GD-4243 PENDAFTARAN TANAH DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Kantor PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Advertisements

HAK MILIK.
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
BAB V HAK ATAS TANAH.

LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
HAK-HAK ATAS TANAH.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
HAK MILIK.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BPHTB dan PPHTB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
HAK MILIK.
BPHTB dan PPHTB.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
Pajak Bumi & Bangunan.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

GD-4243 PENDAFTARAN TANAH DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH ANDRI HERNANDI

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatakan : bumi, air dan ruang angkasa dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai negara, dijelaskan juga pada pasal 2 UUPA (UU no 5 tahun 1960) dimana negara mempunyai kewenangan untuk : Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; Menentukan dan mengatur hubungan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) Atas dasar hak menguasai dari Negara terhadap tanah, maka dapat ditentukan dan diberikan macam-macam hak atas tanah Hak Atas Tanah : hak yang dipunyai oleh seseorang atau badan hukum yang melekat pada tanah. Berdasarkan UUPA pasal 6 bahwa semua hak atas tanah mempunyia fungsi sosial Pelepasan Hak Atas Tanah Hak Atas Tanah TANAH TANAH

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) Hak-Hak atas tanah yang diatur pada UUPA pasal 16 terdiri dari : Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak Pakai Hak Sewa Hak membuka tanah Hak memungut hasil Hutan Hak-hak lain yang termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak yang sifatnya sementara (seperti hak pakai)

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) Hak-Hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 UUPA ialah : Hak guna air Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan Hak guna ruang angkasa

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) Ketentuan dalam Hak Atas Tanah Terdapat pengaturan luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak Penetapan batas maksimum ini dilakukan dengan peraturan perundangan di dalam waktu yang singkat. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum ini diambil oleh Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Tercapainya batas minimum akan ditetapkan dengan peraturan perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) HAK MILIK : Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, tetapi tidak berarti bahwa hak milik tersebut merupakan hak yang mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat Hak milik terjadi karena ketentuan undang-undang atau berdasarkan peraturan pemerintah. Yang dapat mempunyai hak milik adalah : Warga negara Indonesia Badan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah dan dipergunakan langsung dalam bidang sosial atau keagamaan

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) HAK MILIK : Jangka waktu hak milik atas tanah adalah tidak terbatas Sifat-sifat hak milik : Terkuat Turun-temurun dan dapat dialihkan kepada pihak lain Dapat dijaminkan hutang piutang dengan dibebani hak tanggungan (Hipotik atau Credeiet Verband) Dapat dilepaskan oleh pemilik hak dan dapat diwakafkan Harus didaftarkan sebagai dasar pembuktian

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) HAK MILIK : Hapusnya hak milik : Karena pencabutan hak Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya Karena ditelantarkan

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) HAK GUNA USAHA : HGU : hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu, misalnya digunakan untuk perusahaan pertanian/perkebunan, perikanan dan peternakan. Yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Jangka waktu HGU 25 – 35 tahun dengan perpanjangan selama 25 tahun Sifat HGU : dapat beralih dan dialihkan, dapat diagunkan, terdaftar. Hapusnya HGU : Jangka waktu berakhir, dihentikan oleh suatu syarat, dilepaskan oleh pemegang hak, dan diperlukan oleh negara.

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) HAK GUNA BANGUNAN : HGB : hak untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. Yang dapat mempunyai HGB adalah WNI dan Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Jangka waktu HGB 25 – 30 tahun. Sifat HGB : dapat beralih dan dialihkan, dapat diagunkan, terdaftar. Hapusnya HGB : Jangka waktu berakhir, dihentikan oleh suatu syarat, dilepaskan oleh pemegang hak, dan diperlukan oleh negara, ditelantarkan.

Konsepsi Penguasaan Tanah oleh Negara (Land Tenure) HAK PENGELOAAN : HAK PENGELOLAAN : hak untuk menguasai atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara, dimana negara memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk : Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ke tiga menurut persyaratan yang ditunjukkan oleh perusahaan pemegang hak tersebut. Hak Pengelolaan diberikan kepada Departemen/Instansi Pemerintah dan Badan Hukum yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Jangka waktu diberikan selama tanah tersebut dipergunakan oleh pemegang haknya. Hapusnya Hak Pengelolaan adalah oleh pemegang hak, pembatalan dan pencabutan.

PENDAFTARAN TANAH

Definisi Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambung dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah Asas Pendaftaran Tanah : sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Tujuan Pendaftaran Tahah : Untuk memberikan Kepastian Hukum  diberikan sertifikat tanah Untuk menyediakan Informasi Pertanahan  data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar diinformasikan kepada umum (asas publisitet) Untuk Terselenggaranya Tertib Administrasi Pertanahan  setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas tanah wajib mendaftar.

