FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi, dekonsentrasi, desentralisasi. Sentralisasi merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dimana kekuasaan terpusat pada satu badan otoritatif yang memegang segala wewenang dan kekuasaan dalam pengambilan keputusan
Alasan-alasan diterapkannya sentralisasi adalah alasan kultural politik, alasan ideologis, alasan modernisasi, alasan politik dan sejarah Konsentrasi diartikan sebagai pemusatan kekuasaan. Kekuasaan terpusat di satu tangan sebagai penguasa tunggal yang memiliki kewenangan. Dekonsentrasi merupakan redistribution of administrative or responsibility to lower levels within central government ministries and agencies. Dari sifatnya, dekonsentrasi dibagi menjadi 2: Horisontal dan Vertikal
Alasan memilih Desentralisasi Mengurangi kontrol kesentralan perencanaan pembangunan oleh pusat Daerah punya sensitifitas lebih tinggi pada masalah yang terjadi di daerah Daerah lebih kreatif, inovatif, responsif Meningkatkan akuntabilitas birokrat dan wakil rakyat Meningkatkan partisipasi politik, sosial dan ekonomi masyarakat ( Political Equality ) Pelayanan publik efisien dan efektif Meningkatkan stabilitas nasional dan kesatuan Meningkatkan kadar demokrasi Desentralisasi merupakan training ground bagi national legislator
Metode Desentralisasi Residu: Pemerintah pusat menentukan hal apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat, sisanya menjadi urusan pemerintah daerah Materiil: Urusan daerah ditetapkan terlebih dahulu, satu per satusecara limitatif, terperinci, di luar tugas yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat
Jenis Desentralisasi Simetrik: Desentralisasi yang sejajar. Dilakukan di 31 Provinsi di Indonesia Asimetrik: Desentralisasi yang khusus/ Istimewa. Dilakukan di 3 Provinsi. NAD ( UU no 10 tahun 2006 ). DIY. Papua ( UU no 21 tahun 2001 )