• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan peraturan • Mekanisme pembinaan thd pelanggaran disiplin • Mekanisme pengukuran sasaran kinerja dan EVALUASI KINERJA DOSEN
• Pendidik Profesional – DOSEN adalah : • Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian Diangkat oleh penyelenggara PT Tugas Utama mengajar pada PT yang bersangkutan Tugas Pokok melaksanakan Tridharma PT – DOSEN adalah : • Pendidik Profesional • Ilmuwan • Tugas Utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan seni melalui Tridharma PT
– Magister (S2) untuk program Diploma dan Sarjana – Doktor (S3) untuk program Pascasarjana – Seperangkat pengetahuan, keterampilan atau perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh dosen – Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan – Yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional
NO JABATAN PANGKAT GOLONGAN ANGKA KREDIT KUMULATIF PERJENJANG 1 ASISTEN AHLI Penata Muda III/a 100 Penata Muda 1 III/b 150 50 2 LEKTOR Penata III/c 200 Penata Tk. 1 III/d 300 3 LEKTOR KEPALA Pembina IV/a 400 Pembina Tk. 1 IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 4 GURU BESAR Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050
PERMENPAN Nomor 60 TH 2003 : Ijazah S1 = 100, S2 = 150, S3 = 200 PENGANGKATAN PERTAMA • Minimal 1 th sbg Calon DT-UB • Berijazah S-2 • Memiliki minimal 10 kum Tridharma • 2,5 kum dari penelitian • Minimal 1 th sbg Calon DT-UB • Berijazah S-3 • Memiliki minimal 10 kum Tridharma • 2,5 kum dari penelitian
KINERJA ATASAN TENAGA CIVITAS SENAT PEGAWAI-UB LANGSUNG PEGAWAI-UB DP-3 PRESTASI KERJA Tridharma dan Pendukung Syarat utk KENAIKAN JABATAN TENAGA FUNGSIONAL ANGKA KREDIT PERTIMBA NGAN Persetujuan SENAT Integritas Kinerja Tanggung Jawab Tata krama CIVITAS ACADEMICA SENAT FAKULTAS
• Singkatan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan • Adalah daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang Pegawai dalam jangka waktu 1 tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai. • Tujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja • Penilaian terdiri dari : 1. Kesetiaan 2. Prestasi Kerja 3. Tanggung jawab 4. Ketaatan 5. Kejujuran 6. Kerjasama 7. Prakarsa 8. Kepemimpinan
– SK Mengajar – SK Membimbing dan Menguji – Karya ilmiah di bidang pengajaran – Laporan Penelitian Publikasi Jurnal Prosiding seminar/simposium Buku – Laporan Pengabdian kpd Masyarakat – Sertifikat pelatihan, lokakarya, kepanitiaan, dll.
• Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 Pasal 7 – Ayat 1 : Setiap karya ilmiah harus dilampirkan pernyataan bebas plagiat – Ayat 2 : Pimpinan PT wajib mengunggah secara elektronik semua karya dosen dan mahasiswa di portal garuda atau portal lain yang ditunjuk Dikti Pasal 8 – Karya ilmiah yang digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan selain harus memenuhi ketentuan pasal 7 juga dilakukan penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 orang dosen
SENAT FAKULTAS/ ASISTEN AHLI dan LEKTOR SENAT PT PERTIMBANGAN SENAT Aspek yang DINILAI : PERTIMBANGAN SENAT 1. INTEGRITAS adalah kepribadian yg utuh yg memiliki moralitas yg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum KINERJA, adalah prestasi yg diperoleh yg ditunjukkan 2. BERITA ACARA melalui keberhasilan PBM yg berimplikasi kpd keberhasilan mhs dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi untuk mata kuliah ybs TANGGUNG JAWAB, adl kedisiplinan yg tinggi baik dari PENILAIAN SENAT Pertimbangan/ Persetujuan SENAT 3. aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tridharma 4. TATA KRAMA dlm kehidpn kampus, adl kesopan-santunan dlm berperilaku dan bertingkah laku sbg manusia yg berbudi/beretika dlm kehidupan kampus Pertimbangan SENAT utk LK Persetujuan SENAT utk GB LEKTOR KEPALA GURU BESAR SENAT PT
• Adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang (dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pejabat yang diberi kuasa oleh menteri) • Penugasan itu diberikan kepada Dosen atau TK terpilih (melalui seleksi) • Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi • Pendidikan itu dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri • Bukan atas biaya sendiri • Meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai • Izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang ( Dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pajabat yang diberi kuasa oleh menteri) • Kepada Seorang Pegawai • Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi • Pada perguruan tinggi di dalam negeri • Atas biaya sendiri dari Pegawai yang bersangkutan (swadana) • Dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau pekerjaan sehari-hari sebagai Pegawai
• Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Bab X Pasal 17 point k dan o : – Surat rekomendasi dari atasan langsung – Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi
1. Sanksi Administratif Membayar kembali sejumlah biaya yang dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%. Keterlambatan pembayaran atas sanksi tersebut dikenakan bunga 6% pertahun 2. Sanksi hukuman jabatan menurut ketentuan yang berlaku.