BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
PPh Pasal 23 Pengertian PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang terdiri dari dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan imbalan yang.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Tax Planning PPH Pasal 21/26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
ASSET LANCAR PIUTANG.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Penghasilan Kena Pajak 5
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
B R E V E T PAJAK TERAPAN ( Seri-PPh )
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9

b. BIAYA YANG DIBEBANKAN ATAU DIKELUARKAN a. PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN SEPERTI DEVIDEN, TERMASUK DEVIDEN YANG DIBAYARKAN OLEH PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA PEMEGANG POLIS DAN PEMBAGIAN SHU KOPERASI b. BIAYA YANG DIBEBANKAN ATAU DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PEMEGANG SAHAM, SEKUTU ATAU ANGGOTA.

c. PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN KECUALI : 1. CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH UNTUK USAHA BANK DAN BADAN LAIN YANG MENYALURKAN KREDIT, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN, DAN PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG ; 2. CADANGAN UNTUK USAHA ASURANSI TERMASUK CADANGAN BANTUAN SOSIAL YANG DIBENTUK OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. 3. CADANGAN PENJAMINAN UNTUK LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) 4. CADANGAN BIAYA REKLAMASI UNTUK USAHA PERTAMBANGAN. 5. CADANGAN BIAYA PENANAMAN KEMBALI UNTUK USAHA KEHUTANAN; DAN 6. CADANGAN BIAYA PENUTUPAN DAN PEMELIHARAAN TEMPAT PEMBUANGAN LIMBAH INDUSTRI UNTUK USAHA PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI, YANG KETENTUAN DAN SYARAT-SYARATNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN

d. PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN, ASURANSI JIWA, ASURANSI DWI GUNA, DAN ASURANSI BEA SISWA,YANG DIBAYAR OLEH WP ORANG PRIBADI, KECUALI JIKA DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA DAN PREMI TERSEBUT DIHITUNG SEBAGAI PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN e. PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN, KECUALI PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DIDAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN.

f. JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YANG DIBAYARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM ATAU KEPADA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA SEBAGAI IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN. g. HARTA YG DIHIBAHKAN, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN, DAN WARISAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 4 Ayat (3) Huruf (a), dan Huruf (b), KECUALI : SUMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM Psl 6 Ayat (1) Huruf i SAMPAI DENGAN Huruf m, SERTA ZAKAT YANG DITERIMA OLEH BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBAGA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DIINDONESIA YANG DITERIMA OLEH LEMBAGA KEAGAMAAN YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PP

h. PAJAK PENGHASILAN i. BIAYA YANG DIBEBANKAN ATAU DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI WP ATAU ORANG YG MENJADI TANGGUNGANNYA j. GAJI YG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTA PERSEKUTUAN, FIRMA, ATAU PERSEROAN KOMANDITER, YG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM. k. SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA, DAN KENAIKAN SERTA SANKSI PIDANA BERUPA DENDA YG BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN PERUNDANG-UNDANGAN DIBIDANG PERPAJAKAN

PENGELUARAN UNTUK : -MENDAPATKAN MENAGIH MEMELIHARA PENGHASILAN YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT LEBIH DARI 1(SATU) TAHUN PENGELUARAN UNTUK : -MENDAPATKAN MENAGIH MEMELIHARA PENGHASILAN TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEKALIGUS, MELAINKAN DI BEBANKAN MELALUI PENYUSUTAN / AMORTISASI, SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 11 ATAU PASAL 11 A Pasal 9 ayat (1),(2)

TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBAYARAN YANG JUMLAHNYA MELEBIHI KEWAJARAN KEPADA - PEMEGANG SAHAM - PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA SEBAGAI IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DILAKUKAN. CONTOH WP A TENAGA AHLI DAN PEMEGANG SAHAM DARI PT “B” IMBALAN DARI PT “B” YG DITERIMA SEBESAR Rp 50.000.000. APABILA UNTUK JASA YG SAMA YG DIBERIKAN OLEH TENAGA AHLI LAIN YG SETARA HANYA DIBAYAR Rp 20.000.000. MAKA JUMLAH Rp 30.000.000. TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA. BAGI TENAGA AHLI, YANG JUGA PEMEGANG SAHAM, JUMLAH Rp 30.000.000. DIANGGAP SEBAGAI: PEMBERIAN DEVIDEN DARI PT”B” DAN HARUS DIPOTONG PPh Psl 23. BACK Pasal 9 ayat (1) Huruf f