ONE WORLD ONE LANGGUAGE AMATEUR RADIO A NATIONAL RESOURCES

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
QSL CARD KONFIRMASI / BUKTI DARI SUATU KOMUNIKASI RADIO YANG TELAH DILAKUKAN FUNGSI PERSYARATAN MEMPEROLEH AWARD’S.
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KOMUNIKASI PENANGGULANGAN BENCANA
KOMUNIKASI RADIO DALAM KEGIATAN AMATIR RADIO.
Kelas Emisi, Lebar Band dan Band Plan Des 1999
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Dasar Sistem Komunikasi
LOG BOOK.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Ssasdas.
GELOMBANG RADIO ELEKTROMAKNETIS.
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SEKILAS TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 49 TAHUN 2002 tentang PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
IZIN AMATIR RADIO (I.A.R)
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Hak atas Kebebasan Pribadi
TATA CARA BERKOMUNIKASI MENGGUNAKAN GELOMBANG RADIO
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
RAPAT KERJA TEKNIS ORARI DAERAH JAWA BARAT
YAYASAN Stichting.
K AJIAN A SPEK H UKUM T ELEKOMUNIKASI Disampaikan pada Perkuliahan STMIK/STIE MDP Ryzky Yan Deriza.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
ULANGAN HARIAN BIDANG STUDY : PKn – Perumusan Pancasila KELAS : VI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
KOPERASI.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
TATA SURAT MENYURAT OLEH: SRI SULASTRI, M.Pd.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMANCAR&PENERIMA RADIO
BADAN HUKUM KOPERASI.
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
ELEKTROMAGNETIKA TERAPAN
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN FREKUENSI RADIO
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Aspek Hukum Teknologi Telekomunikasi
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Komunikasi DARURAT marabahaya
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
ONE WORLD ONE LANGGUAGE AMATEUR RADIO A NATIONAL RESOURCES
Komunikasi DARURAT marabahaya
Transcript presentasi:

ONE WORLD ONE LANGGUAGE AMATEUR RADIO A NATIONAL RESOURCES WEL COME TO THE AMATEUR RADIO WORLD ONE WORLD ONE LANGGUAGE AMATEUR RADIO A NATIONAL RESOURCES

PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN INFORMASI KOMUNIKASI PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN INFORMASI INFORMASI Bahan dasar ilmu pengetahuan INFRASTRUKTUR KEHIDUPAN MANUSIA Respresentasi keadaan Bahan pengambilan keputusan

PADA AWALNYA KOMUNIKASI YANG DAPAT DILAKUKAN HANYA SANGAT SEDERHANA DAN TERBATAS YAITU DENGAN CARA MENGIRIMKAN UTUSAN ATAU MENGIRIMKAN SANDI-SANDI YANG MENGGUNAKAN SARANA ASAP – CAHAYA – SUARA – GERAKAN BENDERA PERJALANAN SEJARAH

SISTIM KOMUNIKASI MELALUI KABEL SAMUEL FINLEY BREESE MORSE PENEMUAN SISTIM KOMUNIKASI MELALUI KABEL 1837 - TELEGRAP SAMUEL FINLEY BREESE MORSE 1876 - TELEPON ALEXANDER GRAHAM BELL HAMPIR SELURUH DUNIA MEMANFAATKAN SISTIM KOMUNIKASI INI DAN DIBENTANGKANLAH KABEL-KABEL KOMUNIKASI KESELURUH BELAHAN DUNIA

HASIL PENELITIAN ILMUWAN HANYA DALAM BENTUK TEORI-TEORI DAN ALAT PERCOBAAN INDUKSI MICHAEL FARADAY PANCARAN GELOMBANG ELEKTROMAGNETIS HEINRICH RUDOLPH HERRTZ PENGANTAR ERTHER JAMES CLERK MAXWELL COHERER POPOV

TAHUN 1894 GUGLIELMO MARCONI MENEMUKAN PERANGKAT KOMUNIKASI TANPA KABEL (RADIO) MARCONI ADALAH SEORANG EKSPERIMENTIR DAN DIA MERUPAKAN AMATIR RADIO PERTAMA BAPAK “AMATIR RADIO DUNIA”

TENTANG EKSPERIMEN MARCONI TAHUN 1897 PANCARAN MENCAPAI 8 MIL CATATAN TENTANG EKSPERIMEN MARCONI TAHUN 1897 PANCARAN MENCAPAI 8 MIL TAHUN 1898 DOVER (UK) ke WIMEREUX (FRANCE) TAHUN 1901 NEW FOUNDLAND (CANADA) ke CORWALL (UK) TAHUN 1909 : MENERIMA HADIAH NOBEL

KOMUNIKASI – 20 MIL YANG PERTAMA MEMANFAATKAN SISTIM KOMUNIKASI RADIO ADALAH KEGIATAN MARITIM BERITA DISTRES PERTAMA TGL 29 APRIL 1899 DI INGGRIS TERJADI TABRAKAN KAPAL MATHEWS dengan EAST GOODWIN KOMUNIKASI – 20 MIL

KOMUNIKASI JARAK JAUH WIRELESS ST. JOHN NEW FOUNDLAND (CANADA) 10 DESEMBER 1901 KOMUNIKASI JARAK JAUH WIRELESS ST. JOHN NEW FOUNDLAND (CANADA) ke POLDHU CORWALL (UK) 2.000 MILES SELURUH DUNIA MENGETAHUI DITEMUKANNYA SISTEM KOMUNIKASI WIRELESS

PENGGUNA KOMUNIKASI WIRELESS KELOMPOK PROFESIONAL KELOMPOK HOBBYIST MARITIME EXPERIMENT BROADCAST AMATIR RADIO FREQUENCY 0,5 – 2 MHz ( 200 – 600 Meter )

