HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
ANALISIS PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Inventarisasi , Pemeliharaan dan Penghapusan Logistik
Segi Hukum Kartu Kredit
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
Cara Memperoleh Modal KEWIRAUSAHAAN PNJ Minggu, 16 April 2017.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
HAK MILIK.
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
CARA MEMPEROLEH MODAL USAHA
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Soepri Tjahjono, S.Pd, M.Pd
PENGHAPUSAN.
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
UANG, INSTITUSI KEUANGAN dan PENAWARAN UANG
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Tujuan Manajemen Logistik
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
Bab 1 Karakteristik Koperasi
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Cara Memperoleh Modal KEWIRAUSAHAAN PNJ Minggu, 16 September 2018.
HAK MILIK.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Bagian 6. Cara Memperoleh Modal
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV Pengelolaan dan Penghapusan Barang milik Negara

BENTUK-BENTUK PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA 1. Penyewaan. 2. Peminjaman 3. Bangun Guna Serah (Built, Operate and Transfer/BOT)

PENYEWAAN Penyewaan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan: 1. Untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara 2. Untuk sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi pemerintah yang menguasainya. Barang milik negara itu bisa disewakan kepada pihak lain yaitu BUMD, BUMN, koperasi atau pihak swasta. Hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya harus disetor ke Kas Negara.

PEMINJAMAN Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilakukan dengan pertimabngan: 1. Agar barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh instansi pemerintah 2. Untuk kepentingan sosial, keagamaan. Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilaksanakan antar instansi pemerintah.

SYARAT-SYARAT PEMINJAMAN 1. Barang tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi yang memiliki. 2. Barang tersebut hanya boleh digunakan oleh peminjam, sesuai dengan peruntukannya. 3. Peminjaman tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok instansi ybs. 4. Barng yg dipinjamkan harus merupakan barang yg tidak habis pakai 5. Peminjam wajib memelihara dengan baik barang yang dipinjam termasuk menanggung biaya-biaya yg diperlukan 6. Jangka waktu peminjaman paling lama 2 (dua) tahun dan apabila diperlukan dapat diperpanjang kembali.

BANGUN GUNA SERAH Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan dalam rangka menyediakan fasilitas bangunan bagi instansi pemerintah yg memerlukan. Bangun guna serah barang milik negara dapat dilakukan dengan BUMN/BUMD atau pihak swasta Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan/keputusan menteri Keuangan. Untuk mendapatkan mitra dalam BOT dilakukan tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta peminat, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

PENGHAPUSAN BARANG BERGERAK MILIK NEGARA Pengahapusan barang bergerak milik negara dilakukan berdasarkan pertimbangan: 1. Pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan lagi karena rusak, kadaluarsa, aus, susut, dll 2. Karena hilang. 3. Karena pertimabangan ekonomis, seperti jumlahnya berlebih, lebih menguntungkan bila dihapus karena biaya perawatannya yg mahal, atau mati bagi tanaman atau hewan ternak.

PENGHAPUSAN BARANG TIDAK BERGERAK MILIK NEGARA Pengahapusan barang tidak bergerak milik negara dilakukan berdasarkan pertimbangan: 1. Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal (idle). 2. Terkena planologi kota. 3. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas. 4. Penyatuan organisasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi 5. Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.

PROSEDUR PENGHAPUSAN 1. Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit Pemakai barang/Bendaharawan barang 2. Pembentukan Panitia Penghapusan 3. Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang ybs. Hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan 4. Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.

CARA PENGHAPUSAN 1. Penjualan 2. Hibah/disumbangkan 3. Penyertaan Modal

PENJUALAN Penjualan barang milik negara harus dilakukan dengan pelelangan umum melalui Kantor Lelang Negara. Penjualan barang milik negara dilakukan setelah memenuhi syarat: 1. Barang yg dijual bukan merupakan barang rahasia negara. 2. Barang yg dijual secara teknis operasional sudah tidak dapat digunakan oleh Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien. 3. Barang ybs sudah harus dihapus dari daftar Inventaris. Hasil penjualan barang milik negara merupakan penerimaan negara dan harus disetor seluruhnya ke rekening kas negara.

HIBAH Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan serta kemanusiaan. Hibah barang milik negara hanya diperuntukkan bagi: 1. Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan organisasi Kemanusiaan 2. Instansi pemerintah atau pemerintah Daerah.

SYARAT HIBAH 1. Bukan merupakan barang rahasia negara 2. Bukan merupakan barang vital bagi negara 3. Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak. 4. Tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi oleh instansi pemerintah ybs dan instansi pemerintah lainnya. 5. Tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas pelayanan umum pemerintah.

PENYERTAAN MODAL Penyertaan modal dapat dilakukan dengan pertimbangan: 1. Untuk Penyertaan Modal Pemerintah dalam mendirikan dan atau mengembangkan BUMN 2. Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik/kekayaan negara. Penyertaan barang milik negara sebagai penyertaan modal pemerintah hanya diperuntukkan bagi BUMN/BUMD. Apabila penyertaan tersebut diperuntukkan bagi BUMD, maka BUMD tsb harus sudah berbentuk PT.