Lingkup Pendaftaran Tanah (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. (2) Pendaftaran tersebut meliputi : a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. sertifikat

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah pertama kali : Pengumpulan dan pengolahan data fisik Pembuktian hak dan pembukuannya Penerbitan sertifikat Penyajian data fisik dan data yuridis Penyimpanan daftar umum dan dokumen Pemeliharan pendaftaran tanah : Pendaftaran peralihan dan pembebanan hak Pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah lainnya

Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan dengan cara sistematik dan sporadik. Sistematik, dilakukan dalam satu atau beberapa desa/kelurahan yang diselenggarakan dalam rangka pendaftaran tanah. Sporadik, dilakukan berdasarkan permohonan pemegang hak atau calon pemegang hak yang baru. Untuk keperluan pengumpulan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan

Kegiatan pengukuran dan pemetaan Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah Penetapan batas bidang-bidang tanah Pengukuran dan Pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran Pembuatan Daftar Tanah Pembuatan Surat Ukur

Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah Peta dasar pendaftaran merupakan peta dasar untuk pembuatan peta pendaftaran tanah yang memuat titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis. Peta pendaftaran tanah adalah peta yang menggambarkan bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah (Buku Tanah memuat data yuridis dan data fisik yang sudah ada haknya) Kegiatan pendaftaran sistematik dimulai dengan pembuatan peta dasar, dimana pengukurannya memerlukan titik dasar teknik.

Titik Dasar Teknik Peta Dasar Teknik adalah peta yang memuat penyebaran titik-titik dasar teknik dalam cakupan wilayah tertentu. Titik dasar Teknik diklasifikasikan : Orde 0,1,2,3,dan 4 dan titik dasar perapatan. Titik Orde 0 dan 1 merupakan titik kerangka dasar nasional yang diperoleh dan diatur oleh Bakosurtanal Titik Orde 2 (kerapatan + 10 km) diikatkan kepada titik Orde 0 dan 1 Titik Orde 3 (kerapatan + 1- 2 km) diikatkan kepada titik Orde 2 Titik Orde 4 (kerapatan + 150 m) diikatkan kepada titik Orde 3 Titik dasar teknik peratapatn merupakan hasil perapatan titik dasar teknik orde 4

Penomoran Titik Dasar Teknik Orde II Orde III Daerah Tingkat I Kode Daerah Tingkat II (1) (2) (3) (4) Jawa Timur 12.xxx Kab. Sumenep 12.13.xxx

Sistem Koordinat BPN Proyeksi Transverse Mercator 3o (TM 3o ) : Pengembangan selanjutnya dari proyeksi TM dan UTM adalah proyeksi TM 3o, Sistem ini diterapkan di Indonesia oleh Badan Pertanahan Nasional. Sistem ini memberikan ketelitian yang lebih tinggi, karena ditujukan untuk pemetaan BPN dalam skala besar. Untuk tujuan itu, proyeksi ini menerapkan beberapa aturan / prinsip sbb : Silinder di “tembuskan” ke bumi, dengan meridian potong tertentu (simetrik terhadap merdian sentral). Lebar zona proyeksi sebesar 3o meridian. Faktor perbesaran pada meridian sentral = 0,9999 Faktor perbesaran pada meridian batas zona = 1,0001 Titik nol semu adalah timur (x) = 200.000 m dan utara (y) = 1.500.000 m Model Matematika bumi = WGS 84 dengan a = 6.378.137 dan f = 1/298.25722357 Penggunaan Sistem proyeksi lain hanya diperkenankan dengan persetujuan Menteri

Pengukuran dan Pemetaan untuk pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah Peta Dasar Pendaftaran Tanah adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografik, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah. Dapat diselenggarakan dengan cara terestrial, fotogrametrik, dan metode lain. Peta Dasar Pendaftaran dibuat dengan skala 1 : 1.000 atau lebih besar untuk daerah permukiman 1 : 2.500 atau lebih besar untuk daerah pertanian 1 : 10.000 atau lebihkecil untuk daerah perkebunan besar Peta dasar pendaftaran tanah dapat berupa peta garis atau peta foto Pembagian lembar peta berdasarkan skala dan zone TM 3o yang telah ditentukan

Pengukuran dan Pemetaan untuk pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah Skala Peta Muka Peta (cm) Kertas/Bidang Gambar 1 : 1.000 50 x 50 70 x 70 1 : 2.500 60 x 60 80 x 80 1 : 10.000

Pengukuran dan Pemetaan untuk pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah Peta Dasar Pendaftaran Tanah dapat dibuat dengan menggunakan peta lain yang memenuhi syarat sebagai berikut : Skala lebih besar atau sama dengan 1 : 1.000 untuk daerah perkotaan Skala lebih besar atau sama dengan 1 : 2.500 untuk daerah pertanaian Skala lebih besar atau sama dengan 1 : 10.000 untuk daerah perkebunan. Ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0.3 mm pada skala peta dengan cara pengecekan jarak pada titik yang mudah diidentifikasi di lapangan. Sistem koordinatnya harus sama, apabila tidak harus dilakukan transformasi koordinat terlebih dahulu.