LICENCE PERATURAN RADIO YANG PERTAMA FOR EXPERIMENTAL PURPOSES INTERNATIONAL TELEGRAPH CONFERENCE TAHUN 1903 DI LONDON

PERATURAN FREKUENSI RADIO YANG PERTAMA INTERNATIONAL WIRELESS TELEGRAPH CONVENTION TAHUN 1906 di BERLIN MENETAPKAN FREKUENSI 450 s/d 600 METER TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIGUNAKAN KEGIATAN EKSPERIMENTAL LEE DE FOREST (USA) 1906 – MENEMUKAN RADIO TELEPHONI

AMATIR RADIO MELAKUKAN KEGIATAN RELAY BERITA ( KOMUNIKASI 20 – 40 MIL ) AMATIR RADIO DIKENAL SEBAGAI RADIO RELAY

PERATURAN FREKUENSI RADIO YANG PERTAMA INTERNATIONAL WIRELESS TELEGRAPH CONVENTION TAHUN 1912 di BERLIN MENETAPKAN FREKUENSI 200 s/d 600 METER TIDAK DIPERKENANKAN UNTUK DIGUNAKAN KEGIATAN EKSPERIMENTAL AMATIR RADIO KELUAR DARI FREKUENSI PROTES KERAS DARI MARCONI DAN FLEMING

AMATIR RADIO MENEMUKAN GELOMBANG PENDEK ( SHORT WAVE ) LAHIRNYA KOMUNIKASI JARAK JAUH ( DX ) TAHUN 1923 F8AB (Fr) – U1MO (USA) Atlantic menggunakan Band 100 Meter ( 3 MHz ) TAHUN 1924 G2OD (uk) – Z4AA (Nzl) Jarak 12.000 MIL menggunakan Band 95 Meter ( 3,15 MHz ) TAHUN 1925 G2OD (uk) – A2CM (AUS) Jarak 12.000 MIL menggunakan Band 23 Meter ( 13 MHz )

+/- 4.000 AMATIR RADIO MENJADI MILISI PERHUBUNGAN CATATAN DALAM PERANG DUNIA I AMATIR RADIO DI EROPA BERGABUNG DALAM RADIO PERJUANGAN BAWAH TANAH AMATIR RADIO DI AMERIKA MELAKUKAN KEGIATAN MONITORING (LAHIRNYA KEGIATAN S.W.L) +/- 4.000 AMATIR RADIO MENJADI MILISI PERHUBUNGAN

PERATURAN YANG BERBEDA 1920 – 1932 PERATURAN YANG BERBEDA EUROPE 6 BAND – 600Kc U.S.A 6 BAND – 12.000 Kc AFRICA 6 BAND – 2.750Kc

INTERNATIONAL AMATEUR RADIO UNION 18 APRIL 1925 Tokoh2 Amatir Radio dari beberapa Negara bertemu di Hotel Lutetia - Paris INTERNATIONAL AMATEUR RADIO UNION ( I.A.R.U ) TUGAS I.A.RU Koordinasi Antar Organisasi Amatir Radio Bangsa2 Menyiapkan Usulan Peraturan2 pada ITU Mewakili Amatir Radio dalam Forum ITU Memperjuangkan Hak2 Amatir Radio secara Internasional Mengembangkan Keanggotaan Menyebarluaskan Informasi tentang Amatir Radio Mengadakan Publikasi – Konperensi – Seminar Menerbitkan Award

18 APRIL DI TETAPKAN SEBAGAI HARI AMATIR RADIO DUNIA KODE ETIK AMATIR RADIO AMATIR RADIO BERIKRAR bahwa Amatir Radio adalah Perwira Amatir Radio adalah Setia Amatir Radio adalah Progresif Amatir Radio berjiwa Seimbang Amatir Radio adalah Ramah Tamah Amatir Radio adalah Patriot

TELECOMUNICATION UNION INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION BADAN INTERNASIONAL YANG MENANGANI SEMUA PERMASALAHAN TELEKOMUNIKASI DUNIA

ORARI PUSAT ORARI LOKAL MEMBER DEPT. KOMINFO MEMBER MEMBER REGION 3 ORARI PUSAT ORARI DAERAH NOTE: LAW & REGULATION ORARI LOKAL ORGANIZATION LINK

BERLANGSUNG DENGAN MAKSIMAL TANPA SALING MENGGANGGU SERTA AGAR KOMUNIKASI DAPAT BERLANGSUNG DENGAN MAKSIMAL TANPA SALING MENGGANGGU SERTA MENIMBULKAN MARABAHAYA

SELURUH NEGARA MERETIFIKASI MENJADI MENATA PENGALOKASIAN SERVICES FREQUENCY CALLSIGN PENGELOMPOKAN KEBUTUHAN KOMUNIKASI AERO NAVIGASI – SPACE - FIX MOBILE – AMATIR RADIO - DLL MENGATUR PERSYARATAN TEKNIS DAN PENGGUNAANNYA JALUR MEDIA KOMUNIKASI RADIO AERO NAV AERO MOBILE FIX MOBILE AMATIR RADIO FIX MOBILE 118 ------------------ 136 -------------------- 138 ------------------- 144 ---------------- 148 -------------- 156 _____________________________________________________________________________ MHz TANDA PENGENAL STASIUN UNTUK MENGETAHUI STASIUN YANG SEDANG MENGUDARA DAN DARI SERVICES MANA RADIO REGULATION SELURUH NEGARA MERETIFIKASI MENJADI UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH

