Kelompok 5: Lenny Triwandani Marina Ayuningtyas Dona Bembi Lestari Poetri Anisah B Ahmad Naufal Putra Bayu P UU NO. 41 tahun 2009
(Kawasan Strategis Nasional) Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan
Latar Belakang: Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Latar Belakang: Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Konversi
Pertimbangan Presiden UU NO. 41 tahun 2009 Kekayaan Terbesar Sumber Penghidupan Adanya Jaminan Negara Pertumbuhan Penduduk Pembaruan Agraria
Kemandirian Ketahanan Kedaulatan Pangan Berisikan Tentang: UU NO. 41 tahun 2009
MENJAMIN: Berkelanjutan Kemandirian Menjaga Keseimbangan UU NO. 41 tahun 2009
Terima Kasih