Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan Renja Perubahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Dana Hibah
Oleh : Tjahjanulin Domai
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Oleh: Tim Fakultas Ilmu Administrasi Brawijaya Malang 2009
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
PENGANGGARAN SANITASI
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan dan Penganggaran Pemda Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan BAPPEDA Provinsi NTB Tahun 2018
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
DR. IR. H. SAMBARI HALIM RADIANTO, ST, M.Si
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

Prof. Dr. Sjamsiar Indradi REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang

Desain Pengelolaan Keuangan Daerah Money Follows Fuction HAK Pasal 21 Pasal 23 (1) (2) KELOLA & IMPLEMENTASI UU 32/2004 Pemerintahan Daerah Pendapatan Belanja Pembiayaan REVISI PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 KESRA & DEMOKRASI RKPD Pengelolaan Keuda KEWAJIBAN Pasal 22 Urusan Wajib Pilihan Concurrent Pasal 167 ayat (2): Pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos & fasum, serta jaminan sosial Perhatikan aturan hukum (UU/PP) Pasal 167 ayat (3) SAB SPM Standar Harga Tolok Ukur Kinerja

Ruang Lingkup Reformasi Keuangan Daerah 1. Reformasi Sistem Pembiayaan (financing reform), 2. Reformasi Sistem Akuntansi (accounting reform), 3. Reformasi Sistem Penganggaran (budgeting reform) 4. Reformasi Manajemen (pelaksanaan) Keuangan Daerah (financial management reform), dan 5. Reformasi Sistem Pemeriksaan (audit reform).

MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH ARAH PENYEMPURNAAN PASAL 35 LAP. KEU BERDASAR “SAP” PASAL 71 (AYAT 4) LAP. KEU BERDASAR “SAP” UU 22/1999 LAPORAN KEUANGAN BERKUALITAS PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 UU 25/1999 MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH LAP KEU: DIPAHAMI RELEVAN ANDAL DAPAT DIBANDINGKAN TERWUJUDNYA AKUNTABILITAS & TRANSPARANSI KEUANGAN DAERAH LAP.KEUANGAN Menurut PP105/Kepmendagri29 (Lap. Perhitungan APBD,; Nota Perhit. APBD, LAP.Aliran KAS; Neraca) LAP.KEUANGAN PP 24/2005 : (NERACA; LAP.ARUS KAS; LAP. REALISASI ANGGARAN; CATATAN ATAS LAP. KEUANGAn BERDASAR SAP MEWAJIBKAN PEMERINTAH DAERAH UU 17/2003 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) PP105 REVISI Audit Oleh BPK : Meningkatkan Kredibilitas Lap. Keuangan UU 32/2004 UU 33/2004 PP 24/2005 UU 15/2004 PASAL 32 (AYAT 1) LAP. KEU BERDASAR SAP

Dasar Hukum Reformasi Keuangan Daerah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Lanjutan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No. 37 Tahun 2005 dan perubahan dari PP No 24 Tahun 2004 PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;

Lanjutan 11. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 12. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah 13. PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 14. Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 15. PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan dari PP No. 37 Tahun 2006

Pendekatan Penetapan PP (Omnibus Regulation) UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: SAP, dstnya UU 32/2004 Pasal 222 Pasal 237 REVISI PP 105 (Omnibus Regulation) Pemerintahan Daerah

Ketentuan Dalam PP No. 105 Th. 2000; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Tidak secara jelas dan tegas mengatur jadwal penyusunan dan pembahasan AKU dan Strategi prioritas, sehingga memungkinkan keterlambatan setiap SKPD dalam merancang anggarannya AKU disusun Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD, dalam hal ini kedudukan DPRD kuat dalam menyusun AKU yang diajukan Kepala Daerah 3. Selanjutnya, kepala daerah akan menyusun strategi dan prioritas kegiatan dan anggaran

Lanjutan 4. Tidak mengatur secara tegas hubungan antara dokumen perencanaan dan penyusunan rancangan AKU, serta strategi dan prioritas 5. Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) berdasarkan pendekatan kinerja dan bersifat tahunan 6. Tidak secara tegas mengenai siapa yang menyusun rencana Perdas APBD berikut dokumen pendukungn

Ketentuan Dalam PP. No 58 Tahun 2005 Permandagri No 13 Tahun 2006 Berdasarkan dokumen RPJP/RPJMD, pemerintah daerah menyusun rencana kerja yang berisi kegitan dan program, yang akan dilakukan selama satu tahun, dikenal sebagai rancangan draf RKPD. 2. Selanjutnya usulan masing masing unit organisasi pemerintah daerah yang didasarkan pada Renstra SKPD disusunlah draf RKA-SKPD untuk acuan dalam mengajukan anggaran

Lanjutan 3. Berdasarkan usulan anggaran masing-masing SKPD, yaitu berupa kumpulan draf RKA-SKPD, dibuatlah KUA dan PPAS yang akan diajukan berupa nota kesepakatan dengan DPRD 4. Setelah ada kesepakatan Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD (Panja DPRD), dibuat surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan bagi Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD di setiap unit organisasi baik Badan/Kantor/Dinas/ Sekertariat/Bagian yang dipimpinnya sesuai kesepakatan dalam surat edaran.

Siklus pengelolaan Keuangan Daerah EVALUASI RAPERDA APBD DOKUMEN ANGGARAN Lap Keuangan Lap Kinerja Audit Keuangan Audit Kinerja Audit Ketaatan Cach Management Asset Management Treasury Akuntansi

Reformasi Pembiayaan (financing reform) 1. Dana Desentralisasi pada APBD Daerah Otonom di Indonesia, bersumber dari PAD di samping itu pada umumnya masih bergantung pada dana perimbangan, yaitu BHD, DAU dan DAK. Hanya saja dana perimbangan dalam otonomi ini perhitungannya lebih bisa dipastikan daripada ketika masih dalam bentuk otonomi Daerah sebelumnya 2. Pembiayaan keuangan Daerah selain diatur dalam UU No. 33 tahun 2004 juga diatur dalam beberapa peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah dan jenis-jenis sumber pembiayaan lainnya .

Reformasi Akuntansi (accounting reform) Pemerintah menerbitkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) melalui PP No. 24 tahun 2005. Sebelumnya untuk mengisi kekosongan aturan pelaksanaan di Daerah, dikeluarkan Kepmendagri No. 355/KMK.07/2001 tanggal 5 Juni 2001 tentang Sistem Akuntansi Daerah. Reformasi akuntansi ini merupakan penggantian sistem Manual Administrasi Daerah (Makuda) yang selama ini digunakan sebagai panduan dan pedoman kerja untuk pengelolaan keuangan Daerah yang penyusunannya merujuk pada UU No. 5 tahun 1974, PP No. 5 tahun 1975 dan PP No. 6 tahun 1975.

Reformasi Penganggaran (budget reform) Meliputi perubahan struktur anggaran (budget structure reform) dan perubahan mekanisme penyusunan APBD (budget mechanism reform). Perubahan struktur anggaran dilakukan untuk mengubah struktur anggaran tradisional yang bersifat line-item. Dengan struktur anggaran yang baru tersebut akan tampak secara jelas besarnya surplus dan defisit anggaran serta strategi pembiayaan apabila terjadi defisit fiskal. Format baru APBD tersebut akan memudahkan dalam membuat perhitungan dana perimbangan yang menjadi bagian Daerah

Reformasi Manajemen Keuangan Daerah (finance management reform) Daerah pada awal 1999, pengelolaan keuangan Daerah mengacu pada PP No. 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah dan PP No. 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu terdapat pula Permendagri No. 2 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengatur secara detail pelaksanaan anggaran.

Lanjutan 3. Setelah dimulai reformasi, pelaksanaan keuangan Daerah (APBD) diatur dalam satu peraturan pengelolaan keuangan yaitu PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 4. Kepmendagri 29 tahun 2002 tentang Pedoman, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. 5. Selanjutnya, kedua peraturan tersebut diganti dengan PP No. 58 tahun 2005 dan Permendagri No. 13 tahun 2006.

Reformasi Pemeriksaan (auditing reform) Pengawasan (monitoring) mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak di luar Pemda (yaitu masyarakat dan DPRD); Pengendalian (controling) adalah mekanisme yang dilaksanakan oleh Pemda (dilakukan Bawasda) untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan manajemen. Sedangkan pemeriksaam (auditing) merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

Lanjutan 4. Dalam hal aplikasi pada APBD, pengawasan biasanya dilakukan pada setiap tahap, pengendalian dilakukan pada tahap pelaksanaan, dan pemeriksaan pada tahap pelaporan dan hal-hal khusus yang memerlukan tindak lanjut penyelidikan. 5. Pemerintah menerbitkan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; PP No. 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Pembaharuan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pengawasan RPJMD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Akuntansi Keuangan Daerah Pemberian Pedoman Bimbingan Supervisi Konsultasi Pendidikan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Pembinaan: oleh RKPD Bendahara Penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi KUA PPAS Penatausahaan Belanja Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan DPA-SKPD oleh Bendahara Pengeluaran Nota Kesepakatan Dasar Pelaksanaan Anggaran Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tentang APBD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Kekayaan dan Kewajiban daerah Pelaksanaan APBD Pendapatan Belanja Pembiayaan Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK RKA-SKPD Pengendalian Intern Laporan Realisasi Semester Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD RAPBD Pemeriksaan Ekstern Akuntansi Keuangan Daerah APBD Perubahan APBD

Dampak Reformasi Keuangan Daerah Pada Penyusunan APBD 1. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Dalam menyusun APBD, Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah. RKPD tersebut ditetapkan dengan peraturan kepala Daerah.Tata cara penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada peraturan perundang-undangan

Lanjutan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kepala Daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Dalam menyusun rancangan KUA tersebut, kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris Daerah. Rancangan KUA yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan Daerah kepada kepala Daerah, paling lambat pada awal bulan Juni.

Lanjutan 3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Daerah menyusun rancangan PPAS. Kemudian kepala Daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun tersebut kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala Daerah dengan pimpinan DPRD

Lanjutan 4. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Sinkronisasi dari PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan; selanjutny sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; Bahwa batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; sedangkan hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja

Lanjutan 5. Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (Penetapan RKA-SKPD) Surat edaran kepala Daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD tersebut diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.

Lanjutan 6. Penyiapan Raperda APBD Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Lanjutan 7. Penetapan Perda APBD Dalam penetapan APBD,maka tahapan yang harus dilakukan meliputi : Pertama : Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dengan DPRD Kedua : Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD oleh Mendagri/Gubernur selaku pemerintah atasannya Ketiga : Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD oleh DPRD, dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD oleh Gubernur/Mendagri

Diagram Proses Penyusunan Rancangan APBD Januari – April Mei - Agustus September - Desember Depdagri/ Propinsi DPRD KDH Sekda PPKD SKPD Evaluasi Mendagri/ Gubernur Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD Nota Kesepakatan, KUA, Prioritas Dan Plafon Draft Perda APBD Pembahasan RAPBD Ra Perkada Rincian APBD Perda APBD Rancangan Kebijakan Umum APBD Pedoman Penyusunan RKASKPD, KUA, Prioritas dan Plafon RAPBD Dan Lampiran RPJMD RKPD Perkada Rincian APBD Rancangan Awal Kerangka Ekonomi Daerah SE Prioritas Program & Indikasi Pagu Pembahasan Tim Anggaran Konsistensi dengan KUA Pembahasan Tim Anggaran Konsistensi dengan Perkada Rincian APBD PemutaKhiran Data & Proyeksi Ekonomi & Fiskal Lampiran APBD (Himpunan RKA-SKPD) Pengesahan RENSTRA SKPD RENJA SKPD Konsep Dokumen Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran RKA- SKPD

PROSES EVALUASI PERDA APBD PROVINSI & PERATURAN GUBERNUR TTG PENJABARAN APBD DPRD Dibahas bersama DPRD & Pemda Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERGUB APBD (3 hari) Membuat Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) MDN Hasil Evaluasi Sesuai dgn UU Tdk Disempurnakan GUBERNUR menetapkan PER-GUB Setuju RAPERDA PENJABARAN APBD PERDA & Tdk Sesuai Dgn UU Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas WKT Pengesahan (30 Hari) Tidak MDN membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya

PROSES EVALUASI PERDA APBD KAB/KOT & PERATURAN BUP/WAL TTG PENJABARAN APBD Membuat RAPERBUP/WAL Sebesar Pagu APBD Tahun Lalu (15 hari) Bupati/Walikota menetapkan PER-BUP/WAL RAPERDA APBD Pengesahan Gubernur (30 Hari) Tidak Setuju Dibahas bersama DPRD & Pemda DPRD Bupati/Walikota menetapkan PERDA & PER-BUP/WAL Penyempurnaan (7 Hari) Melewati Batas waktu Evaluasi Setuju Tdk Sesuai Dgn UU Tdk Disempurnakan RAPERBUP/WAL PENJABARAN APBD Penyampaian RAPERDA APBD & RAPERBUP/WAL APBD (3 hari) GUBERNUR (15 hari) Hasil Evaluasi GUB membatalkan Berlaku Pagu APBD Sebelumnya Sesuai dgn UU Laporan kpd MDN

TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA LAGI