I.T.U REGION IARU Region III IARU Region I IARU Region II PUSAT DI BIRMINGHAM - INGGRIS MEMBAWAHI WILAYAH-WILAYAH EX UNI SOVYET – EUROPA - AFRICA IARU Region II PUSAT DIGREENWICH, CONNECTICUT-USA MEMBAWAHI WILAYAH-WILAYAH SELURUH BENUA AMERICA IARU Region III PUSAT DI TOKYO - JAPAN MEMBAWAHI WILAYAH-WILAYAH ASIA - OCEANIA - AUSTRALIA

AMATIR RADIO DI INDONESIA

NIVIRA Dr. Ir De Groot – Jawa TAHUN 1925 Prof. Dr Ir Komans - Netherland Berhasil melakukan komunikasi radio dengan Dr. Ir De Groot – Jawa Dengan menempatkan Stasiun Relay di Malabar BATAVIAN RADIO VERENEGING ( BRV ) NIROM NIVIRA

Tahun 1937 – Lahirlah “PERSATUAN PERIKATAN RADIO KETIMURAN” (PPRK) PK2MN - ANGGOTA NIVIRA BUMI PUTRA MENDIRIKAN SOLOSCHE RADIO VERENEGING Yang berupaya mengobarkan semangat Kebangsaan dan upaya ini mendapat sambutan dari masyarakat pribumi Keberhasilan ditiru oleh anggota NIVIRA Bumi Putra lainnya, dengan mendirikan : MARVO – CIRVO – VORO – VORL – DLL. Tahun 1937 – Lahirlah “PERSATUAN PERIKATAN RADIO KETIMURAN” (PPRK)

Seluruh pemancar radio dimusnahkan Jepang Amatir Radio Bumi Putra TAHUN 1943 – 1945 Seluruh pemancar radio dimusnahkan Jepang Amatir Radio Bumi Putra BERGERAK DIBAWAH TANAH SEBAGAI RADIO PERJUANGAN AGUSTUS 1945 MENYEDIAKAN PERALATAN TEHNIK BERUPA MIKROPON UNTUK PEMBACAAN TEKS PROKLAMASI DAN PERANGKAT PEMANCAR RADIO UNTUK PENYEBAR LUASAN KEMERDEKAAN INDONESIA KE SELURUH INDONESIA dan DUNIA

PERSATUAN AMATIR RADIO INDONESIA TAHUN 1945 ~ 1950 AMATIR RADIO BERPERAN SEBAGAI RADIO LASKAR UNTUK MENUNJANG PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TAHUN 1950 AMATIR RADIO MEMBENTUK ORGANISASI PERSATUAN AMATIR RADIO INDONESIA TAHUN 1952 KARENA SITUASI TANAH AIR YANG TIDAK MEMUNGKINKAN PEMERINTAH MENGELUARKAN KETENTUAN “SELAIN PEMANCAR RADIO MILIK PEMERINTAH DILARANG MENGUDARA DAN BAGI STASIUN YANG MELANGGAR DIKENAKAN SANKSI SUVERSIF” KEGIATAN AMATIR RADIO TERPAKSA DIBEKUKAN

PENGGUNAAN FREKUENSI TIDAK TERKENDALI 14 FEBRUARI 1966 MENGUDARA RADIO AMPERA YANG MERUPAKAN SARANA PERJUANGAN KESATUAN AKSI MAHASISWA INDONESIA 26 FEBRUARI 1966 STASIUN RADIO INI DI TANGKAP PEMERINTAH ORLA PENGGUNAAN FREKUENSI TIDAK TERKENDALI PENGERTIAN RADIO AMATIR MENJADI KABUR dan MUNCUL BERBAGAI STASIUN RADIO LASKAR AMPERA DAN STASIUN RADIO LAINNYA YANG MELAKUKAN KEGIATAN KOMUNIKASI & BROADCAST. SEMUANYA MENAMAKAN DIRI SEBAGAI RADIO AMATIR.

PERSATUAN AMATIR RADIO JAKARTA – PARD TAHUN 1967 AMATIR RADIO BERUPAYA MENERTIBKAN PENGGUNAAN FREKUENSI DAN MENDATA STASIUN RADIO YANG ADA SERTA MEMURNIKAN KEGIATAN RADIO DENGAN MEMBENTUK PERSATUAN AMATIR RADIO JAKARTA – PARD PERSATUAN AMATIR RADIO BANDUNG – PARB PERSATUAN AMATIR INDONESIA – PARI PERSATUAN RADIO AMATIR INDONESIA – PRAI Indonesia belum memiliki Peraturan tentang Kegiatan AMATIR RADIO

PERATURAN PEMERINTAH No. 21/67 KETUA DEWAN TELEKOMUNIKASI R.I dr. RUBIONO KERTOPATI MEMANGGIL TOKOH-TOKOH AMATIR RADIO GUNA MERUMUSKAN KETENTUAN PEMERINTAH TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO INDONESIA 30 DESEMBER 1967 PERATURAN PEMERINTAH No. 21/67 TENTANG KEGIATAN AMATIR RADIO

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1967 tentang KEGIATAN AMATIR RADIO BAHWA HASRAT KALANGAN TERTENTU DALAM MASYARAKAT YANG INGIN MENGEMBANGKAN BAKATNYA DIBIDANG RADIO ELEKTRONIKA DEMI KEMAJUAN NUSA DAN BANGSA PERLU PENYALURAN YANG SEWAJARNYA BAHWA RADIO AMATIRISME YANG DISESUAIKAN DENGAN SITUASI DI INDONESIA DAPAT MERUPAKAN WADAH PENYALURAN HASRAT TERSEBUT SETIAP ORANG BERHAK MENJADI AMATIR RADIO DI INDONESIA SETIAP AMATIR RADIO DI INDONESIA HARUS TERGABUNG DALAM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA AD/ART ORARI AKAN DIATUR LEBIH LANJUT OLEH MENTERI

