekonomi Islam
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
PENDAHULUAN MIKROEKONOMI.
MODUL STUDI KELAYAKAN BISNIS
URGENSI ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN UMMAT
TIGA PILAR EKONOMI ISLAM
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PRODUKSI & PERDAGANGAN
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2.
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
LAUT DAN PRINSIP PENGELOLAANNYA PERSPEKTIF ISLAM
SPEI (Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam) Prodi : Perbankan Syari’ah SKS : 2 (dua) Dosen : A. Dimyati Fb : jongbintoro, kakdidim.
POLA KEGIATAN EKONOMI.
SISTEM EKONOMI ISLAM BAB - 2 by
Sekilas mengenai ekonomi islam
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
HAKEKAT ILMU EKONOMI Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat dalam menentukan pilihan penggunaan sumberdaya yang langka.
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
Konsep Kepemilikan dalam Islam
Aniesa Samira Bafadhal, SAB, MAB
PENDAPATAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
PTE MIKRO - PELAKU EKONOMI
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
POLA KEGIATAN PEREKONOMIAN
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
BAB 2: JENIS HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKAT
Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Uhamka Ekonomi Kesehatan Haris Muzakir, S.E, M.KKK Public Goods.
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

EKONOMI SYARIAH SKS (2-0) Dr. Ir. Mohd. Harisudin, MSi Ir. Agustono, MSi Wiwit Rahayu, SP MP Susi Wuri Ani, SP MP

Materi Pendahuluan Pengertian dan ruang lingkup eksyar Ekonomi Mikro dan Makro dalam Perspektif Ekonomi Islam Sistem dan Politik Ekonomi Islam Politik Pertanian dalam Islam Akad-akad dalam ekonomi syariah Lembaga Keuangan Syariah

SISTEM EKONOMI ISLAM (NIDZAM IQTISHADI) Wiwit Rahayu, SP MP

PENGERTIAN EKONOMI berasal dari bahasa Yunani kuno yang berarti “mengatur urusan rumah tangga”(di mana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa lalu seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh). EKONOMI: kegiatan mengatur urusan “harta kekayaan”, Memperbanyak dan menjaga keberadaannya Memperoleh, mengelola, dan mendistribusikannya

PERBEDAAN ILMU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI Ilmu ekonomi : ilmu tentang cara/teknik memperbanyak/memproduksi dan menjaga/melestarikan harta kekayaan Bersifat universal Sistem ekonomi : sistem yang terkait dengan perolehan, pemanfaatan dan pendistribusian harta kekayaan Dipengaruhi oleh ideologi

PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI Berkaitan dengan pandangan Islam terhadap harta kekayaan Harta Kekayaan meliputi segala sesuatu yang dapat memberi manfaat kepada manusia termasuk tenaga manusia. 1. Dari sisi keberadaannya: harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah diciptakan oleh Allah SWT untuk manusia. Firman Allah SWT: ”Dialah Allah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada di bumi”(QS.AL-Baqarah:29) ”Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergunakan besi itu” (Al-Hadid:25)

”Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya ”Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit) kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur- sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, dan buah-buahan serta rumput- rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.”(QS. Abasa24-32)

Nabi bersabda dalam masalah penyerbukan kurma : 2. Dari sisi teknik memproduksi dan memperbaharui Islam menyerahkan kepada manusia tentang teknik memproduksi dan memperbaharui kepada manusia. Nabi bersabda dalam masalah penyerbukan kurma : ” Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan )dunia kalian” Nabi pernah mengutus 2 orang muslim untuk berangkat ke pandai besi di Yaman untuk mempelajari industri senjata.

