UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM PR II UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM PONDOK CABE, 19 FEBRUARI 2013
LATAR BELAKANG PEMBERLAKUAN UKT Penerapan UKT dimaksudkan agar mahasiswa memperoleh kepastian biaya yang harus dikeluarkan selama studi, sejak registrasi pertama sampai dengan kelulusan. Ketentuan pemberlakukan UKT oleh Dikti bersamaan dengan evaluasi biaya pendidikan UT, karena SPP mahasiswa sudah tidak mencukupi biaya operasional yang diperlukan. Biaya pendidikan di UT belum pernah naik selama kurun waktu 6 tahun sejak tahun 2006 walaupun inovasi dan peningkatan kualitas layanan kepada mahasiswa terus dilakukan
DASAR HUKUM Surat Dirjen Dikti Nomor: 21/E/T/2012 Tgl 4 Januari 2012 tentang UKT Surat Dirjen Dikti Nomor: 274/E/T/2012 Tgl 16 Februari 2012 Surat Dirjen Dikti Nomor: 305/E/T/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang larangan kenaikan tarif uang kuliah
PENGERTIAN UKT UKT dihitung dari rata-rata pengeluaran untuk seluruh komponen layanan yang wajib disediakan bagi mahasiswa selama studi pada program studi tertentu Biaya investasi sarana dan prasarana tidak dibebankan kepada mahasiswa karena ditanggung pemerintah Sudah memperhitungkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang bersumber dari dana Rupiah Murni. Penyelenggaraan beberapa layanan kepada mahasiswa yang bersifat wajib mendapat subsidi dari dana BOPTN seperti OSMB, TTM, Tuton, Praktik/praktikum, UAS, Pembimbingan Karya ilmiah, wisuda/UPI
LAYANAN WAJIB UNTUK MAHASISWA No. SIPAS Non SIPAS 1. OSMB 2. Bahan ajar cetak Bahan ajar digital pada ruang baca virtual 3. Praktik/Praktikum Praktik/praktikum 4. Tuton 5. TTM (kecuali SIPAS Non TTM) - 6. UAS 7. Pembimbingan & Publikasi Karya Ilmiah 8. TAP 9. Wisuda/UPI/Pengambilan Ijazah 10. Layanan Administrasi akademik (registrasi, alih kredit, pencetakan transkrip sementara)
IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UKT Jenis pembayaran biaya pendidikan menjadi lebih sederhana karena seluruh biaya layanan yang wajib disediakan kepada mahasiswa sudah masuk dalam perhitungan UKT Tidak ada lagi biaya tambahan untuk layanan yang wajib disediakan kepada mahasiswa seperti OSMB, praktik /praktikum, wisuda/UPI/pengambilan ijazah. Tambahan biaya hanya dikenakan untuk layanan yang bersifat tidak wajib seperti bahan ajar cetak untuk mahasiswa non SIPAS, TTM Atpem, dan ujian Online Harapan yang tinggi dari mahasiswa terhadap peningkatan kualitas layanan akademik dan administrasi akademik UT, karena uang kuliah mahasiswa dianggap ‘naik’
PERBANDINGAN BIAYA PENDIDIKAN
KEBIJAKAN STUDI LANJUT Dasar Hukum: Permendiknas Nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS SK Rektor No 195/UN31/KEP/2012 tentang Ketentuan Umum Studi Lanjut ; SK Rektor No. 196/UN31/KEP/2012 tentang Bantuan Beasiswa Studi Lanjut, SK Rektor No. 198/UN31/KEP/2012 tentang Ketentuan Pemberian Penghargaan
KEBIJAKAN STUDI LANJUT Pada akhir tahun 2012, dosen UT telah memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan UU Guru dan Dosen adalah sebanyak 553 (73%) Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 sebanyak 51 orang (7%) Dosen dengan kualifikasi akademik S1 sebanyak 203 orang (27%)