TANGGAL 9 JULI 1968 HARI AMATIR RADIO INDONESIA SELURUH TOKOH AMATIR RADIO INDONESIA BERKUMPUL DI JAKARTA UNTUK MELAKSANAKAN KONGRES AMATIR RADIO INDONESIA DAN LAHIRLAH Tanggal 9 Juli dinyatakan sebagai HARI AMATIR RADIO INDONESIA

NAMA, TEMPAT, WAKTU & SIFAT Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI. NAMA, TEMPAT, WAKTU & SIFAT TEMPAT KEDUDUKAN ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia. WAKTU ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta. SIFAT ORARI adalah wadah tunggal bagi segenap Amatir Radio Indonesia, bersifat mandiri dan non politik

AZAS & TUJUAN AZAS TUJUAN ORARI berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio. TUJUAN ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara

FUNGSI & KEGIATAN FUNGSI Untuk mencapai tujuan Organisasi, ORARI berfungsi sebagai : Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia. Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio Sarana memperjuangkan hak-hak Amatir Radio diforum nasional dan bersama Amatir radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum Internasional Cadangan nasional di bidang komunikasi radio. Sarana Dukungan komunikasi radio dalam usaha - usaha yang bersifat kemanusiaan. (6) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.

FUNGSI & KEGIATAN KEGIATAN Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut : (1) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio. (2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio. (3) Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. (4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

FUNGSI & KEGIATAN KEGIATAN Untuk melaksanakan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut : (5) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional (6) Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam rangka pengamanan pemakaian gelombang radio (7) Membantu Pemerintah dalam rangka menditeksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio. (1) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio. (2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio. (3) Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi. (4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

KEANGGOTAAN Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari : (1) ANGGOTA BIASA IALAH SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA (2) ANGGOTA LUAR BIASA IALAH SETIAP WARGA NEGARA ASING YANG TELAH MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA

ANGGOTA BIASA PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA ORARI WARGA NEGARA INDONESIA BERUSIA MINIMAL 14 TAHUN MEMILIKI SKKAR ATAU SERTIFIKAT OPERATOR RADIO DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI AD & ART ORARI SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI

ANGGOTA LUAR BIASA PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA ORARI WARGA NEGARA ASING YANG MEMILIKI LICENCE AMATIR RADIO BERASAL DARI DARI NEGARA YANG TELAH MEMILIKI PERJANJIAN TIMBAL BALIK DENGAN INDONESIA ( Australia, Argentina, Belgia, Kanada, Cheko, Inggris, Finlandia, Perancis, Jerman, Hongaria, Belanda, Swedia, Amerika Serikat ) MEMILIKI IZIN TINGGAL DI INDONESIA SEDIKITNYA 3 BULAN MEMENUHI KETENTUAN DAN KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI BERSEDIA MENTAATI AD & ART ORARI SERTA KETENTUAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN ORGANISASI MENGAJUKAN PERMOHONAN DAN DISETUJUI

KEWAJIBAN ANGGOTA MENTAATI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH YANG BERLAKU BAGI KEGIATAN AMATIR RADIO. MENTAATI AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MEMBAYAR IURAN WAJIB DAN IURAN YANG DITENTUKAN ATAS KEBIJAKSANAAN PENGURUS DAERAH /LOKAL MENGHADIRI MUSLOK DAN UNDANGAN RAPAT MELAKSANAKAN SEGALA KEPUTUSAN YANG DIAMBIL DALAM MUNAS, MUSDA DAN MUSLOK MEMELIHARA, MEMAJUKAN DAN MENGAMBANGKAN KEGIATAN AMATIR RADIO DI INDONESIA MEMELIHARA DAN MENJAGA NAMA BAIK ORGANISASI

HAK - HAK ANGGOTA BERBICARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT ORARI LOKAL MEMBERIKAN SUARA DALAM MUSLOK DAN RAPAT-RAPAT YANG DILAKSANAKAN ORARI LOKAL MEMILIH DAN DIPILIH SEBAGAI ANGGOTA PENGURUS ( tidak berlaku bagi anggota luar biasa ) MEMBELA DIRI MENDAPATKAN PERLINDUNGAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH, AD – ART SERTA PERATURAN ORGANISASI MENDAPATKAN K.T.A YANG DITANDA TANGANI OLEH KETUA UMUM ORARI DENGAN TANDA TANGAN BANDING KETUA ORARI DAERAH YANG BERSANGKUTAN MENDAPATKAN PELAYANAN ORGANISASI

PERPINDAHAN KEANGGOTAAN PINDAH DOMISILI DALAM SATU LOKAL Melaporkan perpindahan kepada ORARI Lokal dengan tembusan ORARI Daerah melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki b. PINDAH DOMISILI KE LOKAL LAIN DALAM SATU DAERAH Mengajukan permohonan pindah kepada Lokal asal dgn tembusan ORARI Daerah Membawa surat pengadar dari ORARI Lokal Asalnya kepada ORARI Lokal yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki

PERPINDAHAN KEANGGOTAAN PINDAH DOMISILI DALAM SATU LOKAL Melaporkan perpindahan kepada ORARI Lokal dengan tembusan ORARI Daerah melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki c. PINDAH DOMISILI KE DAERAH LAIN Mengajukan permohonan pindah kepada ORARI Daerah asal dgn tembusan ORARI Pusat dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya Membawa surat pengantar dari ORARI Daerah Asalnya kepada ORARI Daerah yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki b. PINDAH DOMISILI KE LOKAL LAIN DALAM SATU DAERAH Mengajukan permohonan pindah kepada Lokal asal dgn tembusan ORARI Daerah Membawa surat pengantar dari ORARI Lokal Asalnya kepada ORARI Lokal yang baru dengan melampirkan berkas Amatir Radio yang dimiliki ORARI DAERAH WAJIB DALAM WAKTU SINGKAT MENYELESAIKAN ADMINISTRASI DENGAN INSTANSI YANG BERWENANG

