Pembekalan Kuliah Kerja Lapangan Palembang, 3 Januari 2014
Pokok-pokok Pikiran yang Mendasari Perlunya Penyempurnaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Visi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Unggul terdepan dalam mewujudkan masyarakat ilmiah yang cerdas, berbudaya, dan professional di Bidang Hukum Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap mutu lulusan Fakultas Hukum (UNSRI) Keluhan Stakeholder terhadap pelaksanaan KKL yang kurang terencana
Kompetensi KKL Deskripsi Singkat KKL adalah kegiatan mahasiswa yang terecana dan terbimbing dalam bentuk praktek kerja guna memberikan pengalaman belajar tentang aplikasi disiplin ilmu hukum pada institusi tempat KKL
Kompetensi KKL Standar Kompetensi Mampu memahami dan menganalisis praktik hukum dan kelembagaan hukum tempat Kuliah Kerja Lapangan.
Tujuan dan Hasil Yang Diharapkan Menghasilkan kualitas lulusan yang berdaya saing; Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) lebih terprogram dan terarah;
Tempat Pelaksanaan Pada dasarnya semua instansi pemerintah, swasta, BUMN/BUMD, NGO, kelompok masyarakat dapat dijadikan sebagai tempat pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Lokasi-lokasi pelaksanaan KKL, seperti: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota); Kantor-kantor pengacara, Law Firm; Notaris-notaris; NGO (Walhi, WCC, LBH, YLKI, SSCW)
Waktu Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah kegiatan akademik, karena itu: Pelaksanaan KKL semester Genap TA. 2013/2014 Bulan Desember 2013 – Februari 2014; Dimulai dengan pengisian KRS; Jumlah Pertemuan 32 kali tatap muka, setiap kali tatap muka selama 8 (delapan) jam.
Waktu Pelaksanaan No. Pertemuan Ke-... Hari/Tgl Kegiatan 1. I 3 Jan 2014 Pembekalan 2. II 4 Jan 2014 Pertemuan Dengan Dosen Pembimbing 3. III s.d IX Di Lokasi KKL 4. X Konsultasi Dengan Dosen Pembimbing untuk Pembuatan Proposal KKL 5. XI s.d XXVIII 6. XXIX Visitasi dan Penjemputan 7. XXX s.d XXXII Pembuatan Laporan Akhir
LAPORAN KKL Laporan KKL diserahkan ke Bagian Akademik Satu Minggu Setelah Pelaksanaan Kuliah Kerja lapangan (KKL) selesai Dengan Ketentuan Lihat format pembuatan laporan di website FH UNSRI
KEPUTUSAN KEMENDIKNAS NOMOR 232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 - 2 jam kegiatan mandiri.
Dosen Pembimbing Setiap mahasiswa peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) akan dibimbing oleh 1 (satu) orang dosen pembimbing yang ditentukan oleh Dekan. Tugas dosen pembimbing: memberikan arahan kepada mahasiswa agar kegiatan- kegiatan yang direncanakan dalam proposal dapat terlaksana dengan baik; membantu mahasiswa mencari solusi penyelesaian masalah/kendala selama melakukan KKL; Melakukan pemantauan/visitasi lapangan untuk memastikan kegiatan KKL mahasiswa; Mengoreksi laporan pelaksanaan KKL dan menandatangani sebagai tanda persetujuan terhadap laporan KKL.
Pengawas Lapangan Selama mahasiswa melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), mahasiswa akan diawasi pengawas lapangan yang ditunjuk oleh instansi/institusi/lembaga, yang bertanggungjawab di lokasi KKL.
Tugas Pengawas Lapangan Mengawasi, memonitor, dan mengevaluasi kinerja mahasiswa; Memeriksa laporan mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan KKL.
Penilaian dan Evaluasi Nilai akhir Kuliah Kerja Lapangan (KKL) diberikan kepada masing-masing peserta dengan nilai A, B, atau C. Penilaian diberikan oleh instansi tempat pelaksanaan KKL dan pembimbing KKL dengan komposisi: 60 % dari instasi; dan 40 % dari pembimbing KKL. Nilai akhir diserahkan ke Bagian Akademik melalui Dosen Pembimbing dalam sampul tertutup.
Laporan Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Setiap peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) wajib membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada Bagian Akademik (Format akan dipublish di website FH UNSRI); Laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) harus mendapatkan pengesahan dari pengawas lapangan dan Dosen Pembimbing; Kartu Kehadiran KKL, menjadi lampiran laporan KKL.
Sertifikat atau Piagam Setelah menerima nilai Dekan Fakultas Hukum akan menerbitkan sertifikat/tanda kelulusan KKL. Sertifikat tersebut merupakan syarat untuk mengikuti ujian komprehensif.
UNTUK MENJADI PERHATIAN Pembuatan Proposal Kuliah Kerja Lapangan (KKL), silahkan diskusikan dengan Dosen Pembimbing KKL masing-masing
Mohon Maaf Lahir dan Batin Selesai Mohon Maaf Lahir dan Batin