DEMOKRASI INDONESIA, NEGARA HUKUM DAN HAM Pert.11 Dr. H.Syahrial / Pkn
Demokrasi, Yunani kuno, khususnya di kota Athena, Arti Demokrasi: Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Demokrasi, Yunani kuno, khususnya di kota Athena, Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Kebijaksanaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segala permasalahan mengenai kemasyarakatan. Dr. H.Syahrial / Pkn
Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit Demokrasi Modern: Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit Setiap warga negara mempunyai kesibukan masalah pemerintahan diserahkan kepada orang mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara. Dr. H.Syahrial / Pkn
Demokrasi politik tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, Makna Demokrasi: Demokrasi politik tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, Demokrasi dalam arti luas, juga mencakup sistem ekonomi dan sistem sosial. Dr. H.Syahrial / Pkn
Pengakuan partisipasi politik Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Asas Pokok Demokrasi: Pengakuan partisipasi politik Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Dr. H.Syahrial / Pkn
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga Nilai Demokrasi: Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur Membatasi kekekarasan sampai minimum Mengakui keanekaragaman Menjamin tegaknya keadilan Dr. H.Syahrial / Pkn
Keputusan suara rakyat . Ciri-ciri Demokrasi: Keputusan suara rakyat . Kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kekuasaan merupakan amanat rakyat, Kedaulatan ada ditangan rakyat, Dr. H.Syahrial / Pkn
Monarkhi Tyrani Aristokrasi Oligarkhi Demokrasi Anarkhi/Mobokrasi Siklus Sistem Pemerintahan Merah: Positif, Putih Negatif Dr. H.Syahrial / Pkn
Prinsip Demokrasi Otoriter Pembagian kekuasaan Sistem konstitusional Pemusatan kekuasaan Pemilu tidak demokratis Hanya satu partai politik Kepemiminan nasional tertutup Tidak ada kekebasan berpendapat Birokrasi pemerintahan sangat besar Tidak ada perlindungan HAM Prinsip dogmatis dan doktrin Pembagian kekuasaan Sistem konstitusional Pemerintahan mayoritas Pemilu bebas Parpol berfungsi Pers yang bebas Perlindungan HAM Peradilan yang bebas dll Dr. H.Syahrial / Pkn
Jenis Demokrasi Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat terbagi kedalam : Demokrasi langsung Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritasnya terdiri dari : (a) Demokrasi formal (b) Demokrasi Material . (c) Demokrasi Campuran Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam : demokrasi liberal demokrasi rakyat atau demokrasi proletar Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara demokrasi sistem parlementer demokrasi sistem pemisahan / pembagian kekuasaan (presidensial) Dr. H.Syahrial / Pkn
Pemilu tahun 1955 kurangnya kestabilan Demokrasi Orla: Pemilu tahun 1955 kurangnya kestabilan Keluar Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959. Presiden Sukarno - demokrasi Terpimpin Penyimpangan dari UUD 1945 Ideologi Pancasila - konsep Nasakom. Ciri-cirinya: Mengaburnya sistem kepartaian Legislatif (DPR-GR) yang lemah Basic human right sangat lemah, Anti kebebasan Pers (Pembrangusan Harian Abdi dan Pedoman) Sentralisasi kekuasaan Dr. H.Syahrial / Pkn
5 Undang-undang Politik asas tunggal Pancasila . Demokrasi Orba (66-98): 5 Undang-undang Politik asas tunggal Pancasila . dominannya peranan militer, birokratisasi dan sentralisasi politik, pengebirian partai-partai politik, massa mengambang, Kontrol DPR lemah terhadap Presiden. tujuan pemilu mempertahankan “status quo” Rekrutmen politik tertutup Dr. H.Syahrial / Pkn
Landasan Demokrasi Reformasi: Ketapan MPR No. VIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR tentang referendum. Ketetapan MPR No.X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembanguan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Tap. MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Tap. MPR No. XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.Tap. MPR No.XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekomomi. Tap. MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM Tap MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P-4 dan Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Dr. H.Syahrial / Pkn
Jalur Pendidikan Demokrasi: Pendidikan demokrasi secara formal Pendidikan demokrasi secara informal Pendidikan nonformal Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Visi Pendidikan Demokrasi Sebagai wahana substantis, pedagogis dan sosial cultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkehidupan demokrasi dalamberbagai konteks. Misi Pendidikan Demokrasi Memfasilitasi warga negara berbagai akses dan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktek untuk berbagai konteks kehidupan dgn memiliki wawasan yang luas dan memadai. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Demokrasi Parlementer: Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (Parlemen) Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Demokrasi Terpimpin: 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Pokok2 Demokrasi Terpimpin: Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi sentralisme, Demokrasi kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia; Demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, Oposisi yang membangun diharuskan dengan hikmat kebijaksanaan: Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Latar Belakang Demokrasi Pancasila: Demokrasi Parlementer dan terpimpin tidak cocok dengan Indonesia Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Makna Demokrasi Pancasila: Hak-hak demokrasi harus disertai rasa tanggung jawab Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bertolak dari kekeluargaan dan gotong-royong Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Penyimpangan Orba Berdemokrasi: Ketatanegaraan berdasarkan kelembagaan. Praktek nya masa Orde Baru terdapat berbagai penyimpangan Gerakan "Reformasi" dan jatuhnya kekuasaan Orde Baru. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Pemilihan umum yang tidak jujur dan tidak adil; Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (mono-loyalitas) Pemilihan umum tidak kompetitif. Intervensi pemerintah terhadap lembaga peradilan; Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat, Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Sistem kepartaian yang tidak otonom tidak demokratis; Maraknya praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR; Menciutkan partisipasi politik rakyat (floating mass); Pembatasan kebebasan pers dan media massa melalui pencabutan SIUP Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Pemilihan Umum Lebih Demokratis. Partai Politik Lebih Mandiri Pengaturan HAM Lembaga Demokrasi Lebih Berfungsi Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Visi Demokrasi Reformasi: Diarahkan untuk membangun civil society (masyarakat madani) active participant in democratic decision making atau partisipan yang aktif dalam pengambilan keputusan yang demokratis. Sumber materi: Dr. Syahrial.2010.Impelentasi Pancasila melalui PKn. Graha Ilmu. Yokyakarta.
Perkembangan demokrasi Reformasi Kemajuan kemunduran Partisipasi populer dan media massa relatif bebas tapi tidak sepenuhnya independen Partai politik yang tidak demokratis Pemerintahan yang tidak transparan dan akuntabel. Inferioritas sipil dan ambisi militer Kewarganegaraan yang setara (hak-hak sipil dan politik) Proses-proses supremasi hukum dan pembrantasan korupsi. Indeks demokrasi (4,9) dilihat dari indikator : otonomi, kompetisi, pluralisasi dan solidaritas Dr. H.Syahrial / Pkn
Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA. NEGARA HUKUM & HAM Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA Pert. 10 Dr. H.Syahrial Syarbaini, MA. Dr. H. Syahrial / Pkn
Negara Indonesia negara hukum Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] INDONESIA Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 1 (2)***] Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)***]
Pengertian HAM HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan dapat hidup layak sebagai manusia. diperoleh bersama dengan kelahirannya HAM bersifat umum (universal) dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin Dr. H. Syahrial / Pkn
Dr. H. Syahrial / Pkn Ruang Lingkup HAM personal rights Political rights Property rights Social and cultural rights Rights of legal equality Procedural rights Dr. H. Syahrial / Pkn
HAM GLOBAL Konsep Barat Konsep Sosialis Konsep PBB Konsep Asia-Afrika Tinggalkan Peran Negara Rakyat Bebas- Negara pengawas Paham Individulis HAM Lebih Dahulu dari Negara Konsep Sosialis HAM Integrasi Dlm Masy. Negara melahirkan HAM Hak Negara Batasi HAM Konsep Asia-Afrika Tak bertentangan dgn Agama Penghormatan pada Keluarga Individu tgunduk pada Adat/Tradisi Konsep PBB Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan dinikmati manusia Dr. H. Syahrial / Pkn
HAM di Indonesia: Dalm Konstitusi NKRI penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten: Pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional. Pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya Dr. H. Syahrial / Pkn
Hambatan dan Tantangan Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia a. Perkembangan HAM di Indonesia : Era 1945 s.d. 1955, bangsa Indonesia banyak disibukkan oleh perjua-ngan untuk mempertahankan kemerdekaan dan terjadinya rongrongan oleh berbagai pemberontakan sehingga masalah HAM masih terabaikan. Era Orde Lama (1955-1965) hingga peristiwa G 30S PKI 1965, masih terjadi krisis politik & kekacauan sosial sehingga persoa-lan HAM tidak memperoleh perhatian. Era Orde Baru (1966-1998), dalam perjalanannya rezim ini ku-rang konsisten terhadap masalah HAM. Meskipun telah berhasil membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lanjutan ........... Era Reformasi, telah banyak melahirkan produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia : Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konven-si menentang penyiksaan dan perlakuan atau peng-hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasio-nal Anti Kekerasan terhadap perempuan. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia.
