BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KARAKTERISTIK KOPERASI
Advertisements

SALASIAH, S.sos PERKOPERASIAN.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
JATI DIRI KOPERASI.
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono.
KOPERASI.
KOPERASI.
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
KOPERASI Apa itu koperasi..???.
Provided by Ari Raharjo
KOPERASI.
KOPERASI DAN GOTONG ROYONG
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
Koperasi dan Perbankan PNB 1605/ 3 (3 - 0)
PRINSIP-PRINSIP /SENDI DASAR KOPERASI
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
Hukum Koperasi Istilah Koperasi Kata koperasi berasal dari Bahasa Inggris: co-operation yang artinya usaha bersama. Usaha Bersama Vs Usaha Sendiri Dalam.
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KOPERASI INDONESIA.
By : Koperasi By :
KOPERASI INDONESIA.
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI & kewirausahaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi kerakyatan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang juga merupakan anggota dari.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
Presented by : CHAHYA ELINNE 2EB
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
Berliansyah EB05 UNIVERSITAS GUNADARMA
III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENGENALAN KOPERASI ITA ATHIA, S.Sos, MM PERTEMUAN 1.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Harini Rusydina Arsyadi A
MANAJEMEN KOPERASI By: Team STDN Makassar
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
HAKEKAT USAHA KOPERASI
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi : - Fungsi Sosial - Fungsi Ekonomi - Fungsi Politik - Fungsi Etika

Gotong Royong Menurut Mubyarto Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama Tolong Menolong Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

PENGERTIAN KOPERASI Definisi ILO (International Labour Organization) Definisi Chaniago Definisi Dooren Definisi Hatta Definisi Munkner Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi P.J.V. Dooren There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 Unsur Koperasi Indonesia Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise) Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat” Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI Prinsip Munkner Prinsip Rochdale Prinsip Raiffeisen Prinsip Herman Schulze Prinsip ICA (International Cooperative Allience) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis Koperasi sbg kumpulan orang-orang Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi Perkumpulan dengan sukarela Sriyanto, 2008

Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasi Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal

Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi