METODE PENELITIAN HUKUM
PENELITIAN (RESEARCH) PENGETAHUAN YANG BENAR MAN IS A CORIOUS ANIMAL RE = KEMBALI HASRAT INGIN TAHU MANUSIA PENELITIAN (RESEARCH) BERMULA dari PENGETAHUAN YANG BENAR SEARCH MENCARI
penelitian rangkaian kegiatan atau proses untuk mengungkapkan suatu rahasia yang belum diketahui dengan menggunakan metode yang sistematik. kegiatan tersebut meliputi pengumpulan, pengolahan dan interpretasi data sebagai upaya mengungkapkan kebenaran dari permasalahan.
Metodologi Penelitian: Metode Penelitian: membahas konsep teoretik berbagai metoda, kelebihan dan kelemahannya PERBEDAANNYA Metode Penelitian: mengemukakan secara teknis tentang metoda-metoda yang digunakan dalam penelitian
METODE diartikan: Suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian Suatu teknik yang umum bagi Ilmu pengetahuan Cara tertentu untuk melaksanakan suatu prosedur
METODOLOGI diartikan: Logika dari penelitian ilmiah Studi terhadap dan teknik penelitian Suatu sistem dari prosedur dan teknik penelitian
Cara menemukan kebenaran Non Ilmiah; Ilmiah.
menemukan kebenaran melalui cara Non Ilmiah penemuan secara kebetulan; penemuan secara common sense; penemuan melalui wahyu; penemuan secara intuitif; penemuan secara trial and error; penemuan melalui spekulasi; penemuan karena kewibawaan.
menemukan kebenaran melalui cara Ilmiah melalui penelitian ilmiah
hubungan ilmu dan penelitian penelitian merupakan sarana manusia untuk memperkuat, membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
HUBUNGAN ILMU DAN PENELITIAN SEPERTI HASIL DAN PROSES ALMACK: HUBUNGAN ILMU DAN PENELITIAN SEPERTI HASIL DAN PROSES PENELITIAN ILMU PROSES HASIL
ILMU DAN PENELITIAN SAMA-SAMA PROSES HASIL DARI PROSES ITU ADALAH WHITNEY: ILMU DAN PENELITIAN SAMA-SAMA PROSES HASIL DARI PROSES ITU ADALAH KEBENARAN PENELITIAN HASIL PROSES KEBENARAN ILMU
CIRI-CIRI KEGIATAN PENELITIAN dirancang dan diarahkan untuk memecahkan masalah tertentu; pengembangan generalisasi, prinsip-prinsip dan teori-teori; bertolak pada masalah/obyek yang dapat diobservasi; menggunakan observasi dan deskripsi yang mapan; berkaitan dengan penemuan baru; prosedur kegiatan penelitian dirancang secara teliti dan rasional.
Prosedur kegiatan penelitian dirancang secara teliti dan rasional menuntut keahlian; usaha yang obyektif dan logis; dilaksanakan secara cermat, teliti dan sabar serta mengutamakan kebenaran.
kegiatan penelitian mempunyai nilai netralitas emosional keterbukaan ketegakan diri
Kegunaan hasil penelitian dijadikan peta yang menggambarkan keadaan suatu obyek yang sekaligus melukiskan kemampuan sumber daya, dan prediksi-prediksi; dijadikan sarana diagnosis dalam mencari sebab kegagalan, sehingga dapat dengan mudah dicari upaya untuk menanggulanginya; dijadikan sarana untuk menyusun kebijakan atau policy dalam menyusun strategi pengembangan.
Macam Penelitian dibedakan menurut: Sifatnya: Bentuknya; Tujuannya; Penerapannya; Menurut sifat masalahnya
Macam Penelitian menurut sifatnya eksploratoris; deskriptif; eksplanatoris.
Macam Penelitian menurut bentuknya diagnostik; preskriptif; evaluatif.
Macam Penelitian menurut tujuannya fact – finding; problem identification; problem solution.
Macam Penelitian menurut penerapannya murni; fokus masalah; terapan.
