Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM"— Transcript presentasi:

1 PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM

2 HUKUM SYARI’AT DI BIDANG EKONOMI
KEPEMILIKAN INDIVIDU (MILKIYAH FARDIYAH) KEPEMILIKAN UMUM (MILKIYAH ‘AMMAH) I. KEPEMILIKAN (AL MILKIYAH) KEPEMILIKAN NEGARA (MILKIYAH DAULAH) PENGGUNAAN HARTA (INFAQUL MAL) II. PEMANFAATAN KEPEMILIKAN (AT TASHORUF FIL MILKIYAH) PENGEMBANGAN HARTA (TANMIYATUL MAL) DISTRIBUSI SECARA EKONOMIS III. DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH MANUSIA (TAUZI’U TSARWAH BAYNANNAS) DISTRIBUSI SECARA NON EKONOMIS

3 KEPEMILIKAN (al-milkiyyah)

4 I. KEPEMILIKAN INDIVIDU
SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN INDIVIDU : MENGHIDUPKAN TANAH MATI MENGGALI KANDUNGAN BUMI BERBURU SAMSARAH (MAKELAR) MUDHARABAH MUSAQAT IJARAH I. BEKERJA II. WARIS III. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP Pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari barang tersebut. IV. PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT V. HARTA YANG DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA

5 II. KEPEMILIKAN UMUM Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda 1. BARANG TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS  “Bahwa dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.” “Aku meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab. Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas, kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.”

6 2. SUMBER DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU
“Mina adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang” 3. HARTA BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”. “Tidak pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”. “Manusia bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.

7 III. KEPEMILIKAN NEGARA
Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin secara umum 1. JIZYAH Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib diambil setelah melewati satu tahun. 2. KHARAJ Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum Kuffar, baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya. 3. GHANIMAH Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad).

8 4. FA’I Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh melarikan diri). 5. SEPERLIMA DARI RIKAZ 6. ‘USYUR Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah tersebut. 7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS 8. HARTA ORANG MURTAD 9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH, RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.

9 PEMANFAATAN KEPEMILIKAN

10 PEMANFAATAN KEPEMILIKAN
I. PENGGUNAAN KEPEMILIKAN HARAM HALAL MUBAH SUNNAH WAJIB MAKRUH ISRAF TABDZIR KEBUTH BOROS (IDHA’ATUL MAL) RISWAH SHODAQOH NAFKAH HIBAH ZAKAT HADIAH

11 PEMANFAATAN KEPEMILIKAN
II. PENGEMBANGAN KEPEMILIKAN HALAL HARAM RIBA NASIAH (waktu) PERTANIAN RIBA FADHL (zat) ABDAN MUDHARABAH WUJUH MUFAWADHAH INAN JUDI PERDAGANGAN IHTIKAR INDUSTRI GHABN SYIRKAH TADLIS PERDAGANGAN LUAR NEGERI MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN PERSEROAN KAPITALIS INDUSTRI

12 LEMBAGA KEUANGAN PENDUKUNG PERSEROAN KAPITALIS
1. PERSEROAN FIRMA 2. PERSEROAN TERBATAS (PT) 3. KOPERASI 4. ASURANSI LEMBAGA KEUANGAN PENDUKUNG PERSEROAN KAPITALIS 1. PERBANKAN 2. PASAR MODAL/BURSA 3. PASAR VALUTA ASING (VALAS)

13 DISTRIBUSI

14 ? DISTRIBUSI KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPEMILIKAN INDIVIDU
KEPEMILIKAN NEGARA JIZYAH KHARAJ GHANIMAH FA’I ‘USYUR 20% RIKAZ HARTA TANPA AHLI WARIS HARTA ORANG MURTAD BERBAGAI LAHAN, BANGUNAN MILIK NEGARA KEPEMILIKAN UMUM BARANG YANG MENJADI KEBUTUHAN UMUM TAMBANG DALAM JUMLAH BESAR BARANG YANG TIDAK DAPAT DIMILIKI INDIVIDU MEKANISME PASAR SYARI’AH DIKELOLA OLEH NEGARA DIKELOLA OLEH NEGARA ?

15 MEKANISME PASAR SYARI’AH
HUKUM PERDAGANGAN DN INDIVIDU BEBAS BERDAGANG HARUS SESUAI RUKUN DAN SYARAT HUKUM PERDAGANGAN LN MENGIKUTI STATUS PEDAGANGNYA BEBAS BEA CUKAI UNTUK WN WNA MENGIKUTI NEGARA YBS DENGAN UANG EMAS DAN PERAK KURS BEBAS, KONTAN, DITEMPAT HUKUM KETENAGAKERJAAN UPAH ATAS DASAR MANFAAT YANG DIBERIKAN HARUS JELAS JENIS, MASA, UPAH & TENAGA TIDAK BOLEH ADA UMR PASAR BARANG DAN JASA PASAR TENAGA KERJA HUKUM INDUSTRI INDIVIDU BOLEH MEMILIKI ALAT PRODUKSI HARAM UNTUK MEMPRODUKSI YANG HARAM HARAM UNTUK MEMPRODUKSI MILIK UMUM PASAR KEUANGAN HUKUM PERBANKAN LARANGAN RIBA NASHI’AH PASAR LAHAN HUKUM PASAR MODAL LARANGAN RIBA NASHI’AH LARANGAN RIBA FADHAL LARANGAN MAYSIR (JUDI) TRANSAKSI KONTAN DAN DITEMPAT HUKUM –HUKUM LAHAN (PERTANIAN) PENYATUAN KEPEMILIKAN LAHAN DAN PRODUKSI BOLEH MENGHIDUPKAN LAHAN MATI LARANGAN MENTERLANTARKAN LAHAN > 3 TAHUN LARANGAN MENYEWAKAN LAHAN PERTANIAN HUKUM INVESTASI HARUS SESUAI SYIRKAH ISLAM LARANGAN PERSEROAN KAPITALISME

16 POLITIK EKONOMI ISLAM SELURUH HARTA KEKAYAAN KEPEMILIKAN INDIVIDU
NEGARA KEPEMILIKAN UMUM MEKANISME PASAR SYARI’AH DIKELOLA OLEH NEGARA DIKELOLA OLEH NEGARA BAITUL MAL (APBN): SEKTOR KEPEMILIKAN INDIVIDU SEKTOR KEPEMILIKAN UMUM SEKTOR KEPEMILIKAN NEGARA ZAKAT, INFAQ, SHODAQOH KEBUTUHAN POKOK MASYARAKAT: PENDIDIKAN, KESEHATAN, KEAMANAN KEBUTUHAN POKOK INDIVIDU: SANDANG, PANGAN, PAPAN MEMBANGUN INDUSTRI BERAT, INFRASTRUKTUR, BELANJA NEGARA

17 WASSALAAM


Download ppt "PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google