“Airlangga Health Care Center (AHCC)” (Sebuah Sistem Asuransi Kesehatan bagi Civitas Akademika Unair)
SELAMAT DATANG DI UNIVERSITAS AIRLANGGA & SELAMAT BERGABUNG DI PUSAT LAYANAN KESEHATAN UNIVERSITAS AIRLANGGA (AIRLANGGA HEALTH CARE CENTER d/h AHCC)
Health is not everything but without health everything is nothing
SEJARAH PENDIRIAN PLK-UA d/h AHCC Desember 2004 operasional awal dengan nama PPKM-UA/AHCC sebagai salah satu unit kegiatan bidang Kemahasiswaan Februari 2009 menjadi unit mandiri dengan status “PUSAT” dengan nama “PUSAT LAYANAN KESEHATAN (PLK-UA) atau Airlangga Health Care Center (AHCC) Tanggal 21 April 2010 sesuai dengan SK Rektor No.611/H3/KR/2010 PLK-UA menjadi penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi mahasiswa dan karyawan Unair serta masyarakat umum
PLK-UA adalah badan pengelola asuransi dan memiliki klinik sendiri (Kampus B dan Kampus C Unair) Asuransi kesehatan yang dikelola PLK-UA adalah asuransi kesehatan, bukan asuransi kecelakaan
VISI PLK-UA d/h AHCC Menjadi penyelenggara pemeliharaan kesehatan bagi mahasiswa dan karyawan serta masyarakat umum, yang bersifat holistik dengan menggunakan konsep “managed care”, untuk menghasilkan sumber daya manusia sehat yang produktif
MISI PLK-UA d/h AHCC 1. Menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan yang bersifat holistik, efektif, dan efisien kepada mahasiswa, karyawan dan masyarakat umum di lingkungan Universitas Airlangga dengan mengedepankan standar mutu prima (excellent quality) 2. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan serta perilaku hidup sehat di lingkungan Universitas Airlangga 3. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada mahasiswa, karyawan dan masyarakat umum di lingkungan Universitas Airlangga 4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjut dan rawat inap kepada mahasiswa, karyawan yang membutuhkan di lingkungan Universitas Airlangga 5. Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan kesehatan mahasiswa dan karyawan di lingkungan Universitas Airlangga
KEPESERTAAN Mahasiswa Universitas Airlangga jenjang program D3 dan S1 wajib menjadi peserta asuransi kesehatan yang dikelola PLK-UA; Mahasiswa Universitas Airlangga jenjang program S2, S3 dan Profesi Tahun Akademik 2011/2012 dan Tahun Akademik 2012/2013 wajib menjadi peserta asuransi kesehatan yang dikelola PLK-UA. Sedangkan Mahasiswa Universitas Airlangga jenjang program S2, S3 dan Profesi sebelum Tahun Akademik 2011/2012 tidak wajib menjadi peserta asuransi kesehatan yang dikelola PLK-UA, namun apabila ingin menjadi peserta asuransi kesehatan dapat mengajukan ke PLK-UA sebagai peserta asuransi kesehatan; Mahasiswa Universitas Airlangga jenjang program Spesialis tidak wajib menjadi peserta asuransi kesehatan yang dikelola PLK-UA.
KEPESERTAAN 4. PNS Golongan I & II, tenaga honorer yang memiliki NIK Universitas Airlangga, dan karyawan serta pengelola PLK-UA dapat menggunakan pelayanan dokter umum dan dokter gigi in-house clinic PLK-UA secara gratis dengan pembiayaan pelayanan kesehatan ditanggung oleh rektorat.
Bagaimana Cara Menjadi Peserta Asuransi? Membayar premi sebesar Rp 30.000 per semester, ditagihkan secara otomatis bersamaan dengan waktu pembayaran SOP (Sumbangan Operasional Pendidikan) Bukti kepesertaan dalam bentuk KARTU TANDA MAHASISWA yang mempunyai barcode dan masih berlaku.