Berdasarkan Sifat Masalahnya Penelitian Dibedakan: Penelitian Historis; Penelitian Deskriptif; Penelitian Perkembangan; Penelitian Kasus Dan Lapangan; Penelitian Korelasional; Penelitian Kausal Komparatif; Penelitian Eksperimen; Penelitian Eksperimen (Semu); Penelitian Tindakan.
tujuan: Penelitian Historis Untuk membuat rekonstruksi masa lampau secara sistematis dan obyektif, dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasikan, serta mensintesiskan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh kesimpulan yang kuat
Penelitian Deskriptif Tujuan: Untuk membuat pecandraan secara sistematis, faktual dan akurat fakta dan sifat dari populasi atau daerah tertentu
Penelitian Perkembangan tujuan: untuk menyelidiki pola dan perurutan pertumbuhan dan atau perubahan dan sebagai fungsi waktu
Penelitian Kasus Dan Penelitian Lapangan tujuan: untuk mempelajari secara intensif latar belakang keadaan, dan interaksi lingkungan sesuatu unit sosial (individu, kelompok, lembaga atau atau masyarakat)
Penelitian Korelasional tujuan: untuk mendeteksi variasi-variasi pada suatu faktor berkaitan dengan variasi-variasi pada satu atau lebih faktor-faktor lain berdasarkan pada koefisein korelasi
Penelitian Kausal-Komparatif tujuan: untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara pengamatan terhadap akibat yang ada, mencari kembali faktor yang mungkin menjadi penyebab melalui data tertentu.
Penelitian Eksperimental Murni tujuan: untuk menyelidiki kemungkinan hubungan sebab akibat dengan cara memberi perlakuan terhadap kelompok eksperimen dan membandingkan hasilnya dengan kelompok kontrol yang tidak mendapat perlakuan
Penelitian Eksperimental Semu tujuan: untuk memperoleh informasi yang merupakan perkiraan bagi informasi yang dapat diperoleh dengan eksperimen yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk mengontrol dan/atau memanipulasi semua variabel yang relevan
Penelitian Tindakan tujuan: mengembangkan keterampilan-keterampilan baru atau cara pendekatan baru untuk memecahkan masalah dengan penerapan langsung dalam praktek.
Penelitian Kualitatif Eksploratoris dan Deskriptif; Induktif Deduktif; Penggunaan teori terbatas; Tidak mengandalkan pengukuran; Variabel dapat muncul kemudian; Penentuan sampel tidak ketat; Sulit digeneralisasi; Menggunakan pengamatan dan pedoman wawancara.
Penelitian Kuantitatif Deskriptif dan eksplanatoris; Deduktif-induktif, berpijak dari teori dan konsep yang baku; Mengandalkan pengukuran/menekankan pada angka-angka; Variabel sejak awal sudah ada; Penentuan sampel harus cermat; Dapat digeneralisasi; Menggunakan kuestioner (tertutup).
Penelitian Hukum kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya dalam rangka menemukan pemecahan permasalahan.
SOERJONO SOEKANTO membedakan PENELITIAN HUKUM Penelitian Hukum Normatif; Penelitian Hukum Empiris.
PENELITIAN HUKUM Penelitian Hukum Normatif menekankan pada segi abstraksi; Penelitian Hukum Empiris menekankan pada segi observasi.
PENELITIAN HUKUM NORMATIF Penelitian terhadap asas-asas hukum; Penelitian terhadap sistematika hukum; Penelitian taraf sinkronisasi hukum; Penelitian sejarah hukum; Penelitian perbandingan hukum.
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS Penelitian identifikasi hukum; Penelitian efektivitas hukum
SOETANDYO WIGNYOSOEBROTO membagi PENELITIAN HUKUM Penelitian Hukum Doctrinal; Penelitian Hukum Non-doctrinal.
PENELITIAN HUKUM DOCTRINAL Penelitian inventarisasi hukum positif; Penelitian asas-asas dasar dan falsafah hukum positif; Penelitian hukum inconcreto yang layak diterapkan untuk suatu perkara tertentu.
PENELITIAN HUKUM NON-DOCTRINAL Penelitian berupa studi empirik untuk menemukan teori - teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di masyarakat.