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN ANGGOTA BIASA & LUAR BIASA AKAN KEHILANGAN KEANGGOTAAN APABILA : Mengundurkan diri Bukan Warga Negara Indonesia lagi Anggota luar biasa tidak berdomisili di Indonesia lagi Tidak membayar Iuran atau IAR telah Kadaluarsa Di berhentikan Meninggal Dunia Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) bulan Tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota

KETENTUAN DAN SYARAT AMATIR RADIO

DALAM BENTUK APAPUN KEGIATAN AMATIR RADIO PASTI AKAN BERKAITAN DENGAN PEMANCAR RADIO

MAMPU MENIMBULKAN BENCANA PENGGUNANYA, LINGKUNGAN, PEMANCAR RADIO ADALAH PERALATAN YANG MEMPUNYAI NILAI KHUSUS DAN STRAGIS KHUSUS MAMPU MENIMBULKAN BENCANA BAGI PENGGUNANYA, LINGKUNGAN, BAHKAN BANGSA & NEGARA

PEMANCAR RADIO STRATEGIS KHUSUS MAMPU MENIMBULKAN BENCANA ADALAH PERALATAN YANG MEMPUNYAI NILAI KHUSUS DAN STRAGIS KHUSUS MAMPU MENIMBULKAN BENCANA BAGI PENGGUNANYA, LINGKUNGAN, BAHKAN BANGSA & NEGARA STRATEGIS DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA MENUNJANG KEHIDUPAN, KESEJAHTERAAN, PEMBANGUNAN PENANGGULANGAN BENCANA

KETENTUAN TEKNIS MAUPUN OPERASIONAL PENGGUNAAN PEMANCAR RADIO DIATUR SECARA TERPADU DI TINGKAT INTERNASIONAL SIAPAPUN PENGGUNA PEMANCAR RADIO MUTLAK HARUS TUNDUK PADA KETENTUAN TERSEBUT SECARA UTUH DAN KONSEKUEN

KETENTUAN YANG MENGIKAT BAGI AMATIR RADIO INDONESIA RADIO REGULATION INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION U.U. – P.P. – K.M – KEP DIRJEN INSTRUKSI SATELITE BANDPLAND PROTCOL DIGITAL CONTEST – QSLing AWARD AD – ART KEPUTUSAN INSTRUKSI dll

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA UNDANG – UNDANG 36 TAHUN 1999 TELEKOMUNIKASI PERATURAN PEMERINTAH 52 TAHUN 2000 PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI PERATURAN PEMERINTAH 53 TAHUN 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 3 TAHUN 2001 PERSYARATAN TEKNIS ALAT & PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEP. MENTERI PERHUBUNGAN KM 49 TAHUN 2002 PEDOMAN KEGIATAN AMATIR RADIO

AMATIR RADIO MEREKA YANG MENDAPAT IZIN KARENA HOBBYNYA DALAM TEKNIK ELEKTRONIKA DAN KOMUNIKASI TANPA MAKSUD MENCARI KEUNTUNGAN MATERI DIFINISI KEGIATAN AMATIR RADIO KEGIATAN LATIH DIRI, SALING BERKOMUNIKASI DAN PENYELIDIKAN TEKNIK YANG DISELENGGARAKAN OLEH AMATIR RADIO STASIUN RADIO AMATIR ADALAH YANG DIBUAT SENDIRI DENGAN CARA MENGGABUNG-GABUNGKAN ATAU MERAKIT PERALATAN AMATIR RADIO IZIN AMATIR RADIO ADALAH IZIN YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH UNTUK PENGUASAAN PERANGKAT, MENDIRIKAN STASIUN & MENGOPERASIKAN STASIUN RADIO AMATIR ORGANISASI AMATIR RADIO ADALAH ORARI – SATU-SATUNYA ORGANISASI YANG DIAKUI OLEH PEMERINTAH SEBAGAI WADAH PARA AMATIR RADIO DI INDONESIA.

Kepemilikan Radio Tingkat Pemula 3 perangkat Tingkat Siaga 6 perangkat Tingkat Penggalang 9 perangkat Tingkat Penegak 12 perangkat

Band Plan MHz MF 1,800 s/d 2,000 = 0,200 HF VHF UHF

Band Plan MHz 3.300 s/d 3.500 = 200 5.650 s/d 5.850 = 200 10.000 s/d 10.500 = 500 24.000 s/d 24.250 = 250 SHF 47.000 s/d 47.200 = 200 75.500 s/d 81.000 = 5.500 142.000 s/d 149.000 = 7.000 241.000 s/d 250.000 = 9.000 EHF

Band Plan TINGKAT PEMULA MHz VHF 144,000 s/d 145,800 UHF 430,000 s/d 435,000 438,000 s/d 440,000 TINGKAT PEMULA TIDAK DIBENARKAN MENGGUNAKAN BAND SATELITE VHF 145,800 s/d 146,000 UHF 435,000 s/d 438,000

Band Plan TINGKAT SIAGA MHz HF 3,500 s/d 3,800 CW & PHONE VHF 144,000 s/d 145,800 CW & PHONE 146,000 s/d 148,000 CW & PHONE UHF 430,000 s/d 435,000 CW & PHONE 438,000 s/d 440,000 CW & PHONE TINGKAT SIAGA TIDAK DIBENARKAN MENGGUNAKAN BAND SATELITE VHF 145,800 s/d 146,000 UHF 435,000 s/d 438,000

