Nama Kelompok Dana A. Prastiansyah (G1D009008) Vicktor Wijaya Sahputra (G1D009061)
Senjata Kejut Listrik Stun Gun Stun gun merupakan perangkat elektronik yang secara resmi digunakan sebagai senjata para penegak hukum di negara-negara maju. Kata lain dari alat ini disebut senjata kejut listrik. Mungkin bagi pembaca sudah pernah melihat difilm fiksi. Alat yang dirancang tidak mematikan namun bsa melumpuhkan manusia dalam hitungan detik. Prinsip dari alat ini memanfaatkan penggandaan tegangan yang mencapai 800 KV (800 ribu volt) DC dengan arus rendah. Alat ini sengaja dirancang seminimal mungkin secara fisik dengan tujuan mobilitas dan hasil yang tidak diragukan. Tenaga disupplai oleh baterai 9-12 volt DC kemudian dinaikkan dengan proses switching frekwensi tinggi.
Gambar 1. Rangkaian stun gun sederhana menggunakan IC 555 sebagai switching Rangkaian di atas terdiri dari satu komponen oscilator, penguat transitor dan trafo step up. Oscilator mentrigger transistor untuk menghasilkan tegangan yang bersimultan berbentuk gelombang kotak. Sehingga proses perpindahan energi listrik dari kumparan primer ke kumparan sekunder bisa terjadi.
Gambar 2. Rangkaian stun gun sederhana menggunakan transistor sebagai switching
Gambar 3. simulasi dari alat kejut listrik stun gun
Penggunaan alat kejut listrik sendiri dijamin aman dan tidak dilarang oleh pemerintah, karena tidak ada hukum yang mengatur tentang kepemillikan senjata listrik, yang ada hingga saat ini hanya penggunaan senjata tajam & senjata api. Terkecuali, jika digunakan untuk tindak kejahatan.
TRIMAKASIH