Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Pajak Penghasilan Umum M-2
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
IN HOUSE TRAINING PERPAJAKAN–seri PPh OP
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pasa 7 UU No. 36 Tahun 2008 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar : a. Rp ,-- untuk diri Wajib Pajak orang.
Bab II Pajak Penghasilan
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN.
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Nama/NPWP pot/put Jnis pengh Nilai PPh yg dipot put No tgl
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Penghasilan Kena Pajak 5
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Transcript presentasi:

Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke 3-4 Pengenaan Pajak Penghasilan – 1. PPh Orang Pribadi, 2. PPh Badan

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORG. PRIBADI BADAN KARYAWAN Usahawan Omzet<4,8M Omzet>=4,8M 1. Menghitung Penghasilan Bersih Gaji Bersih Perkiraan/Norma Pembukuan Pembukuan 2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak Dikurangi PTKP Tidak Dikurangi PTKP 3. Pengeanaan PPh ( Tarif) Tarif PPh Orang Pribadi Tarif PPh Badan

PENGHITUNGAN PENGHASILAN BERSIH Pertemuan 3,4 PENGHITUNGAN PENGHASILAN BERSIH Orang Pribadi sbg. Karyawan  Gaji Bersih Orang Pribadi Yang menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas - Omzet < 4,8 M setahun Perkiraan /Norma - Omzet >= 4,8 M setahun Pembukuan Wajib Pajak badan  Pembukuan  Bagi Orang Pribadi terdapat batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP)

BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) STATUS KELUARGA LAMA (2006-2008) BARU (2009- ) WAJIB PAJAK SENDIRI (TK) 13.200.000,00 15.840.000,00 WAJIB PAJAK KAWIN (K/-) + 1.200.000,00 + 1.320.000,00 ISTERI PUNYA PENGHSILAN DIGABUNG (K/I/-) + 13.200.000,00 + 15.840.000,00 TANGGUNGAN MAKS TANGGUNGAN 3 (Tiga) Orang

CONTOH PENGHITUNGAN PTKP STATUS KELUARGA LAMA (2006-2008) BARU (2009-) SENDIRI (TK) 13,200,000 15,840,000 KAWIN BELUM PUNYA ANAK (K/-) 14,400,000 17,160,000 KAWIN ANAK 2 (K/2) 16,800,000 19,800,000 Contoh : Kawin Anak 2 (K/2) Penghitungan PTKP : + PTKP Dia Sendiri = 15,840,000 + Kawin = 1,320,000 + Tanggungan = 2 x 1.320.000 = 2,640,000 Jumlah PTKP = 19,800,000

TARIF WP ORANG PRIBADI (Pasal 17 ayat (1) huruf a) Pertemuan 3,4 TARIF WP ORANG PRIBADI (Pasal 17 ayat (1) huruf a) UU PPh Lama : No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d Rp 25.000.000,- 5% 2. Di atas Rp25.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,- 10% 3. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000 15% 4. Di atas Rp100.000.000,- s.d.Rp200.000.000,- 25% 5. Di atas Rp200.000.000,- 35% T A R I F UU PPh Baru (Mulai 2009) : No. Lapisan Penghasilan Tarif 1. S.d. Rp 50.000.000,- 5% 2. Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp500.000.000,- 25% 4. Di atas Rp500.000.000,- 30%

Wajib Pajak OP Karyawan Yang digunakan dasar penghitungan  sebesar Gaji yang diterima dari pemberi kerja dikurangi PTKP Contoh : 1. Gaji, tunjangan dll.  20.000.000 2. PKP = (-) PTKP (misal TK)  15.840.000 Penghasilan Kena pjak  4.160.000 PKP merupakan dasar untuk menghitung pajak 3. PPh = 5% X 4.160.000 = Rp. 208.000,-

Wajib Pajak OP Usahawan WP orang Pribadi (WP OP) usahawan/ pekerjaan bebas  penghitungan penghasilan bersih adalah : Omzet/th < Rp. 4,8 M Perkiraan/norma Omzet/th >=Rp. 4,8 M Pembukuan

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Pertemuan 3,4 Norma Penghitungan Penghasilan Neto Menghitung penghasilan neto bukan dari penghasilan dikurangi biaya tetapi menggunakan tarif tertentu dari bruto Penghasilan neto = Bruto X tarif Norma Syarat Diperbolehkan Memakai Norma : WP Orang Pribadi, Omzet < 4.800.000.000 per tahun Mengajukan permohonan tertulis Tetap wajib catatan atas peredaran usaha Apabila semua syarat tidak dipenuhi maka WP Wajib Pembukuan Tarif Perkiraan neto/Norma telah ditentukan oleh Dirjen Pajak menurut bidang usahanya