Band Plan TINGKAT PENGGALANG MHz SHF & EHF ALL MODE MF 1,8 s/d 2 HF 3,5 s/d 3,8 7 s/d 7,1 21 s/d 21,45 28 s/d 29,7 VHF 50 s/d 54 144 s/d 148 UHF 430 s/d 440 1.240 s/d 1.298 2.300 s/d 2.450 SHF & EHF ALL MODE

Band Plan TINGKAT PENEGAK ALL BAND AMATEUR RADIO ALL MODE

EMISI & KELEBARANNYA Penandaan Emisi dan Kelebaran maximum dituliskan dalam kode yang terdiri dari 7 Karakter yang terdiri dari 4 Karakter yang menyatakan Kelebaran dan 3 Karakter yang menyatakan Jenis Emisi 200HA1A 3K00H3E 16K0 F3E

CW A1A JENIS EMISI Penandaan Jenis Emisi dinyatakan dlm 3 karakter Huruf yang menunjukan SISTIM MODULASI YANG DIPERGUNAKAN Angka yang menunjukan JENIS SIGNAL PERMODULASI Huruf yang menunjukan JENIS INFORMASI YANG DITRANSMISIKAN A1A TELEGRAPHI MENGHIDUP-MATIKAN PANCARAN CW TANPA MODULASI FREK AUDIO

JENIS EMISI Penandaan Jenis Emisi dinyatakan dalam 3 karakter : Huruf yang menunjukan SISTIM MODULASI YANG DIPERGUNAKAN Angka yang menunjukan JENIS SIGNAL PERMODULASI Huruf yang menunjukan JENIS INFORMASI YANG DITRANSMISIKAN H3E TELEPHONI BAND SAMPING TUNGGAL DENGAN GELOMBANG PEMBAWA PENUH SSB MODULASI AMPLITUDO

FM F3E JENIS EMISI Penandaan Jenis Emisi dinyatakan dalam 3 karakter : Huruf yang menunjukan SISTIM MODULASI YANG DIPERGUNAKAN Angka yang menunjukan JENIS SIGNAL PERMODULASI Huruf yang menunjukan JENIS INFORMASI YANG DITRANSMISIKAN F3E TELEPHONI GELOMBANG PEMBAWA PENUH MODULASI FREKUENSI FM

KELEBARAN MAKSIMUM 200H  200 Hertz 16K0  16.000 Hertz Penandaan Kelebaran Maksimum Emisi dinyatakan dalam 4 karakter yang terdiri atas 3 ANGKA dan 1 HURUF Huruf tersebut menggantikan koma 200H  200 Hertz 16K0  16.000 Hertz 3K00  3.000 Hertz

KELEBARAN MAKSIMUM 144,990 145,000 145,010 145,020 145,030 8 KHz 8 KHz 16K0F3E 16K0F3E

OPERATING PROCEDURES

AMATIR RADIO DILARANG Digunakan untuk Urusan Dagang, Politik, Dinas Instansi Pemerintah Dinas Instansi Bukan Pemerintah / Swasta Rumah Tangga Pihak Ketiga Berkomunikasi dengan Negara yang memusuhi Indonesia Stasiun Tidak Sah Menggunakan bahasa Sandi Menggunakan bahasa yang tidak sopan Menggunakan Pengubah Audio

YB1PR CALLSIGN AMATIR RADIO SUFFIX PREFIX M. FAISAL ANWAR TERDIRI DARI KOMBINASI HURUF DAN ANGKA DALAM SATU KESATUAN YANG MENUNJUKKAN PREFIX DAN SUFFIX YB1PR M. FAISAL ANWAR KOMP. TNI BORALU – BEKASI JAWA BARAT - INDONESIA SUFFIX MENJELASKAN PEMILIK STASIUN RADIO PREFIX MENJELASKAN W.R.A = JAWA BARAT MENJELASKAN NEGARA = INDONESIA

YB 1 PR CALLSIGN AMATIR RADIO SUFFIX PREFIX M. FAISAL ANWAR ANTONIO KOMP. TNI BORALU – BEKASI JAWA BARAT - INDONESIA ANTONIO 17 RUA AGUSTA SAO PAULO - BRAZIL SUFFIX MENJELASKAN PEMILIK STASIUN RADIO PREFIX MENJELASKAN W.R.A = JAWA BARAT SAO PAULO MENJELASKAN NEGARA = INDONESIA BRAZIL

YB1PR YB5LL YBLLL PENGUCAPAN CALLSIGN YANG BODO SATU PAK RADEN KEGIATAN AMATIR RADIO BERSKALA INTERNASIONAL CALLSIGN ADALAH IDENTITAS DENGAN DEMIKIAN PENGUCAPAN HARUS LENGKAP DAN BENAR AGAR MENGHINDARI KEKELIRUAN, PENYEBUTAN CALLSIGN SEBAIKNYA DI EJA DENGAN EJAAN ICAO ANGKA DISEBUT DALAM BAHASA INGGRIS YANG BODO SATU PAK RADEN YANKEE BRAVO ONE PAPA ROMEO YANKEE BRAVO LIMA LIMA LIMA YANKEE BRAVO FIVE LIMA LIMA YBLLL

KELENGKAPAN DASAR DOKUMEN IAR – IPPRA - KTA ADMINISTRASI STASIUN RADIO LOG BOOK – QSL CARD – CALLBOOK PETA – PENANGGALAN – JAM (UTC) STASIUN RADIO PERALATAN PEMANCAR DAN PENERIMA SECARA LENGKAP DAN BEKERJA DENGAN SEMPURNA TANPA MENIMBULKAN GANGGUAN AMATIR RADIO PRIBADI YANG TEGUH, TIDAK KENAL MENYERAH SELALU INGIN BERKREASI DAN SIAP UNTUK MENGABDI SERTA BERPEGANG TEGUH PADA KODE ETIK AMATIR RADIO

KOMUNIKASI SETIAP KOMUNIKASI AMATIR RADIO DINYATAKAN SAH APABILA TELAH DILAKUKAN PERTUKARAN TANDA PENGENAL DAN KOMUNIKASI SINGKAT SUATU KOMUNIKASI YANG HANYA MENCAPAI KEABSAHAN SAJA, YAITU PERTUKARAN TANDA PENGENAL DAN REPORT (CONTEST – PILE UP – NET – ETC.) KOMUNIKASI PENDEK KOMUNIKASI SELAIN MELAKUKAN PERTUKARAN TANDA PENGENAL DAN REPORT DILAKUKAN PULA PERTUKARAN INFORMASI YANG DIANGGAP PERLU SEPERTI : NAMA KECIL – ALAMAT – PERALATAN – KEADAAN CUACA – DSB. KOMUNIKASI PANJANG ADALAH KOMUNIKASI YANG PANJANG (RAG CHEWING)

TEKNIS OPERASIONAL DALAM MENGGUNAKANPEMANCAR RADIO KETAHUI & KUASAI FREKUENSI DAN SIFATNYA KARAKTERISTIK & KEMAMPUAN PERALATAN OPERASIONAL FREKUENSI & MODA YANG DIGUNAKAN SARANA ADMINISTRASI TATACARA BERKOMUNIKASI

JENIS & SIFAT BAND FREKUENSI VERY LOW FREQ ( VHF ) 3 S/D 30 Hz LOW FREQ ( LF ) 30 S/D 300 Hz MEDIUM FREQ ( MF ) 300 S/D 3000 Hz HIGH FREQ ( HF ) 3 S/D 30 MHz VERY HIGH FREQ ( VHF ) 30 S/D 300 MHz ULTRA HIGH FREQ ( UHF ) 300 S/D 3000 MHz SUPER HIGH FREQ ( SHF ) 3 S/D 30 GHz EXTREMELY HIGH FREQ ( EHF ) 30 S/D 300 GHz

KARAKTERISTIK & KEMAMPUAN PERALATAN JENIS PEMANCAR DAYA PANCAR FASILITAS MODA ANTENA KONDISI PERALATAN

Sebelum melakukan komunikasi perlu dilakukan persiapan2 antara lain : PERSIAPAN BERKOMUNIKASI Sebelum melakukan komunikasi perlu dilakukan persiapan2 antara lain : PERIKSA PERALATAN KOMUNIKASI SIAPKAN SARANA ADMINISTRASI CATU DAYA > ALIRAN LISTRIK > POWER SUPLY > KABEL 2 ALAT TULIS > LOG BOOK > KERTAS / BUKU MEMO > BALLPOIN / PINSIL ANTENA > KABEL TRANSMISI > KONDISI ANTENA ( SWR) PENUNJUK WAKTU > PENANGGALAN > JAM ( UTC ) ALAT MODA > MICROPHONE > KEYER > KOMPUTER REFERENSI > CALL BOOK, BAND PLAN PETA DLL

JANGAN MELAKUKAN TUNING PADA FREKUENSI YANG SEDANG DIGUNAKAN PERHATIKAN FREKUENSI YANG AKAN DIGUNAKAN MODA YANG DIGUNAKAN JANGAN MELAKUKAN TUNING PADA FREKUENSI YANG SEDANG DIGUNAKAN

KOMUNIKASI SETIAP KOMUNIKASI AMATIR RADIO DINYATAKAN SAH APABILA TELAH DILAKUKAN PERTUKARAN TANDA PENGENAL DAN KOMUNIKASI SINGKAT SUATU KOMUNIKASI YANG HANYA MENCAPAI KEABSAHAN SAJA, YAITU PERTUKARAN TANDA PENGENAL DAN REPORT (CONTEST – PILE UP – NET – ETC.) KOMUNIKASI PENDEK KOMUNIKASI SELAIN MELAKUKAN PERTUKARAN TANDA PENGENAL DAN REPORT DILAKUKAN PULA PERTUKARAN INFORMASI YANG DIANGGAP PERLU SEPERTI : NAMA KECIL – ALAMAT – PERALATAN – KEADAAN CUACA – DSB. KOMUNIKASI PANJANG ADALAH KOMUNIKASI YANG PANJANG (RAG CHEWING)

CARA MEMANGGIL DI FREQUENSI MONITOR DULU Ketahui apakah frekuensi ada yang menggunakan TANYAKAN apakah frekuensi digunakan ??? ( 3 x ) PANGGIL CQ CQ CQ disini YB1PR calling CQ ganti PANGGILAN UMUM CQ medan CQ medan CQ medan, disini YB1PR calling CQ medan ganti PANGGILAN TERARAH YBØPHM disini YB1PR Calling ganti PANGGILAN KHUSUS

YB1PR ON FREQUENCY CARA MASUK DALAM JARINGAN KOMUNIKASI MONITOR DULU Ketahui ada siapa di frekuensi Komunikasi apa yang sedang berlangsung siapa stasiun pengendalinya YB1PR ON FREQUENCY TUNGGU Hingga ada kesempatan atau komunikasi mereka berakhir MASUK DENGAN MENYEBUTKAN CALLSIGN

