DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN (Buku 2)
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SUNSET POLICY.
FOCUS GROUP DISCUSSION Kenaikan Jabatan Dosen ke LK dan GB
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Pengalaman Sebagai Panitia Sertifikasi Dosen 2008
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Aturan dan Proses Kenaikan Jabatan Fungsional
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
WORKSHOP PERCEPATAN PENGUSULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DAN PANGKAT DOSEN DI LINGKUNGAN KOPERTIS 06 JATENG SEMARANG, 03 AGUSTUS 2015.
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN AKADEMIK DOSEN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
SOSIALISASI SISTEM PENILAIAN ANGKA KREDIT
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
WORKSHOP PENGUSULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN (dari AA ke Lektor)
Pemilihan Dosen Berprestasi Nasional 2019
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH : PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH : TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA, 29 MARET 2011

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2 TOPIK BAHASAN : A.MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? B.UNSUR PENILAIAN YG HARUS DICERMATI C.LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 3 A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : 1.ADA KEJADIAN USULAN KE GB DGN KARYA ILMIAH YG DIPUBLIKASIKAN PD JIN TERAKREDITASI DGN TOPIK TTT LULUS (DITERIMA)  ADA DOSEN LAIN (TEMANNYA) YG MENGUSULKAN KARYA ILMIAH DGN TOPIK YG SETARA DITOLAK, KARENA DINILAI BUKAN HASIL PENELITIAN ! 2.ADA KARYA ILMIAH BERUPA BUKU YG DITERIBIT- KAN, UTK USULAN TTT DINILAI MONOGRAF ATAU BAHKAN REFERENSI, TETAPI BUKU YG SETARA DGN ITU, UTK USULAN LAIN DINILAI MERUPAKAN BUKU AJAR (A) !

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 4 A. MENGAPA PERSEPSI HARUS SAMA ? PENGALAMAN EMPIRIK SELAMA INI, A.L. : (Lanjutan …….) 3.ADA PENDAPAT PD SEMENTARA TEMAN SEJAWAT KITA DI PTN YG MENYATAKAN BHW KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN, KHUSUSNYA KE GB, DI PTS LBH MUDAH DIBANDINGKAN DGN DI PTN ! 4.ADA KEJADIAN PENYAMPAIAN PERSYARATAN SUSULAN UTK PEMENUHAN KEKURANGAN BERDASARKAN HASIL PENILAIAN TPAK DOSEN TK PUSAT (TERDAHULU) DISAMPAIKAN LANGSUNG OLEH YBS, TIDAK MELALUI PIMPINAN PT.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 5 CONTOH-CONTOH KASUS DI MUKA MERUPAKAN CONTOH KETIDAK KONSISTENAN PENILAIAN OLEH TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT DAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DI TINGKAT PUSAT. DPT MENURUNKAN KEWIBAWAAN DAN INTEGRITAS LEMBAGA PENILAI TINGKAT PUSAT DPT MEMBUAT DOSEN APATIS (DISINSEN- TIF) ATAU MELAKUKAN PERLAWANAN HUKUM

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 6 TPAK DOSEN TINGKAT PUSAT HRS BERTANG- GUNGJAWAB UTK MENJAGA INTEGRITASNYA DGN CARA MEMEGANG TEGUH PRINSIP PENI- LAIAN USULAN KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN YAITU : 1.ADIL 2.OBYEKTIF 3.AKUNTABEL 4.TRANSPARAN DAN BERSIFAT MENDIDIK (PEDOMAN OPERASIONAL, 2009) PERLU KONSISTENSI DLM PENILAIAN PERLU ADANYA PEMAHAMAN DAN PERSEPSI YG SAMA DLM HAL : UNSUR-UNSUR YG DINILAI, KRITERIA, DAN BENTUK BUKTI YG HRS DIPENUHI

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 7 B. UNSUR PENILAIAN YG HRS DICERMATI: 1.ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI 2.PERSYARATAN UMUM 3.PERSYARATAN KHUSUS 4.UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT 5.KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 8 1. ACUAN PERATURAN YG DIPAKAI SELURUH ATURAN DLM UU KEPMEN- KOWASBANGPAN (NO. 38/1999), KEPMENDIKNAS, SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI  YG MASIH BERLAKU SELURUHNYA SUDAH TERANGKUM DLM PEDOMAN OPERASIONAL (2009)

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 9 2. PERSYARATAN UMUM 1). JABATAN AKADEMIK TERAKHIR a.Apa jabatan akademik terakhir :  Menentukan Jenis Kenaikan Jabatan : - Reguler- Loncat Jabatan b.Terhitung Mulai Tanggal (T.M.T) SK : Memenuhi syarat kurun wkt utk naik jabatan (> 1 th) ? Jenis kenaikan jabatan reguler : - Reguler > 3 th- Reguler 1 – 3 th  Menentukan persyaratan khusus yg hrs dipenuhi c.Bidang Ilmu utk Penugasan dlm Jab. Akademik Dosen : Lihat kesesuaiannya dgn bidang ilmu dlm ijazah tertinggi yg dimiliki. Lihat kesesuaiannya dgn bidang penugasan jabatan akademik baru yg diusulkan