Keuntungan Program Bagi Mahasiswa Terjaminnya pelayanan kesehatan dasar dengan biaya yang terjangkau. Adanya program pemeliharaan kesehatan, diantaranya: Kampanye kehidupan kampus yang sehat Penyuluhan kesehatan dlm bentuk leaflet, seminar atau pelatihan Dukungan terhadap kegiatan ekstra kurikuler (Wanala, Mapanza, Korps Suka Rela(KSR), dll)
PAKET PELAYANAN PLK-UA d/h AHCC
PROGRAM PREVENTIF-PROMOTIF Ikut serta dalam kegiatan penyuluhan kesehatan berkala: seminar, dialog interaktif, leaflet, poster, pelatihan bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh PLK-UA d/h AHCC
Seminar Kanker Leher Rahim (Serviks) Tahun 2011
Kegiatan Fun Bike Tahun 2012
Seminar Kanker Leher Rahim (Serviks) Tahun 2010
Seminar Kanker Payudara (Mammae)
PROGRAM PELAYANAN KURATIF Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) : Pelayanan dokter umum dan dokter gigi di In-house Clinic (dikelola sendiri), berupa Konsultasi, Pemeriksaan, dan Tindakan Medis Umum dan Gigi Sederhana Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) : a. Pelayanan Dokter Spesialis (atas rujukan dokter In-house Clinic) di rumah sakit, berupa konsultasi Dokter Spesialis (Rujukan), dengan sistem penggantian biaya (klaim) maksimal Rp 75.000,- dan batas klaim rujukan maksimal 1 bulan dari tanggal kuitansi pembayaran. Untuk klaim rujukan di bulan Desember, penggantian dilakukan pada bulan tersebut.
PROGRAM PELAYANAN KURATIF Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) b. Pelayanan pemeriksaan laboratorium dan radiologi, masing-masing (atas rujukan dokter In-house Clinic) di laboratorium klinik, dengan sistem penggantian biaya (klaim) maksimal Rp 75.000,- dan batas klaim rujukan maksimal 1 bulan dari tanggal kuitansi pembayaran. Untuk klaim rujukan di bulan Desember, penggantian dilakukan pada bulan tersebut.
PROGRAM PELAYANAN KURATIF Pelayanan Obat Pemberian obat berdasarkan indikasi medis dan sesuai standar pengobatan (formularium) Rawat Inap Penggantian biaya (klaim) rawat inap maksimal Rp. 1.000.000,- dan batas klaim maksimal 1 bulan dari tanggal kuitansi pembayaran. Untuk klaim rujukan di bulan Desember, penggantian dilakukan pada bulan tersebut.
Pelayanan Poli Umum
Pelayanan Poli Gigi
Pelayanan yang Tidak Ditanggung Segala macam kelainan atau gangguan jiwa Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian alkohol, narkotika dan obat bius atau sejenisnya Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dan AIDS Related Complex (ARC) dengan segala akibatnya. Operasi besar seperti operasi jantung, transplantasi, reseksi Alat prostetik dan alat khusus seperti: alat pacu jantung, dialisis Refraksi, kacamata serta kontak lensa
Pelayanan yang Tidak Ditanggung 7. Alat bantu pendengaran dan alat bantu akibat cacat badan 8. Usaha bunuh diri ataupun tindakan yang mencelakakan diri sendiri 9. Kecelakaan lalu-lintas Kecelakaan di luar kampus ataupun di luar kegiatan resmi kurikuler Sakit atau luka akibat perkelahian Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam militer, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis (bukan indikasi medis) seperti halnya vitamin; atau di luar pelayanan resmi Pusat Layanan Kesehatan Kelainan bawaan
Pelayanan yang Tidak Ditanggung 15. Kondisi yang berhubungan dengan penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual / golongan penyakit kelamin dan segala akibatnya 16. Penyakit atau cedera yang timbul sebagai akibat dari mengikuti segala jenis perlombaan balap, terjun payung, kegiatan bawah air yang memerlukan perlengkapan bernapas, olah raga profesional (bayaran) 17. Kehamilan, melahirkan, keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah melahirkan, metode kontrasepsi untuk pengaturan kehamilan secara mekanis, pembedahan atau kimiawi, perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi 18. Perawatan dan pengobatan yang berhubungan dengan kemandulan 19. Segala jenis penyakit keganasan 20. Segala bentuk pemberian vaksinasi dan imunisasi
JAM BUKA KLINIK PLK-UA KLINIK KAMPUS B Senin – Jum’at : 08.00-19.00 WIB Sabtu : 08.00-12.00 WIB Alamat : Jl. Airlangga no. 4-6 Surabaya 60286 Telp /Fax. (031) 5015016 KLINIK KAMPUS C Senin – Jum’at : 08.00-19.00 WIB Sabtu : 08.00-12.00 WIB Alamat : Gedung Student Center Depan FKM Unair Telp. (031) 5966463
Prosedur Pemanfaatan Pelayanan a. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) oleh dokter umum dan dokter gigi di In-house Clinic (dikelola sendiri). Prosedurnya adalah: 1. Saat menggunakan pelayanan wajib menunjukkan KTM atau Kartu Peserta yang masih berlaku. 2. Pelayanan akan diberikan sesuai kebutuhan dan atas dasar indikasi medis. 3. Pelayanan atau pemberian obat berdasarkan indikasi medis dan sesuai standar pengobatan (formularium).