KEBIJAKAN STUDI LANJUT Pengajuan harus sesuai prosedur, yaitu ijin tes Prodi harus linear surat penerimaan dari PT permohonan tugas belajar -- Dekan Surat Tugas Belajar diterbitkan dari Kemendiknas Pada tahun 2015, dosen yang belum berkualifikasi S2, termasuk yang sudah S2 tetapi tidak memiliki surat ijin dari Rektor, maka statusnya akan menjadi dosen tidak tetap
KEBIJAKAN STUDI LANJUT Bagi dosen UPBJJ yang akan melanjutkan ke S3, harus memenuhi kriteria seperti yang tertera dalan SK Rektor nomor 2455/UN31/KEP/2011 tentang Kriteria Pemberian Tugas Belajar bagi Dosen diperkerjakan di UPBJJ UT: UPBJJ tempat dosen bertugas menyelenggarankan PPS Melampirkan bukti akademis selama 3 tahun terakhir (min 1 penelitian yang dipublikasi di seminar nasional/internasional, min 1 publikasi ilmiah di jurnal berkala dengan reputasi baik sesuai bidang ilmu, telah membimbing dosen junior dalam Tri Darma PT) Mempunyai kinerja rata-rata baik Jabatan fungsional minimal Lektor Rekomendasi dari Tim TPP TIB Usia maksimal 55 tahun (belaku sampai dengan tahun 2014)
KEBIJAKAN STUDI LANJUT Berdasarkan SK Rektor No.196/UN31/KEP/2012 tentang Satuan Biaya Bantuan beasiswa Studi Lanjut, beasiswa bagi yang sedang melaksanakan studi lanjut di dalam negeri, meliputi: SPP /semester (at cost) Biaya registrasi, biaya matrikulasi Biaya hidup/bulan Biaya buku/bulan Transport/bulan Biaya kedatangan dan biaya kepulangan Biaya Tugas Akhir Program (per program) Penghargaan/semester Kekurangan SPP bagi penerima beasiswa BPPS
SERTIFIKASI DOSEN Sampai akhir tahun 2012, jumlah dosen yang telah tersertifikasi adalah 417 (55%) Mulai tahun 2013, terdapat tambahan persyaratan untuk sertifikasi dosen yaitu hasil tes bahasa Inggris dan TPA, serta publikasi karya ilmiah pada jurnal Evaluasi Sertifikasi Dosen dilakukan per tahun melalui penilaian BKD Setiap dosen wajib mengisi kontrak kerja & BKD Pada tahun 2013, dilakukan revisi SK Rektor tentang BKD
BEBAN KERJA DOSEN Semua dosen wajib mengisi aplikasi BKD Satu orang dosen diperiksa oleh 2 asesor yang ditentukan oleh Fakultas (rumpun ilmu yang sama) Laporan diisi setiap semester, dikumpulkan ke Fakultas Setiap semester melaksanakan 12-16 SKS Pengisian kegiatan dan jumlah SKS berdasarkan SK Rektor No. 252/UN31/KEP/2013
KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL Sampai akhir tahun 2012, masih terdapat 63 orang dosen yang berstatus tenaga pengajar Salah satu tujuan penyusunan kontrak kerja dan Beban Kerja Dosen adalah memastikan bahwa kenaikan Jabfung dapat diajukan tepat waktu Sesuai arahan Dikti, pengajuan kenaikan Jabfung bagi Lektor Kepala paling cepat pada bulan April 2013
KESEJAHTERAAN DOSEN PNS AKTIF Gaji PNS Tunjangan Fungsional Dosen Tunjangan Struktural (dan kompensasi tunjangan struktural) bagi dosen yang mendapat tugas tambahan Tunjangan Profesi bagi dosen yang sudah memperoleh sertifikat pendidik/Tunjangan Kehormatan bagi Guru Besar Honorarium berbasis Kegiatan Honorarium berbasis Kinerja
KESEJAHTERAAN DOSEN PNS AKTIF 7. Bantuan Transpor 8. Bantuan makan siang 10. Honorarium Hari Raya 11. Honorarium Tabungan Hari Depan 12. Retreat 13. Honorarium panitia adhoc (per kegiatan) 13. Honorarium dalam rangka tugas-tugas akademik (per produk) 14. Penghargaan bagi dosen berprestasi (selektif, 1 x per tahun)
KESEJAHTERAAN DOSEN Beasiswa studi lanjut Dana Penelitian Dana Seminar dan Short Course (dalam & luar negeri)
Terima Kasih WWWWW