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PERSYARATAN UMUM ……..(Lanjutan) 2). IJAZAH PENDIDIKAN TERTINGGI Bukti : Fotokopi Ijazah yg dilegalisir Jenis Ijazah : S3 utk ke Lektor Kepala loncat jabatan S3 utk ke Guru Besar Pengakuan thdp Lembaga Penyelenggara Pendidikan : Utk Luar Negeri ada penyetaraan atau PS tercantum dlm website Dikti. Utk Dalam Negeri : akreditasi PS atau PT (institusi) Bidang Ilmu dlm Ijazah : Tercantum pd ijazah (PS), atau lihat pd Transkrip Nilai atau Judul Disertasi jika tdk tercantum pd ijazah Menentukan kesesuaian dgn bidang ilmu utk penu- gasan dlm jabatan akademik baru yg diusulkan.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PERSYARATAN KHUSUS (Minimal) 1). KENAIKAN KE LEKTOR KEPALA (LK) a.Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah (hasil penelitian atau hasil pemikiran) yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya Jurnal Ilmiah Nasional (JIN) sbg penulis pertama. b.Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari angka kredit baru (  ) yg diperlukan. c. Loncat Jabatan (dari Asisten Ahli) Memiliki hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, pd : - JIN Terakreditasi : 4- Kombinasi keduanya  - JII Bereputasi : 2 4 JIN terakreditasi

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL PERSYARATAN KHUSUS (Minimal)…. (Lanjutan) 2). KENAIKAN KE GURU BESAR (GB) a.Reguler > 3 Tahun : 1 (satu) karya ilmiah hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan dlm serendah-rendahnya JIN Terakreditasi sbg penulis pertama. b.Reguler 1 – 3 tahun : Nilai angka kredit utk karya ilmiah seperti pd utk Reguler > 3 th sedikitnya 25% dari a.k. baru (  ) yg diperlukan. Salah satu dari karya ilmiah tsb diterbitkan oleh JIN Terakreditasi di luar PT-nya. c. Loncat Jabatan (dari Lektor) : Memiliki karya ilmiah berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai yg dipublikasikan, sbg penulis pertama, dlm : - JIN Terakreditasi : 4, atau- Kombinasi keduanya  - JII Bereputasi : 2, atau 4 JIN Terakreditasi

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 13 4.UNSUR-UNSUR KEGIATAN YG MEMILIKI ANGKA KREDIT a.Perhatikan bukti yg dilampirkan b.Perhatikan batas angka kepatutan yg dibenarkan c.Perhatikan kriteria utk setiap sub unsur kegiatan d.Perhatikan ada atau tdk adanya hasil penilaian dari 2 (dua) orang sejawat sebidang (peer group) utk karya ilmiah yg menjadi persyaratan khusus utk kenaikan ke GB. e.Perhatikan besarnya angka kredit maksimal utk setiap sub unsur pd bidang B untuk : - Majalah populer/koran : 10% dari a.k. baru - Hasil penelitian yg tdk dipublikasikan : 10% dari a.k. baru

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 14 5.KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN Lihat Bidang Penugasan yg tercantum pd Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi : a.Pertimbangan utk ke LK : Mungkin ditetapkan dlm mata kuliah  usahakan diubah menjadi Bidang Ilmu (lebih luas dari m.k.) b.Persetujuan utk ke GB : Nyatakan dlm Bidang Ilmu, bukan Mata Kuliah Dasar Penilaian Kesesuaian : a.Bidang ilmu utk ijazah tertinggi minimal yg dipersyaratkan b.Bidang ilmu utk penugasan dlm jabatan akademik (fungsional) terakhir

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 15 C. LANGKAH-LANGKAH YG PERLU DILAKUKAN BILAMANA ADA KASUS KHUSUS YG BELUM DIATUR DLM PEDOMAN 1.Sumber Inkonsistensi (Akibat Adanya Keraguan): a.Belum diatur dlm Pedoman b.Kriteria kurang tajam, a.l. : Buku (referensi, monograf) vs Buku Ajar E-Journal yg bereputasi Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi - Kriteria- Indeks Scopus, Thomson c.Hasil Penelitian vs Hasil Pemikiran d.Kesesuaian Bidang Ilmu

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Langkah yg Perlu Diambil : a.Lakukan penyetaraan dgn kasus atau unsur yg setara dgn yg ada di Pedoman b.Lakukan penyetaraan dgn kasus serupa yg pernah ada sebelumnya c.Diskusikan dgn teman sejawat di TPAK Tingkat Pusat, terutama dgn yg paling dekat bidang ilmunya dgn kasus yg dihadapi

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 17 Mohon Maaf Bilamana Ada Kekurangan Wassalam !