FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
Tentang Keuangan Negara
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Dinas komunikasi dan informatika DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Sistem pemerintahan daerah
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
OTONOMI DAERAH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OTONOMI DAERAH & KESEJAHTERAAN SOSIAL
KONSEP PEMBANGUNAN POLITIK SEBAGAI PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Oleh : Bambang Supriyono
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
KEUANGAN PUBLIK & KEBIJAKAN FISKAL
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
Bahan Kuliah Hukum Pemda Fakultas Hukum UII 2015
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
ASAS PENYLENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Perkembangan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
OTONOMI DAERAH Pengertian
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PERTEMUAN 6.
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
OTONOMI DAERAH KELOMPOK 10: MUHAMMAD DURROSYIDIN MUHAMMAD IKHSAN RIZAM
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi, dekonsentrasi, desentralisasi.  Sentralisasi merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dimana kekuasaan terpusat pada satu badan otoritatif yang memegang segala wewenang dan kekuasaan dalam pengambilan keputusan

 Alasan-alasan diterapkannya sentralisasi adalah alasan kultural politik, alasan ideologis, alasan modernisasi, alasan politik dan sejarah  Konsentrasi diartikan sebagai pemusatan kekuasaan. Kekuasaan terpusat di satu tangan sebagai penguasa tunggal yang memiliki kewenangan.  Dekonsentrasi merupakan redistribution of administrative or responsibility to lower levels within central government ministries and agencies. Dari sifatnya, dekonsentrasi dibagi menjadi 2: Horisontal dan Vertikal

Alasan memilih Desentralisasi  Mengurangi kontrol kesentralan perencanaan pembangunan oleh pusat  Daerah punya sensitifitas lebih tinggi pada masalah yang terjadi di daerah  Daerah lebih kreatif, inovatif, responsif  Meningkatkan akuntabilitas birokrat dan wakil rakyat  Meningkatkan partisipasi politik, sosial dan ekonomi masyarakat ( Political Equality )‏  Pelayanan publik efisien dan efektif  Meningkatkan stabilitas nasional dan kesatuan  Meningkatkan kadar demokrasi  Desentralisasi merupakan training ground bagi national legislator

Metode Desentralisasi  Residu: Pemerintah pusat menentukan hal apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat, sisanya menjadi urusan pemerintah daerah  Materiil: Urusan daerah ditetapkan terlebih dahulu, satu per satusecara limitatif, terperinci, di luar tugas yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat

Jenis Desentralisasi  Simetrik: Desentralisasi yang sejajar. Dilakukan di 31 Provinsi di Indonesia  Asimetrik: Desentralisasi yang khusus/ Istimewa. Dilakukan di 3 Provinsi. NAD ( UU no 10 tahun 2006 ). DIY. Papua ( UU no 21 tahun 2001 )