Penetapan Batas Bidang Tanah (2) Patok Penetapan Batas Bidang Tanah didasarkan pada kesepakatan pihak yang bersangkutan (Contradictoire Delemitatie), dimana kegiatan tersebut meliputi : Menentukan batas-batas yang bersebalahan dengan pemilik atas tanah yang bersebelahan Penentuan tanda batas (berupa patok) Pengukuran dan pemetaan bidang tanah Pemilik Tanah B D Contradicture Deliminate C (3) Pengukuran dan Pemetaan

Penetapan Batas Bidang Tanah Penetapan batas bidang tanah dilakukan oleh : Panita Ajudikasi untuk pendaftaran tanah sistematik Kepala Kantor atau pegawai Kantor Pertanahan yang ditugaskan untuk pendaftaran tanah sporadik Penetapan batas dituangkan dalam Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas atau Daftar Isian 201 yaitu dapat meliputi : Letak Tanah, Informasi Subyek, Sketsa bidang tanah, Persetujuan batas bidang oleh tetangga, Bukti-bukti kepemilikan, bukti perpajakan, riwayat tanah, jenis bangunan, status tanah, dll sampai kepada kesimpulan yuridis mengenai pemilik, status tanah, dan kelengkapan alat bukti

Penetapan batas bidang tanah Apabila terjadi Sengketa Batas batas, maka prosesnya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan atau petugas pengukuran yang ditunjuk dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk berusaha menyelesaikan secara damai melalui musyawarah antara pemegang hak atas tanah yang berbatasan, apabila berhasil dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Sengketa Batas. Apabila tidak berhasil, maka ditetapkan batas sementara berdasarkan data yang telah ada dan dicatat dalam gambar ukur, kemudian pihak yang merasa keberatan diberitahukan secara tertulis untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Penetapan Batas Bidang Tanah Bentuk, ukuran dan teknis penempatan tanda batas ditetapkan oleh menteri yaitu diantaranya : Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Pedesaan, Penggunaan tanah perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna untuk Penyajian dalam Peta Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Pengukuran dan pemetaan  Sistematik dan Sporadik metode Pengukuran dapat meliputi : Poligon Perpotongan ke Muka Perpotongan ke Belakang Triangulasi Trilaterasi Metode perhitungan luas Metode Grafis (Grid, Segitiga) Metode Koordinat

Pembuatan Daftar Tanah Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau dibubuhkan nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran, dibukukan dalam daftar tanah Pembuatan Surat Ukur Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Surat ukur diperlukan untuk keperluan pendaftaran haknya

Pembuktian Hak dan Pembukuannya Pembuktian Hak Baru, dibuktikan dengan Penetapan pemberian hak dari Pejabat menurut ketentuan yang berlaku yang berwenang untuk hak-hak dari tanah Negara atau hak pengelolaan. Akta PPAT asli yang memuat pemberian hak Pembuktian Hak Lama Bukti-bukti tertulis (sertifikat, setoran pajak, dll) Keterangan saksi Atas dasar penelitian riwayat oleh Panitia Ajudikasi / Kepala Kantor

Pembuktian Hak dan Pembukuannya Pembukuan Hak dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur. Setelah pembukuan Hak kemudian diterbitkan sertifikat.

PERALIHAN HAK (LAND CONVEYANCE) Pemegang Hak Baru Hak Atas Tanah TANAH TANAH UU no. 20 tahun 1961 h.a.t Pelepasan Hak Atas Tanah TANAH h.a.t “Peralihan Hak” TANAH

PERALIHAN HAK (LAND CONVEYANCE) Pemindahan Hak (Bisa dengan lelang) Peralihan Hak karena pewarisan Peralihan Hak karena penggabungan atau peleburan suatu badan usaha Pembebanan Hak Tanggung (dulu disebut Credit Verband)

APA YANG DIMAKSUD DENGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan , yang selanjutnya disebut pajak

APA YANG DIMAKSUD DENGAN OBYEK PAJAK BPHTB Obyek BPHTB adalah objek pajak yang mendapat perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi : A. Pemindahan hak karena: jual beli; tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; penunjukan pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; hadiah.

PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi : B. Pemberian Hak Baru : Kelanjutan pelepasan hak; di luar pelepasan hak.

Obyek pajak yang diperoleh yang tidak dikenakan BPHTB itu Siapa saja? perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri; orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; karena wakaf; karena warisan; untuk digunakan kepentingan ibadah.

Siapa yang menjadi subyek pajak BPHTB ? Yang menjadi subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Berapa tarif BPHTB? Tarif Pajak ditetapkan sebesar 5 % (lima persen)

Bagaimana pengenaan BPHTB atas perolehan hak karena hibah wasiat? orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas dan kebawah termasuk suami / isteri dikenakan 0 % dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang. orang pribadi selain pada butir a dan badan hukum tertentu dikenakan sebesar 50 % dari bea atau pajak atas perolehan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang.

Bagaimana pengenaan BPHTB atas perolehan hak karena pemberian hak pengelolaan? 0 % (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan adalah Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I,II, Lembaga Pemerintah lainnya dan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS),dan dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas BPHTB yag diterbitkan oleh Kepala KPPBB yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang diberikan Hak Pengelolaan. 25 % (dua puluh lima persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang, apabila penerima hak pengelolaan selain dimaksud pada huruf a.

Apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak untuk BPHTB? jual beli adalah harga transaksi; tukar-menukar adalah nilai pasar objek pajak tersebut; hibah adalah nilai pasar objek pajak tersebut; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar objek pajak tersebut; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar objek pajak tersebut; penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang; peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar objek pajak tersebut; pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar objek Pajak tersebut; pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar objek pajak tersebut.

Apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak untuk BPHTB? Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Apabila Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan belum ditetapkan, Menteri dapat menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Berapa besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ? NPOPTKP Nilai perolehan Obyek Pajak tidak kena pajak ditetapkan secara regional dalam hal ini ditetapkan oleh Kakanwil dengan pertimbangan Pemda dan perekonomian daerah, yaitu : • Paling banyak Rp. 300.000.000 untuk waris atau hibah bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan. • Paling banyak Rp. 60.000.000 selain perolehan hak dari waris dan hibah wasiat. Ketentuan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Peraturan Pemerintah apabila tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perekonomian negara.

Bagaimana cara menghitung BPHTB ? 5 % X Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Nilai Perolehan Obyek Pajak – Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak

contoh (1) Pada tanggal 2 Juli 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 22.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Maka perolehan hak atas tanah tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

contoh (2) Pada tanggal 1 Agustus 1998 membeli tanah dengan : Nilai Perolehan Objek Pajak Rp 50.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 20.000.000,00 Pajak yang terutang : 5 % x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00

Kapan saat pajak terutang ? jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta; lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang; putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak; hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

Bagaimana cara pembayaran pajaknya? Wajib Pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pajak yang terutang dibayar di Bank Persepsi/ Kantor Pos atau tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan Surat Setoran BPHTB sebelum : akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris; Risalah Lelang untuk pembeli ditandatangani oleh kepala Kantor Lelang/ Pejabat Lelang; dilakukan pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya dalam hal pemberian hak baru dan pemindahan hak karena pelaksanaan Putusan Hakim atau hibah wasiat.

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat; b. 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Penerimaan Pemerintah Pusat digunakan antara lain untuk administrasi pertanahan khususnya sertifikasi tanah

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Hasil Penerimaan Pemerintah Daerah dibagi untuk Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut : 20 % untuk Pemerintah Propinsi 80 % untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Laporan mengenai BPHTB wajib disampaikan oleh : PPAT / Notaris Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota (proses pemberian hak baru) Kepada KPP PBB setempat (Apabila tidak melapor dikenakan sanksi) Laporan tersebut dapat memuat : Nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Status Hak, Letak Tanah dan Bangunan, luas tanah, luas bangunan, Nomor dan Tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (SPPT-PBB) Harga transaksi atau nilai pasar Nama dan alamat pihak yang mengalihkan atau nilai pasar Tanggal dan Jumlah setoran

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Laporan mengenai BPHTB wajib disampaikan oleh : PPAT / Notaris Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota (proses pemberian hak baru) Kepada KPP PBB setempat (Apabila tidak melapor dikenakan sanksi) Laporan tersebut dapat memuat : Nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Status Hak, Letak Tanah dan Bangunan, luas tanah, luas bangunan, Nomor dan Tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB (SPPT-PBB) Harga transaksi atau nilai pasar Nama dan alamat pihak yang mengalihkan atau nilai pasar Tanggal dan Jumlah setoran

SELESAI