Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan: PENDAHULUAN Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan: Aliran Klasik Aliran Modern Aliran Neoklasik Aliran Perlindungan Masyarakat
Tujuan Instruksional Umum (TIU): Memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai macam-macam aliran dalam hukum pidana dan sekaligus dapat mengetahui latar belakang berlakunya sistem pemidanaan pada suatu negara khususnya di Indonesia
Tujuan Instruksional Khusus: Menjelaskan dengan singkat 4 macam aliran dalam Hk. Pidana Menjelaskan latar belakang munculnya masing-masing aliran hukum pidana Membedakan aliran satu dengan aliran lainnya Mengetahui tokoh-tokoh masing-masing aliran tersebut Menuliskan ciri-ciri dari masing-masing aliran hukum pidana
ALIRAN-ALIRAN DALAM HUKUM PIDANA 1. Aliran Klasik (Classical School) Muncul reaksi ancien regime Abad ke 18 di Perancis & Inggris Menghendaki Hukum Pidana yang tersusun secara sistematis (perumusan UU dan melawan Hk. Pidana) Menitikberatkan kepada perbuatan (bukan pelaku TP)
Doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan. Tokoh aliran ini: Cesare Beccaria Doktrin pidana harus sesuai dengan kejahatan. Filsafat “Kebebasan Kehendak”
Jeremy Bentham Teori Felisific calculus “Manusia merupakan mahkluk rasional yang akan memilih secara sadar kesenangan dan menghindari kesusahan”
Ciri-ciri aliran klasik: adanya definisi hukum dari kejahatan; pidana harus sesuai dengan kejahatan; doktrin kebebasan kehendak; pidana mati untuk beberapa TP; tidak ada riset empiris Pidana yang ditentukan secara pasti
2. Aliran Modern (Positive School) Muncul pada abad 19 Pusat perhatian adalah si pembuat/si pelaku TP Disebut “Aliran Positif” Aliran ini bertitik tolak bahwa pelaku TP tidak mempunyai kebebasan kehendak tetapi dipengaruhi oleh watak dan lingkungan.
Bentuk pertanggungjawaban si pembuat bersifat tindakan “perlindungan masyarakat” Orientasi pada sifat-sifat sipembuat Meghendaki adanya “INDIVIDUALISASI PIDANA” bertujuan untuk resosialisasi pidana pada sipembuat
Pelopor: Van Liszt dan Van Hamel (1888) “Union-Internationale de Droit panel” atau Internasional Kriminalistische Vereinigung (IKV) atau Internationale Association For Criminology
Landasan aktivitas Union: Fungsi utama hukum pidana yaitu memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat Ilmu Hk. Pid dan Per-UU-an harus memperhatikan hasil penelitian antropologis dan sosiologis Pidana ad salah satu alat yang ampuh yang dimiliki negara utk memerangi kejahatan tetapi dikombinasikan dengan tindakan-tindakan sosial lain (tindakan preventif)
Ciri-ciri Aliran Modern: menolak definisi hukum dari kejahatan; pidana harus sesuai dengan pelaku TP; doktrin determinisme; penghapusan pidana mati riset empiris pidana yg tidak ditentukan secara pasti
3.Aliran Neoklasik (Neoclassical School) Gabungan dari aliran klasik dan modern Muncul pada abad 19 Tokohnya Taylor dan Vernon Fox
Ciri-ciri aliran neoklasik: modifikasi doktrin kebebasan kehendak; diterima berlakunya keadaan-keadaan yang meringankan; modifikasi doktrin pertanggungjawaban untuk peringanan pemidanaan; masuknya kesaksian ahli dalam acara peradilan
4. Aliran Perlindungan Masyarakat (Sociale Defence) Muncul pada abad ke 20 Tokohnya Marc Ancel Ciri-cirinya: Doktrin “Perlindungan Masyarakat” menolak pandangan determinisme dari aliran modern; Klasifikasi penjahat merupakan hal yang sangat penting
Memperkenalkan nilai-nilai moral dalam hukum pidana; Mencapai keseimbangan antara individu dan masyarakat dalam kebijakan pidana yang rasional Tidak menghendaki ketergantungan ilmiah terhadap hukum pidana dan kebijaksanaan pidana.
SEKIAN SELAMAT BELAJAR DI RUMAH MINGGU DEPAN QUIS
Sekilas Mengenai Hukum Penitensier Ruang Lingkup Hukum Pidana dlm arti sempit: pelaku peristiwa pidana kausalitas kesengajaan kesalahan percobaan penyertaan Hukum Pidana dlm arti luas: Hukum Penitensier, memusatkan perhatian kepada: akibat hukum yakni sanksi, yang ruang lingkupnya: jenis-jenis sanksi jangka waktu dan berat ringannya sanksi cara-cara pelaksanaan dan tujuan dsb.
