BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MEI RAHARJA meirah product
A. LATAR BELAKANG Semangat perjuangan bangsa Indonesia Globalisasi Isu : Demokratisasi Lingkungan Hidup Hak Asasi Manusia Ciri-ciri : Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (khususnya informasi, komunikasi dan transportasi) meirah product
B. KOMPETENSI Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yan beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa” Kompetensi adalah tindakan cerdas penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. meirah product
B. KOMPETENSI Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 meirah product
C. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah serta memiliki kesamaan asal keturunan, adat dan sejarahnya NEGARA Suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama- sama mendiami satu wilayah tertentu dan melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi terwujudnya ketertiban sosial meirah product
C. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA TEORI TERBENTUKNYA NEGARA Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles) Kondisi alam --- manusia berkembang --- tumbuh negara Teori Ketuhanan Negara adalah ciptaan Tuhan Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) Kondisi alam yang keras memaksa manusia untuk bersatu (membentuk negara) Dalam kenyataan, terbentuknya negara bisa disebabkan : Penaklukan Peleburan Pemisahan diri Pendudukan meirah product
D. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA Proses bangsa yang menegara Pemahaman hak dan kewajiban warga negara Pasal 26 – 31 UUD 1945 (amandemen) meirah product
E. PEMAHAMAN DEMOKRASI Konsep Demokrasi Demos --- rakyat Kratein --- kekuasaan Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara Pemerintahan monarki : Monarki mutlak Monarki konstitusional Monarki parlementer Pemerintahan republik Res --- pemerintahan Publica --- rakyat meirah product
E. PEMAHAMAN DEMOKRASI Kekuasaan pemerintahan negara John Locke : legislatif (membuat UU – Parlemen) eksekutif (menjalankan UU – Pemerintah) federatif (kekuasaan menyatakan perang dan damai serta tindakan lainnya dengan negara lain) Montesque (Trias Politica) : legislatif (membuat UU) eksekutif (menjalankan UU) yudikatif (mengawasi pelaksanaan UU) meirah product
E. PEMAHAMAN DEMOKRASI Sistem pemerintahan negara Sistem pemerintahan diktator (borjuis atau proletar) Sistem pemerintahan parlementer Sistem pemerintahan presidensial Sistem pemerintahan campuran meirah product
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Sistem pemerintahan republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam UUD 1945 adalah Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas meirah product
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Rumusan Prof. Hazairin : Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih bisa dijumpai di masa sekarang dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja bakti , nagari marga, dan wanua ... yang ditingkatkan ke taraf negara. meirah product
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Rumusan Sri Soemantri : Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial. meirah product
G. HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia secara internasional disetujui oleh resolusi Majelis Umum PBB No.217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 meirah product
H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN NASIONAL Landasan ideologi negara --- Pancasila Landasan konstitusi --- UUD 1945 meirah product
I. BELA NEGARA UU No.20/1954 --- tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) Tap No.IV/MPR/1973 --- tentang GBHN yang didalamnya menjelaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional UU No.20/1982 --- tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia UU No.20/2003 --- tentang Sistem Pendidikan Nasional yang didalamnya antara lain membahas Pendidikan Pendahuluan Bela Negara meirah product