Hukum-hukum tentang cara memeperoleh harta yang halal dan haram Dari sisi pemanfaatan kekayaan (memperoleh, mengelola dan mendistribusikan ) Islam mengatur tentang pemanfaatan kekayaan dengan hukum-hukum yang jelas dan terperinci. Misalnya: Mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk kekayaan misal khamer, bangkai, pemanfaatan tenaga manusia untuk PSK. Hukum-hukum tentang cara memeperoleh harta yang halal dan haram Hukum-hukum yang terkait dengan distribusi harta kekayaan, misal larangan menimbun emas dan perak

Masalah ekonomi sebenarnya bukan terletak pada ada dan tidaknya harta kekayaan tetapi pada pandangan (konsep) tentang perolehan harta atau kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Oleh karena itu maka sistem ekonomi Islam dibangun atas 3 konsep tentang: (1) kepemilikan, (2) tasharruf (pengelolaan) kepemilikan, dan (3) distribusi pendapatan di tengah-tengah manusia.

1. Kepemilikan Pada dasarnya kekayaan adalah milik Allah SWT dan Allah menyerahkan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. ”Dan berikanlah kepada mereka, harta dari Allah yang telah Dia berikan kepada kalian”(QS.An-Nur:33) ”Dan nafkahkanlah apa saja yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya”(QS.Al-Hadid:7) Islam memberikan syarat kepada manusia untuk dapat memiliki harta kekayaan yaitu adanya izin dari Allah SWT. Kepemilikan: ijin Syari’/pembuat hukum/Allah SWT untuk memanfaatkan harta kekayaan. Ijin Syari’ ini mencakup ijin tentang zat yang boleh dimiliki dan sebab-sebab kepemilikan.

Macam-macam Kepemilikan (1). Kepemilikan Individu Izin Syari’/Allah SWT kepada seseorang untuk memiliki harta kekayaan Pemilikan atas harta kekayaan memiliki sebab-sebab syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sehingga kepemilikan benar-benar sah, sehingga jika sebab-sebab syar’i tidak ada maka kepemilikan harta tersebut tidak syah meskipun secara de facto harta itu ada.

Sebab-sebab kepemilikan: Bekerja(menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar, mudlarabah, musaqat, kontrak kerja) Warisan Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga

(2). Kepemilikan Umum harta yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan menjadikan harta tersebut sebagai hak milik bersama Terdiri atas: a. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas Hadits dari Abidin bin Hamal al Mazany”Sesungguhnya dia bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberilannya. Tatkala beliau memberikannya berkata salah seorang laki-laki yang ada di majelis “apakah Engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksna memberikan air yang mengalir. Akhirnya beliau bersabda:(Kalau begitu) tarik kembali darinya (HR. Abu Dawud)

(b). Sarana-sarana umum yang diperlukan olah seluruh umat dalam kehidupan sehari-hari. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api” (c) harta-harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi (jalan umu, masjid, lapangan umum, laut, selat, sungai, danau)

(3). Kepemilikan Negara Harta hak seluruh umat yang pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara, yang dikelola sesuai dengan kebijakannya. Misal: harta fa’i, kharaj,jizyah, harta orang murtad,harta orang yang tidak memiliki ahli waris, tanah milik negara

2. Pengelolaan Kepemilikan (1). Kepemilikan Individu harta yang dimiliki oleh seseorang harus dimanfaatkan karena jika setiap orang dalam masyarakat hanya menimbun harta kekayaannya maka akan mengganggu produktivitas dan perekonomian masyarakat. Pemanfaatan harta: Halal: zakat, nafkah, hadiah, shadaqah Haram: menyuap, membiayai kejahatan, membeli barang haram Pengembangan harta: Halal : mengelola tanah, jual beli, syirkah, mengembangkan industri Haram: riba, judi, penimbunan, penipuan

(2). Kepemilikan umum Kepemilikan umum dikekola oleh negara untuk dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraanya misalnya untuk pelayanan pendidikan dan pembangunan sarana umum. Kepemilikan umum ini meskipun hak mengelolanya adalah negara tetapi negara tidak boleh memberikannya kepada siapapun (3). Kepemilikan negara Dikelola negara berdasarkan ijtihad kepala negara.