Prosedur Pemanfaatan Pelayanan b. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), berupa Pemeriksaan Laboratorium atau Radiologi atau Pelayanan Dokter Spesialis atas rujukan (surat pengantar) dokter in-house clinic. c. Rawat Inap, yaitu berupa penggantian biaya rawat inap di rumah sakit dengan plafon tertentu, tanpa atau dengan rujukan.
Prosedur Pemanfaatan Pelayanan d. Prosedur Penggantian Biaya (Klaim) Penggantian biaya dilakukan pada jam kerja administrasi 08:00-15:00WIB di hari Senin-Jum’at dan hanya dilakukan pada tahun berlangsung sesuai yang tertera pada bukti pembayaran atau kwitansi.
Prosedur penggantian biaya untuk Pemeriksaan Laboratorium atau Radiologi atau Pelayanan Dokter Spesialis sebagai berikut: Saat menggunakan pelayanan wajib menunjukkan KTM yang masih berlaku. Menyerahkan 2 lembar foto kopi (bolak-balik) KTM yang masih berlaku. Menyerahkan hasil Pemeriksaan Laboratorium/Radiologi/ Pelayanan Dokter Spesialis Menyerahkan bukti pembayaran atau kwitansi asli dan 2 lembar foto kopi Batas klaim rujukan maksimal 1 bulan dari tanggal kuitansi pembayaran. Untuk klaim rujukan di bulan Desember, penggantian dilakukan pada bulan tersebut.
Prosedur penggantian biaya rawat inap adalah: 1. Saat menggunakan pelayanan wajib menunjukkan KTM yang masih berlaku. 2. Menyerahkan 2 lembar foto kopi (bolak-balik) KTM yang masih berlaku. 3. Menyerahkan bukti pembayaran atau kwitansi asli dan 2 lembar foto kopi Menyerahkan surat keterangan dirawat di rumah sakit tersebut. Batas klaim rujukan maksimal 1 bulan dari tanggal kuitansi pembayaran. Untuk klaim rujukan di bulan Desember, penggantian dilakukan pada bulan tersebut.
KEGIATAN INTERNAL
Pelatihan Sistem Informasi Manajemen
Gathering & Building Commitment PLK-UA
Capacity Building PLK-UA
Your Health is All of Our Concern
Thank’s for your attention
“SEMINAR HEPATITIS” EVENT TERDEKAT…!! TANGGAL: 29 SEPTEMBER 2012 TEMPAT : AULA FAJAR NOTONEGORO, FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS (FEB) KAMPUS B UNAIR TEMPAT PENDAFTARAN: KLINIK PLK-UA KAMPUS B SEGERA MENDAFTAR…!! PESERTA TERBATAS…!! MAHASISWA UNAIR HTM Rp 5.000,- MAHASISWA STIKES HTM Rp 50.000,- UMUM / PERAWAT HTM Rp 75.000,-
Studi kasus Apabila ada mahasiswa yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan misalnya darurat kecelakaan (patah tulang, pendarahan, dislokasi, dll) sementara dapat dikondisikan untuk ditangani di Rumah Sakit atau klinik terdekat apabila TKP jauh dari PLK. Asuransi kesehatan PLK bukan asuransi kecelakaan. SK Sakit akan dikeluarkan oleh Dokter PLK bila mahasiswa membawa SK sakit dari Dokter luar (asli). Selain itu, SK Sakit akan dikeluarkan pada hari yang sama sesuai dengan tanggal berobat pasien. Menjunjung tinggi etika dan sopan santun di PLK