B. Arti Umum dari Sanski Sanksi istilah latin sanction sancire yaitu hal-hal yg keramat atau suci, atau yg mengakibatkan sesuatu dilindungi oleh dewa-dewa sehingga tdk boleh dicemarkan (sancrosant)
Dlm perkembangan sesuatu yg dilarang yg apabila dilanggar dikenakan hukuman. Sanski mempunyai 2 arti: 1. memperkuat atau menyetujui suatu keadaan atau keputusan yg diambil; 2. suatu sarana paksaan untuk melaksana- kan suatu ketentuan tertentu.
Oki dlm kerangka Hk. Penitensier sanksi diartikan: “suatu sarana untuk memperkuat suatu aturan, norma, ketentuan, kebiasaan atau perikatan sehingga tidak boleh dilanggar”. Secara sosiologis sanksi dibedakan antara sanksi positif dan sanksi negatif.
Secara umum sanski dikonsentrasikan dlm perbagai taraf: 1. Sanksi-sanksi non yuridis (sanksi sosial, keagamaan) 2. Sanksi yuridis: tidak bersifat hukum pidana (tdk ada ciri-ciri kekuatan hukum) bersifat hukum pidana (ciri-ciri memaksa dan penderitaan/malum passionis)
Pemidanaan Pemidanaan Penderitaan Oki, timbul suatu kesadaran bahwa pelaksanaan hukuman dan khususnya yg berkaitan dengan pencabutan kemerdekaan seseorang dlm hubungan antar manusia, tidak boleh melebihi keadaan-keadaan yg sec ketat dilarang oleh sanksi-sanksi ttt. Dpt dikatakan bhw Pemidanaan merupakan sanksi yg bersifat subsider yakni baru dpt diterapkan apabila sanksi-sanksi lain tidak dapat menanggulangi keadaan.
Pemidanaan Malum Passionis Tdk setiap malum passionis pemidanaan Jd dlm hal ini malum passionis dpt dianggap sebagai pemidanaan apabila menyangkut mengenai pemidaaan sec formal. Dasar Pemidanaan Kesalahan * Krn kesalahan terdpt legitimasi tdp pemidanaan. * Legitimasi thp pemidanaan tdk mungkin melebihi ruang lingkup dasarnya. * Dgn adanya kesalahan, pemidanaan tdk hanya mendpt legitimasi akan tetapi mendpt juga pembatasan atinya: tdk ada hukuman yg lebih berat dari kesalahan.
Kesalahan: suatu perilaku yg secara nyata bertentangan dgn tertib hukum. Secara obyektif bertentangan dgn hukum yg sebelumnya hrs sudah diatur dlm perundang-undangan. Secara subyektif dpt disalahkan (atau dihindari).
OKI, Pemidanaan dapat dikatakan merupakan suatu penderitaan yg dijatuhkan terhadap seseorang sebagai pemidanaan berakar dari kesalahan. Pembenaran pemidanaan terletak pada kesalahan, sehingga pelaksanaannya tdk boleh melebihi kesalahan itu sendiri yg pada akhirnya menjadi suatu perbuatan yg bertentang dgn hukum.
Tujuan Pemidanaan Selain yg sudah disampaikan sebelumnya, tujuan pemidanaan juga dapat dibedakan dalam 3 taraf: 1. Tujuan Pemidanaan pada taraf Legislatif Penetapan suatu peristiwa bersifat pidana, pembentukan suatu norma. Oki, pada taraf ini tujuan pembentukan uu adalah untuk mencegah warga masyarakat melanggar norma-norma yg dikuatkan dgn sanksi pidana.
Tujuan Pidana pada Taraf Yudikatif Tujuan pemidanaan untuk merealisasikan ancaman hukuman yg ada. Tujuan tersebut lazim dinamakan penegakan norma (normhandhaving). Mencakup jg Prevensi Umum dan Prevensi khusus. Prevensi Umum: penegakan norma2x, penenangan keadaan resah Prevensi khusus: menakut-nakuti pribadi, pengamanan, penyesuaian kembali.
3. Tujuan Pidana pada Taraf Eksekutif * Pada taraf pelaksanaan hukuman. * Pelaksanaan hukuman dgn cara-cara pelaksanaan yg tidak menyimpang dari tujuan yg telah ditetapkan dlm uu. * Tujuan untuk resosialisasi terpidana.
Sifat Subsider dari Pemidanaan Pemidanaan diperbolehkan apabila didasarkan pada peruu-an. Dilaksanakan apabila upaya-upaya lain secara faktual tdk membawa hasil dlm mencapai tujuan prevensi umum maupun khusus. Oki, pemidanaan merupakan ultimum remedium.
SELAMAT BELAJAR MINGGU DEPAN MID/UTS