Contoh Penghitungan perkiraan/Norma Pak Narto adalah dokter hewan dan seorang montir. Dalam tahun 2009 mendapat penghasilan sbb : Praktek dokter : Rp. 200.000.000,- Usaha reparasi / service kendaraan dengan omzet =Rp. 300.000.000,- Karena total omzet tidak sampai Rp. 4,8 M maka boleh menghitung penghasilan bersih dengan norma Norma/perkiraan penghasilan neto untuk dokter hewan sebesar 25% dan service sebesar 20% Berapa penghasilan neto dan penghasilan kena pajak Pak Narto?

Contoh Penghitungan perkiraan/Norma 1. Menghitung Perkiraan Penghasilan Neto : Jenis Usaha Omzet Tarif Norma Penghasilan Neto Dokter hewan 200,000,000 25% 50,000,000 Service kendaraan 300,000,000 20% 60,000,000 Jumlah 500,000,000   110,000,000 Jumlah Penghasilan Neto/bersih = Rp. 110.000.000 2. Menentukan PKP = Rp. 110.000.000-PTKP = 110.000.000 – 15.840.000 = 94.160.000 3. Pajak Penghasilan = 9.124.000,-

Penghitungan Penghasilan Dengan menggunakan Pembukuan Yang Wajib Menghitung Penghasilan dengan Pembukuan : O. Pribadi Usahawan omzet >= Rp. 4,8 M Seluruh Wajib Pjk Badan (tidak memandang omzet) tidak wajib Pembukuan : O.P. Karyawan O.P. Usahawan omzet s.d. Rp. 4,8 M

1. Penghitungan PPh OP 2010 dgn menggunakan pembukuan Pertemuan 3,4 1. Penghitungan PPh OP 2010 dgn menggunakan pembukuan Diketahui jumlah laba bersih (akuntansi ) usaha Pak Eko (menikah tahun 2008) dalam tahun 2010 sebesar Rp 484.160.000,00. maka penghitungan Pajak Penghasilan Pak Eko, Usaha pak Eko memiliki omzet tahun 2010 sebesar Rp. 39.093.000.000. karena omzet/penjualan lebih dari Rp. 4,8 m maka Pak Eko harus menggunakan pembukuan.. Setelah dilakukaan koreksi fiskal diketahui bahwa laba fiskal sebesar Rp. 367.160.000,-

Hasil Penghitungan PPh OP 2010 1. Penghasilan/laba Bersih (fiskal) = 367.160.000 2. Penghasilan kena pajak (WP OP) = Laba bersih – PTKP = 367.160.000 – 17.160.000 = 350.000.000,- 3. Penghitungan PPh Terutang sbb : Lapisan PKP Tarif PPh 0-50 juta 50,000,000 5% 2,500,000 50 - 250 Juta 200,000,000 15% 30,000,000 250 - 350 Juta 100,000,000 25% 25,000,000 Jumlah 350,000,000   57,500,000

Penghasilan neto dengan Pembukuan Pertemuan 3,4 Penghasilan neto dengan Pembukuan Penghitungan Penghasilan neto dengan Pembukuan diperuntukkan bagi : Orang Pribadi dgn Omzet >=4,8 M/thn Seluruh Wajib Pajak Badan Untuk menghitung penghasilan neto bagi WP yang wajib Pembukuan maka : Pengh Bruto = penghasilan yang termasuk obyek Pajak Biaya = biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan

Wajib Pajak Badan Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi : PT, CV, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH, DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERMASUK : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha (biaya pembelian bahan, Biaya Gaji, bunga, sewa, dan royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan , biaya administrasi , dan pajak kecuali Pajak Penghasilan) Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi Iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (OP) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta Kerugian dari selisih kurs Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang memenuhi syarat tertentu dgn Kep Dirjen Pajak Zakat dan sumbangan wajib keagamaan Pembentukan dan pemupukan cadangan piutang tak tertagih khusus untuk usaha bank, leasing, cadangan untuk usaha asuransi, Penjamin LPS, cad. Penanaman kembali hutan, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, dan cad. Biaya penutupan limbah. Kempensasi kerugian tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun sebelumnya) Penggantian atau imbalan dlm bentuk natura dan kenikmatan yang terbatas berupa: Biaya makan dan minum untuk seluruh pegawai, atau Natura dan kenikmatan didaerah terpencil, atau Natura berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (baju seragam satpam)

BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Pertemuan 3,4 BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (lanjutan) Sumbangan Khusus untuk : - Bencana Nasional, - Penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, - Pembangunan infrastruktur sosial, - Fasilitas pendidikan , dan - Pembinaan olahraga Untuk biaya kendaraan sedan, sejenis boleh dibebankan 50% Untuk biaya telepon seluler dapat dibebankan 50%

DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pertemuan 3,4 BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN BIAYA YG DIBEBANKAN UTK KEPENTINGAN PRIBADI PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA PEMBENTUKAN DANA CADANGAN KECUALI CADANGAN UNTUK JENIS USAHA TERTENTU PREMI ASURANSI KESEHATAN, KECELAKAAN, JIWA, DWI GUNA, DAN ASURANSI BEA SISWA YG DIBAYAR OLEH WP ORANG PRIBADI PENGGANTIAN/ IMBALAN PEKERJAAN/JASA YG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN KECUALI - PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI - DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU (KMK No. 466/KMK.04/2000) PPh 38

BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pertemuan 3,4 BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) JUMLAH YANG MELEBIHI KEWAJARAN YG DIBAYARKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM ATAU PIHAK YG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA HARTA YG DIHIBAHKAN, BANTUAN ATAU SUMBANGAN, DAN WARISAN kecuali sumbangan tertentu PAJAK PENGHASILAN BIAYA YANG DIBEBANKAN/ DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI WP ATAU ORANG YANG MENJADI TANGGUNGAN GAJI ANGGOTA PERSEKUTUAN, FIRMA, ATAU PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM SANKSI ADMINISTRASI DAN PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PPh 39

Pertemuan 3,4 BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Pasal 9 ayat (1) (Lanjutan) - Biaya – biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang : 1. Dikenakan PPh bersifat final, atau 2. Bukan obyek pajak, atau 3. Penghasilan netonya dihitung dengan norma penghitungan

Tarif PPh Badan Omzet diatas 50 M Omzet s.d. 50 M Perseroan terbuka (tbk)

TARIF WP BADAN – Omzet diatas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b) Pertemuan 3,4 TARIF WP BADAN – Omzet diatas 50 M (Pasal 17 ayat (1) huruf b) Ketentuan Lama : Lapisan Penghasilan Tarif s.d Rp 50.000.000,- 10% Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15% Di atas Rp 100.000.000,- 30% T A R I F Ketentuan Baru (Mulai tahun 2009) khusus WP Badan dgn omzet diatas 50 M : Tahun Tarif Tunggal Tahun 2009 28 % Tahun 2010 - 25 % 24

WAJIB PAJAK BADAN dgn Omzet diatas 50 M CONTOH PENERAPAN TARIF PPh BAGI WAJIB PAJAK BADAN dgn Omzet diatas 50 M JUMLAH PKP Rp 190.000.000,00 PPh TERUTANG : 1. Jika tahun pajak 2008 10% X Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000 15% X Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000 30% X Rp 90.000.000 = Rp 27.000.000 Jumlah Rp 39.500.000,00 2. Jika tahun pajak 2009 : 28 % X 190.000.000 = Rp. 53.200.000,- 3. Jika tahun pajak 2010 : 25% X 190.000.000 = Rp. 47.500.000,- PPh 70

2 & 3 tarif khusus PPh Badan ( TBK dan UMKM) Untuk Perseroan Terbuka (minimal 40% publik) ada pengurangan tarif 5% (pasal 17 (2b)) Tarif pajak 2009 = 23% Tarif Pajak 2010 - = 20% BAGI UMKM = WP Badan dgn Omzet s.d Rp 50 M) Pengurangan 50% u. Omzet 4.8 M (psl 31 E) Bagian Omzet Tahun 2009 Tahun 2010 Bagian omzet s.d. 4,8 M 14 % 12.5% Bagian Omzet 4,8 s.d. 50 M 28 % 25 %

CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM Pertemuan 3,4 CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS UMKM Contoh : PT X tahun 2009 Peredaran Usaha = Rp. 30.000.000.000 Penghasilan kena pajak = Rp. 3.000.000.000 Uraian Peredaran Usaha PKP Tarif PPh Fasilitas s.d. 4,8 M 480.000.000 14% 67.200.000 Tarif biasa 4,8 M – 30 M 2.520.000.000 28% 705.600.000 Jumlah 30 M 3.000.000.000 772.800.000 (4.800.000.000/30.000.000.000) X 3.000.000.000 27

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari Laba Komersial Laba bersih Komersial XXXX Koreksi Fiskal : (+) Koreksi fiskal positif XXXX (-) Koreksi fiskal negatif XXXX Jumlah koreksi fiskal XXXX Jumlah penghasilan Kena Pajak XXXX