HAK ASASI MANUSIA HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945 (BAB XA) berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **
Pembrantasan Korupsi Korupsi berkaitan perbuatan yang merugikan umum (publik) untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kekuasan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi Menurut BPA: korupsi adalah melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang dekat mereka dengan menyalahgunakan jabatan Dr. H. Syahrial / Pkn
Melanggar norma Melibatkan lebih dari satu orang Ciri-ciri Korupsi Melibatkan lebih dari satu orang Kegiatan serba rahasia Keuntungan timbal balik Berlindung dibalik pembenaran hukum Mempengaruhi keputusan pemerintah Mengandung penipuan kepada publik Pengkhianatan kepercayaan rakyat Melanggar norma Akibat Korupsi Negara mengalami krisis dan miskin Perusahaan menjadi bangkrut / pailit Perekonomian negara lamban Cita-cita keadilan dan kemakmuran terhambat Menimbulkan kekacauan, instabilitas Menimbulkan kerawanan sosial Dr. H. Syahrial / Pkn
Pembrantasan Korupsi Pemeriksaan kekayaan pejabat Dasar Hukum United Nations Convention Against Corruption 2003 UU No. 7/2006 Pengesahan konvensi PBB ybs Instruksi Presiden No. 5/2004 ttg Percepatan pembrantasan Korupsi UU No. 30 /2002 ttg Pembentukan KPK Penanggulangan Pemeriksaan kekayaan pejabat Membangun sistem pencegahan diri Menjamin hidup layak bagi pegawai Menggunakan sistem pembuktian terbalik Mengumunkan audit kekayaan pejabat Langkah-langkah Dimulai dilingkungan sekitar Presiden Melakukan pemeriksakan pengadaan barang Mencegah penyimpangan proyek dan penyimpangan tender Penyelamatan aset-aset negara disetiap kementerian Pencekalan atau pencarian narapidana korupsi diluar negeri Dr. H. Syahrial / Pkn
BPK BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Keanggotaan, Tugas, dan Wewenang Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)***] Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)***] BPK Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***] Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang [Pasal 23E (3)***] BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)***]
DPR DPD Presiden BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Pemilihan Anggota BPK [Pasal 23 F (1)***] Presiden DPR calon Anggota BPK memilih calon anggota BPK terpilih diresmikan pertimbangan DPD
KPK Masalah korupsi telah mengakar dalam ketatanegaraan Indonesia Persoalan korupsi adalah persoalan hukum, ekonomi dan moral Pembrantasan harus melibatkan masyarakat dengan memberi kebebasan setiap warga memberikan informasi dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang Kegagalan dari penegak hukum (kejaksaan, Kepolisian) yang berada eksekutif sebagai hambatan adanya campurtangan eksekutif, legislatif dan yudikatif Oleh sebab itu dibentuklah KPK yang bersifat independen KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (UU 30/2002) Kewenangan khusus: KPK: menyadap, merekam pembicaraan, melncekal ke luar negeri, meminta keterangan Bank atas keuangan tersangka blokir rekening dll. Dapat memerintahkan Presiden agar membuat izin memerikrasa pejabat atas dugaan korupsi. Dr. H. Syahrial / Pkn
Terima Kasih Dr. H.Syahrial / Pkn