TEBAK – TEBAKAN CONTACT BREAK CARA MASUK DALAM JARINGAN KOMUNIKASI JANGAN MAIN TEBAK – TEBAKAN KARENA AKAN MEMBUANG WAKTU DENGAN PERCUMA JANGAN GUNAKAN ISTILAH CONTACT ISTILAH INI DIGUNAKAN UNTUK MENYELA BILA KITA TELAH BERADA DALAM JARINGAN KOMUNIKASI YANG SEDANG BERLANGSUNG JANGAN GUNAKAN ISTILAH BREAK bila tidak membawa berita DARURAT MASUK DENGAN MENYEBUTKAN CALLSIGN

Readibility (Modulasi ) 1 s/d 5 Signal 1 s/d 9 Tone 1 s/d 9 REPORT DALAM KOMUNIKASI Dinyatakan dengan ANGKA Readibility (Modulasi ) 1 s/d 5 Signal 1 s/d 9 Tone 1 s/d 9 1 2 3 4 5 6 7 8 9

A B C EJAAN DALAM KOMUNIKASI I.C.A.O DIGUNAKAN UNTUK MENGHINDARI KEKELIRUAN PENGERTIAN I.C.A.O A – ALFA N – NOVEMBER B – BRAVO O – OSCAR C – CHARLIE P – PAPA D – DELTA Q – QUIBEEC E – ECHO R – ROMEO F – FOKSTROT S – SIERRA G – GOLF T – TANGGO H – HOTEL U – UNIFORM I – INDIA V – VICTOR J – JULIET W – WISKY K – KILO X – X’RAY L – LIMA Y – YANGKEE M – MIKE Z – ZULU A B C

ISTILAH-ISTILAH DALAM KOMUNIKASI ROGER BERITA DITERIMA DENGAN LENGKAP BUKAN = DIMENGERTI, SETUJU, DILAKSANAKAN KOMUNIKASI YANG ADA PERJANJIAN BILA ADA PANGGILAN DENGAN MENGGUNAKAN SKED SEBAIKNYA STASIUN LAIN MEMBERIKAN PRIORITAS SKED KODE-KODE YANG TELAH DISEPAKATI INTERNASIONAL UNTUK DIGUNAKAN DALAM KOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN MORSE DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERSINGKAT BERITA DAPAT JUGA DIGUNAKAN UNTUK KOMUNIKASI PHONE GUNA MENGATASI KESULITAN BAHASA ATAU MEMPERCEPAT KOMUNIKASI Q CODE

Q CODE DALAM KOMUNIKASI DIGUNAKAN UNTUK MEMPERSINGKAT BERITA ATAU MENGATASI KESULITAN BAHASA Q Code I.T.U QRA – Nama Station QRM – Gangguan pancaran QRT – Berhenti memancar QRX – Istirahat QSB – Pancaran tidak stabil QSL – Berita diterima lengkap QSY – Pindah Frekuensi QTC – Menyampaikan Berita QTH – Lokasi Pemancar QTR – Waktu ( Jam ) - Salam Sejahtera dll

ETIKA KOMUNIKASI MENYEBUTKAN CALLSIGN DALAM INTERVAL PENDEK MEMBERIKAN SPASI DIANTARA DUA PEMBICARAAN HINDARI TUMPANG TINDIH ( DUBLING ) MENGUCAPKAN KATA GANTI / OVER / GO A HEAD PADA SETIAP AKHIR PANCARAN GUNAKAN BAHASA TERBUKA & DIMENGERTI JANGAN GUNAKAN BAHASA DAERAH ATAU SANDI JANGAN MELAKUKAN KONFIRMASI WAKTU QSO

ETIKA KOMUNIKASI JANGAN BERBICARA DENGAN MARAH – MARAH MAKAN & MINUM MENDENGARKAN MUSIK MEMBACA MAJALAH / KORAN MENONTON TV / VIDIO JANGAN BERSIUL / BERNYANYI DI FREKUENSI JANGAN MEMBICARAKAN HAL-HAL YANG BERSIFAT POLITIK, DAGANG, A.SUSILA, MENGHASUT, MEMFITNAH JANGAN MENGOMENTARI PEMBICARAN ORANG LAIN

DATALAH KEGIATAN KOMUNIKASI KE DALAM LOG BOOK No DATE U.T.C STATION FREQ MODE R.S.T REMARKS QSL Start End R S 190703 11.05 11.30 YB1JML 145.18 FM 59 59 JAMAL – BEKASI 190703 11.40 11.41 VK6BK 21.250 SSB 59 59 JAMES 190703 11.45 11.57 W5CG 21.100 SSTV 599 599 ROBERT – N.Y 200703 13.02 13.10 ZS6AK 3,785 CW 599 599 SONNY REPORT DARI KITA TGL QSO (gerogian cal) JAM AWAL & AKHIR QSO REPORT DARI LAWAN CALLSIGN STATION LAWAN CATATAN - CATATAN FREQ YANG DIGUNAKAN QSL CARD DITERIMA MODE YANG DIGUNAKAN QSL CARD DIKIRIM

KIRIM / JAWAB SEGERA QSL CARD OC – 28 ITU 54 LOC OI33MN YB1PR M. FAISAL ANWAR ( FAL ) PO BOX 1096 JAKARTA 10001 - INDONESIA TO STATION CONFIRMING OUR QSO / SWL REPORT IT30751 ( SWL Station ) W7PHD - Joe STATION DATE TIME FREQ MODE RST W7PH 27 JuL 03 13.13 14 MHz SSB 59 TRX IC 7800 ANT 3 BAND KLM TNX FR QSO HOPE CUAGN 73

SEE YOU ON FREQUENCY 73 CHERIOO