• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Strategi Sertifikasi Dosen
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Kelengkapan Usulan Jabatan akademik
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Kebijakan terkait Dosen
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Transcript presentasi:

• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan peraturan • Mekanisme pembinaan thd pelanggaran disiplin • Mekanisme pengukuran sasaran kinerja dan EVALUASI KINERJA DOSEN

• Pendidik Profesional – DOSEN adalah : • Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian Diangkat oleh penyelenggara PT Tugas Utama mengajar pada PT yang bersangkutan Tugas Pokok melaksanakan Tridharma PT – DOSEN adalah : • Pendidik Profesional • Ilmuwan • Tugas Utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan seni melalui Tridharma PT

– Magister (S2) untuk program Diploma dan Sarjana – Doktor (S3) untuk program Pascasarjana – Seperangkat pengetahuan, keterampilan atau perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh dosen – Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan – Yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional

NO JABATAN PANGKAT GOLONGAN ANGKA KREDIT KUMULATIF PERJENJANG 1 ASISTEN AHLI Penata Muda III/a 100 Penata Muda 1 III/b 150 50 2 LEKTOR Penata III/c 200 Penata Tk. 1 III/d 300 3 LEKTOR KEPALA Pembina IV/a 400 Pembina Tk. 1 IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 4 GURU BESAR Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050

PERMENPAN Nomor 60 TH 2003 : Ijazah S1 = 100, S2 = 150, S3 = 200 PENGANGKATAN PERTAMA • Minimal 1 th sbg Calon DT-UB • Berijazah S-2 • Memiliki minimal 10 kum Tridharma • 2,5 kum dari penelitian • Minimal 1 th sbg Calon DT-UB • Berijazah S-3 • Memiliki minimal 10 kum Tridharma • 2,5 kum dari penelitian

KINERJA ATASAN TENAGA CIVITAS SENAT PEGAWAI-UB LANGSUNG PEGAWAI-UB DP-3 PRESTASI KERJA Tridharma dan Pendukung Syarat utk KENAIKAN JABATAN TENAGA FUNGSIONAL ANGKA KREDIT PERTIMBA NGAN Persetujuan SENAT Integritas Kinerja Tanggung Jawab Tata krama CIVITAS ACADEMICA SENAT FAKULTAS

• Singkatan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan • Adalah daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang Pegawai dalam jangka waktu 1 tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai. • Tujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja • Penilaian terdiri dari : 1. Kesetiaan 2. Prestasi Kerja 3. Tanggung jawab 4. Ketaatan 5. Kejujuran 6. Kerjasama 7. Prakarsa 8. Kepemimpinan

– SK Mengajar – SK Membimbing dan Menguji – Karya ilmiah di bidang pengajaran – Laporan Penelitian Publikasi Jurnal Prosiding seminar/simposium Buku – Laporan Pengabdian kpd Masyarakat – Sertifikat pelatihan, lokakarya, kepanitiaan, dll.

• Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 Pasal 7 – Ayat 1 : Setiap karya ilmiah harus dilampirkan pernyataan bebas plagiat – Ayat 2 : Pimpinan PT wajib mengunggah secara elektronik semua karya dosen dan mahasiswa di portal garuda atau portal lain yang ditunjuk Dikti Pasal 8 – Karya ilmiah yang digunakan untuk pengangkatan awal atau kenaikan jabatan selain harus memenuhi ketentuan pasal 7 juga dilakukan penilaian sejawat sebidang (peer review) oleh paling sedikit 2 orang dosen

SENAT FAKULTAS/ ASISTEN AHLI dan LEKTOR SENAT PT PERTIMBANGAN SENAT Aspek yang DINILAI : PERTIMBANGAN SENAT 1. INTEGRITAS adalah kepribadian yg utuh yg memiliki moralitas yg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum KINERJA, adalah prestasi yg diperoleh yg ditunjukkan 2. BERITA ACARA melalui keberhasilan PBM yg berimplikasi kpd keberhasilan mhs dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi untuk mata kuliah ybs TANGGUNG JAWAB, adl kedisiplinan yg tinggi baik dari PENILAIAN SENAT Pertimbangan/ Persetujuan SENAT 3. aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tridharma 4. TATA KRAMA dlm kehidpn kampus, adl kesopan-santunan dlm berperilaku dan bertingkah laku sbg manusia yg berbudi/beretika dlm kehidupan kampus Pertimbangan SENAT utk LK Persetujuan SENAT utk GB LEKTOR KEPALA GURU BESAR SENAT PT

• Adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang (dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pejabat yang diberi kuasa oleh menteri) • Penugasan itu diberikan kepada Dosen atau TK terpilih (melalui seleksi) • Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi • Pendidikan itu dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri • Bukan atas biaya sendiri • Meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai • Izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang ( Dalam bentuk surat keputusan Mendiknas oleh pajabat yang diberi kuasa oleh menteri) • Kepada Seorang Pegawai • Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi • Pada perguruan tinggi di dalam negeri • Atas biaya sendiri dari Pegawai yang bersangkutan (swadana) • Dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau pekerjaan sehari-hari sebagai Pegawai

• Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 Bab X Pasal 17 point k dan o : – Surat rekomendasi dari atasan langsung – Surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi

1. Sanksi Administratif Membayar kembali sejumlah biaya yang dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%. Keterlambatan pembayaran atas sanksi tersebut dikenakan bunga 6% pertahun 2. Sanksi hukuman jabatan menurut ketentuan yang berlaku.