PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Oleh: Drs. H. Tjuk Subchan Sulchan (Ketua ABP-PTSI Jawa Tengah)
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS IDENTIFIKASI MASALAH PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN DAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENDIDIKAN KEMENTERIAN.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Substansi Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi Drs. Utut Adianto Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PROSPEK BADAN HUKUM PENDIDIKAN (BHP) SEBAGAI PENYELENGGARA PENDIDIKAN
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
STANDAR 2.
STANDAR 6.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
SOSIALISASI PROPOSAL PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Oleh : Tim Persiapan Otonomi Pengelolaan Unair Sebagai Badan Hukum Milik Negara OTONOMI PENGELOLAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Penyusunan STATUTA PTS Jakarta, 4 – 5 November 2015
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PROGRAM PEMBINAAN PTS PP-PTS 2015
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Persyaratan Substantif, Teknis,
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Universitas Padjadjaran
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Kebijakan Pendidikan Tinggi
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Biro Hukum dan Organisasi
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Akreditasi Institusi.
Transcript presentasi:

PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010 Djoko Santoso Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional 2010

LANDASAN PERUNDANGAN UNDANG-UNDANG 20/2003 PP 17/2010 PP 66/2010 PERMEN TENTANG STATUTA PT (PERMEN ….)

TUJUAN DAN PRINSIP (Pasal 49) Tujuan: memajukan pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan UUD45 dengan menerapkan otonomi perguruan tinggi. Prinsip: nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi dan akses berkeadilan

PENGELOLAAN BANTUAN DAN PENGHARGAAN BAGI MAHASISWA (Pasal 53A) Alokasi 20% bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu untuk setiap program studi. Menyediakan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia yang berprestasi. Bantuan biaya paling sedikit 20% bagi mahasiswa Indonesia yang tidak mampu. Dapat mengalokasikan beasiswa untuk warga negara asing.

PENGELOLAAN PROSES PENERIMAAN MAHASISWA (Pasal 53B) 60% calon mahasiswa dijaring melalui pola penerimaan secara nasional. Jumlah 60% termasuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.

ORGAN-ORGAN PTP (Pasal 58D) rektor/ketua/direktur, menjalankan fungsi pengelolaan. senat perguruan tinggi, menjalan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. satuan pengawasan, menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik. dewan pertimbangan, menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain sesuai statuta. organ-organ lain sesuai statuta.

PIMPINAN PERGURUAN TINGGI (Pasal 58E) Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Dibantu oleh unsur beberapa pimpinan tingkat perguruan tinggi dan/atau pada tingkat fakultas/sejenis diatur alam statuta perguruan tinggi

TATA KELOLA OTONOMI PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F) Otonomi sebagai kewenangan pemimpin perguruan tinggi untuk menentukan pengelolaan (diatur dalam statuta): Manajemen organisasi: renstra dan operasional; struktur organisasi dan tatakerja, sistem pengendalian dan pengawasan internal dan sistem penjaminan mutu internal; Akademik: norma, kebijakan dan pelaksanaan pendidikan termasuk persayaratan calon mahasiswa, pembukaan, perubahan dan penutupan prodi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, kelulusan dan wisuda. Norma, kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F) TATA KELOLA OTONOMI PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F) Kemahasiswaan: norma dan kebijakan, kegiatan intra dan ekstra kurikuler, organisasi mahasiswa dan pembinaan bakat dan minat . Sumberdaya manusia: norma dan kebijakan pengelolaan, persyaratan dan prosedur penerimaan, penugasan dan pembiayaan, target kerja dan jenjang karir dan pemberhentian sesuai dengan perundangan. Sarana dan prasarana: norma dan kebijakan pengelolaan dan penggunaan.

