Implementasi Pola Pembinaan PT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA? Kedondong Agropolitan Center adalah kawasan agropolitan yang akan dibangun di Desa Kedondong. Agropolitan Center adalah suatu kawasan berupa kota.
Advertisements

MATERI 9 HUKUM PERUSAHAAN
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Bondan Tiara Sofyan Departemen Metalurgi dan Material, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Kampus UI Depok 16424,
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KEMITRAAN USAHA PERTANIAN
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
I b W ( Ipteks bagi Wilayah )
SOSIALISASI KRISTA SEBAGAI SUMBER MODAL UPPKS
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
Peranan Lembaga Keuangan
Kreasi Sundani Nurono Soewandhi. STRUKTUR PROPOSAL Sampul Muka Halaman Pengesahan Judul 1. Analisis Situasi 2. Permasalahan Wilayah 3. Solusi yang ditawarkan.
Tata cara Penanaman Modal
Kreasi Sundani Nurono Soewandhi
Direktorat Sistem Manajemen Investasi
(IbW) IbW-PEMDA, IbW-CSR dan IbW-PEMDA-CSR. Mulyadi Nursi
ILLUSTRATED WEEKLY NEWSPAPER
ORGANISASI BADAN USAHA Pada tahun 1980-an di AS terdapat 16 juta badan usaha, yang mayoritas merupakan perusahaan yang sangat kecil milik perorangan (perusahaan.
SUMBER-SUMBER PERMODALAN USAHA
Implementasi Pola Pembinaan PT. Sucofindo Dalam Pelaksanaan SK Menkeu No. 316/KMK.016/94 Perihal Pedoman Pembinaan Kepada Usaha Kecil dan Koperasi Bagian.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
OLEH: Fitria Dina Riana, SP, MP
Kredit usaha/ permodalan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Lanjutan bab 3……………… Pertemuan 5.
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Info PMU.
TAMAN AGRO INOVASI DAN AGRO INOVASI MART (TAGRIMART) BALITBANGTAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
STRATEGI OPTIMALISASI ASET
PENGANGGARAN SANITASI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA
Revitalisasi KELOMPOK PENGKAJI Disampaikan pada :
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
PARTNERSHIP FOR SUSTAINABLE GROWTH
Skala dan Kelompok Perusahaan
IPTEKS bagi WILAYAH ( IbW ) Tujuan Program IbW
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
USAHA KECIL Dalam perkonomian Indonesia memegang peranan sangat penting, berkaitan dengan Kemampuan penyerapan tenaga kerja, Upaya pemberdayaan ekonomi.
PELAKU – PELAKU EKONOMI
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
MASALAH REGIONAL dan KEBIJAKANNYA
BAHAN KULIAH MANAJEMEN STRATEGIK PADA PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PROGRAM KERJA
MODEL-MODEL KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DAN UKM
PELAKU – PELAKU EKONOMI
PENYELENGGARAAN KESEHATAN HAJI TAHUN 2017M / 1438H
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Bank Perkreditan Rakyat
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
KEMITRAAN USAHA PERTANIAN
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 24 Desember 2009
MASALAH REGIONAL dan KEBIJAKANNYA
PERCEPATAN PERHUTANAN SOSIAL (PPS)
PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Kiat Membangun dan Mengembangkan LKM AGRIBISNIS PERDESAAN
Hibah Pengabdian kepada Masyarakat
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Transcript presentasi:

Implementasi Pola Pembinaan PT Implementasi Pola Pembinaan PT. Sucofindo Dalam Pelaksanaan SK Menkeu No. 316/KMK.016/94 Perihal Pedoman Pembinaan Kepada Usaha Kecil dan Koperasi Bagian Pembinaan UKK

DASAR HUKUM UU No. 9 thn 1995 tentang Pembinaan UKK Inpres No. 4 thn 1995, tentang Gerakan Nasional Pemasyarakatan Kewirausahaan SK Menkeu No. 316IKMK.016/1994, Pedoman Pembinaan UKK dan laba BUMN SKB Dirjen Pembinaan BUMN Depkeu dan Diijen PPK Depkop No. 1515/BU/1994-O2/SKB/PPK/X/94, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan UKK Melalui Pemanfaatan Dana Dan Laba BUMN SK Menteni Negara Pendayagunaan BUMN No. 216/M-PBUMN/1999 Tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Pembinaan UKK SK MenKeu NO.016/KMK.O16/1994 Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan, manajemen, senta keterampilan teknis produksi Pinjaman Modal Kerja dan Investasi Jaminan Kredit Pemasaran dan Promosi Hash Produksi Bantuan Penyertaan

Sasaran Pembinaan Adalah UKK Dengan Prioritas bidang usaha sebagai berikut: Industri Kecil yang Berorientasi Ekspor dan Padat Karya Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan (Agribisnis) Perdagarigan Barang dan Jasa (Waserda, Wartel, Bahan Bangunan & Bengkel Mobil)

Wilayah Pembinaan Wilayah Pembinaan yang dapat di jangkau oleh PT. Sucofindo (Persero) adalah 26 Propinsi. Pada tahun 1999 berdasarkan surat edaran dari kantor Meneg Pendayagunaan BUMN, wilayah pembinaan PT. Sucofindo, adalah 16 propinsi yaitu di Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Kaltim, Kalsel, Kalbar, Sulsel & Sulut.