3.DISTRIBUSI KEKAYAAN Chapra(2000) menyatakan bahwa salah satu masalah utama dalam kehidupan sosial di masyarakat adalah cara mengalokasikan dan mendistribusikan sumberdaya . Kesenjangan dan kemiskinan pada dasarnya muncul karena mekanisme distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, bukan karena perbedaan lemahnya akal dan fisik manusia.

Islam mendorong peningkatan hasil kekayaan disertai dengan distribusi yang lancar yang mengarah pada pembagian kekayaan yang merata di kalangan masyarakat. Islam mewajibkan distribusi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan pada segelintir orang. Allah SWT berfirman: ”Supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”(QS. Al-Hasyr:7)

Mekanisme distribusi kekayaan dalam Islam: Mekanisme ekonomi(mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan). Mekanisme non ekonomi. Mekanisme ekonomi : Membuka seluas-luasnya kesempatan kerja dan membuat berbagai aturan yang memudahkan pekerjaan tersebut. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta kekayaan melalui kegiatan investasi, misal di bidang pertanian, perdagangan, maupun industri.

Larangan menimbun harta walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan pembangunan infrastruktur. Negara menjadi fasilitator bagi orang yang mau syirkah, meminjamkan atau memberi modal bagi orang yang mau berusaha. Melarang kegiatan monopoli tetapi untuk barang milik umum boleh dimonopoli negara bukan demi keuntungan tetapi demi kesejahteraan masyarakat dan negara tidak turut menetapkan atau mematok harga jual suatu produk di pasar. Melarang kegiatan judi, riba, korupsi, suap dan pemberian hadiah kepada penguasa. Pemanfaatan secara optimal harta kekayaan milik umum untuk kesejahteraan masyarakat.

Mekanisme nonekonomi : Sebab sebab alamiah seperti keadaan alam yang tandus, cacat fisik, lemah akal, bencana alam memungkinkan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang tersebut karena keterbatasannya menyebabkan mereka tidak dapat mengikuti mekanisme distribusi kekayaan secara ekonomi.

Islam mengatasinya dengan: Meneliti apakah mekanisme ekonomi berjalan dengan normal ataukah ada penyimpangan. Melalui mekanisme nonekonomi: Pemberian negara kepada orang yang membutuhkan Zakat Warisan Infaq, shadaqah, wakaf, hibah, hadiah Ganti rugi terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain Barang temuan

Perbandingan Sistem Ekonomi Kapitalisme Masalah ekonomi: kelangkaan sumberdaya dan ketidakterbatasan kebutuhan Kepemilikan Ideologi kapitalisme memandang bahwa kepemilikan bersifat mutlak, setiap orang bebas memiliki barang dan jasa. Setiap orang bebas melakukan kegiatan produksi, konsumsi, investasi, dan distribusi pada berbagai sektor ekonomi . Prinsip dalam sistem ekonomi kapitalisme: Free enterpreneur

Distribusi Setiap orang memiliki kebebasan untuk menghasilkan kekayaan yang maksimal,hartanya merupakan hak milik mutlak yang tidak boleh dicampuri pengelolaan dan pendistribusiannya termasuk oleh negara.Distribusi kekayaan ditentukan oleh mekanisme harga/pasar.

Sistem Ekonomi Sosialisme Masalah Ekonomi kelangkaan sumberdaya dan ketidakterbatasan kebutuhan Kepemilikan Sosialisme meniadakan kepemilikan individu (sebagian atau seluruhnya). Semua barang dan jasa adalah milik bersama yang dikuasai dan dikelola oleh negara

Distribusi Kebebasan individu akan membahayakan keselamatan masyarakat sehingga hak individu atas harta sebaiknya dihapuskan dan wewenang dipercayakan kepada masyarakat agar dapat mempertahankan persamaan ekonomi di dalam masyarakat.