TATA KELOLA OTONOMI PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F) Otonomi diatur sesuai dengan perundangan keuangan: Keuangan: norma dan kebijakan, perencanaan dan pengeolaan jangka pendek dan panjang, tarif, penerimaan, pengeluaran dan pengelolaan, investasi, pengikatan dalam tri dharma dengan fihak ke tiga, utang-piutang jangka pendek dan panjang dan sistem pencatatan dan pelaporan. Gaji dan tunjangan. Sarana dan prasarana: pembelian, pencatatan dan penghapusan.

PEMBIAYAAN PTP (Pasal 58H ayat 3 dan 5) Pemerintah sesuai kemampuan keuangan menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa dan /atau bantuan biaya pendidikan. Disampaikan kepada pemimpin PTP dan dikelola sesuai perundangan.

AKUNTABILITAS (Pasal 58J) Akuntabilitas: mengikuti prinsip-prinsip yang ditentukan, menyeimbangkan jumlah mahasiswa dan sumberdaya, tidak komersial, menyusun laporan penyelenggaraan dan laporan keuangan tepat waktu, transparan dan akuntabel sesuai perundangan.

PENYELENGGARAAN (Pasal 60) Pendidikan tinggi adalah pendidikan formal. Oleh kementerian yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Oleh masyarakat melalui badan hukum antara lain yayasan, perkumpulan dan badan sejenis lainnya.

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (pasal 170) Berstatus PNS dan Non-PNS. Non PNS berbasis kepada kontrak dengan pemimpin PTP.

PENDIRIAN (Pasal 182, ayat 9 dan 9a) Pendirian PTP universitas dan institut oleh Presiden atas usul Menteri. Pendirian PTP sekolah tinggi, politeknik dan akademi oleh Menteri setelah ada persetujuan Menteri bidang pemerintahan dan PAN. Pendirian PT masyarakat diberikan ijin oleh Menteri atas usul badan hukum nirlaba yang sah. Pendirian PT Indonesia di luar negeri diberikan ijin oleh Menteri.

SYARAT PENDIRIAN (Pasal 184) Syarat pendirian berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Studi kelayakan disertai data pendukung yang valid (demografi, geografi, kapasitas, pembiayaan, dan lainnya) PTP oleh kementerian lain harus memiliki prodi khas terkait langsung dengan tusi kementerian ybs.

PERUBAHAN PT (Pasal 184A) Perubahan nama dan/atau bentuk, penggabungan satu atau lebih, dan pemecahan menjadi dua atau lebih perguruan tinggi dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menpan.

PENUTUPAN (Pasal 184A dan B) Penutupan atau pencabutan ijin penyelenggaraan PT dilakukan apabila tidak lagi memenuhi syarat pendirian atau proses penyelenggaraan tidak sesuai aturan. Penutupan universitas dan institut ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Penutupan sekolah tinggi, politeknik dan akademi ditetapkan oleh Menteri.

SANKSI (Pasal 207) Sanksi administratif: peringatan, penundaan atau pembatalan alokasi sumberdaya, penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan. Penjatuhan sanksi administratif tidak meniadakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan dan perundangan.

TRANSISI PT-BHMN MENJADI PTP (Pasal 220A, B, C, D ayat 2 s/d 4) PT-BMHN ditetapkan sebagai PT yang diselenggarakan oleh Pemerintah (PTP). Penyesuaian pengelolaan pendidikan dilakukan paling lama 3 (tiga tahun) sebagai masa transisi. Pengelolaan keuangan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) dengan masa penyesuaian paling lambat 31 Desember 2012.

TRANSISI UNHAN (Pasal 220F dan G) UNHAN ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan Pemerintah. Penyesuaian tata kelola pendidikan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. Pengelolaan keuangan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dengan masa penyesuaian paling lambat 31 Desember 2012.

PERALIHAN (Pasal 220H DAN 220I) Tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam PP 152/2000, PP 153/2000, PP 154/2000, PP 155/2000, PP 56/2003, PP 6/2004, PP 30/2006, dan PP 38/2010, masih tetap berlaku sepanjang dimaknai hanya sebagai fungsi penyelenggara pendidikan, tetapi tidak termasuk tata kelola keuangan.

Terima Kasih