Tahap Proses Pembinaan UKK TAHAP EVALUASI Untuk mendata secara pasti bantuan serta jenis bantuan yang dibutuhkan TAHAP PEMBINAAN PT. Sucoflndo memantau secara rutin perkembangan usaha & masalah yang dihadapi UKK mitra binaan TAHAP KEMANDIRIAN & PENGEMBANGAN USAHA UKK mitra binaan untuk sementara waktu tidak diberikan bantuan agar dapat mengatasi sendiri masalah yang dihadapi TAHAP PELEPASAN UKK mitra binaan telah mandiri

Pola Pengembangan & Kontribusi POLA PENGEMBANGAN LANGSUNG PT. Sucofindo langsung mengalokasikan dana ke masing-masing UKK binaan, berdasarkan hasil survey lapangan dan evaluasi serta melaksanakan pemantauan secara kontinue kepada UKK binaan POLA PENGEMBANGAN TIDAK LANGSUNG PT. Sucofindo dapat bekerja sama dg Instansi/lembaga terkait di dalam melakukan pembinaan kepada UKK

Seleksi dan Penentuan UKK yang akan di bina UKK dgn omzet penjualan maksimal sebesar Rp. I Milyar, atau asset (tidak termasuk tanah & bangunan) setinggi-tingginya Rp. 200 juta Bergerak di sektar lndustri Kecil, Pertanian dalam arti Iuas, Distribusi Barang/Jasa UKK yang telah mendapat Rekamendasi dan PEMDA dan instansi terkait, dan telah menjalankan usahanya minimal 2 tahun Belum dibiria aleh BUMN atau pihak swasta yang lain Berstatus Badant Hukum Bersedia melaksanakan Perjanjian Kerjasama dgn Sucofindo Bersedia meiaksanakan tata tertib administrasi dan operasional

Mekanisme Bantuan Pembinaan Kepada UKK Bantuan pembinaan UKK berupa 1 (satu) paket dengan plafond maksimum sebesar Rp. 100 juta ,yang terdiri dari: Modal Kerja Rp. 60 Juta dgn bunga 6% / thn (sliding) Investasi Rp. 25 .Juta dgn bunga 4% / thn (sliding) Konsultasi Manajemen (Hibah ) Rp. 15 juta Bantuan tersebut merupakan plafond tertinggi dalam memorandum kesepakatan (MOA)

Skema Pemasaran & Pembiayaan bagi UKK

PT. Sucofindo Melaksanakan survey lapangan & evaluasi kelayakan usaha kepada UKK Memberikan bantuan pinjaman dana kepada UKK yang layak untuk dibina Untuk mengembangkan UKK melakukan pembinaan bekerjasama dengan lembaga / instansi terkait Menerima angsuran pokok + bunga dari UKK

INTI Melakukan seleksi awal & evaluasi kepada UKK Menyampaikan daftar UKK yang layak bina kepada SCI Memasarkan hasil produksi UKK Memberikan bimbingan teknis & informasi teknologi kepada UKK Membantu PT SCI memotong angsuran pinjaman dari industri kecil & menyetor kepada PT SCI

UKK/Industri Kecil Mendapat bantuan pinjaman dana dengan bunga rendah dari PT. SCI Melakukan kegiatan produksi sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh buyer. Memasarkan hasil produksi melalui INTI dengan harga yang telah di sepakati bersama Mengelola kegiatan usaha sesuai dengan arahan dan bimbingan dari PT SCI atau pihak ke tiga yang di tunjuk Mengangsur pinjaman dana kepada PT SCI

Strategi Menghadapi Mitra Binaan Bermasalah Melakukan monitoring secara intensif kepada mitra binaan Klasifikasi terhadap mitra binaan yang bermasalah Melakukan upaya-upaya penyelamatan pirtjaman melalui program rescheduling (penjadwalan kembali) dan reconditioning (penyesuaian persyaratan) Melaksanakan program pelatihan, asistensi dan konsultasi kepada mitra binaan, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi/LSM