Implementasi Pola Pembinaan PT Implementasi Pola Pembinaan PT. Sucofindo Dalam Pelaksanaan SK Menkeu No. 316/KMK.016/94 Perihal Pedoman Pembinaan Kepada Usaha Kecil dan Koperasi Bagian Pembinaan UKK
DASAR HUKUM UU No. 9 thn 1995 tentang Pembinaan UKK Inpres No. 4 thn 1995, tentang Gerakan Nasional Pemasyarakatan Kewirausahaan SK Menkeu No. 316IKMK.016/1994, Pedoman Pembinaan UKK dan laba BUMN SKB Dirjen Pembinaan BUMN Depkeu dan Diijen PPK Depkop No. 1515/BU/1994-O2/SKB/PPK/X/94, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan UKK Melalui Pemanfaatan Dana Dan Laba BUMN SK Menteni Negara Pendayagunaan BUMN No. 216/M-PBUMN/1999 Tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Pembinaan UKK SK MenKeu NO.016/KMK.O16/1994 Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen, senta keterampilan teknis produksi Pinjaman Modal Kerja dan Investasi Jaminan Kredit Pemasaran dan Promosi Hash Produksi Bantuan Penyertaan
Sasaran Pembinaan Adalah UKK Dengan Prioritas bidang usaha sebagai berikut: Industri Kecil yang Berorientasi Ekspor dan Padat Karya Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan (Agribisnis) Perdagarigan Barang dan Jasa (Waserda, Wartel, Bahan Bangunan & Bengkel Mobil)
Wilayah Pembinaan Wilayah Pembinaan yang dapat di jangkau oleh PT. Sucofindo (Persero) adalah 26 Propinsi. Pada tahun 1999 berdasarkan surat edaran dari kantor Meneg Pendayagunaan BUMN, wilayah pembinaan PT. Sucofindo, adalah 16 propinsi yaitu di Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel & Sulut.
Tahap Proses Pembinaan UKK TAHAP EVALUASI Untuk mendata secara pasti bantuan serta jenis bantuan yang dibutuhkan TAHAP PEMBINAAN PT. Sucoflndo memantau secara rutin perkembangan usaha & masalah yang dihadapi UKK mitra binaan TAHAP KEMANDIRIAN & PENGEMBANGAN USAHA UKK mitra binaan untuk sementara waktu tidak diberikan bantuan agar dapat mengatasi sendiri masalah yang dihadapi TAHAP PELEPASAN UKK mitra binaan telah mandiri
Pola Pengembangan & Kontribusi POLA PENGEMBANGAN LANGSUNG PT. Sucofindo langsung mengalokasikan dana ke masing-masing UKK binaan, berdasarkan hasil survey lapangan dan evaluasi serta melaksanakan pemantauan secara kontinue kepada UKK binaan POLA PENGEMBANGAN TIDAK LANGSUNG PT. Sucofindo dapat bekerja sama dg Instansi/lembaga terkait di dalam melakukan pembinaan kepada UKK
Seleksi dan Penentuan UKK yang akan di bina UKK dgn omzet penjualan maksimal sebesar Rp. I Milyar, atau asset (tidak termasuk tanah & bangunan) setinggi-tingginya Rp. 200 juta Bergerak di sektar lndustri Kecil, Pertanian dalam arti Iuas, Distribusi Barang/Jasa UKK yang telah mendapat Rekamendasi dan PEMDA dan instansi terkait, dan telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun Belum dibiria aleh BUMN atau pihak swasta yang lain Berstatus Badant Hukum Bersedia melaksanakan Perjanjian Kerjasama dgn Sucofindo Bersedia meiaksanakan tata tertib administrasi dan operasional
Mekanisme Bantuan Pembinaan Kepada UKK Bantuan pembinaan UKK berupa 1 (satu) paket dengan plafond maksimum sebesar Rp. 100 juta ,yang terdiri dari: Modal Kerja Rp. 60 Juta dgn bunga 6% / thn (sliding) Investasi Rp. 25 .Juta dgn bunga 4% / thn (sliding) Konsultasi Manajemen (Hibah ) Rp. 15 juta Bantuan tersebut merupakan plafond tertinggi dalam memorandum kesepakatan (MOA)
Skema Pemasaran & Pembiayaan bagi UKK
PT. Sucofindo Melaksanakan survey lapangan & evaluasi kelayakan usaha kepada UKK Memberikan bantuan pinjaman dana kepada UKK yang layak untuk dibina Untuk mengembangkan UKK melakukan pembinaan bekerjasama dengan lembaga / instansi terkait Menerima angsuran pokok + bunga dari UKK
INTI Melakukan seleksi awal & evaluasi kepada UKK Menyampaikan daftar UKK yang layak bina kepada SCI Memasarkan hasil produksi UKK Memberikan bimbingan teknis & informasi teknologi kepada UKK Membantu PT SCI memotong angsuran pinjaman dari industri kecil & menyetor kepada PT SCI
UKK/Industri Kecil Mendapat bantuan pinjaman dana dengan bunga rendah dari PT. SCI Melakukan kegiatan produksi sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh buyer. Memasarkan hasil produksi melalui INTI dengan harga yang telah di sepakati bersama Mengelola kegiatan usaha sesuai dengan arahan dan bimbingan dari PT SCI atau pihak ke tiga yang di tunjuk Mengangsur pinjaman dana kepada PT SCI
Strategi Menghadapi Mitra Binaan Bermasalah Melakukan monitoring secara intensif kepada mitra binaan Klasifikasi terhadap mitra binaan yang bermasalah Melakukan upaya-upaya penyelamatan pirtjaman melalui program rescheduling (penjadwalan kembali) dan reconditioning (penyesuaian persyaratan) Melaksanakan program pelatihan, asistensi dan konsultasi kepada mitra binaan, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi/LSM